Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 30 September 2014

PBB Dan Imperialisme



BAB 2
Barat dan Hukum Internasional

Salah satu poin penting yang dijadikan alasan pembenaran serangan ke Irak adalah klaim bahwa Irak telah melanggar berbagai hukum internasional dan tidak menghormati sejumlah resolusi PBB. Bab ini mencoba mengupas kontradiksi Barat sendiri tehadap hukum internasional, dan fakta bahwa lima negara anggota tetap DK PBB mempunyai hak veto, sebuah pilihan yang tidak dimiliki negara-negara lain seperti Irak.

Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

1.         Abad ke-20 mungkin dikenal sebagai Abad Perang. Setelah berlalunya dua perang dunia yang telah merenggut nyawa sekitar sepuluh juta orang, beberapa konflik lain menghasilkan kematian bagi jutaan orang lainnya. Entah karena kehilangan sejumlah besar rakyatnya atau karena adanya tantangan untuk perimbangan kekuasaan, meletusnya dua perang dunia ditindak lanjuti dengan adanya upaya dari kekuatan baru dunia untuk bersekutu guna mencegah potensi konflik selanjutnya. Maka, setelah Perang Dunia I, lahirlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Sementara, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lahir usai Perang Dunia II. Kedua organisasi ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara perdamaian melalui persatuan internasional. Akan tetapi keduanya telah gagal mencapai tujuan mereka, yakni menciptakan perdamaian dan keamanan dunia.

2.         Liga Bangsa-Bangsa dibentuk segera setelah The Great War (1914-1918). Presiden AS Woodrow Wilson, adalah salah seorang pemrakarsanya melalui 14 poinnya yang terkenal, termasuk di dalamnya penghapusan diplomasi rahasia dengan keterbukaan, kebebasan perairan internasional dari peperangan, penghapusan pembatasan perdagangan internasional bila memungkinkan dan sebagainya. Sebagai hasil dari LBB, muncullah format baru peta Eropa dan peta Timur Tengah; Polandia, Yugoslavia dan Cekoslowakia, menjadi batas Eropa yang baru, dan tentu saja ada peta Timur Tengah yang baru. Irak modern diciptakan oleh LBB sebagaimana halnya negara-negara baru seperti Palestina, Syria, dan Libanon. Bagaimanapun, tidak seluruh kekuatan dunia berpartisipasi dalam LBB; Kongres AS menolak bergabungnya Jerman ke dalam LBB, dan di tahun 1933, Jerman pun keluar.

3.         Di antara seluruh anggota LBB, negara-negara kuat saat itu cenderung lebih mementingkan urusannya masing-masing; Perancis menduduki Rhineland untuk menekan Jerman agar membayar kerugian yang mereka derita akibat perang sebelumnya, dan Italia menduduki Corfu. Keduanya terjadi di tahun 1923. Invasi Italia atas Abbessinia pada tahun 1935, dan selanjutnya perang saudara di Spanyol yang meletus sejak tahun 1936, lebih mempertegas betapa impotennya LBB, terutama ketika sanksi yang dijatuhkan terhadap Spanyol ternyata tidak mampu menghentikan perang saudara di sana.

4.         Negara-negara kecil mencoba untuk menggoyang kekuatan para adidaya. Ketika Eamon de Valera dari Irlandia menjadi Presiden Dewan LBB –cikal bakal Dewan Keamanan PBB– ia mengusulkan agar LBB memiliki sebuah pasukan multinasional untuk menghentikan agresi Italia tahun 1935. Ia bahkan siap menyumbangkan pasukan Irlandia yang berjumlah kecil untuk proyek tersebut, namun tawarannya tidak memperoleh dukungan dari negara-negara besar. De Valera pun mengeluh, ‘Kita belum pernah mampu menahan keinginan kita dengan mengorbankan kepentingan sendiri ketika kepentingan itu bertentangan dengan keadilan’ [The Independent, 6 Oktober 2002]. Uni Soviet, anggota sejak tahun 1934, dikeluarkan karena menyerang Finlandia di tahun 1939. Akhirnya, LBB sama sekali tidak berdaya untuk mencegah meletusnya Perang Dunia II. Pada tahun 1946, dilakukan voting untuk membubarkan LBB. Setelah itu, beragam properti dan kelengkapan organisasinya banyak yang ditransfer ke PBB.

5.         Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh kekuatan utama dunia, dengan tujuan –secara teoritis– menyelesaikan persengketaan internasional yang berpotensi menimbulkan peperangan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya nyawa manusia. PBB juga mempromosikan nilai-nilai semacam hak asasi manusia, yang sejalan dengan nilai-nilai kekuatan dunia Barat. Meskipun demikian, terlepas dari eksistensi organisasinya yang besar dengan perwakilan lebih dari 180 negara anggota guna memecahkan beragam sengketa internasional secara diplomatis, kekuatan dunia tetap bermain dan menelikung organisasi ini untuk meraih tujuan mereka masing-masing. AS, Inggris, Cina, Rusia dan Perancis telah menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB, tanpa pemilihan. Mereka memiliki kekuatan untuk memveto setiap resolusi PBB yang tidak mereka sepakati, sehingga resolusi itu tidak bisa menjadi hukum. Karena itulah, Anda tidak akan menemukan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk invasi AS ke Panama, penggunaan senjata kimia mereka di Vietnam ataupun pembunuhan massal yang dilakukan Rusia di Chechnya.

Invasi Irak ke Kuwait tahun 1991 konon melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. Namun, seandainya Kuwait diinvasi oleh salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan, niscaya DK PBB tidak akan mampu berbuat apa-apa. Konsekuensi dari dimilikinya hak veto oleh lima negara tersebut adalah mereka dapat membatalkan sebuah resolusi, sekalipun resolusi tersebut mendapatkan dukungan internasional. AS dikenal paling sering mempergunakan hak vetonya untuk mencegah resolusi yang bertentangan dengan kepentingannya sendiri. Akan tetapi, PBB kerap dianggap sebagai benteng demokrasi dan dasar objektivitas internasional, hingga kini.

6.         Beragam resolusi yang ditujukan untuk isu-isu Timur Tengah pun banyak yang dibatalkan oleh veto AS. Beberapa waktu yang lalu, sebuah majalah Inggris Economist, mencoba mengilustrasikan tidak adanya standar ganda antara penggunaan kekuatan terhadap Irak dan kurangnya opsi militer terhadap negara-negara semacam Israel. Dalam majalah tersebut disebutkan, bahwa resolusi-resolusi yang digunakan berbeda secara hukum [Economist, halaman 23-25, edisi 12-18 Oktober 2002]. Namun demikian, majalah tersebut luput melihat fakta bahwa negara-negara semacam Amerika dan Inggris tidak akan pernah meloloskan resolusi yang memungkinkan dilakukannya upaya militer untuk menekan Israel, walaupun beberapa kasus pencaplokan tanah, kejahatan perang dan pembunuhan sistematis terhadap warga sipil terus terjadi. Beberapa veto AS yang terbaru di antaranya mencakup: usul pengiriman pasukan perdamaian PBB ke Tepi Barat, Gaza, 2001; tuntutan agar Israel menghentikan pembangunan pemukiman di sebelah Timur Yerusalem serta pembangunan berbagai pemukiman serupa di daerah-daerah pendudukan lainnya, 1997; seruan agar pemerintahan Israel menahan diri untuk tidak melakukan segala tindakan termasuk perencanaan pembangunan pemukiman, 1997; penegasan bahwa pengambilalihan tanah yang dilakukan Israel di Yerusalem Timur adalah tidak sah dan melanggar berbagai resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB dan ketetapan yang diatur dalam poin 4 Konvensi Jenewa; menunjukkan dukungan terhadap proses perdamaian, termasuk Declaration of Principles 13 September 1993, 1995; rancangan resolusi NAM untuk menciptakan sebuah komisi yang beranggotakan tiga anggota Dewan Keamanan PBB ke Rishon Lezion, di mana seorang tentara Israel menembaki tujuh orang warga Palestina, 1990; daftar ini masih lebih panjang lagi (Lihat tabel ihwal sejumlah veto yang dikeluarkan AS dan menguntungkan Israel pada bagian akhir bab ini).

7.         Pada musim panas 2002, AS memveto perpanjangan misi di Bosnia karena takut tentara mereka yang dikirimkan ke sana akan diseret ke International Criminal Court (Mahkamah Kriminal Internasional) oleh musuh-musuh mereka [BBC online, 3 Juli 2002]. Ini jelas menunjukkan bahwa manuver yang dilakukan AS untuk PBB hanya terjadi bilamana hal itu menguntungkan AS. Bagaimanapun, sikap pilih kasih terhadap hukum internasional merupakan bagian dan menjadi paket dari kebijakan luar negeri AS. AS senantiasa menuntut Irak untuk mematuhi hukum internasional, sedangkan AS sendiri tidak mengindahkannya dan malah menginjak-injak aturan yang sama. Robin Theurkauf, seorang Visiting Fellow pada Yale University dan istri dari salah satu korban peristiwa 11 September 2001, mengatakan, ‘Kita yang berada di AS menyukai hukum internasional dan kita pun ingin negara-negara lain mematuhinya. Akan tetapi, adalah sebuah kemunafikan yang sangat kentara ketika kita menuduh negara-negara lain melanggar aturan sementara kita sendiri secara agresif menolak gagasan untuk tunduk kepada sistem hukum internasional sebagai bagian dari masyarakat dunia’ [Milan Rai., ‘War Plan Iraq’., hal. 205].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam