Politik adalah mengatur urusan umat di dalam maupun luar
negeri oleh negara dan umat
BAB
POLITIK LUAR NEGERI
PASAL
176
Politik
adalah mengatur urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh
negara dan umat. Negara melaksanakan politik secara langsung, sementara umat
meminta tanggung jawab negara dalam pelaksanaan politik.
KETERANGAN
Definisi
politik (siyâsah) ini berlaku umum.
Secara
syar’iy Rasulullah SAW menjelaskan dalam banyak hadits hakikat politik.
“Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya
oleh para nabi (tasusuhumul anbiya).
Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi
setelahku, namun akan ada banyak para khalifah” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Siapa saja yang bangun pagi dengan
gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang
bangun pagi namun tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari
golongan mereka.” (HR. Al Hakim)
Rasulullah
ditanya tentang jihad apa yang paling utama, beliau mejawab : “Kalimat haq
yang disampaikan pada penguasa durhaka” (HR. Ahmad).
PASAL
177
Setiap
individu, partai/kelompok gerakan maupun organisasi tidak dibenarkan secara
mutlak menjalin hubungan dengan negara asing manapun. Hubungan dengan negara
asing hanya dilakukan oleh negara, yang memiliki hak mengatur urusan umat
secara operasional. Umat dan kelompok-kelompok gerakan berkewajiban mengoreksi/
meminta pertanggungjawaban negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.
KETERANGAN
Syara telah memberikan pengurusan langsung persoalan masyarakat
kepada penguasa. Sabda Rasul : “Imam (pemimpin) itu adalah (bagaikan)
seorang pengembala. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya”
(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi).
“Siapa saja yang melihat pada diri amirnya
sesuatu sehingga ia tidak menyukainya hendaklah ia bersabar, sebab tidaklah
seseorang memisahkan diri dari al jamaah sejengkal lantas meninggal melainkan
ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini
menegaskan siapa saja yang menentang amir berarti keluar dari kekuasaan.
Artinya, amir-lah yang ‘memiliki’ kekuasaan.
PASAL
178
Tujuan
tidak menghalalkan segala cara, karena metode pelaksanaan termasuk dalam
kerangka pemikiran. Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang
wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak
boleh bertentangan dengan metode politik.
KETERANGAN
Cara
mencapai tujuan merupakan aktivitas manusia. Dan, aktivitas manusia harus
selalu berdasarkan kepada hukum Allah SWT. Lihat QS. (5) : 48, 49; (4) : 65.
PASAL
179
Mengadakan
gerakan/manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri dan
kekuatannya terletak pada menampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.
KETERANGAN
Tindakan
ini merupakan perkara mubah yang diserahkan kepada pendapat dan ijtihad imam.
Seringkali
Rasulullah SAW melakukan manuver politik. Di antaranya, pada akhir tahun
pertama dan awal tahun kedua hijrah menyiagakan pasukan sarâya dalam
jumlah sedikit yang tidak cukup untuk perang, 60 hingga 300 orang. Kafir
Quraisy dan suku Arab lainnya menyangka pasukan Rasulullah akan menyerbu
Quraisy, padahal hanya sekedar menggetarkan mereka saja. Akhirnya, suku Arab
lainnya tidak berpihak kepada Quraisy ataupun kaum muslim saat itu.
PASAL
180
Keberanian
dalam mengungkapkan pelanggaran berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya
yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat
para pemimpin yang sesat adalah cara yang paling penting dalam menjalankan
politik.
KETERANGAN
Hal
ini merupakan kewajiban negara
Lihat
QS. (24) : 54, (29) : 18, (36) : 17
Sabda
Rasul : “Janganlah kalian memerangi mereka sampai kalian menyeru mereka
kepada Islam.” Agar dakwah kepada Islam itu berlangsung sempurna, haruslah
penyampaian dakwah itu secara tegas, jelas dan berani apa adanya.
PASAL
181
Menampilkan
keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan
negara di dunia merupakan metode politik yang paling penting.
KETERANGAN
Lihat
keterangan Pasal 180.
PASAL
182
Urusan
politik (qadlâyah siyâsiyyah) umat adalah Islam yang ditonjolkan
dalam bentuk negara yang kuat; penerapan hukum-hukumnya dengan harmonis serta
upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.
KETERANGAN
Qadlâyah siyâsiyyah merupakan perkara-perkara mendasar lagi
urgen yang dihadapi negara dan umat, serta diwajibkan Allah SWT. untuk
melakukannya.
QS.
(48) : 28
Politik adalah
mengatur urusan umat di dalam maupun luar negeri oleh negara dan umat
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar