Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 01 September 2016

SATU KATA UNTUK UTANG LUAR NEGERI; BAHAYA!



Salah satu komponen vital untuk membangun sebuah negara sudah jelas yaitu dana yang pasti dalam jumlah besar. Untuk mengisi pos pemasukan dana pembangunan tersebut selain melalui sumber-sumber domestik, juga diperoleh dari luar negeri, umumnya diperoleh dari sumber-sumber internasional. Baik melalui penanaman modal asing (PMA), ataupun melalui utang dari lembaga-lembaga donor seperti IMF, World Bank, atau negara-negara tertentu yang bersedia memberikan pinjaman. Fakta berbicara, meskipun cukup banyak negara-negara berkembang memiliki resources berlimpah, akan tetapi pinjaman luar negeri justru menjadi andalan utama sumber dana pembangunan. Akan tetapi, seperti sudah dapat diprediksi, alih-alih mampu menggerakkan roda pembangunan dan menciptakan kesejahteraan, utang luar negeri diyakini berpotensi memicu krisis ekonomi yang sangat parah di berbagai negara berkembang. Dan itulah yang kemudian terjadi. Bahkan lebih parah, krisis ekonomi di berbagai negera-negara berkembang telah mekar sebagai krisis multidimensi.

Sejak dekade 1960-an sampai sekarang, utang luar negeri negara-negara berkembang sangat besar. Bahkan aliran dana untuk cicilan dan bunga yang harus dibayarkan negara pengutang, jauh lebih besar dibandingkan dengan aliran utang yang diberikan oleh negara donor. Sejak tahun 1982 hingga 1990, dana yang dialirkan negara-negara industri ke negara-negara berkembang adalah sekitar 927 miliar dolar AS. Sementara untuk periode yang sama, dana yang mengalir dari negara berkembang ke negara industri adalah sebesar 1.345 miliar dolar AS untuk pembayaran bunga dan pokoknya. Aliran dana ke negara maju akan lebih besar lagi jika dimasukkan aliran dana dalam bentuk kerjasama pembangunan dan perdagangan, royalti, deviden, keuntungan repatriasi, atau pembayaran komoditi bahan mentah dan tenaga kerja yang terlalu rendah, dan lain-lain. Artinya, dengan data di atas, dapat dikatakan bahwa skema utang luar negeri telah membuat negara-negara berkembang mensubsidi negara-negara maju.

Banyak ekonom berpendapat bahwa mekanisme utang luar negeri yang dijalankan oleh negara-negara industri, bukan sekadar bantuan negara-negara industri (kaya) terhadap negara-negara berkembang, namun salah satu strategi negara-negara industri yang berupaya menjual produk ekspornya dengan jalan kredit yang diobral ke negara-negara berkembang. Motto mereka adalah, “Beli sekarang bayar belakangan.” lni (dilakukan oleh negara-negara industri (kapitalis) tersebut. Hanya dengan politik ekonomi seperti ini mereka dapat mengatasi krisis penjualan produk yang dihasilkan oleh dunia industrinya. Dalam bahasa sederhana, negara-negara industri (kapitalis) menjadikan negara-negara berkembang, termasuk negeri Muslim sebagai trash place (tempat sampah) untuk membuang kelebihan hasil industrinya.

Namun demikian, bagi yang mencermati realitas tersebut secara lebih dalam, khususnya dengan melihat akibat yang ditimbulkan utang luar negeri yang begitu besar dan membahayakan, alasan strategi perluasan pasar atau bahkan bantuan kepada negara-negara berkembang hanyalah kedok untuk menutupi rencana tersembunyi di balik utang luar negeri, yakni: neo-imperialisme. Terbukti secara meyakinkan, tidak ada satu negarapun di dunia ini, yang menerima utang luar negeri -terutama dari lembaga donor seperti IMF dan World Bank- menjadi lebih baik dibandingkan dengan sebelum menerima bantuan.

 Saat ini, di negara-negara berkembang tidak ada faktor yang pengaruhnya lebih besar terhadap perubahan ekonomi dan politik dan sosial-budaya selain utang luar negeri. Krisis utang luar negeri yang memberi pengaruh besar terhadap perubahan ekonomi, politik, dan sosial-budaya tersebut adalah akibat dari politik ekonomi yang dijalankan oleh negara-negara industri (baca: Barat kapitalis) yang ingin mendominasi negara-negara berkembang dalam seluruh aspek kehidupan. Akibatnya, krisis utang luar negeri telah membawa keruntuhan sistem ekonomi, kekacauan politik, dan kebobrokan moral-budaya masyarakat. Cicilan dan bunga yang harus dibayar, memaksa rakyat negara pengutang terus-menerus mengencangkan ikat pinggang. Kebijakan ekonomi dan politik yang didiktekan oleh pihak luar, hakikatnya akan menambah kesengsaraan yang dihadapi masyarakat kalangan bawah. Demikian juga, persyaratan bantuan yang dikaitkan dengan pelaksanaan dan penyebaran paham kufur seperti demokrasi, HAM, dan liberalisasi, telah menyebabkan kerusakan akidah yang kronis dan kebobrokan moral yang merajalela di negeri-negeri Muslim.

Secara politik-ekonomi, penyebab dan akibat yang ditimbulkan oleh utang luar negeri di negara-negara berkembang, bagaikan sebuah spiral yang pada dasarnya mirip antara satu negara dengan negara lain. Jalan Spiral tersebut pada awalnya disebabkan oleh terjadinya defisit neraca pembayaran negara pengutang. Kesulitan pembayaran ulang di negara-negara berkembang tersebut berawal dari tiga hal: (1) Nilai impor negara-negara berkembang lebih besar ketimbang nilai ekspornya. Sehingga praktis biaya impor yang terus membengkak tersebut harus ditalangi dengan kredit luar negeri (utang). (2) Anggaran belanja negara-negara yang utang luar negerinya sangat besar dan dibebani oleh laba yang sangat kecil (karena laba ditarik kembali keluar) dan keharusan membayar lisensi kepada perusahaan-perusahaan multinasional yang membuka usahanya di negara-negara tersebut. (3) Pelarian modal secara ilegal oleh orang-orang kaya setempat.

Defisit neraca pembayaran ini umumnya diatasi dengan jalan pinjaman luar negeri. Sementara itu, bank-bank asing saling berlomba untuk memberikan kredit dan pinjaman kepada pihak swasta di negara-negara dan bank-bank pemberi kredit akan bertindak bersama-sama, dan melapor kepada International Monetary Fund (IMF) sebagai badan yang berwenang. Langkah selanjutnya, IMF-lah yang akan menangani negara tersebut. IMF, yang dikendalikan oleh negara-negara industri, hanya akan memberikan bantuan (utang baru) untuk membayar utang berikut bunganya, jika negara tersebut bersedia memenuhi persyaratan-persyaratan politis yang diajukan. Umumnya, pelaksanaan demokrasi, HAM, dan isu lingkungan adalah senjata utama yang dijadikan negara-negara donor maupun IMF untuk bersedia memberikan “bantuan” (baca: utang).

Pada kenyataannya, strategi dan mekanisme utang luar telah mengakibatkan berbagai kerusakan dan bahaya bagi negara-negara penerima utang. Secara ekonomi, utang luar negeri hanya akan mengakibatkan makin terinjaknya kaum lemah hingga terdesak jauh di bawah garis kemiskinan. Dengan kata lain, mekanisme utang seperti ini tidak ubahnya sebagai proses pemiskinan negara-negara berkembang.

Bahaya secara ekonomi dan politik tampak jelas dari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan IMF atau lembaga donor lainnya kepada negara-negara pengutang. Keharusan tunduk patuh pada kemauan IMF yang didikte oleh negara-negara Barat, terutama Amerika, menunjukkan bahwa pada hakikatnya negara-negara pengutang sedang dijajah secara ekonomi dan politik. Tuntutan-tuntutan di bidang politik dan ekonomi yang diajukan IMF biasanya berjalan sebagai berikut: (1) Menahan upah dengan jalan membekukan gaji, atau kenaikannya dibatasi oleh undang-undang. Hal ini hakikatnya akan melemahkan daya beli masyarakat; (2) Mengurangi pengeluaran sosial. Pengurangan pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya berakibat pada terhambatnya pembangunan pendidikan dan kesehatan. Padahal semua itu merupakan unsur yang sangat penting bagi peningkatan kualitas SDM. Akibatnya, negara pengutang akan terus tertinggal; (3) Menghapus subsidi bahan pokok. Penghapusan subsidi bahan pokok tersebut menyebabkan meningkatnya harga bahan pokok tersebut yang dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang mayoritas. Kondisi ini pada akhirnya dapat menimbulkan gejolak sosial dan dan bahkan krisis pemerintahan; (4) Devaluasi mata uang. Devaluasi mata uang selain menyebabkan harga-harga membumbung juga menyebabkan berkurangnya nilai ekspor real. Sebaliknya, biaya impor menjadi lebih tinggi sehingga dapat mengakibatkan kesulitan produksi bagi industri-industri berbahan impor. (5) Liberalisasi Ekonomi. Liberalisasi yang dipaksakan IMF terhadap negara-negara pengutang akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeruk keuntungan tanpa batas.

Secara politik, utang luar negeri menyebabkan kebijakan politik suatu negara diatur dan disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan negara donor. Secara ideologi, utang luar-negeri adalah sarana negara-negara Barat kapitalis untuk menyebarkan ideologi sekularisme sekaligus cara untuk merusak ideologi Islam. Secara budaya, utang luar negeri, dengan persyaratan liberalisasinya, merupakan sarana untuk menyebarkan budaya Barat -materialisme, hedonisme, dan permisivisme (pergaulan bebas)- yang penuh dengan kemaksiatan.

Dengan akibat yang begitu membahayakan kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan bahkan ideologi suatu negara, dapat dinyatakan bahwa utang luar negeri bukanlah merupakan program bantuan negara kaya untuk negara miskin, tetapi sebaliknya, merupakan upaya negara kaya untuk mengeksploitasi dan menjajah negara lain. Hal di atas adalah bahaya yang secara jelas dapat dilihat dari mekanisme utang luar negeri yang selama ini berjalan. Namun secara tersamar terdapat bahaya lain yang jauh lebih besar dari mekanisme utang luar negeri tersebut.

'Abdurrahman al-Maliki, dalam As-Siyaasah Iqtishaadiyah al-Mutslaa, halaman 200-207, menyebutkan bahwa setidaknya ada empat bahaya utang luar negeri. Pertama, bantuan (utang) yang diberikan negara-negara/lembaga-lembaga donor kepada negara yang sedang berkembang (termasuk negeri Islam) hakikatnya merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk melakukan penjajahan gaya baru (secara ekonomi) kepada negara-negara yang menerima bantuan tersebut. Sebagai contoh, melalui dana yang dikucurkan, Inggris pernah menjajah Mesir, sementara Prancis menjajah Tunisia. Lantaran banyaknya utang Mesir kepada Inggris, pada tahun 1875, datanglah delegasi yang memeriksa keuangan Mesir dan merekomendasikan sejumlah kebijakan dalam rangka perbaikan keuangan Mesir. Dari sinilah awal munculnya seorang Inggris yang menjadi menteri keuangan dan seorang Prancis yang menjadi menteri pekerjaan umum dalam pemerintahan Mesir.

Kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penjajahan ekonomi Inggris di Mesir. Meskipun bantuan (utang) luar negeri yang diberikan negara-negara donor sekarang mungkin tidak sampai seekstrem apa yang terjadi di Mesir, namun secara kasat mata kita dapat melihat bahwa pihak donor sangat berpengaruh dalam menentukan prioritas proyek yang akan dibiayai berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh negara pengutang tersebut telah menyebabkan negara pengutang menjadi negara jajahan yang harus menerima apapun keputusan penjajah, bahkan meskipun kebijakan tersebut akan menyengsarakan masyarakat negara pengutang. Di Indonesia, hal ini misalnya dapat dilihat dari kebijakan pencabutan subsidi kebutuhan pokok, subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, serta subsidi bahan bakar.

Kedua, sebelum utang diberikan, pihak donor biasanya harus mengetahui terlebih dulu potensi sumber daya negara yang akan menerima utang tersebut, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Untuk itu, pihak donor akan mengirim para pakar mereka -untuk memata-matai- ke negara yang akan dibantu, sehingga mereka dapat menyingkap rahasia dan potensi ekonomi sebuah negara. Dengan mengetahui potensi ekonomi suatu negara, pihak donor dapat menerapkan berbagai kebijakan yang dapat menguntungkan mereka. Mereka dapat secara lebih leluasa mengekploitasi potensi ekonomi negara pengutang.

Ketiga, bantuan (utang) luar negeri yang diberikan negara-negara donor kepada negara-negara berkembang (baca: negeri lslam) adalah merupakan senjata politik untuk memaksakan kebijakan politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan negara donor tersebut kepada negara penerima utang. Tujuan mereka memberi bantuan (utang) pada hakikatnya bukan untuk membantu negara lain, tetapi demi keamanan, keselamatan, dan keuntungan mereka. Mereka menjadikan negara penerima utang sebagai alat sekaligus lahan guna mencapai tujuan mereka. Oleh karena itu, meningkatnya bantuan (utang) negara-negara donor kepada negara-negara berkembang harus dicermati bahwa hal itu bukan dalam rangka mendukung dan membantu pembangunan di negara tersebut, namun yang lebih penting, demi keuntungan yang bakal diperoleh oleh negara-negara donor dari berbagai proyek bantuan mereka. Bukankah lembaga donor (World Bank, IMF) adalah entitas bisnis yang tentunya ingin mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya?

Keempat, utang-utang luar negeri tersebut sebenarnya sangat melemahkan dan membahayakan ekonomi negara peminjam. Utang jangka pendek yang jatuh tempo, misalnya, akan dapat memukul mata uang negara-negara pengutang. Bukankah krisis ekonomi yang sampai sekarang melanda indonesia diawali dan dipicu oleh terjadinya krisis moneter yang terjadi di bursa valas dan saham?

Sementara itu, dalam jangka panjang, utang akan terakumulasi dalam jumlah yang sangat besar sehingga sulit untuk dilunasi. Utang luar negeri yang begitu besar (Indonesia, misalnya, sekitar Rp605 triliun) sangat mungkin mengguncang perekonomian, negara pengutang. Jika utang tidak terbayar dengan uang, emas, maupun harta bergerak, maka bukan tidak mungkin negara pengutang akan dipaksa membayar dengan harta tidak bergerak seperti tanah, perkebunan, pabrik-pabrik, atau saham dari BUMN. Bila itu benar-benar terjadi, negara-negara kapitalis (donor) mempunyai alasan kuat untuk sewaktu-waktu melakukan intervensi ke negara lain dengan alasan mengamankan asset dan kepentingan mereka.

Berdasarkan kenyataan di atas, meminta utang kepada negara-negara Barat kapitalis -yang tabiat dasarnya tidak pernah membantu negara lain, tetapi demi mendapatkan imbalan yang jauh lebih besar bagi mereka- adalah tindakan yang penuh dengan risiko bahaya. Kaum Muslim, yang sekarang hidup terpecah-pecah dalam negara-negara kecil yang sering mendapatkan bantuan utang luar negeri, wajib mengetahui sejumlah bahaya -baik yang yang samar maupun yang terang- di balik utang luar negeri yang diberikan negara-negara atau lembaga-lembaga donor kepada negara-negara berkembang (baca: negeri Islam).

Bahaya tersembunyi yang ada di balik utang-utang luar negeri dari negara-negara kapitalis adalah sangat besar. Dengan cara itu, amat mudah bagi negara-negara kapitalis untuk menghancurkan sebuah negara yang telah berada dalam genggaman utang-utang mereka. Dalam hal ini, Islam melarang kaum Muslim untuk melakukan berbagai aktivitas yang dapat menjadikan orang-orang kafir berkuasa atas mereka. Allah Swt berfirman (artinya): Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang orang kafir berkuasa atas kaum Mukmin”. (TQS. an-Nisa: 141).

Islam juga melarang kaum Muslim untuk menimbulkan kerusakan dan membahyakan diri sendiri. Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain di dalam Islam.”

Atas dasar ini, kaum Muslim harus berhati-hati terhadap bantuan luar negeri yang diberikan negara-negara donor. Sebab, utang luar negeri yang dapat menimbulkan bahaya seperti di atas adalah haram hukumnya, apalagi bantuan tersebut tidak terlepas dari sistem ribawi (bunga pinjaman) yang sangat dilarang di dalam Islam, dan kental dengan kepentingan politik negara-negara imperialis Barat.

Meskipun utang luar negeri dapat membahayakan, bukan berarti Islam mengharamkan sama sekali bantuan luar negeri (utang). Boleh saja kaum Muslim (Negara Islam) menerima bantuan luar negeri (utang) dari negara-negara lain, selama tidak terkait dengan sistem ribawi, juga selama persyaratan-persyaratannya tidak mengikat, serta dapat dipastikan bahwa di balik bantuan tersebut (utang) tidak tersembunyi bahaya-bahaya seperti yang sebagiannya telah diuraikan di atas. Namun perlu disampaikan bahwa, dalam Islam, bantuan luar negeri (utang) bukan priotitas utama pendapatan negara. []
Artikel oleh M. Reza Rosadi
Majalah al-Wa’ie edisi 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam