Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Dilarang menimbun harta kekayaan meskipun zakatnya dikeluarkan

Dilarang menimbun harta kekayaan meskipun zakatnya dikeluarkan


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 138

Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah kharajiyah maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah/ sistem bagi hasil tidak diperbolehkan namun menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun (Musaqat) dibolehkan secara mutlak.

KETERANGAN

Dasarnya adalah :
Firman Allah SWT QS (9):34

Rasul SAW menyebut satu gosokan api neraka kepada seorang Ahli Suffah yang meninggal sementara dia mempunyai satu dinar. Padahal satu dinar belum masuk nishab zakat.

PASAL 139

Zakat hanya diambil dari kaum muslimin dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Tidak boleh dipungut selain dari apa yang sudah ditentukan oleh syara’. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik seorang mukallaf yang akil baligh ataupun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila, akan disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnaf/ golongan yang tertera dalam Al Qur’an.

KETERANGAN

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Rasul SAW bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan zakat.”

Zakat adalah merupakan salah satu bentuk ibadah mahdhah yang ketentuannya harus berdasarkan nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), baik jenis harta yang dikenakan zakat serta ketentuan nishab dan haulnya.
Rasulullah SAW bersabda : “Nabi SAW tidaklah mewajibkan zakat kecuali untuk 10 macam : yakni Khinthah, syair, kurma, anggur, zurrah, unta, sapi, kambing, emas dan perak.”

Zakat diambil dari setiap muslim (termasuk anak-anak dan orang gila) yang telah memiliki harta yang memenuhi syarat nishab dan haul. Rasul SAW bersabda : “Ingatlah, siapa saja yang mengurus anak yatim, maka dalam hal ini hendaklah dia berniaga, dan tidak membiarkannya hingga dia diberi makan dari hasil zakat.”

Harta zakat tidak dibagikan kecuali kepada 8 asnaf yang disebutkan dalam Al-Quran. Firman Allah SWT QS.(9):60

PASAL 140

Jizyah dipungut dari orang-orang dzimi saja dan diambil dari kalangan lelaki yang sudah balig jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum wanita dan anak-anak.

KETERANGAN

Jizyah wajib berdasarkan firman Allah SWT : QS(9):29.

Abu Ubaid meriwayatkan di dalam Al-Amwal dari Hasan bin Muhammad yang mengatakan Nabi SAW pernah berkirim surat kepada Majusi Hajar untuk mengajak mereka memeluk Islam : “Siapa saja yang memeluk Islam sebelum ini, serta siapa saja yang tidak diambil jizyah atas dirinya  :  Hendaknya sembelihannya tidak dimakan, dan kaum wanitanya tidak dinikahi.”

Jizyah hanya diambil dari orang yang mampu berdasarkan firman Allah QS At Taubah : 29 “ ‘an yadin’ (maksudnya karena kemampuan mereka)

PASAL 141

Kharaj dipungut atas tanah kharajiyah sesuai dengan perkiraan hasilnya, sedangkan tanah ‘usyriyah zakatnya dipungut berdasarkan hasil bersih.

KETERANGAN

Abu Ubaid meriwayatkan dalam kitab Al-Amwal dari Az-Zuhri yang mengatakan : “Rasulullah SAW menerima jizyah dari orang Majusi Bahrain.” Az-Zuhri menambahkan : “Siapa saja di antara mereka yang memeluk Islam, maka keIslamannya diterima, dan keselamatan diri dan hartanya akan dilindungi, selain tanah. Sebab tanah tersebut adalah fai’ (rampasan) bagi kaum muslimin, karena orang tersebut sejak awal tidak menyerah, sehingga dia terlindungi.”

PASAL 142

Pajak dipungut dari kaum muslimin, sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal, dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok, yang harus dicukupi oleh pemilik harta dengan cara yang lazim, hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak memenuhi kebutuhan negara. Pajak sama sekali tidak dipungut dari kalangan non-muslim, tidak ada pungutan terhadap harta mereka kecuali jizyah.

KETERANGAN

Syara’ telah mengklasifikasikan kebutuhan menjadi dua , antara lain kebutuhan-kebutuhan yang difardhukan kepada Baitul Mal untuk sumber-sumber pendapatan Baitul Mal, dan kebutuhan-kebutuhan yang difardhukan atas kaum muslimin, sehingga Negara diberi hak untuk mengambil harta dari mereka, dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian pajak (dharibah) itu merupakan harta difardhukan Allah kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

PASAL 143

Setiap aktifitas sosial kemasyarakatan yang diwajibkan syara’ terhadap umat, sedangkan di dalam Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat dan negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat maka negara tidak dibenarkan mewajibkan pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses peradilan, departemen-departemen atau untuk memenuhi keperluan rakyat apapun.

PASAL 144

Anggaran belanja negara memiliki penjatahan yang baku atas bagian yang telah ditentukan hukum syara. Perincian penjatahan anggaran, pengadaan ( dana ) untuk masing-masing bagian serta bidang-bidang yang memperoleh dana , semuanya ditentukan oleh pendapat/ijtihad dan kebijaksanaan khalifah.

KETERANGAN

Khalifah adalah pihak yang bertanggungjawab untuk melaksanakan berbagai kebijakan Negara sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Dalam hal anggaran pendapatan Negara, khalifah berwenang untuk menetapkan pengelolaannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.

Dilarang menimbun harta kekayaan meskipun zakatnya dikeluarkan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam