Mengemban dakwah Islam merupakan rangkaian politik luar
negeri dan hubungan dengan negara-negara lain
BAB
POLITIK LUAR NEGERI
PASAL
183
Mengemban
dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dari politik luar
negeri, dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.
KETERANGAN
Rasulullah
SAW mengirimkan surat-surat dakwah kepada para kepala negara Romawi, Persia,
Habasyah dll.
Beliau
terus-menerus mempersiapkan pasukan untuk mengawal dakwah hingga akhir
hayatnya.
PASAL
184
Hubungan
negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat
kategori:
PASAL
184 AYAT 1
Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam seolah-olah dianggap
berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak dikategorikan dalam hubungan
luar negeri dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara berkewajiban
menggabungkan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.
KETERANGAN
Hal
ini berangkat dari makna pemerintahan Islam yang merupakan kepemimpinan umum
bagi seluruh umat Islam di dunia. Seluruh negeri-negeri yang menerapkan hukum
Islam atau negeri-negeri yang mayoritas umat Islam merupakan negeri-negeri
Islam yang wajib berada di bawah satu panji.
Lihat
QS. (49) : 10
PASAL
184 AYAT 2
Kedua, Negara-negara yang terikat perjanjian di bidang
ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian kebudayaan dengan negara
khilafah, maka negara-negara tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks
perjanjian. Masing-masing warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri
Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan pasport jika hal ini
dinyatakan dalam perjanjian dengan syarat terdapat perlakuan yang sama.
Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara tersebut terbatas pada
barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan
kuatnya negara yang bersangkutan.
KETERANGAN
Lihat
QS. (4) : 90, 92; (8) : 72
Rasulullah
SAW pernah mengadakan perjanjian dengan Bani Dhamrah
Sabda
Nabi : “Kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka.” Hanya saja syaratnya
tidak boleh bertentangan dengan Islam.
PASAL
184 AYAT 3
Ketiga, Negara-negara yang tidak terikat
perjanjian dengan khilafah termasuk negara–negara imperialis seperti Inggris,
Amerika dan Perancis begitu pula negara-negara yang memiliki ambisi pada
negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum (de jure) dianggap
negara yang memusuhi/memerangi (muhâriban hukman). Negara
menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh menjalin
hubungan diplomatik apapun. Penduduk negara-negara tersebut dibolehkan memasuki
negeri-negeri Islam tetapi harus menggunakan pasport dan visa khusus bagi
setiap individu untuk setiap kali perjalanan.
KETERANGAN
Dalil
tentang hal ini adalah dalil-dalil tentang Dâr ul-Harbiy.
PASAL
184 AYAT 4
Keempat, Negara-negara yang secara riil (de facto)
berkonfrontasi, seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus
diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan
dan tindakan, seolah-olah khilafah dan negara yang bersangkutan benar-benar
dalam situasi perang, baik terdapat gencatan senjata ataupun tidak. Dan seluruh
penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.
KETERANGAN
Sekarang,
Amerika tergolong kelompok ini (kâfir harbiy muhâriban fi’lan).
Lihat
QS. (16) : 126, (9) : 123
Hal
ini akan menjadi jelas dihubungkan dengan jihad untuk memerangi kaum kafir,
peperangan di medan pertempuran, serta halalnya darah dan harta kaum kafir yang
memerangi kaum muslim.
PASAL
185
Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan yang
sejenisnya atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut,
seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan
terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam
bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan perjanjian damai.
KETERANGAN
Perjanjian/pakta
militer dengan kaum kafir dilarang oleh Allah SWT. lewat hadits Rasulullah SAW
Adh
Dhahak ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW keluar berperang pada perang Uhud.
Saat itu datang sekelompok prajurit dalam jumlah besar atau dengan perlengkapan
besar. Nabi bertanya, siapakah mereka itu? Para Shahabat menjawab : Yahudi ini
dan itu. Lalu berkatalah Nabi SAW : “Kita
tidak menerima bantuan militer dari orang-orang kafir.”
“Janganlah kalian mencari penerangan (bantuan
militer) dari api kaum musyrikin” (THR. Imam Ahmad dan An Nasa`i).
Rasulullah
seringkali melakukan perjanjian-perjanjian yang dibolehkan syara. Misalnya,
perjanjian ekonomi boleh bila berkaitan dengan upah-mengupah; perdagangan luar
negeri boleh sebab perdagangan itu sendiri boleh, dsb.
PASAL
186
Negara tidak dibolehkan ikut serta di dalam organisasi
yang berasaskan bukan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Misalnya,
organisasi Internasional seperti PBB; Mahkamah Internasional, IMF dan Bank
Dunia atau misalnya organisasi lokal seperti Liga Arab.
KETERANGAN
PBB
tegak di atas asas sistem kapitalisme yang kufur itu. Juga, merupakan alat bagi
negara besar pimpinan AS untuk menguasai kaum muslimin. Begitu juga, IMF,
Mahkamah Internasional, dan Bank dunia. Sementara Liga Arab dasarnya bukan
Islam melainkan nasionalisme masing-masing. Karena itu, tidak boleh negara
bersekutu dalam organisasi-organisasi tersebut.
Mengemban dakwah
Islam merupakan rangkaian politik luar negeri dan hubungan dengan negara-negara
lain
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar