Dilarang
menyewakan lahan pertanian secara mutlak
BAB
SISTEM EKONOMI
PASAL
131
Dilarang
menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah kharajiyah maupun tanah
‘usyriyah. Muzara’ah/ sistem bagi hasil tidak diperbolehkan namun menyewa orang
untuk menjaga dan menyiram kebun (Musaqat) dibolehkan secara mutlak.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia
menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia
mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil (HR. Bukhari)
Dalam Shahih Muslim disebutkan : Rasulullah SAW melarang
pengambilan sewa atau bagi hasil atas tanah.”
“Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Kami bertanya :
‘Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit. ’Beliau
menjawab: ‘Jangan.’ Bertanya shahabat: ‘Kami akan menyewakannya dengan jerami.’
Beliau menjawab : ‘Jangan.’ Bertanya Shahabat : ‘kami akan menyewakannya dengan
sesuatu yang ada di atas rabi’ (danau) yang mengalir.’ Beliau menjawab:
‘Jangan, kamu tanami atau kamu berikan tanah tersebut kepada saudaramu.” (HR.
An-Nasai)
“Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya ia
menanami tanahnya atau hendaknya (diberikan agar) ditanami saudaranya. Dan
janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan
yang sepadan.” (HR. Imam Abu Daud dari Rafi’ bin Khudaij)
PASAL
132
Setiap
orang yang memiliki lahan pertanian, diharuskan untuk mengelolanya. Bagi para
petani yang tidak memiliki modal akan diberikan dari Baitul Mal apa yang
diperlukan untuk pengelolaannya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya
selama tiga tahun berturut-turut — tanpa mengolahnya, maka lahan pertaniannya
akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah
Sabda
Rasulullah SAW : “Tanah yang tidak
dimiliki adalah milik Allah, Rasulnya kemudian milik kalian setelah itu.
Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu menjadi miliknya.
Tidak ada lagi hak bagi orang yang membiarkan tanahnya lebih dari tiga tahun.”
Yahya
bin Adam meriwayatkan melalui sanad Amru bin Syuai mengatakan : “Rasulullah SAW telah memberikan sebidang
tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah, kemudian mereka
mengabaikannya, lalu ada suatu kaum menghidupkannya. Umar berkata : ‘Kalau
seandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar, tentu aku akan
mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari Rasulullah,’. “Dan dia
(Amru bin Syu’aib) berkata : Umar mengatakan: Siapa saja yang mengabaikan tanah
selama tiga tahun, yang tidak dia kelola, lalu ada orang lain mengelolanya,
maka tanah tersebut adalah miliknya.”
PASAL
133
Kepemilikan
umum berlaku pada tiga hal :
-
Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
-
Sumber alam dan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber
minyak.
-
Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan untuk dimonopoli seseorang, seperti
sungai.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah sabda Rasul SAW :
“Kaum muslimin berserikat atas 3 hal : air, padang rumput dan
api.”
Diriwayatkan
bahwa Abyadh bin Hammal pernah diberi tambang garam oleh Rasul SAW Kemudian
kepada Rasul SAW ditanyakan : “Apakah
anda mengetahui bahwa apa yang anda telah berikan adalah ibarat air yang
mengalir ?. Kemudian Rasul SAW menarik kembali tambang tersebut.”
“Mina adalah tempat parkir unta (menjadi hak) bagi orang yang
terlebih dulu datang”
PASAL
134
Dilihat
dari segi bangunannya, industri adalah suatu yang termasuk kepemilikan
individu, tetapi hukumnya tergantung pada bahan baku yang diproduksinya. Jika
bahan baku tersebut termasuk hak milik individu maka industri tersebut menjadi
milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya apabila bahan baku
yang digunakan termasuk hak kepemilikan umum, maka industri tersebut menjadi
milik umum, seperti pabrik/pertambangan besi.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah Kaidah Syara :
Sesungguhnya industri (pabrik) hukumnya mengikuti barang yang
dihasilkan/diproduksi
PASAL
135
Negara
tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Kepemilikan
umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan
berdasarkan pendapat negara.
KETERANGAN
Islam
melarang siapapun termasuk Negara mengambil harta yang bukan miliknya. Rasul
SAW bersabda : Tidaklah halal harta
seorang Muslim kecuali atas kebaikan (kerelaan)nya.
Kepemilikan
umum tidak boleh diubah oleh Negara sebab Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat atas tiga hal, yakni air,
padang rumput dan api.” Dan harta milik umum tetap berlaku hingga Hari
Kiamat
PASAL
136
Setiap
individu umat berhak menggunakan/ memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam
kepemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja
dari kalangan rakyat, untuk memiliki/ mengelola hak milik umum.
KETERANGAN
Kepemilikan
umum tidak boleh diubah oleh Negara sebab Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat atas tiga hal, yakni air,
padang rumput dan api.” Dan harta milik umum tetap berlaku hingga Hari
Kiamat
PASAL
137
Negara
dibenarkan untuk mengambil alih sebagian tanah-tanah mawa’at dan sesuatu yang
termasuk dalam kepemilikan umum, untuk kemaslahatan apapun yang dianggap oleh
negara sebagai kemaslahatan rakyat.
KETERANGAN
Negara
adalah pelindung (penggembala rakyatnya), dan Negara diperbolehkan. Dasarnya
adalah sabda Rasul SAW :
“Tidak ada perlindungan kecuali milik Allah dan RasulNya”
Dari
Ibnu Umar : “Rasulullah SAW
melindungi(menjaga) sumur yang berlimpah (sumber air) bagi pasukan berkuda kaum
muslimin.”
Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak
Hizbut Tahrir
ya akhi.... mari kita perjuangkan syariah dan khilafah. hanya dengan syariah dalam bingkai khilafah umat islam akan sejahtera dan kehidupan tidak akan semrawut seperti ini.
BalasHapus