Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 29 Mei 2011

Rakyat Tidak Berhak Memberhentikan Kepala Negara Islam Dari Jabatannya - Khalifah Khilafah

 Rakyat Tidak Berhak Memberhentikan Kepala Negara Islam Dari Jabatannya - Khalifah Khilafah


 R. Umat Tidak Berhak Memberhentikan Khalifah

Sekalipun umat yang mengangkat khalifah dan membai'atnya, namun umat tetap tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan khalifah, selama akad bai'at kepadanya dilaksanakan secara sempurna berdasarkan ketentuan syara'.

Hal itu karena banyaknya hadits shahih yang mewajibkan ketaatan kepada khalifah, sekalipun terus-menerus malaksanakan kemunkaran, bertindak dzalim, dan memakan hak-hak rakyat. Selama tidak memerintah berbuat maksiat dan tidak jelas-jelas kufur. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Saw. bersabda:

"Siapa saja yang melihat sesuatu (yang tidak disetujuinya) dari amirnya hendaknya bersabar. Karena siapa saja yang memisahkan diri dari jama'ah sejengkal saja kemudian mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah."

Kata amir (pemimpin) di dalam hadits ini maknanya umum, yang meliputi khalifah, karena khalifah merupakan amirul mukminin. Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw. bersabda:

"Dahulu, Bani Isra'il dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah." Para sahabat bertanya: "Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab: "Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka."

Imam Muslim pernah meriwayatkan bahwa Salamah Bin Yazid Al Ja'fie bertanya kepada Rasulullah Saw. lalu berkata: "Wahai nabi Allah, kalau ada pemimpin-pemimpin yang memimpin kami, lalu mereka meminta kepada kami hak mereka, namun mereka melarang kami meminta hak kami, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau tidak menghiraukannya, lalu dia bertanya lagi dan beliau juga tidak menghiraukan lagi, kemudian dia bertanya untuk yang kedua atau yang ketiga kalinya, lalu (tangannya) ditarik oleh Asy'ats Bin Qais. Beliau kemudian menjawab:

"Dengar dan ta'atilah, sebab mereka wajib (mempertanggungjawabkan apa yang mereka pikul, sedangkan kalian wajib mempertanggungjawabkan apa yang kalian pikul."

Dari Auf Bin Malik yang berkata: "Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendo'akan kalian dan kalian pun mendo'akan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian." Ditanyakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?" Beliau menjawab: "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalin. Ingatlah, siapa saja yang diperintah oleh seorang penguasa, lalu ia melaksanakan suatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya dia membencinya yang merupakan kemaksiatan kepada Allah saja. Dan janganlah sekali-kali melepaskan tangannya dari ketaatan kepadanya."

Dari Hudzaifah Bin Al Yaman bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Nanti akan datang setelahku, para imam yang mempergunakan petunjuk bukan petunjukku, dan mengikuti sunnah bukan sunahku. Dan di tengah-tengah kalian akan ada orang-orang yang hatinya seperti hati syetan yang berada di dalam tubuh manusia." Aku bertanya: "Bagaimana yang harus aku lakukan, wahai Rasulullah kalau hal itu aku temui." Beliau menjawab: "Engkau dengar dan taati, sekalipun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan taatilah."

Dari Abi Dzar bahwa Rasulullah Saw. pernah bertanya (kepadanya):

"Wahai Abu Dzar, bagaimana kalau kamu mendapatkan pemimpin yang mengambil banyak (hak) darimu dalam pembagian fai' ini?" Dia menjawab: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan haq, aku akan menghunus pedangku ini lalu aku letakkan di atas pundaknya. Dan aku akan tebas hingga dia (berubah) sepertimu (baik)." Beliau bersabda: "Bukankah aku pernah tunjukkan sesuatu yang lebih baik untuk kamu lakukan daripada hal itu?, sebaiknya kamu bersabar hingga kamu bisa sepertiku."

Hadits-hadits ini semua menjelaskan bahwa seorang khalifah melaksanakan sesuatu yang semestinya dia diberhentikan. Namun justru Rasulullah memerintahkan taat kepadanya serta sabar terhadap kedzalimannya. Semuanya ini menunjukkan bahwa umat tidak berhak untuk memberhentikan khalifah. Di samping itu, Rasulullah Saw. pernah menolak pelepasan bai'at orang Arab Badui. Dari Jabir Bin Abdullah ra. berkata bahwa ada orang Arab Badui telah membai'at Rasulullah Saw. suatu ketika ia menderita sakit, kemudian berkata: "Kembalikanlah bai'atku padaku."  Ternyata beliau Saw. menolaknya. Lalu dia datang dan berkata: "Kembalikanlah bai'atku kepadaku." Beliau tetap menolak, kemudian orang itu pergi. Lantas beliau bersabda:

"Madinah ini seperi tungku (tukang pandai besi), bisa menghilangkan debu-debu yang kotor dan membikin cemerlang yang baik."

Semuanya ini menunjukkan bahwa kalau bai'at telah terjadi, maka bai'at tersebut mengikat kedua orang yang membai'at. Hal ini berarti, tidak ada hak bagi mereka untuk memberhentikan khalifah, karena mereka tidak berhak untuk melepaskan bai'atnya.

Dan tidak bisa dikatakan, bahwa orang Badui tersebut tidak dihiraukan oleh Rasulullah karena dia ingin melepaskan bai'at dalam rangka keluar dari Islam, bukan keluar dari ketaatan kepada kepala negara. Tidak bisa dikatakan demikian, karena kalau itu yang dimaksud niscaya perlakuan yang diberikan Rasulullah adalah perlakuan terhadap orang-orang murtad, dan niscaya ia telah dibunuh oleh Rasulullah, karena orang murtad harus dibunuh. Juga karena bai'at tersebut bukan bai'at untuk masuk Islam, tetapi merupakan bai'at untuk taat kepada khalifah, maka sebenarnya orang tersebut adalah ingin melepaskan ketaatan, bukan untuk melepaskan Islam. Karena kaum muslimin tidak boleh untuk menarik bai'at mereka, maka mereka tidak berhak untuk memberhentikan khalifah. Hanya saja syara' telah menjelaskan kapan khalifah berhenti dengan sendirinya, sekalipun tidak diberhentikan, termasuk kapan dia harus diberhentikan. Begitu juga semuanya ini tidak bisa diartikan, bahwa pemberhentian khalifah adalah hak umat.

Rakyat Tidak Berhak Memberhentikan Kepala Negara Islam Dari Jabatannya - Khalifah Khilafah
     Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam