Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 26 Maret 2016

Khilafah keberhasilan kewajiban penyebaran Islam


  


Melalui Khilafah, kewajiban pembebasan untuk penyebaran Islam berhasil dilakukan,
di bawah kepemimpinan Khalifah, atau Imam.

Tugas Khilafah mengemban dakwah Islam ke segala penjuru dunia dengan jihad futuhat, juga kewajiban Syar’i atas umat Islam. Dalilnya adalah ayat-ayat yang mewajibkan jihad (misalnya QS. At Taubah [9]: 29) yang pengamalannya telah dicontohkan Rasulullah SAW dengan melakukan berbagai futuhat (penaklukan) baik ke Jazirah Arab maupun ke luar Jazirah Arab semata-mata untuk menyebarluaskan Islam. (lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyyah, hlm. 155)

Imam Jamaluddin Al Ghaznawi (w. 593 H) berkata:
( لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يَقُوُمُ بِمَصَالِحِهِمْ مِنْ تَنْفِيْذِ أَحْكَامِهِمْ وَإِقَامَةِ حُدُوْدِهِمْ وَتَجْهِيْزِ جُيُوْشِهِمْ وَأَخْذِ صَدَقَاتِهِمْ وَصَرْفِهَا إِلَى مُسْتَحِقِّيْهِمْ لِأَنَّهُ لَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ إِمَامٍ فَإِنَّهُ يُؤَدِّيْ إِلَى إِظْهَارِ الْفَسَادِ فِي اْلأَرْضِ ).
”Tidak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan kepentingan-kepentingan mereka, seperti menerapkan hukum-hukum mereka (hukum Islam), menegakkan hudud mereka, mempersiapkan pasukan mereka, mengambil zakat-zakat mereka dan menyalurkannya kepada para mustahiq-nya,
Sebab kalau mereka tidak mempunyai seorang Imam (khalifah), maka hal ini akan membawa kepada merajalelanya kerusakan di muka bumi.” (Jamaluddin Al Ghazanawi, Ushuluddin, hlm. 66)


Imam Muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi Saw., Beliau pernah bersabda:
«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Imam itu laksana perisai, orang berperang di belakangnya, dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim)
Khalifah dan Khilafah adalah perisai, atau tameng. Siapa yang mempunyai tameng, dengan izin Allah, akhirnya dia akan menang. Hak-haknya tidak akan diabaikan, negerinya juga demikian. Musuh-musuhnya tidak akan berani mendekatinya. Semuanya ini dibuktikan oleh sejarah Khilafah. Di manakah Byzantium dengan Shuljan [raja]-nya? Di manakah Madain dengan Kisra-nya? Siapakah yang telah mengumandangkan suara takbir di wilayah yang terbentang, dengan panjang dan lebarnya seluas Samudera ke Samudera, kalau bukan Negara Islam, tentara dan keadilan Islam? Kaum Muslimin dengan Khilafah mereka menjalankan tugas untuk menyeru kepada Allah, Dzat yang Maha Kasih dan Penyayang, yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Imam Ghazali (w. 505 H) dari Mazhab Syafi’i berkata:
...maka jelaslah bahwa kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama, sedang keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat, dan itulah tujuan yang pasti dari para nabi.
Maka kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk hal-hal yang penting dalam Syariat yang tak ada jalan untuk meninggalkannya. Ketahuilah itu!” (Imam Ghazali, Al Iqtishad fi Al I’tiqad, hlm. 99)


Secara historis, Khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Perlu diingat, Khilafah berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Di antara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh, misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi penjajah.

Imam Nasafi (w.710 H) berkata:
( وَالْمُسْلِمُوْنَ لاَ بُدَّ لَهُمْ مِنْ إِمَامٍ يَقُوْمُ بِتَنْفِيْذِ أَحْكَامِهِمْ وَإِقَامَةِ حُدُوْدِهِمْ وَسَدِّ ثُغُوْرِهِمْ وَتَجْهِيْزِ جُيُوْشِهِمْ وَأَخْذِ صَدَقَاتِهِمْ وَقَهْرِ الْمُتَغِّلبَةِ الْمُتَلَصِّصَةِ وَقُطَاعِ الطَّرِيْقِ وَإِقَامَةِ الْجُمَعِ وَالْأَعْيَادِ وَقَبُوْلِ الشَّهَادَاتِ الْقَائِمَةِ عَلىَ الْحُقُوْقِ وَتَزْوِيْجِ الصِّغَارِ وَالصَّغِيْرَاتِ الَّذِيْنَ لاَ أَوْلِيَاءَ لَهُمْ وَقِسْمَةِ الْغَنَائِمِ ).
Kaum muslimin tidak boleh tidak harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menerapkan hukum-hukum mereka, menegakkan hudud mereka, menutup tapal batas negeri mereka, menyiapkan tentara mereka, mengambil zakat mereka, dan membasmi para perampok dan pencuri serta pembegal, melaksanakan sholat Jumat dan hari raya, menerima kesaksian yang mendasari hak-hak, menikahkan remaja-remaja baik laki-laki maupun perempuan yang tak mempunyai wali, dan membagikan harta rampasan perang.” (Imam Nasafi, Al ‘Aqa`id An Nasafiyyah, hlm. 6)



Khilafah yang dikehendaki oleh Syariah adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.
Islam telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban Khilafah ini. Karena itu Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah juga harus terikat dengan metode yang telah dijelaskan oleh Rasul Saw. dalam sirah (perjalanan dakwah) beliau. Metode ini merupakan hukum Syariah yang wajib diikuti.

Di antara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat Khilafah ditegakkan haruslah memenuhi empat kriteria:
1. Kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum Muslim.
2. Keamanannya harus terjamin dengan keamanan kaum Muslim. Perlindungan di dalam dan luar negeri harus pula dengan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam saja.
3. Orang yang dibaiat menjadi khalifah harus memenuhi syarat-syarat in’iqad (legal).
4. Segera secara langsung menerapkan Syariah Islam secara keseluruhan dan mengemban dakwah Islam. Artinya, Khalifah yang dibaiat itu harus berada di tengah-tengah rakyat (bukan pemimpin yang terus bersembunyi); memelihara urusan mereka, menyelesaikan problem mereka serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri’ayah seluruhnya sebagaimana yang disyariatkan.

Upaya penegakan Khilafah yang mengikuti metode Rasul Saw. adalah melalui dakwah fikriyah wa siyasiyah (pemikiran dan politik) tanpa kekerasan. Caranya melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan, berinteraksi bersama umat, dan thalab an-nushrah (menggalang dukungan para pemilik kekuatan riil).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam