Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 27 Desember 2021

Negara Islam Mencetak Mata Uang Khusus yang Independen Tidak Terikat Mata Uang Asing Manapun

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 166 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 166

 

Negara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.

 

Dalil bagian pertama dari pasal ini adalah dalil bahwa Imam punya wewenang untuk mengurus urusan-urusan rakyat. Sabda Nabi saw.:

 

«الإِمَامُ رَاعٍ»

 

Imam adalah pengurus rakyat (HR Al-Bukhari, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)

 

Dan mengatur perkara-perkara mubah termasuk dalam pengaturan urusan-urusan rakyat. Mencetak mata uang khusus untuk Negara adalah perkara mubah, jadi boleh Negara melakukannya, begitu pula boleh tidak melakukannya. Nabi saw. tidak menciptakan mata uang tertentu dengan karakteristik tertentu, maka di masa Beliau saw. Negara tidak punya mata uang emas dan perak sendiri, dan kondisi itu terus berlangsung selama masa Beliau dan masa Khulafaur Rasyidin sesudah Beliau, dan selama awal periode Khilafah Umayyah hingga masanya Abdul Malik bin Marwan yang memutuskan untuk menciptakan mata uang khusus dari emas dan perak, sehingga semua mata uang emas dan perak yang ada sebelumnya diubah menjadi mata uang cetakan khusus Negara Khilafah dengan berat yang sama tanpa perbedaan. Dia mencetak Dirham dari perak dan Dinar dari emas, dan sejak masa itu Dinar dan Dirham Islami dicetak, yang sebelumnya tidak dikenal. Jadi, menerbitkan mata uang dibolehkan, bukan wajib atas Negara, kecuali dalam rangka menjaga perekonomian negeri dari kegoncangan dan menjaganya dari para musuh membutuhkan dikeluarkannya mata uang emas dan perak sendiri, maka menerbitkan mata uang sendiri adalah wajib. Ini sesuai kaidah, “Suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib adanya.”

 

Untuk bagian kedua dari pasal ini, dalil pelarangannya adalah bahwa mengikatkan mata uang Negara dengan mata uang asing akan membuat Negara mengikuti negara kufur sesuai mata uang mereka ke mana nilainya tertaut, sebagaimana skenario yang terjadi ketika Irak dahulu menautkan mata uangnya ke Sterling. Dan terlebih lagi, Negara akan berada di bawah belas kasihan negara kufur dalam hal keuangan. Kedua hal ini terlarang, dan kaidah syari’ah menyatakan bahwa, “Sarana (wasilah) yang menghantarkan pada keharaman, haram pula,” sehingga menautkan mata uang Negara Islam ke suatu negara kufur adalah terlarang. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1033-dstr-ni-iqtsd-166

 

Download BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam