Politik
ekonomi Islam bertolak dari pandangan bentuk masyarakat Islam yang hendak
diwujudkan
BAB
SISTEM EKONOMI
PASAL
119
Politik
ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak
diwujudkan seiring dengan pandangannya tatkala memenuhi kebutuhan. Bentuk
masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
KETERANGAN
Masyarakat
yang dibentuk adalah masyarakat Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW, yang
memenuhi segala kebutuhannya akan barang dan jasa dengan tetap berpegang pada
hukum syara’. Bukan sekedar memenuhi kebutuhan barang dan jasa tanpa terikat
syariat.
Dasarnya
: QS(59):7
PASAL
120
Problematika
ekonomi adalah tata cara pendistribusian harta benda dan jasa kepada seluruh
individu masyarakat serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan
memberi kesempatan untuk memilikinya dan berusaha untuk mendapatkannya.
KETERANGAN
Pendistribusian
harta dilakukan kepada seluruh individu rakyat
Dasarnya
:
Firman
Allah SWT : QS : (22) : 28, (2): 272, (59):7-8, (2):271, (2):184, (58) : 4,
(75) : 8, (90):18, (2): 215, (2):177, (5):59, (5):89, (51):19, (70):25
Sabda
Rasul SAW :
“Tidak beriman kepadaKu, seseorang yang tidur malam hari
dalam keadaan kenyang, sementara dia mengetahui tetangganya kelaparan.”
Pemberian
peluang kepada rakyat untuk memanfaatkan, memiliki dan berusaha mendapatkan harta.
Dasarnya
:
Rasul
SAW bersabda : “Barangsiapa yang memagari
sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya”
Firman
Allah SWT: QS (5):96, (22):28, (6):142, (5):88, (20):81, (7):32, (62):10,
(67)15,
Sabda
Rasul SAW :
“Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik
dibandingkan dari hasil jerih payah kedua tangannya.”
“Di antara banyak dosa, ada dosa yang tidak bisa dihapuskan
dengan (pahala) puasa Ramadhan, shalat lima waktu. Ditanyakan kepada Rasul : apa yang dapat menghapusnya Ya
Rasulullah : ‘Kelelahan dalam mencari
rizki.”
“Barangsiapa berupaya mencari rizki yang halal, maka ia akan
berjumpa dengan Allah dengan wajah bersinar seperti bulan pada saat perang
Badar.”
PASAL
121
Seluruh
kebutuhan pokok setiap anggota masyarakat harus dijamin secara sempurna. Harus
dijamin pula hak setiap individu untuk memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal
mungkin.
KETERANGAN
Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) dasarnya :
Perintah
untuk bekerja : Firman Allah SWT QS (67) :15, (62) :10
Suami
(ayah) wajib menafkahi istri dan anaknya : Sabda Rasul SAW : “Wajib atas kalian (para suami) untuk
menafkahi para istri dengan cara yang ma’ruf.” Juga firman Allah SWT QS :
(2) : 233
Kewajiban
negara untuk menafkahi rakyat yang tidak mampu. Sabda Rasul SAW : “Barangsiapa yang mati meninggalkan
tanggungan (maka tanggungan itu) menjadi tanggung jawab kami (Negara) dan
barangsiapa mati meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”
Jaminan
atas hak untuk memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin, dasarnya :
Firman
Allah SWT : QS : (2) :57, (7):32, (3):180, (5):87, (28):77.
PASAL
122
Harta
adalah milik Allah semata dan Dialah yang memberi hak penuh kepada manusia
untuk menguasainya dan dengan kekuasaan ini menjadi miliknya. Dia pula yang mengizinkan
setiap individu untuk mendapatkannya, dan dengan izin khusus ini harta tersebut
benar-benar menjadi miliknya.
KETERANGAN
Harta
hakikatnya milik Allah yang diserahkan kepada manusia untuk mengelolanya.
Dasarnya :
Firman
Allah SWT : QS : (24):33, (71):12, (57):7
PASAL
123
Kepemilikan
itu ada tiga macam : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan
negara.
KETERANGAN
Dasarnya
berasal dari dalil-dalil yang berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
PASAL
124
Kepemilikan
individu adalah hukum syar’i yang telah ditentukan atas benda atau manfaat yang
mengharuskan terbukanya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh
manfaat serta mendapatkan keuntungan/ upah dari penggunaannya.
KETERANGAN
Kepemilikan
individu adalah izin Allah kepada setiap individu untuk memanfaatkan seluruh
benda yang ada di alam secara umum. Dasarnya
Firman
Allah SWT : QS : (45):13
PASAL
125
Kepemilikan
umum adalah izin Allah selaku pembuat hukum kepada suatu jama’ah/ kelompok
masyarakat untuk memanfaatkan sumber alam secara bersama-sama
KETERANGAN
Dasarnya
adalah sabda Rasul SAW :
“Kaum muslimin berserikat atas 3 hal : air, padang rumput dan
api.”
Diriwayatkan
bahwa Abyadh bin Hammal pernah diberi tambang garam kepada Rasul SAW Kemudian kepada
Rasul SAW ditanyakan : “Apakah anda mengetahui bahwa apa yang anda telah
berikan adalah ibarat air yang mengalir ? Kemudian Rasul SAW menarik kembali
tambang tersebut.”
“Mina menjadi hak bagi orang yang terlebih dulu menempatinya”
PASAL
126
Setiap
kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat khalifah dan ijtihadnya,
dianggap sebagai kepemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.
KETERANGAN
Kepemilikan
Negara mencakup setiap harta selain kepemilikan umum yang hak penggunaannya ada
pada khalifah.
Politik ekonomi Islam bertolak dari pandangan
bentuk masyarakat Islam yang hendak diwujudkan
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar