Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga secara gratis
dengan fasilitas sebaik mungkin
BAB
STRATEGI PENDIDIKAN
PASAL
173
Mengajarkan
hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban bagi
setiap individu, baik laki-laki maupun wanita. Program wajib belajar berlaku
atas seluruh rakyat pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib
menjamin pendidikan bagi seluruh warga dengan cuma-cuma, serta mereka diberi
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dengan
fasilitas sebaik mungkin.
KETERANGAN
Pendidikan
merupakan kebutuhan dasar. Realitas masa kini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar
itu berada pada tingkat dasar dan menengah. Karenanya negara harus menjaminnya.
Menuntut ilmu itu, kata Rasulullah SAW, wajib. Karena wajib, maka negara yang
menanggung bayarannya. Seluruh warga negara gratis bersekolah.
Kewajiban
negara untuk menjamin kebutuhan pokok, termasuk pendidikan di antaranya
didasarkan pada sabda Rasul SAW : “Barangsiapa
yang meninggalkan tanggungan (maka tanggungan itu) untuk kami (Negara) dan
barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”
PASAL
174
Negara
menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, di
samping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka
yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti
fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang teologi dan ideologi, kedokteran,
teknik dan kimia, penemuan-penemuan baru/discovery dan invention
sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para
penemu.
KETERANGAN
Sabda
Rasul : “Imam (pemimpin) itu adalah (bagaikan) seorang penggembala. Dia
bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari, Muslim,
Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi).
Kaidah
ushul : “Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu maka
sesuatu itu wajib pula” (mâ lâ yatimmu al wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib).
PASAL
175
Tidak
dibolehkan memberi hak istimewa/ privilege
dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan
seseorang baik itu pengarang maupun bukan memiliki hak cetak dan terbit,
apabila sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk
pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun beredar, maka
seseorang boleh mengambil/mendapatkan imbalan karena memberikan jasa pada
masyarakat seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.
KETERANGAN
Boleh
bagi siapa saja mengambil upah dari mengajar. Sabda Nabi : “Sesungguhnya
yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah (mengajarkan) Al Quran.”
Jadi, menulis buku sebagai salah satu cara menyampaikan ilmu tidak boleh
dibatasi.
Sesuai
dengan prinsip akad, ilmu yang sudah diajarkan atau diberikan merupakan milik
mereka yang menerima ilmu atau pelajaran tersebut.
Negara wajib
menjamin pendidikan bagi seluruh warga secara gratis dengan fasilitas sebaik
mungkin
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar