Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 13 Juli 2016

Demokrasi sistem dan pemikiran asas manfaat hawa nafsu


 


Yang menjadi sumber datangnya demokrasi adalah manusia. Dan hakim di dalam sistem demokrasi, yaitu tempat dikembalikannya seluruh penetapan hukum tentang perbuatan maupun hukum tentang segala sesuatu, termasuk standarisasi baik dan buruknya adalah hawa nafsu dan kebutuhan yang bersifat situasional. Demokrasi adalah rekaan para filosof Eropa.

Islam sendiri sangat kontradiktif dengan apa yang disebutkan di atas. Islam berasal dari Allah Swt., yang mewahyukannya kepada Nabi-Nya Muhammad, hamba-Nya dan Rasul-Nya Saw. sedangkan hakim di dalam Islam, yaitu tempat dikembalikannya pembuatan hukum, adalah syara’ bukan akal. Fungsi akal terbatas hanya di dalam memahami nash-nash (teks-teks) syara’.

Akidah yang melahirkan demokrasi adalah akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yaitu akidah yang berlandaskan pada jalan tengah (kompromi). Akidah ini mengakui keberadaan agama akan tetapi menghapus peranannya di dalam kehidupan dan di dalam negara. Selanjutnya menetapkan bahwa manusialah yang berhak membuat peraturan hidupnya. Berdasarkan akidah inilah dibangun peradaban demokrasi dan ditetapkan arah pemikiran demokrasi.

Islam sangat bertentangan dengan hal itu. Islam berlandaskan kepada akidah Islam, yang mewajibkan berjalannya seluruh urusan kehidupan dan negara berdasarkan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Dengan kata lain, harus sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang terpancar dari akidah Islam. Di atas akidah inilah dibangun peradaban Islam.

Adapun asas tempat berdirinya demokrasi adalah kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dan rakyat adalah sumber kekuasaan. Berdasarkan atas kedaulatan rakyat itu sistem demokrasi melahirkan tiga bentuk kekuasaan: Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, yang menterjemahkan secara praktis bentuk kedaulatan dan kekuasaan rakyat.

Sedangkan di dalam Islam, kedaulatan itu berada di tangan syara’. Umat tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang. Meskipun demikian, Islam menyerahkan penerapan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya kepada kaum Muslim. Dan semua itu ditampakkan dengan berdirinya Daulah Khilafah, yang diatur oleh nash-nash syara’.

Demokrasi datang dengan sistem dan pemikiran yang berdiri berdasarkan asas kemaslahatan (manfaat) dan hawa nafsu. Sementara, perundang-undangan Islam tegak berdasarkan pada teks-teks (nash) dan istinbath hukum-hukum syara’ yang berasal dari teks-teks tersebut. Islam berdiri di atas keterikatan terhadap syara’ dan senantiasa mengikuti petunjuk.


Pendapat yang menyebutkan bahwa kemajuan di bidang ilmu dan teknologi yang terdapat di dunia Barat merupakan buah dari demokrasi adalah perkataan yang dilontarkan oleh orang yang tidak mengetahui fakta dan realitas. Alasannya, karena berbagai bentuk penemuan itu lahir berdasarkan proses penelitian ilmiah yang merupakan perkara-perkara yang bisa dicapai oleh akal manusia manapun yang telah diberikan Allah. Jadi, hal itu tidak berkaitan dengan pandangan hidup (ideologi).

Fenomena tentang ilmu dan teknologi bisa kita saksikan ada di kalangan orang-orang kapitalis, sosialis, ataupun muslim. Sebab, Allah telah memberikan kepada manusia kemampuan akal seperti itu. Artinya, agama atau mabda’ (ideologi) tidak berimplikasi apapun terhadap kemajuan yang diraih sains dan teknologi. Meskipun demikian kita perlu membahas, apakah agama atau mabda membolehkan ilmu pengetahuan, dan membolehkan penggunaan akal? Atau malah memberangusnya seperti yang dilakukan gereja pada masa lalu?

Mabda (ideologi) Islam tidak hanya membolehkan penggunaan akal di dalam sainstek, bahkan Islam mewajibkannya dalam rangka mempersiapkan kekuatan yang wajib dimiliki untuk menegakkan kedaulatan mabda’ Islam.

Barat telah menawarkan kepada kita komoditasnya yang rusak, seperti demokrasi, padahal syara’ telah melarang kita untuk mengambilnya. Sementara, pada saat yang sama Barat menghalang-halangi kita untuk memperoleh komoditas yang lain, yaitu sains dan penemuan-penemuannya, karena hal itu akan memberikan bagi kita jalan untuk memiliki sebab-sebab kekuatan yang kita butuhkan. Untuk perkara ini syara’ tidak melarang kita untuk mengambilnya. Itu menunjukkan bahwa Barat menyadari apa yang dilakukannya.

Orang-orang yang menyerukan demokrasi terdiri dari beberapa golongan. Di antara mereka ada yang busuk dan penipu, tetapi ada juga orang yang ikhlas hanya tidak mengetahui hakikat demokrasi. Tidak ada jalan lain bagi kelompok yang ikhlas itu kecuali harus menjauhkan dirinya dari lontaran perkataan seperti ini. Jika tidak, maka keadaannya sama saja dengan orang yang menyembah Allah dalam kondisi jahil, yang bisa menyebabkannya jatuh dalam ma’siyat. Tabi’at orang yang ikhlas adalah mudahnya untuk kembali dari kesalahan dan cepat mengambil pelajaran.

Ada juga yang pernah mengatakan bahwa sosialisme berasal dari Islam dan Rasulullah Saw. adalah imam sosialis mereka. Tatkala kebusukan sosialis tersingkap, maka dengan apa mereka memberikan jawaban?. Demikian juga halnya dengan demokrasi, yang sekarang ini sedang menghadapi sakaratul maut dan menunggu detik-detik kematiannya. Sesungguhnya propaganda seperti ini tidak berpihak pada kepentingan Islam melainkan demi kebaikan demokrasi. Mereka menempatkannya sebagai pemikiran yang agung ketimbang menjelaskan kepalsuannya. Mereka mengembannya, bukan malah membela ideologi Islam.

Pelaksanaan perintah Allah merupakan proses menjadikan kalimat Allah yang tertinggi, dan ideologi yang tampil ke puncak hanyalah ideologi yang diridhoi Allah semata. Hal itu tidak akan bisa dicapai kecuali dengan adanya partai ideologi Islam yang mendapatkan petunjuk dalam memahami perintah-perintah tersebut dan memiliki perspektif ketika didirikannya, cemerlang pemikirannya, pemahamannya terhadap hukum-hukum Islam sangat mendalam, menyuarakan ide-ide yang bersifat pokok dan istilah-istilah yang orisinil dari Islam, tidak mau tunduk kepada realitas (yang rusak) dan tidak diwarnai oleh situasi maupun kondisi. ...

Senin, 11 Juli 2016

Download BUKLET Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

 http://www.mediafire.com/download/lg6dd4zuq01ynia/BUKLET_Dakwah_Rasul_SAW_Metode_Supremasi_Ideologi_Islam_plus_cover.docx

Islam mempunyai metode baku dalam meraih kekuasaan (istilam al-hukm). Islam juga mempunyai metode baku dalam mengangkat pemimpin (nashb al-imam). Metode penegakan sistem Islam tersebut merupakan metode syar’i yang akan mengantarkan perjuangan penegakan Khilafah pada titik keberhasilannya.

unduh BUKLET Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

“Islam kaffah harus diwujudkan secepatnya meskipun kaum kuffar menghalangi dan nyawa kita sebagai taruhannya” (KH. Abdul Aziz Syahid, Pengasuh Ponpes Sumber Batu Pegantenan Pamekasan)
“Syariah Islam harus ditegakkan pakai sunnah Rasul yaitu Khilafah” (KH. Syukro Wardi, Kiai Sepuh di Kota Serang)

“Aturan tanpa aturan Allah Swt. dan Rasulullah Saw. pasti amburadul! Buktinya sampai sekarang gonta-ganti pimpinan, tetap saja. Selama bukan hukum Allah yang dipakai, amburadul seperti sekarang. Hanya hukum Allah-lah yang tepat untuk mengatur manusia, tiada yang lain. Hanya Khilafah itulah sistem pemerintahan yang dapat melaksanakannya” (KH. Ahmad Jauhari, Pondok Pesantren Darussalam, Grogol, Kediri)

“Tentu perjuangan menegakkan Syariah dan Khilafah adalah suatu kewajiban. Karena kita diciptakan Allah Swt. kita wajib menegakkan undang-undang dari Allah juga. Bila UU-nya bukan dari Allah Swt. tentu saja tidak akan sampai kepada kebahagiaan” (KH. Nasruddin, Pimpinan Ponpes Al-Mardiyah Al-Islamiyah, Cileunyi, Bandung)

“Khilafah tidak akan terwujud jika kita tidak ikut berjuang … Khilafah adalah mimpi seluruh kaum Muslim yang insyaAllah akan segera terwujud” (Ibu Dr. Risma Niswaty, S.S., M.Si., Ketua Program Studi Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Makassar)

“Kita memang memiliki kewajiban menegakkan Syariah Islam dan Khilafah. Sistem manapun tidak bisa menerapkan syariah secara kâffah kecuali Khilafah. Di dalam al-Qur’an, al-Hadits dan juga Ijmak Sahabat, pemerintahan Islam ya Khilafah” (Ustadz Asy-Syihab Al-Muhajir, ulama Jakarta)

unduh buklet (plus gambar sampul) di:
http://www.mediafire.com/download/lg6dd4zuq01ynia/BUKLET_Dakwah_Rasul_SAW_Metode_Supremasi_Ideologi_Islam_plus_cover.docx

atau di:
http://www.4shared.com/file/aZPD9yZOba/BUKLET_Dakwah_Rasul_SAW_Metode.html

atau di:
http://www.slideshare.net/IslamBerkuasa/buklet-dakwah-rasul-saw-metode-supremasi-ideologi-islam-plus-cover

Senin, 04 Juli 2016

Kebusukan Peradaban Barat



Barat dibangun di atas ide sekularisme. Dengan pemikiran dasar ini segala bentuk pengaruh agama dijauhkan dalam kehidupan manusia. Pemahaman-pemahaman manusia tentang hidup diatur dengan bertumpu pada asas ini. Implikasinya, di Barat muncul ide sejenis yang merupakan turunannya, dengan mengacu pada pemikiran pokok tersebut. Ide itu adalah demokrasi, yang memproklamirkan bahwa manusia adalah pengatur bagi dirinya sendiri, bukan Allah. Maslahat/ asas manfaat menjadi tolok ukur atas seluruh perbuatan manusianya. Selain itu, kebahagiaan menurut mereka adalah memperoleh sebesar mungkin kenikmatan. Turunan lainnya adalah ide yang mengagungkan individu, yang berdampak pada mengagungkan kebebasan. Masyarakat (Barat) dibangun berdasarkan ide-ide ini dan menafikan seluruh pemikiran yang bertolak belakang dengannya.

Akibat dari adanya pemikiran-pemikiran semacam ini adalah kesengsaraan hidup manusia (pada msayarakat Barat), bukan kebahagiaan. Kondisi tersebut dimaklumi, karena manusia yang lemah dan terbatas kemampuannya tidak akan mampu membuat syari’at (hukum), baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Masyarakat yang dikuasai oleh egoisme dan kebebasan yang membudaya di dalamnya tidak lain akan memunculkan masyarakat liar, yang di dalamnya berlaku hukum rimba.

Barat juga memberikan kebebasan dalam berpikir. Sejak saat itu, Barat memasuki masa penemuan-penemuan ilmiah dan teknologi yang mencengangkan, sehingga Barat mampu meraih sebab-sebab kekuatan yang memungkinkannya menguasai dunia, dengan berlandaskan pada logika kekuatan bukan dengan logika kebenaran. Kemudian Barat mulai mendominasi dunia secara materi, lalu merambah ke pemikiran. Barat menguasai banyak negeri, seraya mengangkat orang-orang yang dapat melayani kepentingannya sebagai penguasa boneka dan mampu menerapkan sistem yang sesuai dengan Barat. Setelah itu, media massa dan kurikulum pendidikan berperan untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran Barat dan metode kehidupannya. Barat berusaha meyakinkan kaum Muslim bahwa sebab-sebab kekuatan Barat adalah pemikirannya tentang hidup dan kehidupan.

Barat membagi-bagi dunia dengan bentuk pembagian yang sesuai dengan kepentingannya. Ada negara yang disebut dengan negara industri (industrial countries); sebagai produsen, kaya, kuat, berkuasa. Barat menyebutnya sebagai negara-negara yang maju dan modern. Ada pula negara-negara miskin; sebagai konsumen, lemah, selalu terkalahkan dalam setiap perkara. Barat mengelompokannya sebagai negara-negara terbelakang (undeveloped countries). Barat berusaha melestarikan pembagian ini dan mencegah adanya perubahan-perubahan situasi di negara-negara miskin ini, dan akan mencegah usaha-usaha untuk merubah realitas buruk ini.

Di samping itu, Barat memberikan kebebasan yang seluas-luasnya di dalam negerinya; manusia menikmati kestabilan politik; menyediakan fasilitas hidup dengan berbagai cara.
Di saat yang sama, Barat mengharamkan kemajuan bagi negara-negara miskin; mengisolasi mereka dari ilmu (sains dan teknologi) yang memungkinkan mereka memiliki kekuatan materi, serta melarang meraka membangun industri-industri berat agar negara-negara itu tetap tergantung kepada Barat.

Selain memiskinkan negara lain, Barat juga menciptakan mereka sebagai pasar bagi berbagai komoditasnya dan menghalanginya untuk memperoleh stabilitas politik dan keamanan. Semua itu disebabkan karena negara-negara industri kaya saling bersaing di antara mereka untuk menjajah negara-negara miskin. Persaingan itu bukanlah pertarungan kasat mata yang memicu peperangan fisik di antara mereka. Barat sengaja menjadikan bangsa-bangsa (miskin) berperang satu sama lain, kadangkala dengan menciptakan kegoncangan dan pemberontakan di negeri-negeri yang dikuasainya. Kondisi tersebut memunculkan instabilitas keamanan. Rasa dengki menyala di antara manusia. Akibatnya muncul rasialisme dan fanatisme, serta merangsang munculnya kesukuan di antara rakyat negeri itu sendiri.

Barat juga mendiversifikasi cara-cara penjajahannya dengan mendirikan lembaga internasional seperti PBB, Mahkamah Internasional, Dewan Keamanan PBB, Bank Dunia maupun Amnesti Internasional.
Didirikan pula pasukan multinasional untuk turut campur menyelesaikan persengketaan antar negara atau untuk melindungi program bantuan bagi negara-negara miskin. Selain itu juga didirikan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga lain agar dapat mengintervensi urusan negara-negara miskin secara tersamar, tidak secara terang-terangan. Bahkan mereka juga membeli keputusan (yang dikeluarkan) lembaga-lembaga internasional, seperti lembaga (program) bantuan untuk anak, atau kedokteran, dan sebagainya.

Pemikiran sekularisme dan berbagai ide yang dilahirkannya, seperti asas manfaat, berhubungan dengan ide penjajahan. Penjajahan –saat ini- banyak tidak mengambil bentuk konvensional seperti yang terjadi pada masa lalu. Pemikiran, sarana-sarana dan cara-cara yang dipakai mereka telah berubah menjadi penjajahan terselubung. Di luar menampakkan menggunakan baju rahmat, tetapi di dalamnya menyimpan azab. Barat berusaha menutupi hakikat mereka yang sebenarnya, dan menampakkan dirinya solah-olah adalah teladan. Dan bangsa-bangsa lain wajib mencontohnya. Barat juga menjadikan dirinya sebagai kiblat, tempat kaum Muslim mengarahkan pandangan kepadanya.

Barat menampakkan dirinya dengan cara dusta dan munafik. Seakan-akan yang ada padanya hanyalah kesenangan, seperti tampak pada ide demokrasi dan kebebasan yang menjadi alat bantu kehidupan mereka. Padahal Barat mengabaikan kerusakan masyarakatnya, menyembunyikan hakikat penjajahan, dan mengeksploitasi kekayaan kaum Muslim. Barat juga memiskinkan manusia dan membiarkan mereka dalam ketertinggalan di bidang ekonomi; menjadikan mereka sebagai sasaran eksploitasi dan pasar permanen bagi industri dan perdagangannya. Semua itu menjadi sebab-sebab hegemoninya terhadap dunia. Cerita tentang Barat dan penjajahan yang dilakukannya sangatlah panjang. Kami hanya menyebutkan sebagian saja secara ringkas.

Memang benar, Barat telah memutarbalikkan informasi dan data; memutarbalikkan seluruh perkara manusia; serta menutupi pandangan mereka yang benar. Ini dimaksudkan agar manusia melihat dengan cara pandang mereka (Barat). Seluruh propagandanya disasarkan pada: sesungguhnya yang kuat itulah yang menang dan yang lemah itulah yang layak kalah tertindas.

Di sinilah dibutuhkan adanya peran jama’ah atau partai politik ideologis untuk mengembalikan segala perkara kepada asalnya, dan memperbaiki cara pandang serta mencegah kerancuan. Kenyataan tadi jika berpengaruh kepada partai ideologi Islam bisa menyebabkan kehilangan gambaran yang benar. Apabila partai ideologi Islam memahami hakikat perkara ini, maka ia akan kembali kepada syara’ untuk mengetahui bagaimana menyelesaikan masalah, sehingga partai ideologi Islam itu akan tampil laksana dokter yang membawa obat, mampu mengeluarkan mereka dari kedzaliman pemikiran Barat kepada keadilan Islam.

Dari paparan ini kami melihat bahwa dominasi kekuatan Barat disebabkan karena Barat membebaskan akalnya di bidang ilmu dan teknologi; dan mencegah bangsa-bangsa lain untuk memiliki sebab-sebab kekuatan di bidang materi. Kekayaan Barat yang luar biasa diperoleh melalui penjajahan, menghisap darah bangsa-bangsa lain serta merampas kekayaan bangsa-bangsa itu, di samping juga memeras rakyatnya sendiri. Jadi, bukan disebabkan oleh demokrasi.

Sabtu, 02 Juli 2016

Pemikiran Dan Dakwah Ideologis


 


Siapapun yang beriman dengan Islam, halal dan haram menjadi tolok ukur setiap perbuatannya, dan menjadi standar bagi setiap pandangannya terhadap segala sesuatu. Bukan mengacu kepada asas manfaat. Tolok ukur keliru asas manfaat selaras dengan pemikiran bahwa manusialah yang membuat hukum, bukan Allah Swt.

Sementara kebahagiaan seorang muslim adalah memperoleh ridha Allah, bukan didapatkannya kelezatan secara berlimpah. Dengan demikian, kehidupan seorang muslim adalah kehidupan ibadah kepada Allah, dan mengikuti perintah-Nya; bukan hidup yang berdasarkan pada ide kebebasan yang menjadikannya terlepas dari segala ikatan. Siapa saja yang menerima suatu asas, dengan sendirinya ia akan menerima apapun yang lahir dari asas tersebut.

Dan siapa saja yang ingin melakukan perubahan, maka rubahlah dari asasnya dahulu. Setelah itu baru memperhatikan kesesuaian antara cabang dengan asas. Ini adalah pemikiran dan dakwah yang bersifat ideologis, yang harus menjadi titik tolak sebuah jama’ah.

Berdasarkan hal ini tidak bisa diterima adanya pencampuradukkan antara Islam dengan selain Islam pada diri kaum Muslim, sistemnya maupun jama’ah-jama’ahnya. Implikasinya adalah bahwa sistem pemerintahan sekarang ini tidak dapat diterima. Sistem tersebut telah menjadikan Islam sebagai salah satu sumber dari berbagai sumber lain perundang-undangannya, seperti kesepakatan para anggota legislatif dan eksekutif.

Sikap yang sama, yaitu tidak dapat diterima adalah, manakala jama’ah-jama’ah Islam melakukan proses pencampuran tersebut, seperti melaksanakan hukum-hukum Islam dan sebagian hukum-hukum Barat yang bertentangan dengan Islam. Ini adalah langkah mundur yang tidak diterima oleh Allah Swt. maupun hamba-hambanya yang beriman.

Oleh karena itu, seluruh jama’ah Islam yang berdiri diatas asas lâ ilâha illa Allah Muhammad Rasulullâh (yang berarti tidak ada yang benar-benar berhak disembah dan dita’ati kecuali Allah) tidak dibolehkan condong ke Barat ataupun ke Timur dalam proses pengambilan hukum-hukum tentang kehidupan. Artinya, setiap pemikiran harus terpancar dari akidah Islam dan harus diambil dari sumber-sumber syara’ yang terpercaya dengan dalil-dalil yang terperinci.

Bagaimana mungkin kalimat lâ ilâha illa Allah sejalan dengan pendapat yang mengatakan bahwa sosialis -yang asasnya adalah pemikiran lâ ilâha wa al-hayâtu mâddah (tidak ada tuhan, dan kehidupan ini hanya sekedar materi)- adalah berasal dari Islam. Begitu pula, bagaimana mungkin kalimat syahadat selaras dengan pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi -yang berdiri atas ide pemisahan agama dari kehidupan- itu berasal dari Islam. Dan bagaimana bisa selaras dengan pendapat yang mengatakan bahwa qaumiyah (kesukuan) dan wathaniyah (nasionalisme) yang berpijak pada ashâbiyah (fanatisme) -yang telah dihinakan oleh Islam- berasal dari Islam.

Bagaimana mungkin kalimat lâ ilâha illa Allah Muhammad Rasulullâh -yang berarti hanya Allah yang berhak dalam tasyri’ (pembuatan undang-undang)- bisa sesuai dengan pendapat yang mengatakan bahwa manusia juga menentukan aturannya sendiri.

Bagaimana mungkin kalimat lâ ilâha illa Allah Muhammad Rasulullâh -yang tegak di atas landasan merendahkan diri, ketundukan dan ibadah kepada Rabb semesta alam- akan selaras dengan kebebasan yang ada di dalam sistem Barat, di mana manusia menjadi tuan bagi dirinya sendiri dalam segala hal. Dan mereka tidak mau tunduk kepada Tuhan kecuali jika ketundukannya itu sesuai dengan syahwatnya, keinginannya dan kepentingannya?

Berpegang teguh kepada akidah Islam berimplikasi untuk tetap berpegang teguh kepada apapun yang terpancar dari akidah tersebut. Jika tidak, maka kepribadian jama’ah akan hilang digilas oleh serangan kompromi, yang tidak akan pernah diridhai Allah dan hamba-hambanya yang beriman.

Untuk memelihara pemikiran agar tetap jernih dan cemerlang, jelas dan terkristal, wajib menjauhkannya dari arus realitas yang bengkok yang menghanyutkan, dan menyerah pada situasi dan kondisi buruk; menjauhkan pula dari penyimpangan, penggantian dan proses tawar menawar.

Sama halnya dengan kondisi para pengemban dakwah yang ingin merubah masyarakat sesuai dengan pemahamannya, maka demikian pula masyarakat, dengan pemahaman dan pemikirannya yang salah, kondisi politik dan sosial yang ada juga akan ada resistensi atas jama’ah yang berusaha melakukan perubahan.


Waspada Terhadap Penyimpangan dan Kompromi

Sebuah jama’ah yang berlandaskan pemikiran Islam yang bersifat ideologis, yang terjun ke dalam realitas, maka pasti akan diterpa angin ribut yang berusaha untuk mencerabutnya dari akarnya. Sikap penguasa sistem non-Islam terhadap jama’ah ini akan berbeda dengan sikap mereka terhadap gerakan-gerakan lainnya.

Hal itu terjadi karena jama’ah lain hanya melontarkan pemikiran yang bersifat parsial sehingga tidak secara langsung berbenturan dengan membeberkan sistem keliru yang ada. Malahan kadang kala jama’ah-jama’ah itu berfungsi sebagai penutup (tameng) dari kelemahan-kelemahan yang dihasilkan oleh sistem bengkok mereka.

Kondisi tersebut berbeda dengan dakwah yang mengakar dan berlandaskan pada pemikiran yang bersifat ideologis; yang menyelesaikan problematika dari akarnya; yang tidak ridha dengan dengan kompromi; juga tidak mencampur haq dan bathil; tidak pula menerima penyelesian yang ditawarkan oleh sistem yang ada; tidak mencampakkan dakwah ideologi Islam (sebagai kompensasi) adanya perubahan yang komprehensif; dan tidak mau menerima hal-hal cabang dengan meninggalkan asas yang menjadi dasar berpijaknya cabang tersebut.

Terkadang, kerasnya perlawanan penguasa ditujukan kepada diri pengemban dakwah, dan jika dia tidak mampu untuk menanggungnya, maka dia akan menekan jama’ahnya untuk lebih meringankan lontaran-lontarannya. Terkadang jama’ah itu merasa sempit dan merasa lemah keinginannya ketika menyadari bahwa mereka diasingkan oleh manusia (masyarakat) dan terisolir kondisinya.

Terkadang pengemban dakwah merasa putus asa dan berpikir untuk mengundurkan diri dari aktivitas dakwah, terutama ketika kepentingan dunianya berbenturan dengan situasi yang berkembang dalam menjalankan aktivitas bersama jama’ahnya. 

Jumat, 01 Juli 2016

Mencampur hukum Islam dengan hukum kufur


 

Dilarang mengajak untuk mencampuradukkan antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum kufur.

Ibn al-Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma‘ad, menuturkan riwayat sebagai berikut:
Kinanah ibn ‘Abdi Yalil berkata, “Apakah engkau akan menuntut kami (untuk taat kepadamu) meskipun kami telah kembali kepada kaum kami?” Rasulullah Saw. bersabda, “Ya, jika kalian memang memutuskan untuk masuk Islam, aku menuntut kalian. Namun, jika tidak, tidak akan ada tuntutan atas kalian, dan tidak ada perdamaian dengan kalian.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang zina? Sesungguhnya kami adalah kaum yang senang membujang, sementara kami harus melakukan hal itu.”Rasulullah menjawab, “Zina itu haram atas kalian, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman (yang maknanya): Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang riba? Sesungguhnya ia adalah harta milik kami semuanya.” Rasulullah menjawab, “Bagi kalian berhak atas modal pokok kalian. Sesungguhnya Allah berfirman (yang maknanya): Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah riba yang masih ada jika kalian benar-benar beriman.”
Mereka berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang khamr? Sesungguhnya khamar itu adalah perasan hasil bumi kami, sementara kami biasa meminumnya.” Rasulullah kemudian menjawab lagi: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya.” Mereka, lalu saling berdiri dan saling berbisik-bisik, kemudian berkata, “Celaka kita, sesungguhnya kita khawatir bila menentangnya, kita akan menemui nasib seperti Fathu Makkah (penaklukkan kota Mekah). Pergilah kalian, kita menyetujui atas apa yang kita tanyakan.” Mereka kemudian mendatangi Rasulullah Saw. seraya berkata, “Ya, kami setuju atas apa yang engkau minta. Akan tetapi, bagaimana pendapatmu mengenai sesembahan kami? Apa yang harus kami lakukan terhadapnya?” Rasulullah menjawab, “Hancurkanlah!” Mereka berkata, “Itu sesuatu yang tidak mungkin. Seandainya berhala itu mengetahui bahwa engkau akan menghancurkannya, pasti ia akan membunuh pemiliknya.” Tiba-tiba, ‘Umar ibn al-Khaththab berkata, “Celaka kamu, hai Ibn Abdi Yalil. Betapa bodohnya kamu. Sesungguhnya berhala itu cuma seonggok batu!” Merekapun berkata, “Sesungguhnya kami tidak datang kepadamu, Ibn al-Khaththab.” Mereka kemudian melanjutkan perkataannya kepada Rasulullah Saw., “Tunjuklah orang lain untuk menghancurkannya, sebab kami tidak akan menghancurkannya.” Rasulullah menjawab, “Aku akan mengirimkan kepada kalian orang yang akan menghancurkannya.” Setelah itu merekapun memeluk Islam.

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa, kaum Muslim —siapapun wajib memenuhi hukum Islam secara total dan serentak. Rasulullah Saw. telah menolak secara tegas berbagai persyaratan yang diminta oleh beberapa kabilah untuk menangguhkan atau mengecualikan diterapkannya beberapa hukum Islam (baik itu hukum zina, khamar, zakat, riba dll). Penangguhan penerapan sebagian hukum Islam telah ditolak oleh Rasulullah Saw., meskipun terhadap kabilah-kabilah yang baru memeluk Islam.

Imam Ibn Majah menuturkan riwayat yang bersumber dari ‘Athiyah ibn Sufyan ibn Abdillah ibn Rabi‘ah. Ia bertutur demikian:
“Utusan kami telah bercerita setelah datang menghadap Rasulullah pada saat masuk Islamnya Bani Tsaqif yang berkata, “Para utusan itu datang menghadap Rasulullah Saw. di bulan Ramadhan.” Rasulullah Saw. lalu memerintahkan mereka untuk membuat kubah di masjid. Tatkala mereka masuk Islam, mereka langsung menjalani shaum pada hari-hari Ramadhan yang tersisa.”

Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari al-Barra’. Disebutkan bahwa ia bertutur demikian:
“Tatkala Rasulullah Saw. datang ke kota Madinah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Meskipun beliau lebih menyukai untuk berkiblat ke Makkah. Kemudian, turunlah ayat (yang artinya): Sesungguhnya Kami sering (melihat) mukamu menengadah ke langit, maka Kami memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai (Makkah).”
Setelah itu, Rasulullah mengalihkan kiblatnya ke arah Ka‘bah. Saat itu, bersama beliau ada seorang laki-laki yang turut shalat ashar. Selanjutnya, dia pergi dan melewati suatu kaum dari kalangan Anshar. Dia lantas bersaksi bahwa dia shalat bersama dengan Rasulullah, sementara beliau shalat menghadap ke Ka‘bah. (Ketika diturunkannya ayat tersebut) merekapun segera mengalihkan (arah kiblatnya), padahal mereka dalam keadaan rukuk shalat ashar.”

Imam al-Bukhari, an-Nasa‘i, Muslim, Ibn Majah, dan Imam Ahmad menuturkan riwayat yang bersumber dari Ahmad ibn Abdillah ibn Abi Awfa. Disebutkan bahwa ia bertutur,
“Kami pernah menjumpai seekor keledai di luar desa. Rasulullah Saw. lantas bersabda, ‘Buanglah seluruh isi panci (yang berisi daging keledai).’”
Menurut riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Shalit al-Anshari, ia adalah seorang Badwi. Ia berkata, “Rasulullah melarang kami memakan daging keledai tatkala kami (berada) di Khaibar, lalu kamipun membuangnya, padahal kami dalam keadaan lapar.”

Abu Ya‘la menuturkan riwayat dari Jabir. Disebutkan bahwa ia pernah bertutur sebagai berikut:
“Seorang laki-laki tengah memikul khamr dari Khaibar menuju kota Madinah. Dia menjualnya kepada kaum Muslim (sementara khamr belum diharamkan), dan dia memperoleh uang hasil penjualannya. Pada suatu hari, dia datang lagi ke kota Madinah, namun berjumpa dengan seorang laki-laki Muslim yang berkata kepadanya, “Fulan, sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Orang tersebut lantas meletakkan khamar di suatu tempat (yang tinggi) dan menutupinya dengan kain. Ia kemudian mendatangi Nabi Saw. dan berkata, “Telah sampai kepadaku berita bahwa khamar telah diharamkan.” Rasulullah menjawab, “Memang.” Laki-laki itu berkata lagi, “Apakah boleh aku mengembalikan khamar kepada orang tempat aku membelinya?” Rasulullah menjawab, “Tidak boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah boleh aku menghadiahkan khamar ini kepada orang yang akan memberikan balasan kepadaku?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Laki-laki itu melanjutkan, “Sesungguhnya di dalamnya terdapat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhanku.” Rasulullah bersabda, “Jika datang harta dari daerah Bahrain (kepada kami), maka datanglah engkau kepada kami. Kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu.”
Kemudian disebarkanlah berita tentang perkara ini ke seluruh kota. Berkatalah laki-laki itu, “Wahai Rasulullah, bolehkah bejana-bejana itu kami manfaatkan?” Beliau bersabda, “Biarkanlah aku yang membuka tutup bejana itu.” Dituangkanlah khamar itu hingga merembes ke dalam tanah.”

Imam Al-Bukhari juga menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik. Disebutkan bahwa ia pernah berkata sebagai berikut:
“Ketika itu aku sedang memberi minum kepada Thalhah al-Anshari, Abu Ubaydah ibn Jarrah, dan Ubay ibn Ka‘ab minuman fudhaij, yaitu minuman yang berasal dari perasan kurma. Namun, saat itu datang seseorang kepada mereka dan berkata, “Sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Berkata Abu Thalhah, “Anas, pergilah ke tempat penyimpanan khamar, dan hancurkanlah.” Mendengar itu, akupun pergi ke tempat yang dimaksud, lalu kupukul bagian bawah hingga pecah.”

Hadits-hadits di atas secara tegas menunjukkan ketaatan kaum Muslim yang luar biasa di masa Rasulullah. Padahal, saat itu mereka tengah menjalankan aktivitas tertentu. Namun, tatkala mereka mendengar hukum atas perkara itu secara tegas ditentukan oleh Rasulullah Saw., seketika itu juga mereka mendengar dan menaatinya, meskipun mereka tengah menjalani perbuatan sebaliknya.

Dengan demikian, tatkala Daulah Khilafah Islamiyah berdiri, sebagai penerap sistem Islam ia tidak boleh menerapkan sistem hukum Islam sedikit demi sedikit, karena al-Quran dan Sunnah Nabi Saw. telah sempurna diturunkan. Kita diwajibkan oleh Allah Swt. untuk menjalankan seluruh sistem Islam secara total dan seketika.

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam