Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan

Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan


BAB SISTEM PERGAULAN PRIA-WANITA (AN NIZHÂM AL IJTIMÂ’IY)

PASAL 116

Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang selayaknya, menurut standar kebiasaan (al ma’ruf).

KETERANGAN

QS.(7):189, (30):21, (2):228-229, (4):19

Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap isteri-isterinya” (HR. Ibnu Majah).

PASAL 117

Suami isteri bekerja sama secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan di luar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada di dalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami berkewajiban mencarikan pembantu dalam jumlah yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan isteri.

KETERANGAN

Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fathimah untuk mengurusi rumah, dan kepada suaminya, ‘Ali kw., untuk mengurusi yang di luar rumah.

Fathimah pernah mengadu kepada Rasul dan meminta pembantu untuk menuntaskan tugasnya.

PASAL 118

Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban wanita, baik yang muslimah maupun bukan selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang memelihara anak dan walinya/ayah kedua-duanya Islam maka terhadap anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki ataupun wanita, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki ataupun wanita. Apabila salah satu di antara keduanya itu non-Islam, maka anak ini tidak diberikan pilihan lain, melainkan hanya diserahkan kepada pihak yang muslim.

KETERANGAN

‘Abdullâh bin ‘Ash menuturkan bahwa terdapat seorang wanita yang berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutkulah yang menjadi tempatnya, puting susukulah yang menjadi tempat minumnya, dan pangkuankulah yang menjadi tempat bernaungnya. Akan tetapi, ayahnya menceraikan diriku dan ingin mengambilnya dari sisiku." ”Rasulullah SAW lantas menjawab : "Engkau lebih berhak atasnya sebelum engkau menikah lagi” (HR. Abu Daud).

Abu Hurairah menuturkan bahwa Nabi SAW pernah menyuruh kepada seorang anak laki-laki untuk memilih antara mengikuti ayahnya atau ibunya (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At Turmudzi).

QS.(4):141

Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam