Negara
menjamin tersedianya lapangan pekerjaan setiap warga negara
BAB
SISTEM EKONOMI
PASAL
149
Negara
menjamin tersedianya lapangan pekerjaan setiap warga negara.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah berdasarkan keumuman hadits yang berbunyi : “Seorang imam adalah (ibarat) penggembala dan ia akan diminta
pertanggungjawaban atas gembalaannya.”
PASAL
150
Pegawai
yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai
pemerintah ditinjau dari hak dan kewajibannya. Setiap orang yang bekerja dengan
upah adalah karyawan / pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak
yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan
mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan
masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka aqad
ijarah/kontrak kerja disesuaikan dengan hukum-hukum syar’i.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah berkaitan tentang dalil transaksi jasa berdasarkan firman Allah SWT QS
(65) : 6
Juga
sabda Rasul SAW : “Ada tiga kelompok yang
Aku musuhi pada Hari Kiamat., (salah satunya) seorang yang mengontrak seorang
pekerja dan dia telah menunaikan pekerjaannya namun ia tidak diberikan
upahnya.”
Juga
firman Allah SWT :QS (4):24-25
PASAL
151
Jumlah
upah dapat ditentukan sesuai dengan manfaat/ hasil pekerjaan maupun jasa, bukan
berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para
karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik
berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai buruh.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah berdasarkan definisi syara tentang pengertian ijarah, yakni : “aqad (transaksi) atas manfaat (jasa)
tertentu dengan imbalan.”
PASAL
152
Negara
menjamin nafqah/ biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan
atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Dan negara berkewajiban
menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.
KETERANGAN
Rasul
SAW bersabda : “Aku lebih utama bagi
setiap Muslim dibandingkan dengan dirinya maka barangsiapa meninggalkan utang
maka menjadi kewajibanku untuk membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta
maka menjadi hak ahli warisnya.”
Rasul
SAW bersabda: “Barangsiapa meninggalkan
utang atau tanggungan maka datanglah kepadaku, Aku adalah penanggungnya.”
PASAL
153
Negara
senantiasa berusaha untuk mensirkulasikan harta di antara rakyat dan mencegah
adanya monopoli harta pada kelompok tertentu.
KETERANGAN
Dasarnya
firman Allah SWT QS. (59):7
PASAL
154
Negara
berupaya memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan
pelengkap serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara
sebagai berikut :
Dengan
memberikan harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki negara dan
tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.
Dengan
membagi lahan produktif kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi
orang yang memiliki lahan pertanian tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia
tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Dan negara memberikan subsidi bagi mereka
yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
Melunasi
hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, dan diperoleh dari sumber
zakat atau fa’i dan sebagainya.
KETERANGAN
Rasul
telah memberikan harta rampasan Bani Nadhir yang merupakan harta fai’ hanya
kepada kalangan Muhajirin dan tidak kepada kalangan Anshar kecuali dua orang
yang miskin saja.
Dasarnya
adalah tindakan Rasul SAW yang memberikan tanah kepada beberapa kalangan.
Rasul
SAW bersabda : “Aku lebih utama bagi
setiap Muslim dibandingkan dengan dirinya maka barangsiapa meninggalkan utang
maka menjadi kewajibanku untuk membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta
maka menjadi hak ahli warisnya.”
PASAL
155
Negara
mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategi
pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah berdasarkan keumuman hadits yang berbunyi : “Seorang imam adalah pengembala dan ia akan diminta pertanggungjawaban
atas gembalaannya.”
PASAL
156
Negara
mengatur semua sektor perindustrian dalam menangani langsung jenis industri
yang termasuk ke dalam kepemilikan umum.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah kaidah syara :
“Hukum industri (pabrik) mengikuti hukum
barang yang dihasilkannya. “
PASAL
157
Perdagangan
luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat
asal mata dagangnya. Para pedagang yang berasal dari negara yang sedang
berperang dilarang mengadakan aktifitas perdagangan di negeri kita, kecuali
dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun mata dagangnya. Para
pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai
dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Dan para pedagang dari
kalangan rakyat tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan pokok yang
diperlukan negara, termasuk bahan-bahan strategis. Mereka tidak dilarang
mentransfer harta dan barang yang sudah mereka miliki.
KETERANGAN
Dasar
sikap perdagangan dengan pihak asing adalah sabda Rasul SAW yang membedakan
antara orang yang berada dalam Darul Islam dan Darul kufur.
Rasul
SAW bersabda: “Serulah mereka kepada
Islam. Jika mereka menerimamu maka terimalah mereka. Kemudian serulah mereka
untuk berpindah dari Negara mereka ke Negara kaum Muhajirin (darul Islam).
Berilah khabar kepada mereka, jika mereka melakukannya maka mereka mempunyai
hak yang sama dengan kaum muhajirin dan mempunyai kewajiban yang sama dengan
kaum muhajirin.”
Negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan
setiap warga negara
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar