Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai pertimbangan khalifah

Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai pertimbangan khalifah


BAB MAJELIS UMAT

PASAL 101

Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan bagi khalifah. Orang non-Islam dibolehkan menjadi anggota Majelis Umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kezhaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum.

KETERANGAN

Allah SWT. mensyariatkan syura. Lihat QS.(3):159, (42):38

Rasulullah SAW pernah mengkhususkan diri untuk bermusyawarah dengan 14 orang tokoh masyarakat dari kalangan Anshar dan Muhajirin.

Majelis Umat merupakan wakil umat dalam menyampaikan pendapat saja, tidak memiliki wewenang pemerintahan maupun legislasi. Siapapun warga negara boleh menyampaikan pendapat. Politik pemerintahan yang digariskan Islam didasarkan pada pandangan bahwa warga negara itu adalah manusia tanpa memandang kelompok, jenis kelamin atau lainnya. Lihat QS.(4):174, (7):157

PASAL 102

Anggota Majelis Umat dipilih melalui pemilihan umum.

KETERANGAN

Anggota Majelis Umat merupakan wakil dari masyarakat. Dalam hukum perwakilan dalam Islam (wakalah), wakil harus dipilih oleh yang mewakilkan.

PASAL 103

Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota Majelis Umat, baik laki-laki maupun perempuan, Islam ataupun non-Islam. Keanggotaan orang non-Islam terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kezhaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum Islam.

KETERANGAN

Majelis Umat merupakan lembaga untuk penyampaian pendapat atau aspirasi umat. Perempuan berhak menyatakan pendapatnya kepada khalifah. Ummu Salamah pernah menyatakan pendapatnya kepada Rasulullah SAW pada waktu peperangan Hudaibiyyah. Begitu pula pada saat 75 orang (2 di antaranya perempuan) melakukan Bai’at ‘Aqabah II, Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk memilih 12 orang wakil di antara mereka.

Lihat juga keterangan Pasal 101.

PASAL 104

Syura dan masyurah adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Hal tersebut tidak mengikat dalam perkara syariat, terminologi, persoalan pemikiran seperti pengungkapan berbagai hakikat serta perkara-perkara teknis dan keilmuan. Namun, bersifat mengikat bila khalifah bermusyawarah (mengambil pendapat) dalam setiap perkara praktis, dan aktivitas-aktivitas yang tidak memerlukan pembahasan dan kajian mendalam.

KETERANGAN

Kata syura bermakna umum. Lihat QS.(3):159, (42):38

Perkara syariat bukan berasal dari manusia tapi berasal dari Allah SWT sehingga berdasarkan nash bukan suara mayoritas. Lihat : (12):40, (4):65, (4):59 dsb.

Masyurah merupakan perkara-perkara syura yang bersifat mengikat. Sabda nabi SAW kepada Abu bakar dan Umar : “Bila kalian berdua bersepakat dalam suatu masyurah, aku tidak akan menyalahi kalian.”

PASAL 105

Syura adalah hak bagi kaum muslimin saja. Tidak ada hak syura bagi rakyat non-muslim; tetapi penyampaian pendapat dibolehkan bagi semua warga negara, baik orang Islam maupun non-Islam.

KETERANGAN

Kata-kata ‘mereka’ (hum) dalam QS. (3) : 159, (42) : 38 ditujukan untuk kaum muslimin, tidak termasuk non-muslim.

PASAL 106

Persoalan-persoalan yang termasuk ke dalam syura yang sifatnya mengikat saat musyawarah dengan khalifah diambil berdasarkan pendapat mayoritas, tanpa mempertimbangkan pendapat tersebut benar atau salah. Urusan syura di luar hal tersebut dikaji kebenarannya, tanpa mempertimbangkan mayoritas atau minoritas.

KETERANGAN

Pada waktu Perang Uhud, Rasulullah SAW meninggalkan pendapatnya dan mengikuti suara mayoritas untuk berperang di luar Madinah. Ini menyangkut masalah praktis.

Menyangkut hukum syara, seperti dalam kasus Perjanjian Hudaibiyyah Rasulullah SAW menolak pendapat para Shahabat. Beliau menyatakan : “Aku ini utusan Allah. Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya.”

Dalam masalah yang memerlukan kajian, pemikiran dan keilmuan, seperti pada Perang Badar, Rasulullah mengikuti pendapat yang benar sekalipun dari satu orang (Al Hubab bin Mundzir) yang ahli dalam menentukan tempat strategis. Begitu pula dalam perang Khandak.

PASAL 107 AYAT 1a

Majelis Umat memiliki empat wewenang :
Pengambilan pendapat oleh khalifah dari majelis dan pemberian pendapat dari majelis kepada khalifah di dalam perkara-perkara praktis (‘amaliy) yang termasuk perkara yang tidak memerlukan pembahasan dan kajian mendalam seperti urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian dan lain-lain. Pendapat majelis dalam persoalan-persoalan tadi bersifat mengikat.

KETERANGAN

Lihat keterangan Pasal 106

PASAL 107 AYAT 1b

Dalam urusan-urusan pemikiran yang memerlukan bahasan dan kajian mendalam, perkara-perkara keilmuan, keuangan, militer dan politik luar negeri khalifah berhak meminta pendapat majelis dan berpegang pada pendapatnya. Pendapat majelis dalam urusan-urusan tersebut bersifat tidak mengikat.

KETERANGAN

Lihat keterangan Pasal 106

PASAL 107 AYAT 2

Khalifah berhak menyodorkan kepada majelis hukum-hukum dan perundang-undangan yang hendak diadopsinya, dan bagi setiap muslim anggota majelis memiliki hak untuk mendiskusikannya serta menjelaskan letak kebenaran dan kekeliruan hal-hal tersebut. Pendapat mereka dalam urusan-urusan tadi tidak mengikat.

KETERANGAN

Karena pendapat majelis dalam hal tersebut tidak mengikat maka khalifah tidak wajib merujuknya. Hanya saja, Umar bin Khathab sering kali merujuk kaum muslimin dalam perkara syariat untuk meminta pendapatnya. Sikap demikian disaksikan para Shahabat dan merupakan Ijma’ Shahabat. Padahal, Ijma’ Shahabat merupakan salah satu dalil syar’iy.

Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai pertimbangan khalifah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam