Jenis Minuman
Memabukkan Khamer Masa Kini
2. Tinjauan
Teknologi
Dari uraian yang dijelaskan pada bagian satu, keharaman suatu
bahan pangan dapat disebabkan oleh karena bahan asalnya (babi dan turunannya,
binatang buas, bangkai), sifatnya (memabukkan), dan cara penyembelihan hewan
(tidak mengikuti syariat Islam). Dari segi teknologi, titik kritis yang harus
diperhatikan dalam kaitannya dengan makanan dan minuman halal ialah jenis dan
asal bahan serta cara penyembelihan. …
Pada tulisan ini penulis akan memberikan gambaran bagaimana
mengenali bahan-bahan yang diharamkan dalam kaitannya dengan penggunaannya
dalam teknologi pangan di samping akan menyinggung pula masalah penyembelihan.
Sebagian bahan tulisan ini (khususnya produk hewani) penulis peroleh dari
kolega penulis yaitu Dr. Ir. Joko Hermanianto, seorang ahli teknologi daging
dari Institut Pertanian Bogor.
Pada dasarnya ada tiga jenis kategori bahan makanan dan
minuman yang diharamkan yaitu: 1) minuman yang memabukkan; 2) produk hewani
(bagian yang dapat dimakan dari babi, bagian yang dapat dimakan dari hewan yang
tidak disembelih menurut syariat Islam, darah, bangkai dan turunan dari
bahan-bahan yang berasal dari produk hewani yang telah disebutkan, sebagai
contoh asam stearat yang berasal dari lemak babi); 3) bahan tambahan makanan
yang mengandung unsur-unsur bahan yang termasuk ke dalam kategori 1) dan 2).
1) Minuman yang memabukkan
Banyak sekali jenis-jenis minuman yang memabukkan ini.
Minuman jenis ini sering disebut juga dengan istilah minuman keras dan dalam
bahasa Inggris dikenal sebagai alcoholic
beverages. Secara garis besar minuman yang memabukkan dikelompokkan menjadi
wine, bir, dan spirit yang terdiri
dari liquor dan liqueurs (cordials).
Ada berbagai jenis jenis bir yang beredar di pasaran dengan
kadar alkohol bervariasi dan dapat mencapai 5.5%, bahkan pada strong beer dapat mencapai 8%. Ada juga
salah satu jenis bir yang disebut lager yaitu bir yang disimpan sekitar 6 bulan
sebelum dipasarkan. Yang juga penting diketahui ialah ada produk minuman yang
dibuat dari campuran bir (dapat pula bahan dasar bir), perisa (flavourings),
air dan bahan lainnya yang ditambah lagi dengan gas karbon dioksida, yang di
pasaran dikenal sebagai minuman shandy.
Minuman jenis ini sangat mengecoh konsumen yang tidak tahu asal usulnya karena
kalau dilihat sifatnya memang tidak memabukkan karena kadar alkoholnya hanya
1%. Akan tetapi, mengingat minuman tersebut mengandung unsur bir yang
diharamkan maka seharusnya minuman jenis shandy
ini juga haram (Tidak tertutup kemungkinan ada yang menghalalkan minuman ini
dengan dasar sifatnya yang tidak memabukkan, akan tetapi menurut penulis asal
bahan harus dipertimbangkan, sehingga suatu bahan jika mengandung bahan yang
haram maka haramlah ia. Di samping itu, diperlukan pula usaha untuk tidak
membuka peluang diproduksi dan beredarnya minuman haram).
Yang membingungkan bagi awam adalah minuman yang namanya rootbeer. Setelah kami cek dari
keterangan komposisinya ternyata minuman ini dibuat dari perisa (flavourings,
dikenal juga dengan essens), air dan gas karbon dioksida. Dilihat dari
komposisinya maka rootbeer tidak
dapat dikategorikan haram, akan tetapi mengingat sebagian namanya memakai nama
minuman yang diharamkan, maka jenis minuman ini seharusnya dihindari karena
dengan namanya tersebut dapat mengakibatkan kita menjadi dekat dengan
barang-barang yang haram, atau dapat pula karena suatu saat akan tidak jelas
lagi mana yang halal dan mana yang haram. Sebagai contoh, rum adalah salah satu
jenis minuman keras yang sangat memabukkan. Akan tetapi, sekarang beredar rum
sintetik yang tidak dibuat dengan cara fermentasi seperti rum aslinya, akan
tetapi merupakan campuran bahan-bahan kimia sintetik. Ibu-ibu rumah tangga
sering menggunakan rum ini untuk membuat kue sus. Orang awam jelas tidak dapat
membedakan dengan mudah mana rum yang asli dan mana yang sintetik. Oleh karena
itu, semua bahan yang mempunyai nama sama dengan bahan yang diharamkan
sebaiknya dihindari.
Perlu pula diketahui bahwa sekarang ini beredar yang disebut
dengan alcohol-free beer, yang
sebenarnya tidak benar-benar bebas alkohol, bahkan kadar alkoholnya dapat
mencapai 1%. Bir jenis ini dapat dibuat dengan 2 cara yaitu cara pertama dengan
mendistilasi bir sehingga kadar alkoholnya jauh menurun, sedangkan cara kedua
yaitu membuat bir dari campuran perisa (flavor) bir dan bahan-bahan lainnya.
Bir yang dibuat dengan cara pertama jelas haram karena berasal dari bir,
sedangkan bir yang dibuat dengan cara kedua juga sebaiknya dihindari bahkan
diharamkan karena jika tidak dan kita mengkonsumsinya, maka dikhawatirkan
nantinya kita akan cenderung untuk mencintai barang-barang yang diharamkan.
Secara umum ada dua jenis wine
yaitu white wine (anggur putih) dan red wine (anggur merah). Secara lebih
spesifik wine ini sangat banyak
sekali ragamnya, sering dikenal dengan nama daerah asal atau varitas anggur
yang digunakan sebagai bahan dasarnya. Berdasarkan fungsinya wine dapat dibedakan menjadi dessert wines (Malaga, Portwine, Samos,
Marsala, dll), wine-like beverages
(minuman seperti wine) seperti berbagai jenis cider, sake, dll, dan jenis
berikutnya yaitu malt wine. Kadar
alkohol wine berkisar antara 5.5 -
16.6%. Jenis wine lainnya ialah apa
yang disebut dengan wine-containing beverages
(minuman yang mengandung wine) yang
dibuat dengan bahan dasar wine dengan
bahan tambahan lainnya seperti rempah-rempah, contoh wine jenis ini yaitu vermouth. Yang patut diwaspadai ialah apa yang
disebut dengan punches, minuman ini
dibuat dari campuran wine, air soda
dan buah-buahan. Yang juga harus diwaspadai yaitu bahwa wine sering digunakan sebagai salah satu bahan tambahan suatu
masakan (terutama masakan Barat, khususnya masakan Perancis), bahkan arak pun
kadang digunakan pada pembuatan kambing guling. Jelas hal ini akan
mengakibatkan haramnya masakan yang dibuat dengan menambahkan wine atau arak tersebut.
Spirit adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara
distilasi hasil fermentasi karbohidrat sehingga kadar alkoholnya menjadi
tinggi. Seperti telah dijelaskan di atas minuman ini terbagi menjadi dua
kelompok yaitu liquor (kadar alkohol
minimum 38%) dan liqueurs (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35%.
Yang termasuk ke dalam liquor yaitu wine brandy, fruit brandy, rum, arak, gin,
whiskey, whisky dan vodka. Ada
berbagai macam jenis liqueurs yang
intinya campuran hasil distilasi seperti liqour
dengan buah-buahan, rempah-rempah, ekstrak atau essens. Perlu diperhatikan pada
waktu membeli coklat impor karena cukup banyak pula yang mengandung bahan-bahan
seperti rum, brandy atau wine (sherry wine), yang
mengandung sherry wine ini biasanya
coklatnya mengandung buah sherry
tetapi di dalam buah sherry tersebut
terkandung sherry wine.
Ada jenis minuman yang seharusnya juga haram karena sifatnya
yang memabukkan walaupun minuman jenis ini sering dikategorikan sebagai obat,
tetapi karena sifatnya yang memabukkan maka minuman jenis ini termasuk khamer.
Yang termasuk ke dalam minuman jenis ini (yang memabukkan yaitu termasuk
khamer) yaitu anggur obat, beras kencur, anggur kolesom, dll. Kadar alkohol
minuman jenis ini dapat mencapai 15%, sehingga tidak dapat diragukan lagi sifat
memabukkannya.
...
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja
yang diharamkan yaitu khamer. Yang dimaksud dengan khamer yaitu minuman yang
memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw. berdasarkan Hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: Setiap yang memabukkan adalah khamer
(termasuk khamer) dan setiap khamer adalah diharamkan. Dari penjelasan
Rasulullah tersebut jelas bahwa batasan khamer didasarkan atas sifatnya, bukan
jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan
pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamer yang
berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang
mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi
asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian Hadits-Hadits yang
berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu. Mengenai sifat
memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan
hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur,
korma, madu, jagung dan gandum. Khamer
itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal
itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya
dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa
yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat
memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf
yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.
Keharaman khamer ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah
ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu
mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di
atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman
beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamer. Sayangnya, banyak
orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang
diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup
meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Etanol
memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada
minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat
menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras
juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara
umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga
komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton,
beberapa ester dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam
bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat
menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus
dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan
maka termasuk ke dalam kelompok khamer. Apabila sudah termasuk ke dalam
kelompok khamer maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi
dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan
sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung
alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut
baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama
pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar
dan kecap tidak meyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan
maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh
Rasulullah saw. tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum
dalam Hadits-Hadits berikut:
·
Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat
bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab
Nabi. (Hadits Ahmad diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar).
·
Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi
meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah
itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadits Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
·
Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan
adalah haram (Hadits tercantum
dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).
Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua
hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan
etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga
dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung
alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%.
Dari pembahasan tersebut di atas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan
diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan Hadits Rasulullah saw.
Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk
sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor,
parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium.
Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Di samping itu ingatlah firman Allah
dalam Surat Al-Maidah ayat 87: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah
telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ada pula yang berpendapat bahwa etanol itu haram, akan tetapi
etanol dapat digunakan dalam pengolahan pangan asalkan pada produk akhir tidak
terdeteksi lagi adanya etanol. Pendapat ini lemah karena dua hal; pertama,
berdasarkan hukum fiqih, apabila suatu makanan atau minuman tercampur dengan
bahan yang haram maka menjadi haramlah ia (Ada pula yang berpendapat bahwa hal
ini dibolehkan sepanjang tidak merubah sifat-sifat makanan atau minuman
tersebut. Pendapat ini hasil qias terhadap kesucian air yang tercampuri bahan
yang najis, sepanjang tidak merubah sifat-sifat air maka masih tetap suci.
Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini karena masalah kehalalan makanan
dan minuman tidak bisa disamakan dengan masalah kesucian air, keduanya
merupakan dua hal yang berbeda). Kedua, secara saintifik (ilmu pengetahuan)
tidak mungkin dapat menghilangkan suatu bahan sampai 100 persen apabila bahan
tersebut tercampur ke dalam bahan lain, dengan kata lain apabila etanol
terdapat pada bahan awalnya, maka setelah pengolahan juga masih akan terdapat
pada produk akhir, walaupun dengan kadar yang bervariasi tergantung pada jumlah
awal etanol dan kondisi pengolahan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan di
laboratorium.
Batasan khamer ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja
mengingat ada Hadits yang mengatakan setiap
yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram (Hadits
Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan
semua yang memabukkan adalah haram (Hadits Abu Daud). Dengan demikian
segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan ecstasy
adalah haram.
Wallahualam
bissawab.
Jenis Minuman Memabukkan Khamer Masa Kini
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi
Dr. Ir. H. Anton Apriyantono
Staf Pengajar Jurusan Teknologi Pangan
dan Gizi
Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian
Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar