Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 20 April 2016

Menerapkan Ideologi Islam di masyarakat



9.    Partai ideologis berjalan dalam tiga marhalah (tahapan), sampai mabda’ (ideologi) (Islam)nya diterapkan di tengah masyarakatnya.
Pertama: marhalah (tahapan) belajar dan mengajar untuk mendapatkan tsaqofah al-hizbiyah (ide-ide Islam partai).
Kedua: marhalah (tahapan) tafa'ul (interaksi) dengan masyarakat, tempat hidupnya sampai mabda’ (ideologi) (Islam)nya menjadi 'urf 'am (kebia­saan umum) sebgai hasil dari pemahaman masyarakat akan mabda’ (ideologi) (Islam) dan masyarakat menganggap bahwa mabda’ (ideologi) (Islam) hizb (partai) adalah mabda’ (ideologi) (Islam) mereka, sehingga mereka mau membelanya bersama-sama. Pada marhalah (tahapan) ini mulai terjadi pergolakan antara umat dan orang-orang yang menghalangi diterapkannya mabda’ (ideologi) (Islam) yaitu para penjajah dan orang-orang yang mereka tempat­kan di depan mereka seperti kelompok-kelompok penguasa, orang-orang zolim, dan pengikut-pengikut tsaqafah (pemikiran) asing, karena mereka telah menganggap bahwa mabda’ (ideologi) (Islam) Islam adalah mabda’ (ideologi) (Islam) mereka dan hizb (partai) adalah pemimpin mereka.
Ketiga : marhalah (tahapan) pengambil-alihan pucuk pemerintahan (kekuasan) melalui umat secara menyeluruh, untuk menjadi­kan pemerintahan itu sebagai metode untuk menerapkan mabda’ (ideologi) (Islam) atas ummat. Dari marhalah (tahapan) ini hizb mulai melakukan aspek amaliyah dalam medan kehidupan, dan aspek dakwah mabda’ (ideologi) (Islam) menjadi kerja utama bagi negara dan hizb, karena mabda’ (ideologi) (Islam) adalah risalah yang diemban oleh ummat dan daulah (negara).
10.    Adapun marhalah (tahapan) awal merupakan marhalah (tahapan) pembentukan pondasi gerakan, itu dilakukan dengan suatu anggapan seluruh individu-individu ummat kosong dari kebudayan/ tsaqo­fah apapun. Pada marhalah (tahapan) ini hizb mulai mendidik/membina orang-orang yang mau menjadi anggotanya dengan tsaqofahnya, dan mengganggap bahwa masyarakat adalah sekolah hizb, sehingga dalam waktu singkat mampu mencetak sekelompok orang yang mampu berhubungan dengan jamaah umat untuk berinteraksi dengannya.
Namun demikian perlu diketahui bahwa pembinaan ini bukanlah ta'lim, dan bahwa ia berbeda dengan sekolah secara menyeluruh. Oleh sebab itu, pembinaan dalam halaqoh-halaqoh tersebut haruslah berjalan dengan suatu anggapan bahwa mabda’ (ideologi) Islam adalah gurunya, dan bahwa ilmu dan tsaqofah yang didapatkan di halaqoh terbatas pada mabda’ (ideologi) (Islam) saja, dan ilmu yang diperlukan untuk mengarungi medan kehidupan, dan bahwa ilmu dituntut untuk diamalkan secara langsung dalam medan kehidupan.
Oleh sebab itu pembinaan itu haruslah bersifat amaliyah, yaitu bahwa tsaqofah dipelajari untuk diamalkan dalam kehidupan. Segala sesuatu yang mendinding otak dan aspek amaliyah haruslah disingkirkan, sehingga tsaqofa­tul hizbiyah tidak mengarah ke pendidikan tsaqafah sekolahan bersifat ilmu (di mana orang menuntut ilmu semata-mata demi ilmu).

11.    Hizb adalah kelompok yang berdiri atas fikroh (pemikiran) dan thori­qoh (metode), yaitu atas mabda’ (ideologi) (Islam) yang diimani oleh setiap anggotan­ya. Hizb juga mengontrol ­pemiki­r­an dan perasan masyarakat untuk digerakkan dalam sebuah gerakan yang terus meningkat (kualitas dan kuantitasnya). Hizb juga beru­saha menghalangi munculnya pertentangan (ketidakselara­san) antara pemikiran dan perasan masyarakat. Hizb adalah sekolah umat yang dididiknya umat, menge­luarkannya (dari kebodohan), dan mendorongnya untuk mengarungi medan kehidupan internasional. Dia adalah sekolah yang hakiki, yang tidak bisa ditandingi oleh sekolah-sekolah lain walaupun jumlah sekolah-sekolah tersebut banyak, punya murid melimpah dan mencakup berbagai bidang ilmu. Hanya saja ada perbedaan antara hizb dan sekolah yang perlu diketahui. Perbedaan terse­but secara jelas terdapat pada beberapa poin :
1.    Bahwa sekolah, sekalipun kurikulumnya benar, tidak bisa menjamin kebangkitan umat tanpa adanya suatu partai di daerah itu --yang menganggap masyarakat sebagai sekolahnya-- yang berjuang di tengah masyara­kat. Sebab, sekolah pada dasarnya sekalipun mampu membangkitkan "panas" murid-muridnya, mesti mempunyai sifat rutinitas, menyebabkannya berdiri atas suatu bentuk khusus. Sekolah berdiri dengan bentuk khu­sus, mempunyai sifat khusus, dengan demikian ia kehilangan kemampuan membentuk suatu kenyataan sesuai dengan keinginannya, ia dibentuk oleh keadaan. Jika ia diinginkan mempunyai suatu bentukan khas, ia membutuhkan suatu kegiatan tertentu, waktu tertentu, sampai terjadi suatu ciri khas. Persiapannya berdiri atas suatu dasar yang tetap yang tidak punya bentukan khusus.

2.    Jika partai mempunyai rencana tertentu yang benar, ia mempunyai beberapa ciri sebagai berikut:
a.    hidup, yaitu pertumbuhan
b.    berkembang, ia berpindah dari satu keadaan ke keadaan lain
c.    bergerak, ia bergerak dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dan pada kawasan negeri
d.    kepekaan, ia bisa melihat dan merasakan setiap apa yang terjadi dalam masyarakat dan berpengaruh dalam masyarakat itu.
Persiapannya dirancang atas dasar bahwa ia bertugas membentuk kehidupan dan perasaan dalam masyarakat. Pada partai semacam ini selalu terjadi perkembangan dan perubahan yang kontinu. Dia tidak berjalan atas suatu metode rutin, karena ia berjalan bersama kehi­dupan dan membentuk kehidupan itu dengan suasana keimanannya, merubah realita dan membentuknya sesuai dengan tuntutan ideologi.
3.    Sekolah mendidik seseorang, mencerdaskannya, serta memberinya ilmu dengan memandang bahwa ia seorang individu. Sekolah, sekalipun berbentuk suatu komunitas kecil, dari sifat ta'lim sifatnya individual. Oleh sebab itu, hasilnya juga individual tidak bersifat komunitas. suatu kota, misalnya mempunyai penduduk 10 ribu orang, di dalamnya terdapat sekolah yang mendi­dik ribuan siswa. Maka sekolah tersebut tak mampu mencetuskan sebuah kebangkitan yang bersifat jamaah di dalam kota tersebut.
 Bacaan: Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam