Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 14 Januari 2013

Tradisi Diskusi Islam – Hukum Berdebat

Tradisi Diskusi Islam – Hukum Berdebat



PENETAPAN AWAL AKHIR RAMADHON, DAN PERSATUAN UMAT ISLAM

ISLAM DAN TRADISI DISKUSI /Berdebat

Muqaranah dan mujadalah (perbandingan dan diskusi /berdebat) adalah tradisi ilmiah yang sudah tumbuh sejak masa awal sejarah manusia. Al-Quran telah mendokumentasi tradisi ini hampir pada setiap masa kenabian.

Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi orang-orang yang kafir membantah (mendebat) dengan yang bathil, agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak…” (QS 18:56).

Dalam surat Hud, diceritakan diskusi /berdebat antara Nuh as dengan kaumnya.

Mereka berkata, “Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah (diksusi /jidal) dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami adzab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” (QS 11:32).

Al-Quran juga menceritakan dengan detail kisah mujadalah /berdebat yang dilakukan para nabi di surat-surat yang lain; misalnya, kisah diskusi antara Ibrahim dengan Namrudz,  Musa dengan Fir’aun dan nabi-nabi  yang lain. Begitu pentingnya tradisi  /berdebat ini, sampai-sampai al-Quran juga mengatur tata cara dan adab-adab dalam berdebat.

“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik…..” (QS 29:46).

Kisah-kisah mujadalah /berdebat juga termuat dalam dokumen sejarah, baik yang tercantum dalam sunnah, atsar dan dokumen-dokumen sejarah lainnya.

Tradisi muqaranah, muhadzarah, dan mujadalah adalah tradisi ilmiah yang terus dipelihara sampai sekarang. Bahkan, al-Quran dengan tegas mencela orang-orang yang tidak mau melakukan mujadalah atau muqaranah tanpa ada alasan yang dibenarkan.

    Allah swt berfirman, artinya:

"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim" (al-Qashash:50).

Ayat ini dengan jelas menyebutkan, bahwa bila seseorang tidak memenuhi tantangan lawan diskusinya, sesungguhnya orang itu telah terjatuh pada hawa nafsu. Jika ia menyakini kebenaran dan kekuatan pendapatnya, maka tidak ada alasan untuk tidak memenuhi undangan lawan diskusinya. Ia harus datang dan melayani tantangan diskusi dari pihak lawannya. Jika ia tidak memenuhi undangan lawan diskusinya tanpa ada alasan yang syar’iy, pada dasarnya ia telah ragu akan kemampuan dan kekuatan pendapatnya. Padahal, seorang muslim tidak boleh beramal dengan pendapat yang meragukan.

Motif utama dari diskusi dan perbandingan /berdebat adalah mencari kebenaran ilmiah tertinggi, sekaligus untuk mengoreksi pendapat-pendapat dan keyakinan-keyakinan yang salah. Dengan diskusi, akan diketahui pendapat siapakah yang paling dekat dengan kebenaran, dan pendapat siapa yang lemah. Bila suatu pendapat telah terbukti lemah dan salah, maka pendapat itu harus ditinggalkan dengan sikap lapang dada, dan penuh keikhlasan. Tidak sepantasnya ia bersikukuh dengan pendapat yang telah terbukti kesalahan dan kelemahannya.

    Diskusi  /berdebat untuk mencari kebenaran dan untuk mengoreksi pendapat diwajibkan dalam Islam. Namun bila diskusi  /berdebat telah mengarah pada berbantah-bantahan - tidak dilandasi dengan landasan ilmiah, atau lawan diskusi adalah orang-orang yang dzalim-, maka diskusi semacam merupakan merupakan perbuatan tercela.

“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang dzalim di antara mereka” (QS 29:46).

Orang-orang yang dzalim di sini adalah orang-orang yang setelah diberikan kepadanya penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.

Di sisi yang lain, kita juga dilarang berbantah-bantahan sehingga menyebabkan kelemahan. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas:

..Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah.   Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [al-Anfaal:46]

Atas dasar itu, diskusi /berdebat yang tidak dilandasi ilmu pengetahuan dan mengarah kepada berbantah-bantahan harus dijauhi dan dihindarkan. Sedangkan diskusi /berdebat untuk mencari pendapat yang terkuat justru menjadi kewajiban setiap kaum muslim. Tatkala Rasulullah saw menetapkan posisi pertahanan kaum muslim pada saat perang Badar, pendapat beliau disanggah oleh Khubab bin Mundzir. Akan tetapi, karena pendapat beliau saw mengenai posisi pertahanan kaum muslim bukan berasal dari wahyu, dan beliau saw mengetahui bahwa pendapat Khubab bin Mundzir lebih tepat, maka beliau saw segera meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat Khubab bin Mundzir. Ini menunjukkan bahwa dalam hal-hal yang membutuhkan keahlian dan kepakaran kita harus merujuk kepada pendapat orang yang memang ahli dan pakar.

Tradisi Diskusi Islam – Hukum Berdebat - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam