Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 16 Juli 2016

Penetapan tolok ukur terpuji dan tercela


 


Penetapan tolok ukur khair (baik) dan syar (buruk), hasan (terpuji) dan qabih (tercela), halal dan haram ada di tangan Allah semata. Apa yang dituntut oleh syara’ kepada kita untuk mengerjakannya adalah maslahat bagi kita. Dan apa yang diperintahkan syara untuk meninggalkannya maka itu adalah mafsadat. Tidak ada hak dan campur tangan manusia di dalam perkara ini selamanya. Seandainya manusia berhak, maka pasti Allah akan memberikan hak itu sejak mula pertama, dan syari’at tidak mungkin turut campur menetapkan hukum-hukum yang rinci. Implikasinya tentu saja seorang muslim hanya dituntut untuk beriman kepada Allah Maha Pencipta saja, tetapi tidak dituntut untuk beriman kepada Allah sebagai Pengatur bagi segala urusan manusia dan Pengatur bagi hidupnya.

Firman Allah Swt.:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (TQS. al-A’raaf [7]: 157)

Artinya, thayyib (baik) adalah apa yang dihalalkan oleh Allah. Dan kita tidak mengetahui bahwa sesuatu itu adalah thayyib sampai Allah menghalalkannya. Khabits (buruk) adalah apa yang diharamkan oleh Allah. Dan kita tidak mengetahui bahwa sesuatu dikatakan khabits kecuali setelah Allah mengharamkannya. Ayat ini tidak bisa diartikan bahwa akal kita mampu menentukan sesuatu itu thayyib kemudian menghalalkannya, atau menetapkan sesuatu itu khabits kemudian mengharamkannya.

Ulama-ulama lurus berjalan sesuai dengan pokok-pokok Islam, terikat dengan syariat yang diwajibkan oleh tabi’at Islam itu sendiri, terikat dengan syari’at Allah dalam setiap perkara dan tidak membolehkan manusia turut campur dalam perkara tasyri’ (pembuatan hukum).

Seorang pengemban dakwah menurut syara’ dituntut bersikap terus terang dan berani, kuat dalam pemikiran, menantang apapun yang bertentangan dengan Islam serta berjuang untuk menjelaskan kepalsuannya. Syara’ menuntut agar kedaulatan mutlak berada di tangan mabda’ (ideologi) Islam, tanpa memperhatikan lagi apakah sesuai dengan mayoritas manusia atau bertentangan dengan mereka, sejalan dengan adat istiadat mereka atau tidak, apakah manusia menerima atau menolak, atau mungkin melawannya.
Pengemban dakwah tidak berbasa-basi dengan manusia dan tidak bermanis muka dengan para penguasa. Demikianlah keadaan Rasulullah Saw. di dalam dakwahnya. Beliau beriman dengan kebenaran yang beliau serukan, menantang dunia seluruhnya, tidak memandang pada kebiasaan, adat istiadat, akidah, agama kufur, penguasa atau rakyat, dan tidak berpaling sedikitpun kecuali kepada dakwah dan risalah Islam.
Ibnu Hisyam telah menyebutkan tindakan Rasulullah Saw. tatkala menjumpai orang-orang Quraisy dengan menyebut tuhan-tuhan mereka dan mencelanya, kemudian menganggap bodoh akal-akal mereka dan menganggap bapak-bapak (nenek moyang) mereka telah sesat. Akibatnya mereka membalas beliau dan sepakat untuk menentang dan memusuhinya. Demikian kiranya dakwah kaum Muslim saat ini. Hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang meneladani sikap Rasulullah Saw. dan mengikuti firman Allah Swt.:
“Katakanlah: ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan hujjah yang nyata’.” (TQS. Yusuf [12]: 108)

Begitu juga dengan memperhatikan sabda Nabi Saw.:
“Telah aku tinggalkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian berpegang teguh kepada (kedua)nya, maka tidak akan tersesat selamanya. Perkara yang jelas, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Sirah Ibnu Hisyam)

Juga dengan mencontoh salafush shaleh dan perkataan mereka:
Tidak akan baik akhir perkara ini, kecuali dengan apa yang membuat awalnya baik.

Merupakan hak Allah atas ulama yang mewarisi (perjuangan) Nabi Muhammad Saw. agar menunaikan hak Allah dan selalu berada di barisan paling depan para yang menjelaskan kebenaran, menegakkannya, menentang kebathilan, menyingkap segala rencana jahat mereka. Dengan kata lain dia wajib menjadi imam dari ilmu, mihrab dan hirab. Inilah yang dilakukan oleh generasi salafush shâleh.

Maka hendaklah para penganjur metode berpikir bathil dan pemikiran-pemikiran yang jauh dari pemahaman Islam ini sadar, bahwa metode berpikir dan pemikiran-pemikiran yang mereka lontarkan itu tidak berasal dari Islam. Mereka harus menjadi para pembela ideologi Islam.

Seandainya akal diberi kewenangan untuk menetapkan sendiri alasan-alasan pembuatan syariat, maka sesungguhnya akal akan mengharamkan banyak hal yang telah dibolehkan Allah Swt. dan menghalalkan banyak hal yang telah diharamkan Allah Swt. Oleh karena itu, qiyâs (analogi) tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh syariat. Dengan kata lain, qiyâs syar‘î tidak akan terjadi kecuali dengan nash yang di dalamnya memang mengandung ‘illat (kondisi yang mendasari berlakunya suatu hukum syariah). Qiyâs tidak boleh dilakukan dengan nash yang tidak mengandung ‘illat syar‘iyyah; qiyâs tidak boleh didasarkan pada ‘illat ‘aqliyyah (‘illat yang diadakan sendiri oleh akal); dan qiyâs pun tidak boleh ditentukan dengan didasarkan pada ‘illat syar‘iyyah yang tidak disebutkan atau tidak ditentukan nash yang bersangkutan.
Oleh karena itu pula, para fuqaha membatasi ‘illat hanya pada ‘illat yang digali dari nash-nash syariat. Mereka menyatakan bahwa suatu ‘illat kadang-kadang dipahami dari suatu nash secara jelas (sharâhah), melalui penunjukkan (dilâlah), lewat penggalian (istinbâth), atau dengan analogi (qiyâs). (Dalam hal ini, bisa dirujuk berbagai kitab ushul fiqih).
Harus diketahui bahwa qiyâs hanya merupakan kewenangan bagi orang yang telah sangat memahami nash-nash yang ada, hukum-hukum syariat, dan berbagai fakta yang terjadi. Tidak setiap orang berhak dan bisa melakukan qiyâs sesuka hatinya sendiri. Jika tidak demikian, qiyâs hanya akan merupakan salah satu sarana untuk menghancurkan Islam dan menjauhkan hakikat hukum Allah Swt.
Dalam konteks ini, Imam Syafi‘i pernah berkata: ‘Seseorang tidak boleh melakukan qiyâs sampai ia memahami Sunnah Nabi, pendapat para ulama salaf, dan bahasa Arab; memiliki kecerdasan sehingga ia bisa membedakan hal-hal yang syubhat; tidak tergesa-gesa menyimpulkan pendapat; tidak mengabaikan pendapat orang yang mengkritiknya, sebab kritik akan membuatnya waspada dari keteledoran, dan waspada dari kesalahan yang diyakininya sebagai kebenaran’. Praktek qiyas memerlukan pemahaman yang amat cermat dan teliti. Jadi, tidak sah qiyas untuk menggali hukum kecuali dilakukan oleh seorang mujtahid. ….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam