Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Kurikulum pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah

Kurikulum pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah


BAB STRATEGI PENDIDIKAN

PASAL 165

Kurikulum pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan dalam pendidikan sedikitpun dari asas tersebut.

KETERANGAN

Rasulullah SAW pertama kali menyerukan ‘aqidah Islam. Setelah mereka menganut Islam barulah beliau mengajari mereka hukum-hukum Islam. Jadi, ‘aqidah Islam merupakan asas pendidikan Rasul kepada para Shahabat.
Sabda Nabi SAW saat terjadi gerhana matahari yang bertepatan dengan kematian putera beliau SAW, Ibrahim : “Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua di antara banyak tanda kekuasaan Allah. Gerhana keduanya bukan dikarenakan mati atau hidupnya seseorang.”

PASAL 166

Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir (‘aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan strategi itu.

KETERANGAN

QS. (3) : 190-191, (9) : 24, (4) : 65
“Pejuang itu adalah yang berjuang melawan hawa nafsunya” (HR. Ahmad dan At Turmudzi)

PASAL 167

Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.

KETERANGAN

Pendidikan Rasulullah SAW terhadap para Shahabatnya baik di Makkah maupun di Madinah nampak ditujukan pada terbentuknya kepribadian Islam. Yaitu, menilai sesuatu dengan Islam dan melakukan sesuatu berdasarkan ajaran Islam.

Rasulullah mengutus Shahabatnya untuk mempelajari pembuatan dababah (senjata penghancur benteng lawan) di negeri lain.

Lihat QS. (2) : 164, (16) : 66, (23) : 13-14.


PASAL 168

Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.

KETERANGAN

Kaidah ushul : “Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula” (mâ lâ yatimmu al wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib).

PASAL 169

Penyampaian pelajaran ilmu–ilmu terapan dan yang sejenisnya seperti matematika harus dipisahkan dengan ilmu–ilmu kebudayaan (tsaqâfah). Ilmu–ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu–ilmu kebudayaan diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Di tingkat perguruan tinggi ilmu kebudayaan boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lainnya, dengan syarat tidak akan mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

KETERANGAN

Dalil-dalil tentang perintah menuntut ilmu secara umum

Kaidah ushul : “Suatu perkara mubah bila salah satu bagiannya menyebabkan dharar (marabahaya) dilaranglah bagian itu saja sementara sesuatu yang tadi itu tetap mubah” (Asy syai`u al mubâhu idzâ adday fardun min afrâdihi ilâ adh dharâr yumna’u dzâlika al fardu wahdahu wa yabqâ asy syai`u mubâhan).

PASAL 170

Kebudayaan Islam harus diajarkan di semua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keIslaman, di samping diadakan jurusan lainnya seperti ilmu kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.

KETERANGAN

Rasulullah SAW mengajarkan Islam kepada siapa saja, baik anak-anak, remaja, dewasa, ataupun kakek dan nenek. Ini menunjukkan tsaqâfah Islam diajarkan pada setiap tingkatan usia.

Realitas ilmu selain keIslaman memerlukan pentahapan dan dasar-dasar. Karenanya, berjenjang.

PASAL 171

Ilmu kesenian dan keterampilan dapat dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.

KETERANGAN

Lihat keterangan Pasal 169

Setiap pelukis (makhluk bernyawa) ada di neraka. Dijadikanlah baginya jiwa dari setiap lukisan yang dibuatnya untuk menyiksanya di jahannam. Bila anda harus melakukannya maka buatlah lukisan pohon atau apapun yang tak berjiwa” (HR. Bukhari)

PASAL 172

Kurikulum pendidikan harus seragam. Kurikulum pendidikan apapun tidak dibolehkan selain kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah–sekolah swasta selama mengikuti kurikulum pendidikan negara, tegak di atas garis kebijakan pendidikan yang berlaku serta menerapkan strategi dan tujuan pendidikan tersebut; dengan syarat proses mengajar belajar di sekolah-sekolah tersebut tidak terjadi ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dengan perempuan, baik murid maupun guru; dan tidak dikhususkan untuk golongan, agama, madzhab, etnis, atau warna kulit tertentu.

KETERANGAN

Mengikat masyarakat dengan kurikulum pendidikan tertentu hukumnya boleh. Namun, bila hal tersebut ditetapkan oleh khalifah maka wajib ditaati selama tidak menyimpang dari Islam. Lihat QS. (4) : 59

Rasulullah SAW sering mengutus kaum muslim untuk mengajarkan Islam. Namun, beliau pun membiarkan masyarakat saling mengajari satu sama lain. Hal ini menunjukkan boleh adanya sekolah swasta.

Kurikulum pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam