Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 14 Januari 2013

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pendapat Menurut Islam

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pendapat Menurut Islam



PENETAPAN AWAL AKHIR RAMADHON, DAN PERSATUAN UMAT ISLAM

MELIHAT PERBEDAAN

Islam telah meletakkan batasan-batasan dalam melihat perbedaan.

Pertama, dalam hal apa mereka boleh berbeda dan dalam hal apa mereka tidak boleh berbeda (ikhtilaf).

Perbedaan pendapat bisa ditolerir selama perbedaan tersebut menyangkut masalah-masalah yang dzanniyyah (dugaan kuat).  Bila perbedaan pendapat tersebut telah menyangkut dalil-dalil yang bersifat qath’iy, maka berbeda pendapat pada perkara semacam ini tidak dibenarkan. Kata quru’  misalnya, merupakan lafadz musytarak yang bisa diartikan suci (thaharah) atau haid (haid). Kata lamasa, bisa diartikan menyentuh (hakiki) atau bersetubuh. Perbedaan pendapat pada nash-nash yang dalalahnya (penunjukannya) tidak qath’iy adalah perbedaan yang masih bisa ditolerir. Namun bila berkaitan dengan ayat-ayat yang muhkam, kaum muslim tidak dibenarkan berbeda pendapat. Misalnya, nash-nash yang menyangkut masalah ‘aqidah, dan hukum-hukum hudud, atau mu’amalat yang qath’iy, semisal rajam, potong tangan, larangan riba, dan lain sebagainya. Dalam kasus-kasus semacam ini kaum muslimin tidak dibenarkan berbeda pendapat (ikhtilaf).

Kedua, wacana Islam dalam membangun pendapat adalah al-Quran, Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas.

Pendapat selemah apapun harus dibangun berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Dalam kacamata Islam, apabila pendapat yang diketengahkan tidak dibangun berdasar dalil-dalil syara’, maka pendapat itu tidak bernilai ilmiah sama sekali. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan tegas,

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan), dari urusan agama itu, maka ikutilah syari'at itu, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksa) Allah, dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa". (al-Jatsiyah:18-19).

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu, dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)" (QS al-A'raf:3).

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya" (QS al-A’raf:3).

    Ketiga,  jika terjadi perbedaan pendapat, maka tolok ukur untuk menyatakan suatu pendapat itu layak diadopsi atau tidak adalah al-Quran dan Sunnah. Bukan dikembalikan kepada hawa nafsu maupun alasan-alasan non syar’iyyah, misalnya untuk mempertahankan status quo kelompoknya, gengsi, atau tendensi-tendensi politis lainnya.

Al-Quran menyatakan hal ini dengan sangat jelas pula,

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan rasul-Nya (sunnah)" (QS al-Nisaa’:59).

Dan ada celaan bila mereka mengambil hawa nafsu sebagai parameter penentu kebenaran,

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya" (QS al-A’raf:3).

Keempat, kenyataannya, tatkala seorang muslim mengerjakan satu perbuatan, maka ia harus mengambil satu hukum saja.

Tidak mungkin ia mengerjakan satu perbuatan dengan dua hukum yang berlawanan pada saat yang bersamaan. Ia harus memilih salah satu pendapat untuk satu perbuatannya. Ketika ia hendak memilih salah satu hukum, ia harus menggunakan kaedah-kaedah quwwatul dalil (kekuatan dalil), hingga ia bisa menentukan mana pendapat yang lebih rajih dan kuat. Ia tidak boleh memilih suatu pendapat karena alasan sejalan dengan kehendaknya, memudahkan dirinya, atau sesuai dengan kehendaknya.

    Inilah point-point mendasar dalam melihat perbedaan pendapat. Kebenaran suatu pendapat dapat ditentukan berdasarkan kekuatan dalil dan metodologi istinbathnya. Jika suatu pendapat dibangun berdasarkan dalil yang kuat dan metodologi istinbath yang tangguh, maka pendapat itu layak dan harus diikuti. Sedangkan pendapat yang dibangun berdasarkan dalil-dalil yang lemah harus ditinggalkan ketika telah terbukti kelemahannya.

    Perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan masih menyisakan persoalan di kalangan kaum muslim. Meskipun harusnya tidak menjadi masalah, akan tetapi tidak urung muncul pro dan kontra tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, kami merasa perlu untuk menjelaskan perbedaaan pendapat itu, sekaligus teknik untuk mentarjih, mana pendapat yang selayaknya diikuti oleh masyarakat. Semoga tulisan ini bisa memperkecil perbedaan pendapat mengenai penetapan awal akhir Ramadhon dan Iedul Adha.

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pendapat Menurut Islam - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam