Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’

Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 127

Kepemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan oleh syara’ yaitu :
- bekerja
- warisan
- kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup
- pemberian kekayaan negara kepada rakyat
- kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha.

KETERANGAN

Lima sebab yang dizinkan syara tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah

a) Bekerja. Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Menghidupkan tanah mati. Rasul SAW bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah tersebut menjadi miliknya”
Berburu. Firman Allah SWT : QS (5):2
Bekerja sebagai broker/makelar (Samsarah/Dalalah). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Abi Gherzat Al-Kinani yang mengatakan : “Kami, pada masa Rasulullah SAW, biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah. Kemudian (suatu ketika) kami bertemu Rasulullah SAW, lalu beliau menyebut kami dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan tadi.”
Mudharabah. Sabda Rasul SAW : “Perlindungan Allah swt atas dua orang yang melakukan perseroan (syirkah), selama mereka tidak saling mengkhianati.”
Musaqat. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar yang mengatakan : “Rasulullah SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar, dengan bagian (upah) dari hasil yang diperoleh baik berupa buah maupun tanaman.”
Bekerja disektor jasa (Ijaratul Ajir). Dasarnya irman Allah SWT QS. (65) : 6
Menggali kandungan bumi (rikaz). Dasarnya sabda Rasul SAW : “Dan di dalam rikaz ada khumus.”

b) Warisan. Dasarnya Firman Allah SWT QS (An-Nissa) : 11

c) Kebutuhan harta untuk menyambung hidup. Orang-orang yang tidak mampu bekerja, karena sakit, terlampau tua, masih anak-anak maka hidupnya ditanggung oleh kerabatnya. Jika kerabatnya tidak mampu maka Negara wajib menanggungnya dari harta Baitul Mal.

d) Pemberian harta Negara kepada rakyat. Pemberian harta oleh Negara untuk membayar hutang dari harta zakat. (QS) : At Taubah : 60. Juga bahwa Rasulullah telah memberikan tanah kepada beberapa shahabat.

e) Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga. Harta jenis ini seperti :
- Harta yang diperoleh karena hubungan pribadi seperti hadiah, hibah, wasiat
- Kepemilikan karena ganti rugi (diyat). Firman Allah SWT QS (4):92
- Memperoleh mahar.
- Barang temuan (luqathah)
- Santunan bagi pejabat pemerintah


PASAL 128

Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah selaku pembuat hukum, baik penggunaannya untuk infaq atau bertujuan untuk pengembangan harta/ kekayaan. Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak diperbolehkan mendirikan perseroan (syirkah) berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’; mengembangkan sistem riba, memanipulasi harga secara berlebihan, penimbunan, perjudian dan sebagainya.

KETERANGAN

Dasarnya adalah;
Firman Allah SWT berkaitan dengan nafkah seperti QS (26):7, (7):31, (17):26-27, (25):67
Larangan Rasul SAW melakukan perbuatan tertentu serta perbuatan yang tidak dicontohkan : “Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah kami maka perbuatan tersebut tertolak.”

PASAL 129

Tanah ‘usyriyah adalah tanah yang terdapat di suatu negeri yang penduduknya masuk Islam dan tanah Jazirah Arab. Tanah kharajiyah adalah tanah yang terdapat di suatu negeri yang takluk melalui peperangan atau perdamaian kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu termasuk pemanfaatannya; sebaliknya tanah kharajiyah menjadi hak milik negara dan pemanfaatannya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual dan memberikan tanah ‘usyriyah dan atau menjual dan memberikan manfaat tanah kharajiyah sebatas bentuk aqad/ perjanjian, yang dibolehkan oleh syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.

KETERANGAN

Tanah Usyriyah dasarnya adalah bahwa Hafash bin Ghuyats dari Abi Dza’bi dari Az-Zuhri yang mengatakan : “Rasulullah SAW telah menerima jizyah dari orang Majusi Bahrain.” Az-Zuhri mengatakan : “Siapa saja di antara mereka yang memeluk Islam, maka keIslamannya bisa diterima dan keselamatan dirinya serta hartanya akan dilindungi, kecuali tanah. Sebab tanah adalah harta rampasan (yang menjadi hak) bagi kaum muslimin, apabila sejak awal dia tidak memeluk Islam, maka ia tetap dilarang (memilikinya).”

Tanah Kharajiyah adalah tanah yang ada di setiap negeri yang telah ditaklukkan oleh Islam dengan paksa atau dengan jalan damai. Tanah tersebut menjadi milik Negara. Dasarnya adalah tindakan Umar ra yang mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT QS (59):6, 7, 8, 9, 10.

PASAL 130

Tanah mawât/ terlantar dapat dimiliki dengan jalan membuka tanahnya dan memberi batas/ pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab kepemilikan yang dibolehkan oleh syara’, seperti waris, pembelian dan pemberian dari negara.

KETERANGAN

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya.”
“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.”
“Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.”
Tanah yang mati adalah milik Allah, Rasulnya kemudian milik kalian setelah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu menjadi miliknya. Tidak ada lagi hak bagi orang yang membiarkan tanahnya lebih dari tiga tahun.”

Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam