Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Sumber tetap pemasukan Baitul Mal adalah seluruh bentuk fai`, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz/temuan, zakat

Sumber tetap pemasukan Baitul Mal adalah seluruh bentuk fai`, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz/temuan, zakat


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 145

Sumber tetap pemasukan Baitul Mal adalah seluruh bentuk fai`, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz/temuan dan zakat. Seluruh kekayaan ini dipungut secara tetap, baik saat diperlukan atau tidak.

KETERANGAN

Fai’ dasarnya adalah firman Allah SWT QS (59):7
Jizyah dasarnya adalah firman Allah SWT QS (9):29
Kharaj dasarnya adalah sabda Rasul SAW : “Tidaklah berkumpul antara Usyur dan kharaj pada tanah seorang Muslim
Rikaz dasarnya adalah sabda Rasul SAW : “Dan di dalam rikaz (barang temuan) terdapat khumus.”
Zakat dasarnya adalah firman Allah SWT QS(2):43

PASAL 146

Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara dibolehkan untuk memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil dan pelaksanaan kewajiban jihad.

Untuk mencukupi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai ganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, jatah bagi para pasukan dan santunan para penguasa.

Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan sarana masyarakat maupun pemerintah tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit.

Untuk kebutuhan biaya-biaya yang menjadi tannggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat, seperti bencana mendadak yang menimpa rakyat, misalnya kelaparan, angin tofan, gempa bumi dan sebagainya.

KETERANGAN

Rasul SAW melarang seorang penguasa memungut pajak atas kaum muslimin selama pemasukan Baitul Mal mencukupi. Beliau SAW bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai (pajak).” Juga sabdanya : “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali berdasarkan keridhaannya.”

Allah SWT mewajibkan khalifah untuk menafkahi fakir miskin, ibnu sabil serta untuk membiayai keperluan jihad.
Rasul bersabda : “Bagi prajurit ada upahnya dan bagi pemberi layanan ada upahnya.”

Negara wajib menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Rasul bersabda : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Kewajiban Negara untuk menjaga keselamatan setiap warga Negara agar tidak binasa karena bencana. Dalam hal ini Rasul SAW bersabda : “Tidak beriman kepadaku orang yang tidur malam hari dalam keadaan kenyang, sementara dia mengetahui tetangganya kelaparan.”

PASAL 147

Sumber pendapatan yang disimpan pada Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai di sepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari kepemilikan umum atau kepemilikan negara dan dari harta warisan bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.

KETERANGAN

Dalilnya adalah tindakan Umar bin Khaththab yang memungut cukai dari pedagang kafir sebagaimana merekapun memungut cukai kepada pedagang warga Negara kaum muslimin.

PASAL 148

Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam bagian :

Delapan ashnaf golongan yang berhak menerima santunan zakat. Apabila dari kas zakat tidak ada dana, maka mereka tidak mendapatkan sesuatu.

Jika dari kas zakat tidak ada dana untuk para fakir, miskin, ibnu sabil, keperluan jihad dan gharimin/ orang yang dililit hutang, maka kepada mereka dapat diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya dan jika tidak ada dana maka para gharimin tidak mendapatkan sesuatu apapun. Untuk kepentingan kebutuhan orang-orang fakir, miskin, ibnu sabil dan keperluan jihad dipungut pajak, dan negara harus meminjam uang untuk keperluan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.

Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa dan tentara, bagi mereka diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut, negara harus meminjam uang untuk keperluan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.

Untuk pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit dan sekolah mendapatkan biaya dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.

Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin tofan biayanya ditanggung Baitul Mal. Bila tidak tersedia dana , negara mengusahakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.

KETERANGAN

Pengeluaran untuk zakat dalilnya adalah firman Allah SWT QS (9):60

Rasul SAW bersabda : “Aku lebih utama bagi setiap Muslim dibandingkan dengan dirinya maka barangsiapa meninggalkan utang adalah menjadi kewajibanku untuk membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta maka menjadi hak ahli warisnya.”

Rasul SAW bersabda : “Bagi prajurit ada upahnya dan bagi pemberi layanan ada upahnya.”

Negara wajib menghilangkan kesulitan bagi warga Negara. Negara wajib menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Rasul bersabda : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Untuk itu Negara diharuskan menyediakan sarana pelayanan pelengkap untuk memudahkan urusan masyarakat.

menetapkan pengelolaannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.

Sumber tetap pemasukan Baitul Mal adalah seluruh bentuk fai`, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz/temuan, zakat
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam