Dilarang mengajak
untuk mencampuradukkan antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum
kufur.
Ibn al-Qayyim dalam
kitabnya, Zâd al-Ma‘ad, menuturkan
riwayat sebagai berikut:
Kinanah ibn ‘Abdi
Yalil berkata, “Apakah engkau akan menuntut kami (untuk taat kepadamu) meskipun
kami telah kembali kepada kaum kami?” Rasulullah Saw. bersabda, “Ya, jika
kalian memang memutuskan untuk masuk Islam, aku menuntut kalian. Namun, jika
tidak, tidak akan ada tuntutan atas kalian, dan tidak ada perdamaian dengan
kalian.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang zina? Sesungguhnya
kami adalah kaum yang senang membujang, sementara kami harus melakukan hal
itu.”Rasulullah menjawab, “Zina itu haram atas kalian, karena sesungguhnya
Allah Swt. telah berfirman (yang maknanya): Janganlah kalian mendekati zina.
Sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” Kinanah berkata
lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang riba? Sesungguhnya ia adalah harta milik
kami semuanya.” Rasulullah menjawab, “Bagi kalian berhak atas modal pokok
kalian. Sesungguhnya Allah berfirman (yang maknanya): Wahai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah riba yang masih ada
jika kalian benar-benar beriman.”
Mereka berkata,
“Bagaimana pendapatmu tentang khamr? Sesungguhnya khamar itu adalah perasan
hasil bumi kami, sementara kami biasa meminumnya.” Rasulullah kemudian menjawab
lagi: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya.” Mereka, lalu saling berdiri
dan saling berbisik-bisik, kemudian berkata, “Celaka kita, sesungguhnya kita
khawatir bila menentangnya, kita akan menemui nasib seperti Fathu Makkah
(penaklukkan kota Mekah). Pergilah kalian, kita menyetujui atas apa yang kita
tanyakan.” Mereka kemudian mendatangi Rasulullah Saw. seraya berkata, “Ya, kami
setuju atas apa yang engkau minta. Akan tetapi, bagaimana pendapatmu mengenai
sesembahan kami? Apa yang harus kami lakukan terhadapnya?” Rasulullah menjawab,
“Hancurkanlah!” Mereka berkata, “Itu sesuatu yang tidak mungkin. Seandainya
berhala itu mengetahui bahwa engkau akan menghancurkannya, pasti ia akan
membunuh pemiliknya.” Tiba-tiba, ‘Umar ibn al-Khaththab berkata, “Celaka kamu,
hai Ibn Abdi Yalil. Betapa bodohnya kamu. Sesungguhnya berhala itu cuma seonggok
batu!” Merekapun berkata, “Sesungguhnya kami tidak datang kepadamu, Ibn
al-Khaththab.” Mereka kemudian melanjutkan perkataannya kepada Rasulullah Saw.,
“Tunjuklah orang lain untuk menghancurkannya, sebab kami tidak akan
menghancurkannya.” Rasulullah menjawab, “Aku akan mengirimkan kepada kalian
orang yang akan menghancurkannya.” Setelah itu merekapun memeluk Islam.
Hadis ini secara tegas
menunjukkan bahwa, kaum Muslim —siapapun wajib memenuhi hukum Islam secara
total dan serentak. Rasulullah Saw. telah menolak secara tegas berbagai
persyaratan yang diminta oleh beberapa kabilah untuk menangguhkan atau
mengecualikan diterapkannya beberapa hukum Islam (baik itu hukum zina, khamar,
zakat, riba dll). Penangguhan penerapan sebagian hukum Islam telah ditolak oleh
Rasulullah Saw., meskipun terhadap kabilah-kabilah yang baru memeluk Islam.
Imam Ibn Majah
menuturkan riwayat yang bersumber dari ‘Athiyah ibn Sufyan ibn Abdillah ibn
Rabi‘ah. Ia bertutur demikian:
“Utusan kami telah
bercerita setelah datang menghadap Rasulullah pada saat masuk Islamnya Bani
Tsaqif yang berkata, “Para utusan itu datang menghadap Rasulullah Saw. di bulan
Ramadhan.” Rasulullah Saw. lalu memerintahkan mereka untuk membuat kubah di masjid.
Tatkala mereka masuk Islam, mereka langsung menjalani shaum pada hari-hari
Ramadhan yang tersisa.”
Imam Bukhari
meriwayatkan hadis dari al-Barra’. Disebutkan bahwa ia bertutur demikian:
“Tatkala
Rasulullah Saw. datang ke kota Madinah, beliau shalat menghadap ke Baitul
Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Meskipun beliau lebih menyukai untuk berkiblat
ke Makkah. Kemudian, turunlah ayat (yang artinya): Sesungguhnya Kami sering
(melihat) mukamu menengadah ke langit, maka Kami memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai (Makkah).”
Setelah
itu, Rasulullah mengalihkan kiblatnya ke arah Ka‘bah. Saat itu, bersama beliau
ada seorang laki-laki yang turut shalat ashar. Selanjutnya, dia pergi dan
melewati suatu kaum dari kalangan Anshar. Dia lantas bersaksi bahwa dia shalat
bersama dengan Rasulullah, sementara beliau shalat menghadap ke Ka‘bah. (Ketika
diturunkannya ayat tersebut) merekapun segera mengalihkan (arah kiblatnya),
padahal mereka dalam keadaan rukuk shalat ashar.”
Imam al-Bukhari,
an-Nasa‘i, Muslim, Ibn Majah, dan Imam Ahmad menuturkan riwayat yang bersumber
dari Ahmad ibn Abdillah ibn Abi Awfa. Disebutkan bahwa ia bertutur,
“Kami
pernah menjumpai seekor keledai di luar desa. Rasulullah Saw. lantas bersabda,
‘Buanglah seluruh isi panci (yang berisi daging keledai).’”
Menurut
riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Shalit al-Anshari, ia adalah seorang
Badwi. Ia berkata, “Rasulullah melarang kami memakan daging keledai tatkala
kami (berada) di Khaibar, lalu kamipun membuangnya, padahal kami dalam keadaan
lapar.”
Abu Ya‘la menuturkan
riwayat dari Jabir. Disebutkan bahwa ia pernah bertutur sebagai berikut:
“Seorang laki-laki
tengah memikul khamr dari Khaibar menuju kota Madinah. Dia menjualnya kepada
kaum Muslim (sementara khamr belum diharamkan), dan dia memperoleh uang hasil
penjualannya. Pada suatu hari, dia datang lagi ke kota Madinah, namun berjumpa
dengan seorang laki-laki Muslim yang berkata kepadanya, “Fulan, sesungguhnya
khamar telah diharamkan.” Orang tersebut lantas meletakkan khamar di suatu
tempat (yang tinggi) dan menutupinya dengan kain. Ia kemudian mendatangi Nabi
Saw. dan berkata, “Telah sampai kepadaku berita bahwa khamar telah diharamkan.”
Rasulullah menjawab, “Memang.” Laki-laki itu berkata lagi, “Apakah boleh aku
mengembalikan khamar kepada orang tempat aku membelinya?” Rasulullah menjawab,
“Tidak boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah boleh aku menghadiahkan
khamar ini kepada orang yang akan memberikan balasan kepadaku?” Rasulullah
menjawab, “Tidak.” Laki-laki itu melanjutkan, “Sesungguhnya di dalamnya
terdapat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhanku.” Rasulullah bersabda,
“Jika datang harta dari daerah Bahrain (kepada kami), maka datanglah engkau
kepada kami. Kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu.”
Kemudian disebarkanlah
berita tentang perkara ini ke seluruh kota. Berkatalah laki-laki itu, “Wahai
Rasulullah, bolehkah bejana-bejana itu kami manfaatkan?” Beliau bersabda,
“Biarkanlah aku yang membuka tutup bejana itu.” Dituangkanlah khamar itu hingga
merembes ke dalam tanah.”
Imam Al-Bukhari juga
menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik. Disebutkan bahwa ia pernah berkata
sebagai berikut:
“Ketika itu aku sedang
memberi minum kepada Thalhah al-Anshari, Abu Ubaydah ibn Jarrah, dan Ubay ibn
Ka‘ab minuman fudhaij, yaitu minuman yang berasal dari perasan kurma. Namun,
saat itu datang seseorang kepada mereka dan berkata, “Sesungguhnya khamar telah
diharamkan.” Berkata Abu Thalhah, “Anas, pergilah ke tempat penyimpanan khamar,
dan hancurkanlah.” Mendengar itu, akupun pergi ke tempat yang dimaksud, lalu
kupukul bagian bawah hingga pecah.”
Hadits-hadits
di atas secara tegas menunjukkan ketaatan kaum Muslim yang luar biasa di masa
Rasulullah. Padahal, saat itu mereka tengah menjalankan aktivitas tertentu.
Namun, tatkala mereka mendengar hukum atas perkara itu secara tegas ditentukan
oleh Rasulullah Saw., seketika itu juga mereka mendengar dan menaatinya,
meskipun mereka tengah menjalani perbuatan sebaliknya.
Dengan demikian,
tatkala Daulah Khilafah Islamiyah berdiri, sebagai penerap sistem Islam ia
tidak boleh menerapkan sistem hukum Islam sedikit demi sedikit, karena al-Quran
dan Sunnah Nabi Saw. telah sempurna diturunkan. Kita diwajibkan oleh Allah Swt.
untuk menjalankan seluruh sistem Islam secara total dan seketika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar