Majelis
Umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan pemerintahan
BAB
MAJELIS UMAT
PASAL
107 AYAT 3
Majelis
Umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan
yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri,
keuangan, maupun militer. Pendapat mayoritas anggota Majelis Umat dalam
perkara-perkara yang bersifat mengikat (masyurah)
adalah mengikat. Dan pendapat mayoritas itu tidak mengikat dalam urusan yang
bersifat tidak mengikat. Jika terjadi perbedaan pendapat antara Majelis Umat
dengan penguasa dari aspek hukum (syar’iy)
dalam aktivitas yang telah dilakukan maka hal itu dikembalikan kepada pendapat
Mahkamah Mazhalim untuk memastikan adakah penyimpangan dari segi hukum syara
ataukah tidak. Pendapat Mahkamah Mazhalim dalam perkara ini bersifat mengikat.
KETERANGAN
Hal
ini didasarkan pada keumuman nash tentang muhasabah
(permintaan tanggung jawab dan koreksi). “Jihad
yang paling utama adalah mengatakan keadilan pada penguasa yang zhalim.”
(HR. Abu Daud dan At Turmudzi).
“Dari Abu ‘Abdillah Thariq bin Syihab Al Bajaly Al Ahmasy ra.
bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW padahal ia sudah meletakkan
kakinya di atas pelana : ‘Manakah jihad yang paling utama ?’ Beliau menjawab :
‘Mengatakan kebenaran pada penguasa yang zhalim’” (HR. An Nasa`i).
QS.(4):59
PASAL
107 AYAT 4
Majelis
Umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya terhadap para mu’awin, wali dan
‘amil. Pendapat majelis dalam perkara ini mengikat. Khalifah wajib
memberhentikan mereka dalam kondisi demikian.
KETERANGAN
Rasulullah
SAW memberhentikan Al ‘Ala` bin al Hadhramiy dari kedudukannya sebagai ‘amil
(kepala daerah) Bahrain karena adanya pengaduan.
Ijma’
Shahabat. Umar bin Khathab tanpa ada protes dari seorang Shahabat pun
memberhentikan Sa’ad bin Abi Waqash semata-mata karena pengaduan. Beliau
menyatakan : “Sungguh, tidaklah aku
memberhentikan engkau karena lemah ataupun pengkhianatan.”
PASAL
107 AYAT 5
Kaum
muslimin yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon khalifah.
Pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga pencalonan orang di
luar yang ditetapkan majelis tidak dapat diterima.
KETERANGAN
Dalilnya
Ijma’ Shahabat. Saat ‘Umar bin Khathab sulit diharapkan akan hidup lebih lama,
kaum muslimin meminta beliau untuk menunjuk pengganti khalifah. Beliau enggan.
Mereka mengulangi hal tersebut untuk kedua kalinya, maka Umar pun menetapkan 6
calon. Para Shahabat pun menyepakatinya. Ini menunjukkan Majelis Umat berhak
membatasi jumlah calon.
Majelis Umat berhak meminta pertanggungjawaban
pemerintah terhadap seluruh kegiatan pemerintahan
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar