Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 13 Desember 2021

Politik Pendidikan Adalah Membentuk Pola Pikir dan Pola Jiwa Islami

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 171 dan 172 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 171 dan 172

 

Pasal 171

 

Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.

 

Pasal 172

 

Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.

 

Politik pendidikan pada dasarnya adalah prinsip/kaidah, atau kaidah-kaidah bagaimana informasi diberikan. Tujuan pendidikan pada dasarnya adalah tujuan dari pemberian informasi itu. Jadi, politik pendidikan merupakan asas yang dibangun pendidikan di atasnya. Dan tujuan pendidikan merupakan maksud, atau apa yang ingin dicapai, dari pendidikan itu.

 

Dengan demikian, politik pendidikan terkait dengan subjek-subjek/ mata pelajaran yang diajarkan. Dan tujuan pendidikan berkaitan dengan metodologi penyampaian pelajaran.

 

Realitasnya, manusia memahami hal-hal dan perbuatan-perbuatan, dan menghukuminya; dan memahami hal-hal dan perbuatan-perbuatan, dan memiliki kecenderungan jiwa terhadapnya; dan tidak ada lagi selain keduanya. Sehingga faktanya, informasi ada yang membangun mentalitas berpikir (pola pikir) dalam rangka menilai/ menghukumi perbuatan-perbuatan dan hal-hal, dan informasi tentang berbagai perbuatan dan hal dalam rangka untuk bersikap, dan tidak ada selain dari keduanya.

 

Islam menjadikan aqidah sebagai asas kehidupan Muslim, dan asas bagi pemikiran-pemikirannya, dan maka, asas bagi kecenderungan jiwanya. Ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw. mendorong untuk berpikir, seperti firman-Nya:

 

 ((وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ))

 

Dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi” (QS Ali ‘Imran [3]: 191)

 

Dan sabda Rasul saw.:

 

«تَفَكُّرْ سَاعَةٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سَنَةٍ»

 

Berpikir sesaat itu lebih baik daripada ibadah setahun” (al-Qurthubi dalam Tafsir-nya)

 

Itu berpikir yang memprovokasinya untuk beriman kepada Allah SWT.

 

Ayat-ayat dan hadits-hadits menyebutkan tentang kecenderungan jiwa, seperti firman-Nya SWT:

 

 ((قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ)) [التوبة 24] إلى قوله: ((أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ))

 

Katakanlah: "Jika bapak-bapak kalian...,” sampai firman-Nya SWT, “Adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya.” (QS at-Taubah [9]: 24)

 

Dan sabda Nabi saw.:

 

«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»

 

"Tidaklah beriman seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anak-anaknya dan daripada manusia seluruhnya." (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Anas)

 

Itu disebutkan sebagai kecenderungan jiwa yang terikat dengan aqidah Islam.

 

Oleh karena itu, wajib bahwa seorang Muslim menghukumi perbuatan-perbuatan dan benda-benda atas dasar aqidah Islam. Begitu pula, wajib bahwa kecenderungan jiwanya terhadap perbuatan-perbuatan dan benda-benda dibangun atas dasar aqidah Islam.

 

Suatu informasi dikatakan sebagai informasi yang membentuk mentalitas berpikir/ pola pikir adalah dipandang dari segi penilaiannya atas hal-hal. Dan suatu informasi dikatakan sebagai informasi yang membentuk pola jiwa/ pola sikap adalah dipandang dari segi kecenderungan jiwanya terhadap hal-hal. Dan haruslah semua informasi ini dibangun berdasarkan aqidah Islam, baik informasi untuk membangun mentalitas berpikirnya (pola pikirnya) maupun informasi yang diadopsi dalam rangka bersikap dengan perbuatan-perbuatan dan hal-hal.

 

Dengan kata lain, wajib bahwa informasi yang membentuk pola pikir (‘aqliyah) seorang Muslim dibangun berdasar aqidah Islam, dan wajib bahwa informasi yang membentuk pola sikapnya (nafsiyah) dibangun berdasar aqidah Islam.

 

Dan atas dasar aqidah Islam, wajib bahwa politik pendidikan membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Politik pendidikan dirumuskan dari realitas informasi dari segi bahwa itu sebuah informasi, dan dari sejumlah dalil terkait pemikiran dan kecenderungan jiwa, dan mengkaitkannya dengan realitas informasi. Atas dasar inilah pasal 171 disusun.

 

Pasal 172 didasarkan pada perbuatan Rasul saw. dalam pengajaran Beliau saw. kepada kaum Muslimin, baik saat di Makkah sebelum hijrah maupun di Madinah setelah hijrah. Beliau saw. mendidik mereka dengan maksud supaya tiap-tiap mereka menjadi berkepribadian Islam dalam pola pikir dan pola sikapnya. Dengan kata lain, supaya mereka Islami dalam menghukumi perbuatan-perbuatan dan hal-hal, dan Islami dalam kecenderungan jiwa terhadapnya. Jadi, selain mengajari mereka hukum-hukum yang mengatur urusan-urusan kehidupan mereka, Beliau sejak awal telah mengajari mereka nilai-nilai mulia, seperti bagaimana mencari ridha Allah SWT, seperti kehormatan dan seperti bagaimana mengemban tanggung jawab menyebarkan petunjuk kepada umat manusia, dan menunjuki mereka pada Islam dengan metode yang berpengaruh serta cara yang produktif. Allah SWT berfirman:

 

 ((ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ))

 

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS an-Nahl [16]: 125)

 

Dan Beliau saw. biasa menyuruh mereka menghafal al-Qur’an, dan mengajari mereka hukum-hukum Islam dan menyeru mereka untuk mengikuti perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan. Dan bersama dengan itu, Beliau membolehkan mereka mempelajari apa yang mereka perlukan untuk penghidupan mereka, dari perdagangan, pertanian hingga industri. Sehingga perbuatan-perbuatan Rasul saw. itulah yang membentuk kepribadian Islami, dan itulah dalil-dalil untuk pasal ini. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-education-policy/1152-dstr-sys-talm-176

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam