Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Mengemban dakwah Islam merupakan rangkaian politik luar negeri dan hubungan dengan negara-negara lain

Mengemban dakwah Islam merupakan rangkaian politik luar negeri dan hubungan dengan negara-negara lain


BAB POLITIK LUAR NEGERI

PASAL 183

Mengemban dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dari politik luar negeri, dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.

KETERANGAN

Rasulullah SAW mengirimkan surat-surat dakwah kepada para kepala negara Romawi, Persia, Habasyah dll.

Beliau terus-menerus mempersiapkan pasukan untuk mengawal dakwah hingga akhir hayatnya.

PASAL 184

Hubungan negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:

PASAL 184 AYAT 1

Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam seolah-olah dianggap berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak dikategorikan dalam hubungan luar negeri dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara berkewajiban menggabungkan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.

KETERANGAN

Hal ini berangkat dari makna pemerintahan Islam yang merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia. Seluruh negeri-negeri yang menerapkan hukum Islam atau negeri-negeri yang mayoritas umat Islam merupakan negeri-negeri Islam yang wajib berada di bawah satu panji.

Lihat QS. (49) : 10

PASAL 184 AYAT 2

Kedua, Negara-negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian kebudayaan dengan negara khilafah, maka negara-negara tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks perjanjian. Masing-masing warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan pasport jika hal ini dinyatakan dalam perjanjian dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan.

KETERANGAN

Lihat QS. (4) : 90, 92; (8) : 72

Rasulullah SAW pernah mengadakan perjanjian dengan Bani Dhamrah

Sabda Nabi : “Kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka.” Hanya saja syaratnya tidak boleh bertentangan dengan Islam.

PASAL 184 AYAT 3

Ketiga, Negara-negara yang tidak terikat perjanjian dengan khilafah termasuk negara–negara imperialis seperti Inggris, Amerika dan Perancis begitu pula negara-negara yang memiliki ambisi pada negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum (de jure) dianggap negara yang memusuhi/memerangi (muhâriban hukman). Negara menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh menjalin hubungan diplomatik apapun. Penduduk negara-negara tersebut dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus menggunakan pasport dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan.

KETERANGAN

Dalil tentang hal ini adalah dalil-dalil tentang Dâr ul-Harbiy.

PASAL 184 AYAT 4

Keempat, Negara-negara yang secara riil (de facto) berkonfrontasi, seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan, seolah-olah khilafah dan negara yang bersangkutan benar-benar dalam situasi perang, baik terdapat gencatan senjata ataupun tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.

KETERANGAN

Sekarang, Amerika tergolong kelompok ini (kâfir harbiy muhâriban fi’lan).

Lihat QS. (16) : 126, (9) : 123

Hal ini akan menjadi jelas dihubungkan dengan jihad untuk memerangi kaum kafir, peperangan di medan pertempuran, serta halalnya darah dan harta kaum kafir yang memerangi kaum muslim.

PASAL 185

Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan yang sejenisnya atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan perjanjian damai.

KETERANGAN

Perjanjian/pakta militer dengan kaum kafir dilarang oleh Allah SWT. lewat hadits Rasulullah SAW
Adh Dhahak ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW keluar berperang pada perang Uhud. Saat itu datang sekelompok prajurit dalam jumlah besar atau dengan perlengkapan besar. Nabi bertanya, siapakah mereka itu? Para Shahabat menjawab : Yahudi ini dan itu. Lalu berkatalah Nabi SAW : “Kita tidak menerima bantuan militer dari orang-orang kafir.”

Janganlah kalian mencari penerangan (bantuan militer) dari api kaum musyrikin” (THR. Imam Ahmad dan An Nasa`i).

Rasulullah seringkali melakukan perjanjian-perjanjian yang dibolehkan syara. Misalnya, perjanjian ekonomi boleh bila berkaitan dengan upah-mengupah; perdagangan luar negeri boleh sebab perdagangan itu sendiri boleh, dsb.

PASAL 186

Negara tidak dibolehkan ikut serta di dalam organisasi yang berasaskan bukan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Misalnya, organisasi Internasional seperti PBB; Mahkamah Internasional, IMF dan Bank Dunia atau misalnya organisasi lokal seperti Liga Arab.

KETERANGAN

PBB tegak di atas asas sistem kapitalisme yang kufur itu. Juga, merupakan alat bagi negara besar pimpinan AS untuk menguasai kaum muslimin. Begitu juga, IMF, Mahkamah Internasional, dan Bank dunia. Sementara Liga Arab dasarnya bukan Islam melainkan nasionalisme masing-masing. Karena itu, tidak boleh negara bersekutu dalam organisasi-organisasi tersebut.

Mengemban dakwah Islam merupakan rangkaian politik luar negeri dan hubungan dengan negara-negara lain
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam