Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 08 Februari 2021

Apakah Perpres RAN PE Payung Pam Swakarsa?



Sebelum dilantik menjadi Kapolri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengaktifkan Gema Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Ia mengatakan pelibatan Pam Swakarsa ini dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 


“Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas,” kata Sigit saat fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 Januari 2021. 


Menurutnya, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. “Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas kepolisian,” jelasnya. 


Penghidupan kembali Pam Swakarsa ini nyambung dengan pemolisian masyarakat yang tercantum dalam Perpres No 7 tahun 2021. Masyarakat akan dilatih oleh kepolisian dengan ketrampilan tertentu. 


Polri akan jadi penanggung-jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan. 


Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya yang dinilai tidak sejalan dengan pemerintah waktu itu. Dulu Pam Swakarsa bersenjata bambu dan pentungan. 


Mereka tidak hanya mengamankan Gedung DPR/MPR tapi juga bertugas melawan demonstrasi mahasiswa. Tempo menyebut mereka kerap berpawai melintasi kampus yang aktif dan melakukan patroli malam diiringi dengan sedan polisi. 


Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan 1998. Menurutnya, konsep keterlibatan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 4 Agustus 2020. Dalam aturan ini, Pam Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.[] emje

Sumber : Tabloid Media Umat edisi 283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam