Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 10 Desember 2012

Waspadai Korupsi Legal

Waspadai Korupsi Legal




Realita kasus-kasus korupsi di negeri ini sudah jamak diketahui. Dampak korupsi yang telah sistemik itu salah satunya adalah terjadinya pemiskinan rakyat. Angka kemiskinan di negeri ini menurut Global Wealth Report 2012 adalah 82% dengan kekayaan kurang dari Rp95 juta. Laporan Bank Dunia menyebutkan 100 juta penduduk negeri ini miskin, dengan standar penghasilan kurang dari US$2/hari atau kurang dari Rp18 ribu/hari (Media Indonesia, 11/12/2006). Angka-angka itu tentu tidak kecil, sangat besar, karena mencakup setengah dari 220 juta penduduk. Jika kemiskinan seperti itu terjadi di negeri yang tandus, gersang, dan tanpa sumberdaya alam yang berarti, tentu bisa dimengerti. Namun itu terjadi di negeri ini; negeri yang kaya dan subur. Ini tentu sangat ironis.

Di balik kasus korupsi yang biasa dianggap sebagai kasus korupsi, ada juga korupsi yang dampaknya tidak kalah luar biasa. Dan korupsi semacam ini legal menurut undang-undang. Korupsi ini memberikan harta yang seharusnya milik umum menjadi harta yang boleh dikuasai oleh swasta. Sehingga rakyat hanya mendapat sebagian dari miliknya sendiri. Lalu ke mana harta yang tidak diserahkan pada rakyat? Harta itu justru masuk ke kantong swasta baik asing maupun nasional.

Contoh korupsi legal yang terjadi adalah dilakukannya kontrak karya terhadap berbagai tambang yang memberikan bagi hasil pada swasta. Contohnya kasus blok Minahasa (saham Newmont 80%), blok Nusa Tenggara (saham Newmont 45%), Papua (saham Freeport 81,28%), Blok Cepu (saham Exxon Mobil 45%), Arun (saham Exxon Mobil 30%), Papua Barat (saham Chevron 51%) (mediaumat.com, 25/9/2012). Dengan korupsi legal semacam ini, lalu darimana rakyat bisa sejahtera tanpa sumberdaya yang dimilikinya? Sementara pihak swasta yang mendapat hasil besar dari sumberdaya milik umum itu bisa terus menikmati keuntungan.

Undang-undang yang memungkinkan dilangsungkannya korupsi legal di antaranya adalah UU Migas, UU Sumberdaya Air, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal. Berbagai undang-undang korup itu mengindikasikan keberpihakan pemerintah dan DPR terhadap para pemilik modal. Terbukti USAID juga terlibat dalam penyusunan UU Migas. USAID secara terbuka menyatakan soal itu, "ADB dan USAID bekerja bersama dan merancang undang-undang minyak dan gas yang baru pada tahun 2000." (usaid.gov)

Alasan bahwa putra-putri negeri ini tidak mampu memanfaatkan berbagai sumberdaya besar merupakan sebuah pembelokan opini. Dalam sebuah diskusi oleh IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia) saat soal Blok Cepu mulai menghangat, disimpulkan bahwa tidak ada satupun alasan baik secara historis, teknis maupun ekonomis untuk menyerahkan blok kaya minyak ini kepada swasta yaitu Exxon. Para ahli negeri ini sudah sekian lama mengoperasikan Blok Sukowati, yang bersebelahan dengan Blok Cepu, yang secara geologis tidak jauh berbeda. Secara ekonomis, potensi cadangan minyak dan gasnya demikian besar, sehingga tidak ada masalah  modal untuk eksplorasi dan eksploitasi. Maka penyerahan sumberdaya milik Umat pada swasta ini tentu sangat aneh. Sehingga bisa disimpulkan bahwa memang kasus-kasus itu termasuk kasus korupsi.

Bagaimana solusi mengatasi korupsi ini? Pertama, negara di dalam Islam sangat jelas idealismenya. Negara memiliki ideologi Islam yang jelas sebagai pemikiran dan metode penerapan. Sehingga para pemimpin dan rakyat wajib taat pada syariah termasuk dalam pengelolaan tambang yang hasilnya melimpah 100% adalah milik dan untuk warga negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, sumberdaya milik umum bisa berubah menjadi kepentingan bisnis. Kedua, syariat Islam membentengi kebijakan. Visi sebagai negara pengayom rakyat dan penegak keadilan sangat ditunjang oleh berbagai hukum dalam syariat Islam. Pemimpin yang menyimpang bisa langsung dikoreksi, bahkan bisa langsung diadili dan diganti tanpa menunggu pemilu. Ketegasan hukum Islam dan penerapannya membuat orang jahat berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Hal ini tidak seperti dalam demokrasi di mana pengaruh swasta dan asing bisa ikut bermain menentukan berbagai kebijakan.

Keempat, rakyat dan partai politik mendapat tugas untuk mengawal pelaksanaan syariah. Meraka wajib mengontrol para pemimpin jika ada penyimpangan. Ini menjadikan segala kemungkinan terjadinya korupsi senantiasa terpantau. Budaya ikut mengawasi ini membuat korupsi benar-benar bisa dicegah dan ditangani. Campur tangan asing bukan hanya mendapat pengawasan pemerintah, tetapi juga rakyat. Demikianlah, dengan berbagai hal di atas, negara Khilafah dulu berhasil membentengi diri dari kriminalitas dan campur tangan asing. Karenanya, solusi total ini tentunya menjadi harapan kita semua.

Simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia Bontang
Artikel ini telah diterbitkan di Bontang Post (9/12/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam