Melalui Khilafah, kewajiban pembebasan untuk penyebaran
Islam berhasil dilakukan,
di
bawah kepemimpinan Khalifah, atau Imam.
Tugas
Khilafah mengemban dakwah Islam ke segala penjuru dunia dengan jihad futuhat, juga kewajiban Syar’i atas umat
Islam. Dalilnya adalah ayat-ayat yang mewajibkan jihad (misalnya QS. At Taubah
[9]: 29) yang pengamalannya telah dicontohkan Rasulullah SAW dengan melakukan
berbagai futuhat (penaklukan) baik ke
Jazirah Arab maupun ke luar Jazirah Arab semata-mata untuk menyebarluaskan
Islam. (lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Ad
Daulah Al Islamiyyah, hlm. 155)
Imam Jamaluddin Al Ghaznawi (w. 593 H) berkata:
( لاَ
بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يَقُوُمُ بِمَصَالِحِهِمْ مِنْ تَنْفِيْذِ
أَحْكَامِهِمْ وَإِقَامَةِ حُدُوْدِهِمْ وَتَجْهِيْزِ جُيُوْشِهِمْ وَأَخْذِ
صَدَقَاتِهِمْ وَصَرْفِهَا إِلَى مُسْتَحِقِّيْهِمْ لِأَنَّهُ لَوْ لَمْ يَكُنْ
لَهُمْ إِمَامٍ فَإِنَّهُ يُؤَدِّيْ إِلَى إِظْهَارِ الْفَسَادِ فِي اْلأَرْضِ ).
”Tidak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam
(Khalifah) yang menegakkan kepentingan-kepentingan mereka, seperti menerapkan
hukum-hukum mereka (hukum Islam), menegakkan hudud mereka, mempersiapkan
pasukan mereka, mengambil zakat-zakat mereka dan menyalurkannya kepada para mustahiq-nya,
Sebab kalau mereka tidak mempunyai seorang Imam (khalifah), maka hal
ini akan membawa kepada merajalelanya kerusakan di muka bumi.” (Jamaluddin Al Ghazanawi, Ushuluddin, hlm. 66)
|
|
Imam
Muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi Saw., Beliau
pernah bersabda:
«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ
يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Imam
itu laksana perisai, orang berperang di belakangnya, dan berlindung dengannya.”
(HR. Muslim)
Khalifah
dan Khilafah adalah perisai, atau tameng. Siapa yang mempunyai tameng, dengan
izin Allah, akhirnya dia akan menang. Hak-haknya tidak akan diabaikan,
negerinya juga demikian. Musuh-musuhnya tidak akan berani mendekatinya.
Semuanya ini dibuktikan oleh sejarah Khilafah. Di manakah Byzantium dengan
Shuljan [raja]-nya? Di manakah Madain dengan Kisra-nya? Siapakah yang telah
mengumandangkan suara takbir di wilayah yang terbentang, dengan panjang dan
lebarnya seluas Samudera ke Samudera, kalau bukan Negara Islam, tentara dan
keadilan Islam? Kaum Muslimin dengan Khilafah mereka menjalankan tugas untuk
menyeru kepada Allah, Dzat yang Maha Kasih dan Penyayang, yang Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Imam Ghazali (w. 505 H) dari Mazhab Syafi’i berkata:
“...maka jelaslah bahwa kekuasaan itu penting
demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi
keteraturan agama, sedang keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai
kebahagiaan akhirat, dan itulah tujuan yang pasti dari para nabi.
Maka kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk hal-hal yang penting
dalam Syariat yang tak ada jalan
untuk meninggalkannya. Ketahuilah itu!” (Imam Ghazali, Al
Iqtishad fi Al I’tiqad, hlm. 99)
|
|
Secara
historis, Khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di
dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Perlu diingat, Khilafah
berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini
mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Di
antara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya
diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari
wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan
negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan
Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah.
Kesultanan Aceh, misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah dengan
senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis
dalam menghadapi penjajah.
Imam Nasafi (w.710 H) berkata:
(
وَالْمُسْلِمُوْنَ لاَ بُدَّ لَهُمْ مِنْ إِمَامٍ يَقُوْمُ بِتَنْفِيْذِ
أَحْكَامِهِمْ وَإِقَامَةِ حُدُوْدِهِمْ وَسَدِّ ثُغُوْرِهِمْ وَتَجْهِيْزِ
جُيُوْشِهِمْ وَأَخْذِ صَدَقَاتِهِمْ وَقَهْرِ الْمُتَغِّلبَةِ الْمُتَلَصِّصَةِ
وَقُطَاعِ الطَّرِيْقِ وَإِقَامَةِ الْجُمَعِ وَالْأَعْيَادِ وَقَبُوْلِ
الشَّهَادَاتِ الْقَائِمَةِ عَلىَ الْحُقُوْقِ وَتَزْوِيْجِ الصِّغَارِ
وَالصَّغِيْرَاتِ الَّذِيْنَ لاَ أَوْلِيَاءَ لَهُمْ وَقِسْمَةِ الْغَنَائِمِ ).
“Kaum muslimin tidak boleh tidak harus
mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menerapkan hukum-hukum mereka,
menegakkan hudud mereka, menutup tapal batas negeri mereka, menyiapkan tentara
mereka, mengambil zakat mereka, dan membasmi para perampok dan pencuri serta
pembegal, melaksanakan sholat Jumat dan hari raya, menerima kesaksian yang
mendasari hak-hak, menikahkan remaja-remaja baik laki-laki maupun perempuan
yang tak mempunyai wali, dan membagikan harta rampasan perang.” (Imam Nasafi, Al ‘Aqa`id An Nasafiyyah, hlm. 6)
|
|
Khilafah yang dikehendaki oleh Syariah adalah Khilafah yang
mengikuti manhaj kenabian.
Islam
telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban
Khilafah ini. Karena itu Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah juga harus terikat
dengan metode yang telah dijelaskan oleh Rasul Saw. dalam sirah (perjalanan dakwah) beliau. Metode ini
merupakan hukum Syariah yang wajib diikuti.
Di
antara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat Khilafah ditegakkan
haruslah memenuhi empat kriteria:
1.
Kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum Muslim.
2.
Keamanannya harus terjamin dengan keamanan kaum Muslim. Perlindungan di dalam
dan luar negeri harus pula dengan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan
kaum Muslim sebagai kekuatan Islam saja.
3.
Orang yang dibaiat menjadi khalifah harus memenuhi syarat-syarat in’iqad (legal).
4.
Segera secara langsung menerapkan Syariah Islam secara keseluruhan dan
mengemban dakwah Islam. Artinya, Khalifah yang dibaiat itu harus berada di
tengah-tengah rakyat (bukan pemimpin yang terus bersembunyi); memelihara urusan
mereka, menyelesaikan problem mereka serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri’ayah seluruhnya sebagaimana yang
disyariatkan.
Upaya
penegakan Khilafah yang mengikuti metode Rasul Saw. adalah melalui dakwah fikriyah wa siyasiyah (pemikiran dan politik)
tanpa kekerasan. Caranya melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan,
berinteraksi bersama umat, dan thalab
an-nushrah (menggalang dukungan para pemilik kekuatan riil).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar