Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 31 Mei 2016

Pemikiran Partai Ideologi Islam


 
Sesungguhnya realitas buruk umat ini perlu diubah. Perubahan itu seharusnya dilakukan secara politis melalui sebuah partai (kutlah) politik yang ditegakkan di atas dasar ideologi (mabda’) Islam. Oleh karena itu harus ada penelitian terhadap berbagai karakteristik partai politik ideologi Islam yang ada, berikut faktor-faktor pendukungnya. Di samping itu harus pula dilakukan penelitian terhadap sejumlah partai politik terdahulu dalam rangka mengetahui sebab-sebab kegagalan dan kehancurannya, terutama menyangkut aspek keorganisasiannya. Hal ini termasuk di antara materi yang mesti ada dalam pemikiran (tsaqâfah) kolektif organisasi/partai.

Umat Islam saat ini hidup di dalam struktur masyarakat yang pemikiran, perasaan, dan peraturannya campur-aduk. Oleh karena itu, perjuangan untuk mendirikan Daulah Islamiyah pasti akan berhadapan vis a vis dengan masyarakat berikut seluruh realitas, komponen, dan apa saja yang berpengaruh di dalamnya; di samping akan berhadapan dengan bagaimana cara mengubahnya agar tercipta suatu masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang bersifat satu warna dan khas Islam.

Realitas individu tidak sama dengan realitas masyarakat. Komponen-komponen pembentuk individu tentu berbeda dengan komponen-komponen pembentuk masyarakat. Berdasarkan hal ini, hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan individu berbeda pula dengan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masyarakat.

Aktivitas partai politik ideologi Islam berkaitan dengan transformasi sosial atau perubahan masyarakat. Oleh karena itu, ia harus mengadopsi secara rinci semua hal yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, yakni berupa berbagai pemikiran dan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbaikan realitas masyarakat ini.

Pada saat yang sama, organisasi/partai dakwah ideologi Islam harus memberikan petunjuk kepada setiap individu, baik yang menjadi anggotanya maupun yang menjadi anggota masyarakat, bahwa mereka wajib mengadopsi setiap hukum yang berkaitan dengan aktivitas dan perjuangannya. Hukum-hukum yang dimaksud, baik yang berkaitan dengan upaya mendirikan masyarakat Islam yang terkait dengan dirinya sebagai fardhu kifayah—yang tidak ada uzur baginya untuk meninggalkannya—ataupun yang berkaitan dengan pribadinya ketika partai politik ideologi Islam ini menyeru dirinya untuk terikat dengan syariat dalam masalah muamalat, ibadat, dan akhlak, yang seluruhnya tegak di atas landasan akidah Islam dalam kehidupannya sehari-hari.

Umat Islam saat ini banyak mempergunakan akal mereka yang telah teracuni oleh pemikiran Barat dan mengikuti hukum-hukum akal mereka dalam menentukan kemaslahatan. Untuk dapat meneladani dengan tepat dan benar-benar konsisten jalannya suatu aktivitas kita harus berhadapan dengan akal dan faktor-faktor penyusunnya. Dengan begitu akan diketahui batas-batas penggunaannya sekaligus cara-cara penggunaannya dalam masalah akidah, hukum-hukum syariat, pemikiran-pemikiran dan realitas yang ada.

Aktivitas dakwah ini ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dan menegakkan negara Khilafah Islam. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengetahuan mengenai perjalanan Rasulullah Saw. di Makkah dan berbagai aktivitas yang beliau lakukan, yang mengantarkan beliau pada tegaknya Daulah Islamiyah yang awalnya hanya seluas Madinah. Dari sinilah kita dapat meneladani beliau. Aktivitas perjuangan ini juga menuntut adanya upaya pembedaan antara hukum-hukum mengenai metode (tharîqah), sarana (wasîlah), dan strategi (uslûb) dakwah ideologi Islam, sehingga kita benar-benar tepat dalam meneladani Rasulullah Saw.
Aktivitas dakwah ideologi Islam ini juga ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dan mengganti sistem yang ada sekarang ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya monitoring (kontrol) politik terhadap setiap aktivitas penguasa, sekaligus adanya pemahaman mengenai realitas mereka, keterlibatan mereka, dan politik negara-negara besar yang mengendalikan sepak terjang mereka, serta adanya upaya untuk membongkar segala strategi mereka.

Sesungguhnya negeri-negeri Islam saat ini tunduk pada sistem kufur — khususnya pada peradaban Barat— dalam sistem pemikiran, sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, perjalanan dakwah ideologi Islam untuk mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah akan berhadapan dengan sejumlah ideologi, akidah, serta pemikiran dan sistem-sistem non-Islam yang dilahirkannya.

Sesungguhnya tujuan syariat adalah diterapkannya Islam dan mengemban Islam sebagai risalah ke seluruh dunia. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemaparan mengenai pemerintahan Islam dan Daulah Khilafah Islamiyah serta bentuk negaranya, berikut pilar-pilarnya, strukturnya, UUD-nya, dan pemikiran umum yang diterapkan di dalamnya; diperlukan adanya pemaparan bentuk-bentuk pemerintahan yang ada sekarang ini agar bisa dilihat adanya perbedaan antara Daulah Khilafah Islamiyah dan negara sistem kufur serta agar umat Islam tidak terpengaruh dengan segala bentuknya; serta diperlukan adanya pemaparan mengenai dasar negara.

Dengan jalan (manhaj) semacam ini, partai politik ideologi Islam harus menempuh perjalanan dakwahnya dengan cara menentukan terlebih dulu pemikiran (tsaqâfah) kolektifnya. Pemikiran kolektif inilah yang dipraktikkan dan didakwahkan di tengah-tengah masyarakat dengan cara yang dituntut oleh dakwah yang ditujukan dalam rangka mengembalikan kehidupan Islam. Kehidupan Islam terwujud dengan penegakkan Khilafah Islamiyah yang memerintah umat Islam dan non-Muslim —yang menjadi rakyatnya— dengan Islam. Dari sinilah risalah Islam kemudian disebarluaskan ke luar negeri melalui aktivitas dakwah dan jihad yang dilakukan oleh negara Khilafah.

Jumat, 27 Mei 2016

Menjadikan Sistem Negara Khilafah Islam Berdiri


 

Sesungguhnya kekuatan pemikiran Islam yang terikat dengan tata operasinya (thariqah) cukup untuk mendirikan Negara Islam dan mewujudkan kehidupan yang Islami. Jika pikiran ini telah meresap ke dalam hati, merasuk dalam jiwa, dan mewujud di tengah umat Islam, maka pikiran itu akan menjadikan Islam hidup yang bekerja di tengah kehidupan. Akan tetapi, sebelum mendirikan Negara Khilafah Islam, kerja besar ini harus disempurnakan dan perjuangan keras harus dicurahkan dengan segenap tenaga demi terwujudnya kehidupan yang Islami dengan Khilafah.

Oleh karena itu, untuk menjadikan Negara Khilafah Islam berdiri tidak cukup dilakukan dengan hanya kesenangan dan harapan; tidak cukup dengan semangat dan cita-cita mewujudkan kehidupan Islam. Ada satu hal yang paling penting dan harus dilaksanakan, yaitu membuat hipotesis yang tepat tentang kendala-kendala besar yang menghadang gerak Islam.

Hipotesis ini dibuat sejauh mana kemungkinan umat Islam mampu menghilangkannya. Umat Islam juga harus diingatkan tentang beratnya konsekuensi yang selalu mengincar orang-orang yang membangkitkan Islam untuk tujuan ini.

Pandangan para pemikir harus diarahkan dengan pandangan khusus menuju tanggung jawab besar. Setiap pemikir memberikan sumbangan pemikiran tentang masalah yang sama. Sehingga, ucapan dan tindakan berjalan seiring di jalan yang sama dengan penuh kesadaran, kehendak, kepastian, dan kedinamisan. Orang-orang yang berjalan di jalan yang memperjuangkan perwujudan kehidupan Islam adalah orang-orang yang memahat jalan di batu yang sangat keras. Akan tetapi, dengan adanya cangkul mereka yang tajam dan besar, maka itu menjadi jaminan yang, insyaAllah, mampu memecahkan batu padas. Mereka adalah orang-orang yang berjuang menyelesaikan persoalan yang sangat rumit.

Akan tetapi, karena adanya kelembutan dan kejelian mereka, maka demikian itu menjadi jaminan kebaikan pemecahan persoalan itu. Mereka adalah orang-orang yang bertabrakan dengan peristiwa-peristiwa besar, akan tetapi mereka, insyaAllah, akan mampu mengalahkannya dan mereka tidak akan menyimpang dari jalan mereka. Karena, jalan yang ditempuh adalah jalan yang pernah dilalui Rasul Saw.

Mereka merambah jalan yang lurus yang akan memberikan hasil yang pasti dan tidak ada keraguan di dalamnya. Kemenangan pasti terwujud dan tidak ada keraguan di dalamnya.

Jalan ini adalah jalan yang sekarang ini harus dilalui kaum muslimin dengan sangat hati-hati. Dalam melangkahkan kakinya harus meneladani Rasul Saw. dengan tepat dan berjalan lurus sesuai dengan ayunan langkah-langkah beliau, sehingga jalan pengemban dakwah tidak terpeleset. Menapa? Karena setiap kesalahan dalam pemikiran dan setiap penyimpangan jalan akan menyebabkan ketergelinciran dalam berjalan dan sakit dalam berbuat.

Jalan (thariqah atau tata laksana) satu-satunya untuk mendirikan Negara Islam hanyalah mengemban dakwah Islam dan berbuat nyata dalam upaya mewujudkan kehidupan yang Islami. Demikian ini menuntut pembentukan Negara Khilafah Islam menjadi satu kesatuan yang utuh. Karena, umat Islam adalah satu, yang disatukan oleh akidah yang satu yang darinya sistem Negara Khilafah Islam memancar.

Oleh karena itu, peristiwa apapun yang terjadi di wilayah manapun dalam lingkup negeri Muslim akan berpengaruh pada wilayah-wilayah Islam lainnya. Demikian itu akan mengobarkan perasaan dan pemikiran. Karena itu, seluruh negeri Muslim harus dijadikan satu negara dan mengemban dakwahnya untuk seluruhnya sehingga berpengaruh pada keseluruhan wilayah negeri Muslim.

Demikian itu karena masyarakat yang satu yang membentuk kesatuan umat adalah seperti air dalam periuk. Jika Anda meletakkan api di bawah periuk itu sehingga memanaskan air sampai mencapai derajat yang mendidih, kemudian air yang mendidih ini berubah menjadi uap yang mendorong-dorong tutup periuk dan menciptakan gerakan dorongan, maka demikian pula halnya dengan masyarakat jika di bawahnya diletakkan mabda' Islam (ideologi Islam).

Panas api mabda' Islam menimbulkan panas, kemudian mendidih, dan akhirnya panas yang mendidih itu berubah menjadi sesuatu yang mendorong masyarakat melakukan gerakan dan perbuatan.

Oleh sebab itu, dakwah harus dibangkitkan dan didakwahkan ke dunia Islam untuk dipakai melaksanakan perwujudan kehidupan yang Islami. Langkah ini bisa dilakukan dengan penerbitan buku-buku, risalah-risalah (jurnal-jurnal dan artikel-artikel), menjalin hubungan-hubungan, dan semua sarana dakwah, apalagi membentuk jalinan hubungan-hubungan, karena posisinya merupakan jalan dakwah yang paling sukses.

Penyampaian dakwah dengan bentuk yang terbuka akan menjadi bara yang membakar masyarakat, sehingga kebekuan menjadi panas yang membara. Tidak mungkin mengubah panas yang mendidih menjadi gerakan kecuali jika dakwah dalam arah politiknya difokuskan pada aktivitas nyata di satu wilayah atau beberapa wilayah yang darinya aktivitas dakwah dimulai. Kemudian satu atau beberapa wilayah dijadikan titik sentral yang di atas wilayah itu Negara Khilafah Islam didirikan. Dari titik itu tumbuh, kemudian membentuk Negara Khilafah Islam yang besar yang mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Ini persis dengan yang dilakukan Rasulullah Saw. Beliau menyampaikan dakwahnya ke seluruh manusia. Langkah-langkah penyampaiannya berjalan di jalan aktivitas nyata. Beliau mengajak penduduk Makkah dan seluruh bangsa Arab di musim haji. Beliau menjalin hubungan dengan mereka dan berdakwah pada mereka di musim haji.

Kepergian beliau ke kabilah-kabilah di rumah-rumah mereka dan mendakwahi mereka adalah untuk Islam. Seperti demikianlah gambaran dakwah yang sampai ke seluruh Arab. Sampainya dengan gesekan yang terjadi antara Rasul dan kaum Quraisy ketika terjadi benturan keras sampai gaungnya memenuhi pendengaran bangsa Arab.

Ledakan benturan itu membangkitkan mereka untuk mempelajari dan bertanya-tanya. Gaung penyebaran dakwah sudah menyebar ke seluruh Arab meski medan dakwah masih terbatas di Makkah.

Kemudian beliau melebarkan sayap dakwahnya ke Madinah sehingga terbentuk Negara Islam yang baru sebatas Hijaz. Ketika itu api dakwah dan kemenangan Rasul berhasil mendidihkan bangsa Arab, kemudian timbul gerakan, lalu mereka beriman seluruhnya sampai Negara Islam meluas mencakup seluruh wilayah Jazirah Arab dan mengemban risalahnya ke seluruh alam.

Oleh karena itu, pengembanan dakwah Islam dan aktivitas nyata perwujudan kehidupan yang Islami harus kita jadikan jalan untuk mendirikan Negara Khilafah Islam. Kita juga harus kemudian menggabungkan seluruh negeri Muslim menjadi satu negara dan tujuan dakwah.

Hanya saja kita harus memperhatikan satu hal yang sangat penting, yaitu fokus pada medan aktivitas dakwah di satu wilayah atau beberapa wilayah yang di dalamnya kita membina manusia dengan Islam sehingga Islam hidup dalam diri mereka dan mereka hidup dengan dan demi Islam.

Dalam wilayah itu pula kita membentuk kesadaran umum atas dasar Islam dan opini umum untuk Islam, sehingga terjadi dialog antara pengemban dakwah dan masyarakat dengan dialog yang menghasilkan perbuatan yang berpengaruh mengubah dakwah menjadi dakwah yang interaktif (tafaa'ul) dan produktif…..

Kamis, 26 Mei 2016

Pemikiran Barat Bertentangan Dengan Islam


 

(4) Adanya pengagungan secara umum terhadap sebagian tsaqafah (pemikiran) Barat dan menganggapnya sebagai ilmu yang mendunia. Pengetahuan-pengetahuan itu seperti, ilmu sosial, ilmu jiwa, dan ilmu-ilmu pendidikan.

Kebanyakan manusia mengategorikan pengetahuan-pengetahuan ini sebagai ilmu dan esensi-esensi yang didatangkannya adalah hasil eksperimen, lalu mereka membawanya dengan mengagungkannya secara umum, kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai pemecah problem-problem umat serta menjadikannya hukum yang menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.

Pengetahuan-pengetahuan itu dipelajari sebagai ilmu di sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi kita, dan kita menerapkannya dalam kehidupan dan menjadikan alat bantu yang dianggap dapat menuntaskan persoalan-persoalan kehidupan. Maka tidak aneh jika pernyataan-pernyataan para psikolog, sosiolog, dan sarjana pendidikan lebih banyak dijadikan bukti dan referensi daripada Al-Qur'an dan hadits.

Karena itu pula, di tengah kita banyak dijumpai pemikiran-pemikiran dan berbagai pandangan kehidupan yang salah sebagai akibat dari ilmu-ilmu tersebut, mengagungkannya, dan menjadikannya standar hukum yang diasumsikan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan kita.

Akibatnya bagi dakwah, penerimaan pernyataan-pernyataan kebenaran menjadi sulit. Secara umum, kesulitan (hambatan dakwah) yang disodorkan adalah mengantarkan manusia pada gaya hidup yang memisahkan agama dari kehidupan dan penentangan terhadap pendirian Negara Khilafah Islam.

Pada intinya, pengetahuan-pengetahuan ini adalah tsaqafah (pemikiran) dan bukan ilmu karena kehadirannya diperoleh sekedar melalui jalan pengamatan dan kesimpulan (istinbat). Di dalamnya tidak ada percobaan atau eksperimen yang hasilnya tertentu, jelas diketahui. Penerapannya pada manusia tidak bisa dikategorikan percobaan (eksperimen atau pengalaman).

Pengetahuan adalah hasil pengamatan yang berulang-ulang atas sejumlah orang yang berbeda-beda, dalam keadaan dan posisi yang berbeda-beda pula. Esensinya hanyalah pengamatan dan kesimpulan, bukan percobaan seperti percobaan ahli laboratorium yang melakukan percobaan benda-benda.

Oleh karena itu, hasilnya dimasukkan dalam bidang tsaqafah (pemikiran), bukan ilmu. Selain itu, kedudukannya masih merupakan dugaan yang mengandung kemungkinan salah dan benar karena keberadaannya dibangun di atas landasan yang keliru, pandangan personal dan kelompok, dan di atas pikiran individual.

Karena itu, pandangannya beralih dari personal ke keluarga, ke kelompok, dan ke masyarakat, di atas asumsi bahwa masyarakat dibentuk dari personal-personal. Maka sudah barang tentu, kelompok-kelompok masyarakat dikategorikan terpisah-pisah. Apa yang cocok pada masyarakat tertentu tidak otomatis cocok untuk masyarakat lain.

Padahal sebenarnya, masyarakat terbentuk dari manusia, pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan sistem. Pikiran-pikiran dan penyelesaian-penyelesaian yang cocok untuk manusia di tempat tertentu juga cocok untuk manusia lain di seluruh tempat manapun. Masyarakat-masyarakat yang beragam bisa diubah menjadi satu masyarakat dengan keselarasan pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan sistem-sistem.

Ilmu-ilmu itu adalah dzanni (bersifat dugaan) dan bukan hakikat yang pasti. Esensinya dibangun di atas dasar yang salah. Karena itu, kehadirannya tidak bisa dipakai untuk mengatur kehidupan. Hanya Islam yang mampu mengaturnya.

Kekeliruan pandangan pada masyarakat membawa konsekuensi pada kekeliruan berbagai pandangan pendidikan dalam ilmu-ilmu pendidikan dan kekeliruan berbagai pandangan dalam ilmu sosial karena pandangan itu dibangun di atas pandangan ini.

(5) Masyarakat di dunia Islam hidup dengan kehidupan yang tidak Islami dan justru hidup dengan gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.

Demikian itu dikarenakan perangkat negara dan pemerintah yang perangkat dan masyarakatnya berdiri di atasnya, kaidah-kaidah kehidupan yang masyarakat dengan segala pilarnya dibangun di atasnya, orientasi pandangan jiwa yang menjadi cara pandang umat Islam, dan pembentukan akal yang pemikiran umat berdiri di atasnya, semuanya berpijak pada landasan pemahaman-pemahaman kehidupan yang bertentangan dengan pemahaman-pemahaman Islam.

Selama asas ini tidak berubah dan selama pemahaman-pemahaman yang keliru ini dibenarkan, maka hal itu akan menjadi kendala perjuangan mengubah kehidupan manusia di tengah masyarakat, akan menjadi duri yang menghalangi pengubahan perangkat negara, kaidah-kaidah masyarakat, dan cara pandang jiwa dan akal yang mengatur kaum muslimin....

Rabu, 25 Mei 2016

Program Pendidikan yang Mencetak Antek Penjajah


 

HAMBATAN-HAMBATAN MENDIRIKAN NEGARA KHILAFAH ISLAM

Mendirikan Negara Khilafah Islam bukan pekerjaan gampang karena mewujudkan kehidupan yang Islami bukan perkara remeh. Ada banyak hambatan besar yang bentuknya bermacam-macam. Hambatan-hambatan ini selalu menghadang upaya mendirikan Negara Khilafah Islam dan ini harus disingkirkan. Banyaknya hambatan dan besar yang berdiri mengangkang di tengah jalan mewujudkan kehidupan Islami harus dikalahkan.

Perintah ini berhubungan dengan mendirikan Negara Islam yang menerapkan Islam sebagai sistem yang bersumber dari akidah Islam, menerapkan Islam sebagai hukum-hukum syara'/ hukum Allah, lalu mewujudkan kehidupan Islami yang sempurna dalam negeri, mengemban dakwah Islam ke luar negeri untuk seluruh manusia secara sempurna.

Inilah Negara Khilafah Islam yang harus didirikan di atas akidah Islam. Di atas akidah itu dibangun pikiran-pikiran dan berbagai kebijakan, kemudian negara Khilafah berdiri di atas UUD dan sistem yang memancar dari akidah Islam.

Demikian ini terus dilangsungkan hingga dorongan-dorongan kehidupan bangkit dari dalam jiwa, lalu terbentuklah akal dan jiwa Islami yang menyempurnakan pelaksanaan sistem dan UUD yang dilaksanakan dengan penuh ketaatan.

Pembentukan Negara Khilafah Islam di tengah umat dan di tangan para penguasa yang menjalankan urusan-urusan umat haruslah Islami dalam seluruh aspek kehidupan dan mewujudkan kehidupan Islami yang memungkinkannya mengemban risalahnya ke seluruh dunia, di samping memungkinkan bagi masyarakat non-muslim menyaksikan cahaya Islam di negaranya Khilafah hingga mereka berbondong-bondong memeluk Islam.

Oleh karena itu, kesulitan-kesulitan yang menghadang di tengah jalan upaya mewujudkan kehidupan Islami atau di hadapan upaya mendirikan Negara Khilafah Islam sangat banyak dan ini harus diketahui dan harus ditaklukkan.

Kesulitan-kesulitan yang terpenting adalah sebagai berikut.

(1) Adanya pemikiran-pemikiran yang tidak Islami dan menyerang dunia Islam.

Demikian itu karena dunia Islam telah dikalahkan di masa kemunduran, Islam mengalami pendangkalan pemikiran, tidak adanya pengetahuan, dan lemahnya akal karena kemunduran umat Islam merata.

Umat Islam yang telah dangkal pemikirannya dikalahkan dengan pemikiran-pemikiran yang tidak Islami yang bertentangan dengan pemikiran-pemikiran Islam, juga karena berdiri di atas asas yang sudah terkontaminasi dan pemahaman kehidupan yang salah.

Maka, pemikiran-pemikiran yang ditemukan menjadi tanah subur yang bebas dari perlawanan umat Islam dan posisinya semakin kokoh. Pemikiran-pemikiran kaum muslimin dipenuhi dengan pemikiran-pemikiran ini, apalagi para budayawannya.

Pemikiran politiknya sarat dengan ide-ide yang membebek, jauh dari kreativitas yang Islami, tidak disiapkan untuk menerima pemikiran politik yang Islami, dan tidak mengetahui bagaimana esensi pemikiran ini (ide kufur), khususnya dalam aspek politik.
Oleh karena itu, dakwah Islam harus menjadi dakwah yang mengarah pada Islam dan pada pembentukan kehidupan yang Islami.

Orang-orang non-muslim diajak kepada Islam dengan kajian pemikiran-pemikiran Islam.
Kaum muslim diajak merefleksikan Islam dalam perwujudan kehidupan yang Islami dengan pemahaman yang Islami pula.

Semua ini menuntut penjelasan tentang apa yang tersimpan dalam kepalsuan pikiran-pikiran yang tidak Islami, juga tentang bahaya-bahaya yang diakibatkan olehnya, di samping menuntut menjadikan politik Islami sebagai jalan dakwah dan berjuang membina umat dengan tsaqafah (khazanah keilmuan) Islam di mana aspek politiknya tampak di dalamnya. Dengan modal ini, dakwah memungkinkan mengalahkan kesulitan (kendala atau hambatan) ini.

(2) Adanya program-program pendidikan yang dibangun di atas landasan bangunan penjajah, juga adanya thariqah (metode) yang mengatur cara-cara menerapkan program-program ini di sekolah-sekolah dan berbagai perguruan tinggi.

Lembaga-lembaga pendidikan lengkap dengan perangkat, misi, dan landasannya menghasilkan sarjana-sarjana atau para lulusan yang akan mengatur pemerintahan, menjalankan birokrasi (termasuk berbagai administrasi negeri dan swasta), pengadilan, pendidikan, kedokteran, dan semua persoalan kehidupan. Para lulusan dibekali dengan pemikiran khusus yang berjalan sesuai dengan garis-garis kebijakan global kafir penjajah.

Program ini terus dijalankan hingga pemerintahan, sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini, berhasil menggantikan para pegawai berkepribadian muslim dengan antek-antek penjajah.

Tugas mereka (antek-antek penjajah) yang utama adalah menjaga kepentingan dan apa-apa yang telah digariskan penjajah, seperti dalam hukum pidana, undang-undang, tsaqafah (khazanah keilmuan), politik, sistem-sistem, hadharah (kebudayaan), dan lain-lainnya.

Mereka juga dituntut membela kepentingan-kepentingan penjajah seperti membela kepentingannya sendiri, bahkan lebih keras.

Sementara tata operasional (thariqah) penanggulangan kesulitan ini adalah menyingkap motif dan tujuan kerja para penguasa dan antek-antek penjajah kepada seluruh manusia sehingga sisi-sisi keburukan penjajahan menjadi tampak dan jelas. Tujuannya agar mereka terbebaskan dari tuntutan mempertahankan kepentingan-kepentingan itu, hingga dakwah menemukan jalannya untuk menyampaikan misinya kepada kaum muslimin.

(3) Penerapan program-program pendidikan dengan dasar yang dibangun kafir penjajah dan menurut tata laksana (thariqah) yang dikehendaki kafir penjajah.

Cara kerja mereka dengan menjadikan pemuda-pemuda muslim jebolan lembaga-lembaga pendidikan tersebut atau para pelajar yang masih menyelesaikan studi berjalan dengan arah dan visi yang bertentangan dengan Islam.

Program-program pendidikan yang dimaksudkan dalam kajian ini (yakni yang dihitung sebagai hambatan dakwah) bukanlah program sains dan industri. Ini adalah ilmu universal yang tidak dikhususkan untuk bangsa tertentu, tetapi untuk umum dan merupakan milik semua manusia.

Yang kami maksudkan adalah program-program tsaqafah (pemikiran) yang berpengaruh dalam menentukan arah pandangan hidup.

Program-program inilah yang menjadikan program-program pendidikan menciptakan hambatan upaya mewujudkan kehidupan Islami. Ilmu-ilmu pengetahuan yang tercakup dalam program pendidikan ini meliputi sejarah, sastra, filsafat, dan hukum.

Kenapa? Karena sejarah adalah tafsir fakta kehidupan, sastra adalah gambaran rasa tentang kehidupan, filsafat adalah pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun visi kehidupan, dan hukum adalah penyelesaian konkrit atas problem-problem kehidupan, di samping sebagai alat yang menjadi landasan pengaturan hubungan-hubungan personal dan kelompok.

Dengan semua modal ini, kafir penjajah mempolakan pemikiran sebagian anak-anak umat Islam dengan pola khusus yang menjadikan mereka tidak merasa berkeharusan mewujudkan Islam dalam kehidupan mereka dan umat, sementara sebagian mereka yang lain dibentuk menjadi manusia yang mengemban misi permusuhan terhadap Islam dengan cara mengingkari Islam sebagai sistem yang tepat untuk dipakai menyelesaikan kesulitan-kesulitan kehidupan.

Oleh karena itu, pemikiran ini harus diubah. Caranya dengan membina para pemuda di luar sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi. Pembinaannya dengan pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukum syara'. Pembinaannya dilakukan secara berkelompok dan terkendali yang memusat (sentralisasi) dan ini terus dilakukan hingga memungkinkan dapat mengalahkan kesulitan atau hambatan ini…...

Selasa, 24 Mei 2016

Khilafah Utsmani Dipecah-Belah Imperialis


 

Khilafah 'Utsmani dipecah-belah menjadi beberapa negara yang di antaranya Turki, Mesir, Irak, Suriah, Libanon, Palestina, Timur Yordan, Hijaz, Najd, dan Yaman.

Para aktivis politik yang menjadi antek-antek kafir penjajah mengadakan berbagai muktamar dan kongres di setiap negara di mana mereka tinggal. Mereka semua menuntut kemederkaan dari Turki (Khilafah 'Utsmani).

Tuntutan kemerdekaan di masing-masing negeri yang digariskan dalam muktamar ditetapkan menjadi negara yang berdiri sendiri dan terpisah dari negeri-negeri Islam lainnya.

Maka, atas dasar ini berdirilah Negara Turki, Irak, Mesir, Suriah, dan seterusnya. Kemudian di Turki didirikan gerakan nasionalis kebangsaan Yahudi yang beberapa waktu kemudian berubah menjadi perjuangan kemerdekaan atas nama negara bangsa. Proyek ini diagendakan menjadi ujung jembatan bagi kepentingan kafir dan untuk menciptakan ganjalan yang menyibukkan kaum muslimin yang akhirnya menjadikan mereka lupa terhadap kafir penjajah, yaitu negara-negara Barat, seperti Inggris, Amerika, dan Perancis.

Di samping itu, untuk menjadikan Israel sebagai salah satu penghalang yang akan memecah-belah negara-negara kaum muslimin sehingga mereka tidak mampu mengembalikan Negara Islam. Dengan demikian, posisi geografis dan iklim umum memusat menjadi satu titik perubahan tanpa ada pembebasan kaum muslimin.

Mushthafa Kamal menegakkan pemerintahan dengan sistem kapitalis dalam perekonomian, sistem demokrasi dalam pemerintahan, dan undang-undang Barat dalam aturan birokrasi dan pengadilan. Dia juga menetapkan kebudayaan dan pemahaman-pemahamannya tentang kehidupan [sesuai dengan Barat]. Dia berusaha memusatkan arah pandangan kehidupannya hingga jalan hidupnya menjadi pedoman hidup kaum muslimin. Mereka dituntut hidup di atas jalan itu.

Kerja Mushthafa Kamal memperoleh kesuksesan hingga pada batas yang jauh.
Dia bersama sekutu Barat menjadikan Mesir kesultanan kemudian menerapkan sistem kerajaan parlementer di dalamnya.
Di Irak dia juga menerapkan sistem kerajaan parlemen.
Di Libanon dan Suriah diberlakukan sistem republik.
Di Timur Yordan ditegakkan sistem keemiratan dan di Palestina ditetapkan sistem pemerintah dominion yang berakhir dengan tegaknya sistem demokrasi parlemen yang mengikat antara Yahudi di bawah nama negara sendiri, dan menggabungkan sisa wilayahnya pada Timur Yordan dan menjadikannya kerajaan parlemen.
Di Hijaz dan Yaman ditegakkan kerajaan lalim.
Di Turki didirikan republik kepemimpinan.
Di Afganistan ditegakkan kerajaan dinasti (pewarisan).
Dia juga mendorong Iran memegang teguh sistem kekaisaran dan membiarkan India menjadi daerah jajahan, kemudian membaginya menjadi dua negara.

Dengan strategi ini, kafir penjajah menjadikan sistemnya diterapkan oleh Mushthafa Kamal dalam negara kaum muslimin, dan dengan penerapannya akan melemahkan pikiran dan jiwa umat untuk mengembalikan pemerintahan Islam.

Upaya Mushthafa Kamal tidak berhenti sampai di sini saja, bahkan jiwa penduduk negara dikondisikan dalam suasana memiliki dan keharusan mempertahakan sistem yang ditegakkannya. Karena, penduduk tiap negeri dari negeri-negeri bekas Khilafah Islam mengategorikan negeri mereka sebagai negara yang berdiri sendiri.

Akibatnya, mereka (umat Islam) memahami keharusan memerdekakan negerinya dari negeri-negeri Islam lainnya. Maka tidak heran jika orang Irak di Turki dianggap sebagai orang asing. Orang Suriah di Mesir juga dihitung sebagai orang asing.

Seperti demikianlah cara-cara para penguasa tiap negeri dalam menjaga pemahaman sistem kapitalis demokrasi. Penjagaan mereka terhadap sistem ini lebih banyak daripada penjagaan penduduknya. Mereka menjadi orang-orang bayaran dengan tugas memelihara sistem dan undang-undang yang dibentuk penjajah dan diberlakukan pada mereka.

Setiap upaya mengubah sistem yang berlaku oleh mereka dikategorikan sebagai gerakan yang inkonstitusional. Gerakan ini akan dikenai sanksi oleh undang-undang penjajah yang diberlakukan pada mereka.

Mushthafa Kamal (dengan kafir penjajah) menerapkan undang-undang Barat di negara kaum muslimin secara langsung setelah berusaha menerapkannya dengan melalui antek-anteknya. Semenjak paruh pertama abad 19 penjajah sudah berusaha memasukkan undang-undang Barat ke Negara Khilafah Islam.

Di Mesir diciptakan penjajahan yang mendorong masuknya undang-undang sipil Perancis untuk menggantikan kedudukan hukum-hukum syara' dan upaya ini berhasil. Mesir semenjak tahun 1883 M mulai menerapkan undang-undang Perancis, juga menerjemahkan undang-undang Perancis lama dan menerapkannya sebagai undang-undang resmi negara. Maka, undang-undang Perancis menjadi undang-undang resmi negara yang menggantikan kedudukan undang-undang syara'. Undang-undang ini diterapkan di pengadilan-pengadilan Mesir.

Di Khilafah 'Utsmani semenjak tahun 1856 dimulai gerakan untuk menjadikan undang-undang Barat sebagai undang-undang Turki. Pada mulanya gerakan ini tidak berjalan dengan mudah sebagaimana di Mesir karena masih adanya Khilafah Islam.

Akan tetapi, kaum kafir terus-menerus mendesak, mengkader, dan mendudukkan antek-antek mereka pada kedudukan mereka yang akhirnya antek-antek itu menerima masuknya undang-undang perpajakan, undang-undang hak, dan undang-undang perdagangan.

Tekniknya dengan menjadikan fatwa-fatwa mereka yang dinyatakan sebagai fatwa yang tidak bertentangan dengan Islam. Kemudian kaum kafir memasukkan ide pembuatan undang-undang, menyusun majalah dari hukum-hukum syara' sebagai undang-undang, membagi mahkamah menjadi dua bagian yang dikategorikan sebagai syara' yang dijalankan dengan hukum-hukum syara' atas dua bentuk undang-undang, dan sistem yang menerapkan hukum menurut undang-undang Barat yang oleh para ulama difatwakan sebagai undang-undang yang tidak bertentangan dengan Islam, juga sesuai dengan undang-undang syara' yang dipolakan mengekor pada undang-undang Barat. Ini persoalan intervensi kafir penjajah kaitannya dengan undang-undang….

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam