Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Mahkamah mazhalim memiliki wewenang mempertimbangkan tindak kezhaliman aparat pemerintahan maupun penyimpangan khalifah

Mahkamah mazhalim memiliki wewenang mempertimbangkan tindak kezhaliman aparat pemerintahan maupun penyimpangan khalifah


BAB PERADILAN

PASAL 82

Mahkamah mazhalim memiliki wewenang mempertimbangkan setiap tindak kezhaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah terhadap hukum-hukum syara’ : atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, undang-undang dan semua hukum syara’ yang dilegalisasi berdasarkan kaedah ijtihad yang ditetapkan oleh khalifah : atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kezhaliman lainnya.

KETERANGAN

Hal itu karena Rasulullah SAW telah menolak penetapan harga (semacam HPS) untuk jenis barang niaga, ketika diminta untuk melakukan hal itu oleh para Shahabat, saat harga barang melonjak. Bahkan, beliau menganggap pematokan harga itu merupakan kezhaliman. Sebagaimana ketika beliau berpendapat tentang penentuan pejabat untuk menggilir orang-orang agar bisa minum dengan cara yang tidak haq itu adalah suatu kezhaliman. Demikian halnya dengan tugas-tugas instansi yang dilakukan oleh orang (aparat) tertentu. Apabila tindakan aparat itu menyimpang dari ketentuan yang haq ataupun bertentangan dengan hukum-hukum syara', maka tindakan aparat itu dinilai sebagai tindak kezhaliman (atau masuk dalam katagori perkara yang harus ditangani Mahkamah Mazhalim). Karena aparat tersebut adalah wakil khalifah dalam melaksanakan tugas yang telah dibebankan oleh khalifah kepada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan tentang wewenang untuk memberikan keputusan terhadap salah satu teks UUD dan UU itu adalah karena realitas UUD dan UU tersebut merupakan perintah penguasa, maka memberikan keputusan dalam perkara itu berarti memberikan keputusan terhadap perintah seorang penguasa. Sehingga memberikan keputusan dalam perkara itu termasuk makna yang ada dalam hadits pematokan harga di atas. Karena keputusan tersebut merupakan keputusan terhadap tindakan khalifah. Di samping itu, Allah SWT juga menyatakan: "Apabila kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah SWT. dan Rasul." (QS An Nisaa` : 59)

Artinya adalah, apabila kalian berselisih dalam suatu perkara dengan para penguasa.

Sedangkan berselisih dalam suatu perkara yang menyangkut salah satu pasal UUD dan UU itu semata-mata merupakan perselisihan antara rakyat dengan salah seorang penguasa, sehingga perkara itu harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengembalikan perkara itu kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikan perkara itu kepada Mahkamah Mazhalim, atau keputusan Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan wewenang Qadhi mazhalim dalam memberikan keputusan tentang kewajiban membayar salah satu bentuk pajak itu diambil dari sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja yang hartanya pernah aku ambil, inilah hartaku. Silahkan ambil."

Sehingga, pungutan yang dilakukan oleh khalifah terhadap rakyat dengan cara yang tidak haq itu jelas merupakan tindak kezhaliman. Begitu pula pungutan harta yang tidak diwajibkan oleh syara' kepada rakyat itu juga merupakan tindak kezhaliman. Oleh karena itu, Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang untuk memberikan keputusan tentang pajak. Karena harta itu merupakan harta yang diambil dari rakyat.

Sedangkan penjatuhan vonis (keputusan) tentang pajak-pajak itu semata-mata hanyalah agar Mahkamah Mazhalim itu tahu, apakah harta yang diambil itu merupakan harta yang telah diwajibkan oleh syara' bagi kaum muslimin, semisal harta yang dipungut untuk mencukupi makan fakir miskin, maka pungutan tersebut jelas bukan merupakan tindak kezhaliman. Atau yang tidak diwajibkan oleh syara' bagi mereka, semisal harta yang dipungut untuk membangun bendungan air yang tidak terlalu dibutuhkan, maka pungutan sejenis itu merupakan tindak kezhaliman, sehingga wajib dihilangkan. Karena itulah, maka Mahkamah Mazhalim diperbolehkan untuk memutuskan perkara yang menyangkut masalah pajak.

PASAL 83

Untuk Qadha mazhalim tidak disyaratkan adanya sidang atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah mazhalim berhak memeriksa dan mempertimbangkan suatu tindakan kezhaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapapun.

KETERANGAN

Karena dalil tentang keharusan adanya ruang sidang pengadilan untuk memutuskan perkara itu tidak berlaku bagi Mahkamah Mazhalim sebab tidak adanya penuntut, juga karena tidak membutuhkan seorang untuk menjadi penuntut. Sehingga mahkamah tersebut bisa menjatuhkan vonis dalam perkara kezhaliman sekalipun tanpa seorang penuntut pun. Atau karena memang tidak begitu urgen datang atau tidaknya terdakwa, sebab mahkamah ini bisa saja menjatuhkan vonis tanpa membutuhkan kehadiran terdakwa. Karena mahkamah ini senantiasa menangani perkara kezhaliman itu dengan teliti (sekalipun tanpa adanya penuntut), sehingga dalil keharusan adanya ruang sidang pengadilan itu tidak bisa diberlakukan bagi mahkamah ini. Yaitu sabda Rasulullah SAW: "Bahwa dua orang yang bersengketa itu harus didudukkan di hadapan hakim (ruang pengadilan)."; .”..apabila di hadapanmu ada dua orang yang bersengketa."

Oleh karena itu, Mahkamah Mazhalim bisa menjatuhkan vonis dalam perkara kezhaliman begitu perkara itu terjadi, tanpa membutuhkan syarat apapun, baik menyangkut tempat, waktu, ruang sidang pengadilan maupun syarat-syarat yang lain.

Hanya saja dengan melihat kedudukan mahkamah ini, dilihat dari aspek wewenang-wewenangnya, maka hal-hal yang bisa menciptakan kewibawaan dan kehormatan itu tetap harus dijaga. Ketika kesultanan (kekhalifahan) itu di Mesir dan Syam, maka majelis sultan yang bertugas menjatuhkan keputusan (vonis) dalam perkara kezhaliman ini disebut dengan sebutan Darul Adli. Di mana ada sejumlah wakil yang diangkat untuk mewakili sultan di dalam majelis itu, kemudian di sana juga dihadirkan para Qadhi dan ahli fikih. Al Maqrizi di dalam bukunya yang berjudul: As Suluk Ila Ma'rifatil Muluk itu menyatakan, bahwa sultan Al Malik As Shalih Ayub pernah mengangkat para wakilnya untuk duduk dalam majelis Darul Adli itu. Di mana para wakil itu bertugas untuk menghilangkan perkara kezhaliman. Dan bersama mereka terdapat para saksi, Qadhi dan ahli fikih. Jadi, hukum membuatkan gedung yang megah bagi Mahkamah Mazhalim itu hukumnya mubah saja, karena itu merupakan tindakan yang dimubahkan. Lebih-lebih kalau gedung itu bisa menumbuhkan wibawa dan kehormatan bagi lembaga yang bersangkutan.

PASAL 84

Setiap orang berhak mewakilkan orang lain/ pengacara dalam suatu perkara perselisihan dan membelanya. Hak tersebut mencakup semua orang, baik orang Islam maupun orang non-Islam, laki-laki maupun wanita, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang diwakili boleh memberi upah/ bayaran dan pihak yang mewakili berhak mendapat upah, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

KETERANGAN

Dalilnya adalah dalil mengenai akad wakalah. Dalil ini bersifat umum. Dalil ini ditetapkan berdasarkan Sunnah. Sementara itu, wakalah dalam persengketaan secara riil ditetapkan berdasarkan Ijma Shahabat.

PASAL 85

Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas yang bersifat individual seperti washi yang diserahi wasiat oleh wali : atau tugas yang bersifat umum seperti khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, muhtasib dan Qadhi mazhalim, kesemuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan saja, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, wali, khalifah, pejabat pemerintah, pegawai negeri, muhtasib atau Qadhi mazhalim. Tidak ada perbedaan antara kedudukan masing-masing sebagai terdakwa atau penuntut.

KETERANGAN

Dalilnya adalah juga dalil mengenai wakalah.

Mahkamah mazhalim memiliki wewenang mempertimbangkan tindak kezhaliman aparat pemerintahan maupun penyimpangan khalifah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam