Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 17 April 2016

Pertaksian Dalam Sistem Islam


 

Persoalan transportasi di negeri ini memang tak pernah usai. Pada 22 Maret 2016 di beberapa tempat di Jakarta terjadi demonstrasi ribuan pengemudi taksi yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah sehingga mulai kalah bersaing dengan taksi berbasis aplikasi online. Taksi konvensional diharuskan mengikuti UU No. 22 tahun 2009 yang membebani berbagai pajak. Sementara hukum tersebut tidak mengatur taksi online. Pengaturan pertaksian seharusnya menggunakan sistem aturan Islam.

Taksi adalah jenis kendaraan transportasi publik untuk disewa dengan seorang sopir, digunakan oleh satu penumpang atau sekelompok kecil penumpang. Taksi mengantar penumpang dari dan ke lokasi yang mereka pilih. Ini berbeda dengan moda transportasi lainnya di mana lokasi jemput dan tujuan ditentukan oleh penyedia jasa, bukan oleh penumpang.

Jasa taksi adalah boleh menurut hukum Islam. Penyedia jasa taksi tidak perlu izin kepada negara untuk melakukan usaha jasa taksinya sebagaimana jual-beli dan media massa. Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya adalah halal pula. Sehingga transaksi tersebut boleh dilakukan. Syarat sah dan tidaknya transaksi tersebut adalah bahwa jasa dalam kontrak adalah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengadakan kontrak untuk melakukan jasa yang diharamkan. Sehingga, tidak diperbolehkan mengadakan kontrak jasa untuk mengangkut minuman keras, mengangkut narkoba, dll. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas Bin Malik yang artinya: “Rasulullah Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang yang dibelikan.”
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah [5]: 2)

Islam telah mengharamkan pajak seperti pajak penghasilan badan usaha, PPH pribadi, dan pajak pertambahan nilai yang diwajibkan kepada orang kaya maupun miskin secara langsung atau tidak langsung. Pajak di dalam Islam hanya diwajibkan terhadap orang-orang Muslim kaya saja dan tidak diwajibkan kepada orang-orang miskin. Dan pajak di dalam Islam itu hanya dipungut secara temporer, hanya dipungut untuk pembiayaan yang bersifat wajib bagi kaum Muslim ketika sumber pendapatan lainnya tidak mencukupi, bukan terus menerus.

Di dalam sistem Islam, terdapat pemasukan besar dari zakat yang masuk ke kas pendapatan baitul mal kaum muslim yang akan dibelanjakan untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Juga terdapat pendapatan dalam jumlah besar dari kepemilikan umum seperti minyak, gas, batubara, barang tambang untuk memenuhi belanja negara. Mestinya dengan adanya potensi berlimpah itu negara tidak boleh mewajibkan berbagai macam pajak kepada masyarakat umum. Rasulullah Saw. telah memperingatkan siapa saja yang memungut pajak itu dan mengancamnya dengan Neraka. Rasul Saw. bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk Surga orang yang memungut cukai/pajak.” (HR. Ahmad dan Ad Darimy)

Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan termasuk pelatihan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi seperti biaya pembuatan SIM, KTP, KK, proses peradilan, biaya kir (pemeriksaan kendaraan), dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya. Paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-ummah (mengurus urusan umat) bukan paradigma bisnis, untung dan rugi.

Dalam menjamin penerapan hukum-hukum Syariah untuk mencegah kedzaliman maka negara Khilafah dengan Qadhi Hisbah-nya akan memastikan:
(1) Mobil taksi dikemudikan oleh sopir yang berkemampuan. Negara akan mewajibkan bahwa seorang sopir mobil telah menjalani pelatihan dan telah lulus ujian kemampuan mengendarai mobil sehingga mendapatkan surat izin mengemudi.
(2) Mobil taksi telah lulus uji kelayakan kendaraan. Mobil yang tidak layak diduga kuat dapat menimbulkan bahaya. Rasul Saw. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh ada dharar (bahaya) dan tidak boleh ada yang membahayakan.” (HR. Ibn Majah, Ahmad, ad-Daraquthni)
(3) Taximeter atau argo -yaitu alat yang dipasang pada taksi yang menghitung ongkos jasa taksi berdasarkan jarak yang ditempuh maupun kombinasi jarak dan waktu tunggu- yang digunakan taksi mendapatkan pemeriksaan mengenai keakuratannya sehingga tidak terjadi kedzaliman. Rasul Saw. bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Siapa yang menipu maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
لا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلا بِطِيبِ نَفْسِهِ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya.” (HR. Ahmad, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni)

Tarif jasa taksi harus jelas di awal bagi penyedia jasa maupun konsumen sehingga transaksinya diridhoi kedua pihak, tidak fasid/rusak.
Diriwayatkan dari Abi Sa’id:
نَهَى عَنْ اِسْتئجَارِ الأَجِيْر حَتّى يَتَبَيّنَ لَهُ اَجْرهُ
“Bahwa Nabi Saw. melarang mengontrak seorang ajiir hingga upahnya jelas bagi ajiir tersebut.” (HR. Imam Ahmad)

Taksi biasanya menggunakan mobil berjenis sedan serta minibus/ van yang berkapasitas penumpang antara 4 hingga 6 orang. Dari segi bentuk kendaraannya dapat diketahui bahwa taksi termasuk transportasi ruang privat di mana hanya penumpang yang menyewa taksi saja yang bisa memanfaatkannya dan mencegah orang lain untuk ikut menumpang taksi yang disewa. Hal ini berbeda dengan bus kota di mana siapapun yang ingin menggunakan jasa bus bisa ikut naik bus.

Dalam hal ruang privat maka berlaku hukum-hukumnya. Di antaranya:
Dilarang ber-khalwat misalnya sopir taksi adalah laki-laki sementara penumpangnya seorang perempuan bukan mahram. Namun boleh jika perempuan itu disertai mahramnya maupun suaminya atau bersama-sama dalam jamaah perempuan yang saling menjaga yang terdiri dari minimal 3 perempuan di dalam mobil.
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat; misalnya di tempat sepi, rumah, termasuk di dalam mobil. Khalwat diharamkan berdasarkan hadits Nabi Saw.:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula seorang sopir perempuan tanpa mahram dilarang berpenumpang seorang laki-laki.

Interaksi pria-wanita seharusnya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus.
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya pria dan wanita yang bukan mahram-nya mengobrol hal-hal yang bukan merupakan keperluan yang syar’i, pergi bertamasya bersama, saling bersentuhan. Tidak dibolehkan pula penumpang taksi adalah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebab itu merupakan campur-baur dalam ruang privat tanpa keperluan syar’i.

Jika seorang perempuan yang akan bepergian menggunakan taksi tidak mendapatkan mahram ataupun tidak bersama jamaah perempuan maka negara maupun swasta bisa menyediakan jasa taksi khusus perempuan.

Demikianlah, Islam merupakan panduan yang lengkap untuk umat manusia. Sebagaimana Allah Swt. dahulu memerintahkan Nabi Dawud as. untuk menerapkan hukum-hukum dari-Nya:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Wahai Daud sesungguhnya kami menjadikan engkau sebagai Khalifah di bumi maka hukumilah manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad [38]: 26)
demikian pula Allah Swt. memerintahkan Nabi Muhammad Saw. dan umatnya untuk menerapkan hukum yang berasal dari wahyu Allah termasuk dalam kebijakan negara. Firman Allah SWT:
﴿فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِن الْحَقِّ﴾
“Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maidah [5]: 48)

Daftar bacaan:
hizbut-tahrir.or.id/2013/08/30/al-uqubat/
hizbut-tahrir.or.id/2010/02/09/bolehkah-wanita-berkendaraan-dengan-sopir-pribadi/
hizbut-tahrir.or.id/2010/11/02/ht-pakistan-pemaksaan-pajak-lalim-oleh-pemerintah-adalah-haram/
hizbut-tahrir.or.id/2010/02/25/islam-memuliakan-pekerja-rumah-tangga-prt/
hizbut-tahrir.or.id/2015/12/24/kebijakan-khilafah-dalam-urusan-pajak/
hizbut-tahrir.or.id/2012/08/23/tidak-boleh-ada-dharar/
Terjemahan An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm

Disusun oleh Annas I. Wibowo, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam