Urusan
administrasi negara dan kepentingan rakyat diatur oleh berbagai departemen biro
dan unit
BAB
APARAT ADMINISTRASI
PASAL
95
Urusan
administrasi negara dan kepentingan rakyat, diatur oleh departemen-departemen,
biro-biro dan unit-unit, yang bertugas menjalankan urusan kepemerintahan dan
memenuhi kepentingan rakyat.
KETERANGAN
Aparat
administrasi merupakan teknik dan sarana sehingga tidak memerlukan dalil
khusus.
Rasulullah
SAW menjalankan roda pemerintahan dan menunjuk aparat administrasi. Beliau
menunjuk ‘Ali karramallahu wajhah
sebagai penulis perjanjian dan perdamaian negara, Mu’aiqib bin Abi Fathimah
sebagai pencatat ghanimah, Harits bin ‘Auf sebagai pemegang stempel, dsb.
PASAL
96
Prinsip
aturan administrasi di departemen-departemen, biro, dan unit-unit pemerintah
berlandaskan sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta
memiliki kemampuan bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.
KETERANGAN
Rasulullah
SAW memerintahkan berlaku baik dalam setiap urusan : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik (ihsan) dalam setiap urusan.
Karenanya, bila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” Baik
dalam melakukan tugas demi kemaslahatan : sederhana, cepat dan berkemampuan.
“Barangsiapa yang mengangkat seseorang
sebagai pemimpin kelompok padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat
orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya
dan mengkhianati kaum Mukmin (HR. Al Hakim)
PASAL
97
Setiap
warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Islam
ataupun non-Islam dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apapun,
atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.
KETERANGAN
Pegawai,
termasuk direkturnya, merupakan pekerja (ajiir). Hukum upah-mengupah (ijarah) bersifat umum, boleh laki-laki
ataupun perempuan. Boleh muslim, maupun non-muslim.
Rasulullah
SAW pernah mengupah tenaga seorang non-muslim dari kalangan Bani ad-Dail.
PASAL
98
Setiap
unit ditentukan seorang direktur jenderal dan setiap departeman serta biro
diangkat juga seorang direktur yang mengatur dan bertanggung jawab secara
langsung terhadap instansinya. Direktur-direktur ini bertanggung jawab kepada
kepala instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap
departemen, biro atau unit yang mereka pimpin – ditinjau dari segi pelaksanaan
tugas – tugasnya dan bertanggung jawab pula kepada wali dan amil — dilihat dari
segi keterikatannya dengan hukum-hukum syara’ serta peraturan negara.
KETERANGAN
Ini
adalah realitas organisasi. Dulu disebut ‘diwan’. Orang yang pertama kali
membentuk ‘diwan’ adalah Umar bin Khathab ra.
PASAL
99
Para
direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali
terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka
dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh
dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi dan
pemberhentian dilakukan oleh kepala instansi pusat untuk masing-masing
departemen, biro dan unit.
KETERANGAN
Hal
ini digali dari realitas ijarah
(upah-mengupah). Ijarah merupakan akad untuk mendapat manfaat dengan imbalan (iwadh). Seseorang tidak dapat
diberhentikan selama memenuhi syarat-syarat dan aturan/ketentuan dalam akad.
Mutasi dibolehkan bila ketentuan administrasi dan akad menyatakan hal itu.
Rasulullah SAW menyatakan : “Kaum
muslimin sesuai dengan syarat-syarat mereka.”
PASAL
100
Para
pegawai selain direktur, maka penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi
dan pemberhentiannya, ditentukan oleh kepala instansi pusat untuk masing-masing
departemen, biro dan unit.
KETERANGAN
Disesuaikan
dengan ketentuan administrasi.
Urusan administrasi negara dan kepentingan rakyat
diatur oleh berbagai departemen biro dan unit
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar