Kaum muslimin
sepakat dalam akidah Islam. Mereka juga menyepakati Al-Kitab dan al-Sunnah
sebagai dua sumber pokok dalil-dalil dan kaidah-kaidah syara' serta hukum-hukum
syara'. Secara mutlak, tidak satupun di antara mereka yang berselisih dalam
masalah ini. Akan tetapi, dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Nabi Saw. dengan
hukum ijtihad, mereka berselisih dalam dalil-dalil yang sifatnya dzanniy/ tidak
pasti. Akibat adanya perbedaan-perbedaan pemahaman, maka mereka berada dalam
mazhab-mazhab yang berbeda-beda pula dan kelompok-kelompok yang bermacam-macam.
Demikian itu, karena Islam mendorong kaum muslimin melakukan ijtihad untuk
memperoleh istinbat (penggalian, penyimpulan, dan perumusan hukum).
Demikian juga
dalam hukum-hukum dan pendapat-pendapat yang disimpulkan. Faktor-faktor inilah
yang menyebabkan munculnya kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab.
Rasul Saw.
telah mendorong kaum muslimin agar melakukan ijtihad. Beliau menjelaskan bahwa
seorang hakim/mujtahid jika berijtihad dan keliru, maka dia memperoleh satu
pahala. Jika benar, maka dia memperoleh dua. Islam telah membuka pintu ijtihad.
Maka tidak heran jika di tengah umat Islam banyak kelompok Islam. Juga tidak
asing jika di sana timbul banyak mazhab Islam, seperti Syafi'iyah, Hanafiah,
Malikiah, Hambaliah, Ja'fariah, Zaidiah, dan yang lainnya.
Semua kelompok
dan mazhab Islam menganut akidah yang satu, yaitu akidah Islam. Mereka semua
diseru dengan keharusan mengikuti perintah Allah dan menjauhi
larangan-larangan-Nya. Mereka juga diperintah mengikuti hukum syara' dan
tidak terbatas hanya pada satu mazhab tertentu. Mazhab tidak lain hanyalah satu
pemahaman tertentu tentang hukum syara' yang diikuti oleh orang-orang yang
bukan golongan mujtahid, yaitu orang-orang yang tidak mampu berijtihad. Oleh
sebab itu, orang muslim diperintah mengikuti hukum syara', bukan pada
mazhab. Dia harus mengambil hukum ini dengan ijtihad jika mampu, dan ber-itiba'
atau bertaklid jika tidak mampu berijtihad.
Atas dasar
ini, semua kelompok dan mazhab yang meyakini akidah Islam dan mempercayai
Kitabullah dan Sunnah sebagai sumber dalil-dalil, kaidah-kaidah, dan
hukum-hukum syara', semuanya dikatagorikan muslim. Mereka semua dikatagorikan
dan mengkategorikan sebagai muslim dan hukum-hukum Islam diberlakukan kepada
mereka. Bagi Negara
Khilafah tidak boleh menghalang-halangi kelompok-kelompok Islam ini, juga tidak
diperkenankan melarang mengikuti mazhab-mazhab fiqih selama kelompok-kelompok
dan mazhab-mazhab itu tidak keluar dari akidah Islam. Jika kelompok-kelompok
dan mazhab-mazhab keluar dari akidah Islam, baik sebagai individu atau
kelompok, maka semuanya dihukumi sebagai orang yang keluar dari Islam dan hukum
murtad wajib dikenakan kepada mereka.
Kaum muslimin
dituntut dengan semua hukum Islam. Khusus untuk hukum-hukum yang qath'iy (kepastian hukumnya bersifat mutlak
dan tidak bisa ditawar), tidak ada peluang atau ruang bagi satu pikiranpun
untuk mengeluarkan pendapat atau hasil ijtihad, seperti hukum potong tangan
dalam pencurian, pengharaman riba, kewajiban zakat, shalat 5 waktu, dan
hukum-hukum qath'iy (pasti) lainnya.
Dengan
demikian, semua hukum Islam harus diberlakukan pada seluruh kaum muslimin dalam
pemahaman yang satu-utuh karena kedudukannya sebagai hukum yang qath'iy
(pasti).
Ada pula
hukum-hukum, pemikiran-pemikiran, dan pendapat-pendapat yang kaum muslimin
berbeda dalam memahaminya karena dalil yang bersifat dzanni/ tidak pasti.
Setiap mujtahid berbeda pemahamannya dengan mujtahid yang lain, seperti tentang
sifat-sifat khalifah, jumlah persen pungutan tanah, dan lain-lainnya. Jika
terdapat hukum-hukum yang berbeda dengan hukum-hukum yang dibangun oleh
khalifah, maka ketaatan terhadap hukum khalifah wajib dilakukan oleh kaum
muslimin dalam urusan publik. Ketika itu setiap orang yang memiliki pendapat
yang berbeda dengan pendapat yang didektritkan oleh seorang imam (khalifah),
maka dia wajib meninggalkan pendapatnya dan menjadikan pendapat imam (khalifah)
sebagai pendadatnya. Karena, perintah imam (khalifah) menghapus perbedaan dan
taat pada imam (khalifah) hukumnya wajib.
Kaum muslimin
wajib melaksanakan semua perintah khalifah yang diwujudkan dalam hukum-hukum
yang dibangunnya. Perintahnya berlaku secara zahir dan batin, dalam rahasia
maupun terang-terangan. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan hukum syara'
dalam urusan publik yang bukan hukum yang dibangun dan diperintahkan oleh imam
(khalifah) dihukumi perbuatan dosa. Karena, perintah khalifah yang
dikatagorikan sebagai hukum syara' yang ditetapkan sebagai kewajiban kaum
muslimin hanya menyangkut hukum yang didekritkan oleh imam (khalifah), dan apa
yang selain dekrit itu tidak dikatagorikan hukum syara'.
Mengapa?
Karena hukum syara' dalam masalah yang satu tidak dihitung dengan hak seorang
saja. Seorang khalifah tidak berhak membangun nilai apapun dalam akidah karena
bangunan ini akan menjadikan beban bagi kaum muslimin dalam berakidah Islam.
Hanya saja jika terdapat ahli bid'ah dan ada kecenderungan-kecenderungan
terhadap akidah yang tidak benar (Islam yang disimpangkan), maka negara wajib
mendidik dan memberi pelajaran mereka dengan sanksi-sanksi yang mengekang.
Sanksi ini dijatuhkan jika akidah mereka kufur, yaitu mereka mengaku muslim
yang tidak menyimpang dari Islam padahal jelas menyimpang. Jika akidah mereka
benar-benar kufur, maka mereka harus diperlakukan sebagai orang murtad.
Demikian pula khalifah tidak berhak membangun hukum-hukum dalam masalah ibadah
karena ketetapan hukumnya akan menciptakan kesulitan bagi kaum muslimin dalam
beribadah.
Karena itu,
dalam masalah ibadah, khalifah tidak mengeluarkan dekrit dengan hukum yang
jelas kecuali tentang zakat, jihad, dan pembatasan dua hari raya. Aturan ini
berlaku selama ibadah-ibadah ini adalah hukum-hukum syara'. Zakat, jihad, dan
dua hari raya itu terkait dengan pengaturan urusan publik. Di luar masalah
ibadah pribadi, yaitu dalam bidang muamalah, khalifah berhak membangun
hukum-hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, perkawinan, perceraian, nafkah,
syirkah, kerja-sama, dan lain-lainnya, juga dalam masalah sanksi, seperti hudud
dan ta'zir, serta dalam hal makanan, pakaian, dan akhlak. Dalam hal ini kaum
muslimin wajib menaati hukum-hukum yang ditetapkan khalifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar