Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Urusan administrasi negara dan kepentingan rakyat diatur oleh berbagai departemen biro dan unit

Urusan administrasi negara dan kepentingan rakyat diatur oleh berbagai departemen biro dan unit


BAB APARAT ADMINISTRASI

PASAL 95

Urusan administrasi negara dan kepentingan rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro dan unit-unit, yang bertugas menjalankan urusan kepemerintahan dan memenuhi kepentingan rakyat.

KETERANGAN

Aparat administrasi merupakan teknik dan sarana sehingga tidak memerlukan dalil khusus.

Rasulullah SAW menjalankan roda pemerintahan dan menunjuk aparat administrasi. Beliau menunjuk ‘Ali karramallahu wajhah sebagai penulis perjanjian dan perdamaian negara, Mu’aiqib bin Abi Fathimah sebagai pencatat ghanimah, Harits bin ‘Auf sebagai pemegang stempel, dsb.

PASAL 96

Prinsip aturan administrasi di departemen-departemen, biro, dan unit-unit pemerintah berlandaskan sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.

KETERANGAN

Rasulullah SAW memerintahkan berlaku baik dalam setiap urusan : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik (ihsan) dalam setiap urusan. Karenanya, bila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” Baik dalam melakukan tugas demi kemaslahatan : sederhana, cepat dan berkemampuan.

Barangsiapa yang mengangkat seseorang sebagai pemimpin kelompok padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum Mukmin (HR. Al Hakim)

PASAL 97

Setiap warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Islam ataupun non-Islam dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apapun, atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.

KETERANGAN

Pegawai, termasuk direkturnya, merupakan pekerja (ajiir). Hukum upah-mengupah (ijarah) bersifat umum, boleh laki-laki ataupun perempuan. Boleh muslim, maupun non-muslim.

Rasulullah SAW pernah mengupah tenaga seorang non-muslim dari kalangan Bani ad-Dail.

PASAL 98

Setiap unit ditentukan seorang direktur jenderal dan setiap depar­teman serta biro diangkat juga seorang direktur yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap instansinya. Direktur-direktur ini bertanggung jawab kepada kepala instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap departemen, biro atau unit yang mereka pimpin – ditinjau dari segi pelaksanaan tugas – tugasnya dan bertanggung jawab pula kepada wali dan amil — dilihat dari segi keterikatannya dengan hukum-hukum syara’ serta peraturan negara.

KETERANGAN

Ini adalah realitas organisasi. Dulu disebut ‘diwan’. Orang yang pertama kali membentuk ‘diwan’ adalah Umar bin Khathab ra.

PASAL 99

Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi dan pemberhentian dilakukan oleh kepala instansi pusat untuk masing-masing departemen, biro dan unit.

KETERANGAN

Hal ini digali dari realitas ijarah (upah-mengupah). Ijarah merupakan akad untuk mendapat manfaat dengan imbalan (iwadh). Seseorang tidak dapat diberhentikan selama memenuhi syarat-syarat dan aturan/ketentuan dalam akad. Mutasi dibolehkan bila ketentuan administrasi dan akad menyatakan hal itu. Rasulullah SAW menyatakan : “Kaum muslimin sesuai dengan syarat-syarat mereka.”

PASAL 100

Para pegawai selain direktur, maka penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pemberhentiannya, ditentukan oleh kepala instansi pusat untuk masing-masing departemen, biro dan unit.

KETERANGAN

Disesuaikan dengan ketentuan administrasi.

Urusan administrasi negara dan kepentingan rakyat diatur oleh berbagai departemen biro dan unit
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam