Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Politik ekonomi Islam bertolak dari pandangan bentuk masyarakat Islam yang hendak diwujudkan

Politik ekonomi Islam bertolak dari pandangan bentuk masyarakat Islam yang hendak diwujudkan


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 119

Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan seiring dengan pandangannya tatkala memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.

KETERANGAN

Masyarakat yang dibentuk adalah masyarakat Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW, yang memenuhi segala kebutuhannya akan barang dan jasa dengan tetap berpegang pada hukum syara’. Bukan sekedar memenuhi kebutuhan barang dan jasa tanpa terikat syariat.

Dasarnya : QS(59):7

PASAL 120

Problematika ekonomi adalah tata cara pendistribusian harta benda dan jasa kepada seluruh individu masyarakat serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk memilikinya dan berusaha untuk mendapatkannya.

KETERANGAN

Pendistribusian harta dilakukan kepada seluruh individu rakyat
Dasarnya :
Firman Allah SWT : QS : (22) : 28, (2): 272, (59):7-8, (2):271, (2):184, (58) : 4, (75) : 8, (90):18, (2): 215, (2):177, (5):59, (5):89, (51):19, (70):25
Sabda Rasul SAW :
“Tidak beriman kepadaKu, seseorang yang tidur malam hari dalam keadaan kenyang, sementara dia mengetahui tetangganya kelaparan.”

Pemberian peluang kepada rakyat untuk memanfaatkan, memiliki dan berusaha mendapatkan harta.
Dasarnya :
Rasul SAW bersabda : “Barangsiapa yang memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya”
Firman Allah SWT: QS (5):96, (22):28, (6):142, (5):88, (20):81, (7):32, (62):10, (67)15,
Sabda Rasul SAW :
“Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik dibandingkan dari hasil jerih payah kedua tangannya.”
“Di antara banyak dosa, ada dosa yang tidak bisa dihapuskan dengan (pahala) puasa Ramadhan, shalat lima waktu. Ditanyakan kepada Rasul : apa yang dapat menghapusnya Ya Rasulullah : ‘Kelelahan dalam mencari rizki.”
“Barangsiapa berupaya mencari rizki yang halal, maka ia akan berjumpa dengan Allah dengan wajah bersinar seperti bulan pada saat perang Badar.”

PASAL 121

Seluruh kebutuhan pokok setiap anggota masyarakat harus dijamin secara sempurna. Harus dijamin pula hak setiap individu untuk memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

KETERANGAN

Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) dasarnya :
Perintah untuk bekerja : Firman Allah SWT QS (67) :15, (62) :10
Suami (ayah) wajib menafkahi istri dan anaknya : Sabda Rasul SAW : “Wajib atas kalian (para suami) untuk menafkahi para istri dengan cara yang ma’ruf.” Juga firman Allah SWT QS : (2) : 233
Kewajiban negara untuk menafkahi rakyat yang tidak mampu. Sabda Rasul SAW : “Barangsiapa yang mati meninggalkan tanggungan (maka tanggungan itu) menjadi tanggung jawab kami (Negara) dan barangsiapa mati meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”

Jaminan atas hak untuk memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin, dasarnya :
Firman Allah SWT : QS : (2) :57, (7):32, (3):180, (5):87, (28):77.

PASAL 122

Harta adalah milik Allah semata dan Dialah yang memberi hak penuh kepada manusia untuk menguasainya dan dengan kekuasaan ini menjadi miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, dan dengan izin khusus ini harta tersebut benar-benar menjadi miliknya.

KETERANGAN

Harta hakikatnya milik Allah yang diserahkan kepada manusia untuk mengelolanya. Dasarnya :
Firman Allah SWT : QS : (24):33, (71):12, (57):7

PASAL 123

Kepemilikan itu ada tiga macam : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

KETERANGAN

Dasarnya berasal dari dalil-dalil yang berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah.

PASAL 124

Kepemilikan individu adalah hukum syar’i yang telah ditentukan atas benda atau manfaat yang mengharuskan terbukanya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan keuntungan/ upah dari penggunaannya.

KETERANGAN

Kepemilikan individu adalah izin Allah kepada setiap individu untuk memanfaatkan seluruh benda yang ada di alam secara umum. Dasarnya
Firman Allah SWT : QS : (45):13

PASAL 125

Kepemilikan umum adalah izin Allah selaku pembuat hukum kepada suatu jama’ah/ kelompok masyarakat untuk memanfaatkan sumber alam secara bersama-sama

KETERANGAN

Dasarnya adalah sabda Rasul SAW :
“Kaum muslimin berserikat atas 3 hal : air, padang rumput dan api.”
Diriwayatkan bahwa Abyadh bin Hammal pernah diberi tambang garam kepada Rasul SAW Kemudian kepada Rasul SAW ditanyakan : “Apakah anda mengetahui bahwa apa yang anda telah berikan adalah ibarat air yang mengalir ? Kemudian Rasul SAW menarik kembali tambang tersebut.”
“Mina menjadi hak bagi orang yang terlebih dulu menempatinya”

PASAL 126

Setiap kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai kepemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.

KETERANGAN

Kepemilikan Negara mencakup setiap harta selain kepemilikan umum yang hak penggunaannya ada pada khalifah.

Politik ekonomi Islam bertolak dari pandangan bentuk masyarakat Islam yang hendak diwujudkan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam