Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 29 Desember 2021

Investasi Dan Pengelolaan Modal Asing di Negara Islam Tidak Dibolehkan

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 165 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 165

 

Investasi dan pengelolaan modal asing di seluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

 

Dua kata “investasi” dan “pembangunan,” istilah menurut Barat yang artinya investasi adalah bahwa uang itu sendiri menghasilkan keuntungan, yaitu dengan menghasilkan bunga; serta istilah pembangunan dari dana asing berarti menggunakan dana asing dalam industri, pertanian atau perdagangan, dalam rangka menghasilkan keuntungan.

 

Dari pemahaman ini, semua investasi ribawi dilarang, sebab itu bunga dan bunga dilarang (haram). Meskipun nash mengenai investasi luar negeri dijelaskan dengan syariah larangan terlibat riba dengan orang harbi, namun sebagaimana juga orang dzimmi dan seorang Muslim -tanpa ada perbedaan di antara mereka- karena keumuman firman-Nya SWT:

 

 ((وَحَرَّمَ الرِّبَا))

 

Dan [Allah] telah mengharamkan riba” (QS al-Baqarah [2]: 275)

 

Dan tidak ada nash yang mengkhususkannya maka itu tetap umum. Tidak dapat dikatakan bahwa riwayat,

 

«لاَ رِبًا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَهْلُ الْحَرْبِ فِي دَارِ الْحَرْبِ»

 

Tidak ada riba antara kaum Muslimin dan ahlul harbi di darul harbi,” mengkhususkannya karena riwayat itu lemah (dhaif) sebab itu mursal dari Makhul. Imam Syafi’i berkata di al-Umm bahwa riwayat itu tidak terkonfirmasi dan bukan hujjah, dan Ibnu Muflih bahwa riwayat itu majhul – jadi tidak bisa jadi dalil kebolehan riba, tidak pula itu mengkhususkan atau membatasi ayat di atas, maka ayat itu tetap umum. Oleh karena itu, investasi asing dilarang sebagaimana investasi ribawi dari rakyat (Muslim dan dzimmi) sebab itu riba sehingga dilarang.

 

Larangan pembangunan melalui dana asing itu karena menghantarkan kepada keharaman sesuai dengan kaidah: “Sarana (wasilah) yang menghantarkan pada keharaman, haram pula,” dan dugaan kuat (dzann) saja cukup untuk terlarangnya sarana itu, apalagi kalau pembangunan dari asing pasti menghasilkan keharaman. Itu ditetapkan dengan pemahaman atas fakta berdasarkan informasi yang valid bahwa penggunaan dana asing untuk pembangunan dalam negeri adalah metode perluasan pengaruh kaum kafir atas negeri, dan itu adalah haram.

 

Konsesi [asing] juga merupakan istilah Barat yang punya dua makna. Pertama, bahwa negara asing tertentu diberi hak-hak khusus dengan pertimbangan bahwa itu menjadi kewajiban Negara Islam untuk memberikannya, seperti konsesi yang Negara Islam berikan di abad 19 ketika kondisinya lemah; dan seperti konsesi yang dulu dimiliki Inggris dan Perancis di Mesir, semacam, orang asing diberlakukan hukum menurut hukum yang berlaku di negara asal mereka, bukannya hukum Islam; dan contoh bahwa Negara tidak punya kekuasaan atas orang asing.

 

Konsesi-konsesi itu, dengan pengertian ini, dilarang karena dua alasan; pertama: merampas kedaulatan dari Negara Islam, dan memberi negara-negara kafir kekuasaan atas wilayah-wilayah Islam, sesuatu yang secara pasti dilarang (haram qath’an); kedua: mencegah syariat Islam diterapkan atas non-Muslim di Negara Islam dan malah menggunakan hukum kufur, yang juga secara pasti terlarang. Oleh sebab itu, konsesi dalam arti yang telah disebutkan itu dilarang.

 

Untuk makna kedua dari konsesi, yaitu memberi izin untuk melakukan perbuatan yang mubah, dan siapa saja yang tidak mendapat izin dilarang melakukannya. Ini semua terlarang, baik diterapkan atas orang asing atau tidak, karena apapun yang mubah itu mubah bagi semua orang, maka membatasinya pada individu tertentu sementara melarangnya dari orang lain, berarti melarang sesuatu yang mubah atas masyarakat. Memang benar bahwa Negara bisa mengatur hal-hal mubah menurut cara-cara yang dapat menjadi kemaslahatannya seoptimal mungkin; namun menjadi tidak benar jika pengaturan itu mencegah siapapun dari suatu yang mubah.

 

Dengan demikian, konsesi menurut makna ini juga dilarang bagi orang asing dan bukan orang asing, dan disebutkan larangan memberi konsesi kepada asing sebab itu menghantarkan pada bahaya, karena memberinya kendali atas negeri, sebagaimana dalam kasus konsesi-konsesi minyak. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1034-dstr-ni-iqtsd-165

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam