Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 Januari 2021

Kebijakan Khilafah Terhadap Tenaga Kerja Asing



Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah 

Sumber utama ekonomi sebuah negara, termasuk negara khilafah, ada empat yakni perdagangan, jasa, pertanian, dan industri. Perdagangan, baik domestik maupun luar negeri, terkait dengan arus pertukaran barang [jual-beli]. Sedangkan jasa terkait dengan manfaat yang diberikan oleh orang [manfaat syakhsh] atau pekerjaan [manfaat 'amal). Adapun pertanian terkait dengan pengelolaan lahan sawah dan perkebunan. Sementara industri terkait dengan pengolahan bahan menjadi barang lain, baik yang terkait dengan barang milik pribadi, umum, maupun milik negara.

Dalam konteks tenaga kerja asing, masalahnya jelas terkait dengan jasa yang diberikan, baik oleh orang [manfaat as-syakhsh] atau pekerjaan [manfaat al-'amal]nya. Jasa ini semuanya bersumber dari manusia, bukan barang. Karena itu, yang dihukumi dalam hal ini adalah orang yang memberikan jasa tersebut, baik pribadi maupun keahliannya.

Status Warga Negara Pekerja

Status orang yang berada di wilayah negara khilafah bisa dibagi menjadi dua: (1) Warga negara Negara Khilafah; (2) Warga negara asing [bukan khilafah]. Warga Negara Khilafah bisa dipilah lagi menjadi dua: (1) Muslim; dan (2) Ahli dzimmah. Warga negara asing [bukan khilafah] bisa dibagi menjadi dua: (1) Kafir harbi fi'lan; (2) Kafir harbi hukman, baik yang terikat perjanjian dengan khilafah, disebut mu'ahad atau yang tidak.

Status masing-masing orang ini mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, antara satu dengan yang lain.Warga negara khilafah, baik Muslim maupun ahli dzimmah, sama-sama mempunyai hak sebagai warga negara, yang wajib dijamin sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Karena itu, selain mereka mempunyai kewajiban bekerja, bagi laki dewasa, berakal dan mampu, juga dijamin oleh negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk mereka, sehingga mereka bisa menunaikan kewajibannya. Ini berlaku sama, baik untuk Muslim maupun non-Muslim.

Berbeda dengan warga negara asing. Bagi warga negara kafir harbi fi'lan, seperti Cina, Rusia, AS, dan Israel, misalnya, keberadaan mereka di wilayah khilafah hanya boleh untuk mempelajari Islam, bukan untuk berdagang atau bekerja. Karena itu, mereka tidak boleh melakukan aktivitas lain di wilayah khilafah, baik yang terkait dengan perdagangan maupun jasa. Ini karena visa [al-aman] yang diberikan oleh negara khilafah hanya untuk belajar, bukan yang lain.

Sedangkan warga negara asing kafir harbi hukman, baik yang terikat perjanjian dengan khilafah [mu'ahad], maupun bukan, seperti Jepang, Korea, dan negara-negara yang tidak terlibat langsung dalam memerangi Islam dan kaum Muslim, maka mereka boleh keluar-masuk wilayah khilafah tanpa visa khusus, tidak sebagaimana kafir harbi fi'lan. Mengenai boleh dan tidaknya mereka berdagang atau bekerja, bergantung pada perjanjian antara negara mereka dengan negara khilafah. Jika perjanjiannya meliputi perdagangan dan jasa, maka mereka boleh berdagang dan bekerja di wilayah negara khilafah. Jika tidak, maka tidak boleh.

Tindakan Terhadap TKA

TKA yang berasal dari wilayah kafir harbi fi'lan jelas tidak diperbolehkan berdagang dan bekerja di wilayah khilafah. Karena itu, ketika mereka berdagang atau bekerja di wilayah negara khilafah, ini dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan merupakan tindak kriminal [jarimah]. Karenanya, negara akan menindak dengan tegas pelanggaran atau tindak kriminal seperti ini. Bisa dideportasi, bisa dipenjara atau sanksi lain yang dianggap tepat oleh hakim, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya.

Adapun TKA yang berasal dari wilayah kafir harbi hukman, jika dalam klausul perjanjian antara negaranya dengan negara khilafah meliputi kebolehan untuk berdagang dan bekerja, maka mereka tidak dilarang bekerja di wilayah negara khilafah. Namun, jika klausulnya tidak mencakup kebolehan berdagang dan bekerja, maka mereka dilarang berdagang dan bekerja di wilayah khilafah. Jika mereka melakukan pelanggaran, maka pelanggaran ini akan ditindak tegas oleh negara. Karenanya, negara akan menindak dengan tegas pelanggaran atau tindak kriminal seperti ini.

Bisa dideportasi, bisa dipenjara atau sanksi lain yang dianggap tepat oleh hakim, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Selain itu, membuka masuknya TKA, apalagi dari negara kafir harbi fi'lan, jelas mengancam kedaulatan negara, baik dalam aspek keamanan, daya beli dan daya saing ekonomi, maupun yang lain. TerIebih, ketika warga negaranya sendiri membutuhkan lapangan kerja, dan seharusnya lapangan kerja itu menjadi hak mereka, lalu diserobot oleh warga negara lain. Kebijakan seperti ini jelas tidak akan dilakukan oleh khalifah, sebagai pemangku khilafah, karena akan mengancam ketahanan negaranya sendlri.

Terlebih, ketika TKA dari negara kafir harbi fi’lan itu jelas-jelas musuh kaum Muslim, yang di wilayahnya, kaum Muslim mengalami serangan dan diskriminasi. Mereka juga mempunyai kepentingan untuk menguasai sumber daya alam, energi dan kekayaan alam lainnya. Bahkan, terbukti mereka juga melakukan berbagai tindak kriminal yang merusak, seperti produksi dan perdagangan narkoba. Terhadap negara kafir harbi fi'lan negara khilafah akan menutup rapat pintunya, dan ekstra hati-hati. Karena hukum asalnya, negara seperti itu, begitu juga rakyatnya, adalah musuh negara khilafah.

Hubungan negara khilafah dengan negara kafir harbi fi'lan adalah hubungan perang. Karena itu, tidak mungkin negara khilafah membuka ruang baik kepada negaranya maupun rakyatnya untuk keluar masuk wilayahnya, baik berdagang maupun bekerja. Dalam kondisi perang seperti ini, sangat riskan karena bisa jadi mereka melakukan aksi spionase terhadap negara khilafah.

Membahayakan Negara

Warga negara kafir harbi fi'lan, di luar izin untuk mempelajari Islam, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain. Jika ini mereka lakukan, maka tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Karena itu, selain tindakan tegas sebagaimana yang dilakukan negara khilafah terhadap mereka di atas, negara juga bisa memata-matai semua aktivitas mereka dengan warga negara khilafah, yang dikenal dengan istilah ahl ar-raib [orang yang dicurigai melakukan persekongkolan dengan musuh].

Jika terbukti, maka bukan hanya warga negara kafir harbi fi'lan yang akan ditindak dengan tindakan tegas oleh negara khilafah, tetapi juga ahli ar-raib, yang notabene warga negara khilafah. Bagi warga negara kafir harbi fi'lan, bisa dideportasi, bisa dipenjara atau sanksi lain yang dianggap tepat oleh hakim, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Sedangkan bagi warga negara khilafah, mereka bisa dikenai takzir, baik dipenjara, didenda maupun dibunuh. Semuanya diserahkan kepada keputusan hakim, dengan mempertimbangan berat dan ringan tingkat kejahatannya.

Begitulah cara negara khilafah menjaga ketahanan negaranya, dan kebijakannya terhadap warga negara asing, khususnya Kafir harbi fi'lan. Dengan cara seperti itu, negara khilafah akan menjadi negara yang sangat kuat, kompetitif, dan bukan saja mempunyai daya saing yang tinggi, tetapi memimpin dunia dan menjadi adidaya. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 188
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam