Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Politik adalah mengatur urusan umat di dalam maupun luar negeri oleh negara dan umat

Politik adalah mengatur urusan umat di dalam maupun luar negeri oleh negara dan umat


BAB POLITIK LUAR NEGERI

PASAL 176

Politik adalah mengatur urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara dan umat. Negara melaksanakan politik secara langsung, sementara umat meminta tanggung jawab negara dalam pelaksanaan politik.

KETERANGAN

Definisi politik (siyâsah) ini berlaku umum.

Secara syar’iy Rasulullah SAW menjelaskan dalam banyak hadits hakikat politik.

Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namun tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka.” (HR. Al Hakim)

Rasulullah ditanya tentang jihad apa yang paling utama, beliau mejawab : “Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa durhaka” (HR. Ahmad).

PASAL 177

Setiap individu, partai/kelompok gerakan maupun organisasi tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing manapun. Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara, yang memiliki hak mengatur urusan umat secara operasional. Umat dan kelompok-kelompok gerakan berkewajiban mengoreksi/ meminta pertanggungjawaban negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.

KETERANGAN

Syara telah memberikan pengurusan langsung persoalan masyarakat kepada penguasa. Sabda Rasul : “Imam (pemimpin) itu adalah (bagaikan) seorang pengembala. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi).

Siapa saja yang melihat pada diri amirnya sesuatu sehingga ia tidak menyukainya hendaklah ia bersabar, sebab tidaklah seseorang memisahkan diri dari al jamaah sejengkal lantas meninggal melainkan ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan siapa saja yang menentang amir berarti keluar dari kekuasaan. Artinya, amir-lah yang ‘memiliki’ kekuasaan.

PASAL 178

Tujuan tidak menghalalkan segala cara, karena metode pelaksanaan termasuk dalam kerangka pemikiran. Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.

KETERANGAN

Cara mencapai tujuan merupakan aktivitas manusia. Dan, aktivitas manusia harus selalu berdasarkan kepada hukum Allah SWT. Lihat QS. (5) : 48, 49; (4) : 65.

PASAL 179

Mengadakan gerakan/manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri dan kekuatannya terletak pada menampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.

KETERANGAN

Tindakan ini merupakan perkara mubah yang diserahkan kepada pendapat dan ijtihad imam.

Seringkali Rasulullah SAW melakukan manuver politik. Di antaranya, pada akhir tahun pertama dan awal tahun kedua hijrah menyiagakan pasukan sarâya dalam jumlah sedikit yang tidak cukup untuk perang, 60 hingga 300 orang. Kafir Quraisy dan suku Arab lainnya menyangka pasukan Rasulullah akan menyerbu Quraisy, padahal hanya sekedar menggetarkan mereka saja. Akhirnya, suku Arab lainnya tidak berpihak kepada Quraisy ataupun kaum muslim saat itu.

PASAL 180

Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.

KETERANGAN

Hal ini merupakan kewajiban negara
Lihat QS. (24) : 54, (29) : 18, (36) : 17

Sabda Rasul : “Janganlah kalian memerangi mereka sampai kalian menyeru mereka kepada Islam.” Agar dakwah kepada Islam itu berlangsung sempurna, haruslah penyampaian dakwah itu secara tegas, jelas dan berani apa adanya.

PASAL 181

Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara di dunia merupakan metode politik yang paling penting.

KETERANGAN

Lihat keterangan Pasal 180.

PASAL 182

Urusan politik (qadlâyah siyâsiyyah) umat adalah Islam yang ditonjolkan dalam bentuk negara yang kuat; penerapan hukum-hukumnya dengan harmonis serta upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.

KETERANGAN

Qadlâyah siyâsiyyah merupakan perkara-perkara mendasar lagi urgen yang dihadapi negara dan umat, serta diwajibkan Allah SWT. untuk melakukannya.

QS. (48) : 28

Politik adalah mengatur urusan umat di dalam maupun luar negeri oleh negara dan umat
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam