Kepemilikan
individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan
syara’
BAB
SISTEM EKONOMI
PASAL
127
Kepemilikan
individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat hanya dengan
lima sebab yang diizinkan oleh syara’ yaitu :
-
bekerja
-
warisan
-
kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup
-
pemberian kekayaan negara kepada rakyat
-
kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha.
KETERANGAN
Lima
sebab yang dizinkan syara tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah
a)
Bekerja. Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Menghidupkan
tanah mati. Rasul SAW bersabda : “Barangsiapa
menghidupkan tanah mati, maka tanah tersebut menjadi miliknya”
Berburu.
Firman Allah SWT : QS (5):2
Bekerja
sebagai broker/makelar (Samsarah/Dalalah). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Qais
bin Abi Gherzat Al-Kinani yang mengatakan : “Kami,
pada masa Rasulullah SAW, biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah.
Kemudian (suatu ketika) kami bertemu Rasulullah SAW, lalu beliau menyebut kami
dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan tadi.”
Mudharabah.
Sabda Rasul SAW : “Perlindungan Allah swt
atas dua orang yang melakukan perseroan (syirkah), selama mereka tidak saling
mengkhianati.”
Musaqat.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar yang mengatakan : “Rasulullah SAW pernah mempekerjakan
penduduk Khaibar, dengan bagian (upah) dari hasil yang diperoleh baik berupa
buah maupun tanaman.”
Bekerja
disektor jasa (Ijaratul Ajir). Dasarnya irman Allah SWT QS. (65) : 6
Menggali
kandungan bumi (rikaz). Dasarnya sabda Rasul SAW : “Dan di dalam rikaz ada khumus.”
b)
Warisan. Dasarnya Firman Allah SWT QS (An-Nissa) : 11
c)
Kebutuhan harta untuk menyambung hidup. Orang-orang yang tidak mampu bekerja, karena
sakit, terlampau tua, masih anak-anak maka hidupnya ditanggung oleh kerabatnya.
Jika kerabatnya tidak mampu maka Negara wajib menanggungnya dari harta Baitul
Mal.
d)
Pemberian harta Negara kepada rakyat. Pemberian harta oleh Negara untuk
membayar hutang dari harta zakat. (QS) : At Taubah : 60. Juga bahwa Rasulullah
telah memberikan tanah kepada beberapa shahabat.
e)
Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga. Harta jenis ini
seperti :
-
Harta yang diperoleh karena hubungan pribadi seperti hadiah, hibah, wasiat
-
Kepemilikan karena ganti rugi (diyat). Firman Allah SWT QS (4):92
-
Memperoleh mahar.
-
Barang temuan (luqathah)
-
Santunan bagi pejabat pemerintah
PASAL
128
Penggunaan
hak milik, terikat dengan izin dari Allah selaku pembuat hukum, baik
penggunaannya untuk infaq atau bertujuan untuk pengembangan harta/ kekayaan.
Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak
diperbolehkan mendirikan perseroan (syirkah) berdasarkan sistem kapitalis, atau
koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’;
mengembangkan sistem riba, memanipulasi harga secara berlebihan, penimbunan,
perjudian dan sebagainya.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah;
Firman
Allah SWT berkaitan dengan nafkah seperti QS (26):7, (7):31, (17):26-27,
(25):67
Larangan
Rasul SAW melakukan perbuatan tertentu serta perbuatan yang tidak dicontohkan :
“Setiap perbuatan yang tidak sesuai
dengan perintah kami maka perbuatan tersebut tertolak.”
PASAL
129
Tanah
‘usyriyah adalah tanah yang terdapat
di suatu negeri yang penduduknya masuk Islam dan tanah Jazirah Arab. Tanah
kharajiyah adalah tanah yang terdapat di suatu negeri yang takluk melalui
peperangan atau perdamaian kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak
milik individu termasuk pemanfaatannya; sebaliknya tanah kharajiyah menjadi hak
milik negara dan pemanfaatannya milik individu. Setiap individu dibolehkan
menjual dan memberikan tanah ‘usyriyah
dan atau menjual dan memberikan manfaat tanah kharajiyah sebatas bentuk aqad/
perjanjian, yang dibolehkan oleh syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya
kekayaan lainnya.
KETERANGAN
Tanah
Usyriyah dasarnya adalah bahwa Hafash bin Ghuyats dari Abi Dza’bi dari Az-Zuhri
yang mengatakan : “Rasulullah SAW telah menerima
jizyah dari orang Majusi Bahrain.” Az-Zuhri mengatakan : “Siapa saja di antara mereka yang memeluk
Islam, maka keIslamannya bisa diterima dan keselamatan dirinya serta hartanya
akan dilindungi, kecuali tanah. Sebab tanah adalah harta rampasan (yang menjadi
hak) bagi kaum muslimin, apabila sejak awal dia tidak memeluk Islam, maka ia
tetap dilarang (memilikinya).”
Tanah
Kharajiyah adalah tanah yang ada di setiap negeri yang telah ditaklukkan oleh
Islam dengan paksa atau dengan jalan damai. Tanah tersebut menjadi milik
Negara. Dasarnya adalah tindakan Umar ra yang mendasarkan pendapatnya pada
firman Allah SWT QS (59):6, 7, 8, 9, 10.
PASAL
130
Tanah
mawât/ terlantar dapat dimiliki
dengan jalan membuka tanahnya dan memberi batas/ pagar. Selain tanah mawaat,
tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab kepemilikan yang dibolehkan
oleh syara’, seperti waris, pembelian dan pemberian dari negara.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka
tanah itu adalah hak miliknya.”
“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar,
maka tanah itu adalah miliknya.”
“Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan
menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.”
Tanah yang mati adalah milik Allah, Rasulnya kemudian milik
kalian setelah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah
itu menjadi miliknya. Tidak ada lagi hak bagi orang yang membiarkan tanahnya
lebih dari tiga tahun.”
Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat
hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar