Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak

Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 131

Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah kharajiyah maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah/ sistem bagi hasil tidak diperbolehkan namun menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun (Musaqat) dibolehkan secara mutlak.

KETERANGAN

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil (HR. Bukhari)

Dalam Shahih Muslim disebutkan : Rasulullah SAW melarang pengambilan sewa atau bagi hasil atas tanah.”

“Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Kami bertanya : ‘Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit. ’Beliau menjawab: ‘Jangan.’ Bertanya shahabat: ‘Kami akan menyewakannya dengan jerami.’ Beliau menjawab : ‘Jangan.’ Bertanya Shahabat : ‘kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi’ (danau) yang mengalir.’ Beliau menjawab: ‘Jangan, kamu tanami atau kamu berikan tanah tersebut kepada saudaramu.” (HR. An-Nasai)

“Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya ia menanami tanahnya atau hendaknya (diberikan agar) ditanami saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan yang sepadan.” (HR. Imam Abu Daud dari Rafi’ bin Khudaij)

PASAL 132

Setiap orang yang memiliki lahan pertanian, diharuskan untuk mengelolanya. Bagi para petani yang tidak memiliki modal akan diberikan dari Baitul Mal apa yang diperlukan untuk pengelolaannya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut — tanpa mengolahnya, maka lahan pertaniannya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.

KETERANGAN

Dasarnya adalah
Sabda Rasulullah SAW : “Tanah yang tidak dimiliki adalah milik Allah, Rasulnya kemudian milik kalian setelah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu menjadi miliknya. Tidak ada lagi hak bagi orang yang membiarkan tanahnya lebih dari tiga tahun.”
Yahya bin Adam meriwayatkan melalui sanad Amru bin Syuai mengatakan : “Rasulullah SAW telah memberikan sebidang tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah, kemudian mereka mengabaikannya, lalu ada suatu kaum menghidupkannya. Umar berkata : ‘Kalau seandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar, tentu aku akan mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari Rasulullah,’. “Dan dia (Amru bin Syu’aib) berkata : Umar mengatakan: Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, yang tidak dia kelola, lalu ada orang lain mengelolanya, maka tanah tersebut adalah miliknya.”

PASAL 133

Kepemilikan umum berlaku pada tiga hal :
- Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
- Sumber alam dan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
- Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan untuk dimonopoli seseorang, seperti sungai.

KETERANGAN

Dasarnya adalah sabda Rasul SAW :
“Kaum muslimin berserikat atas 3 hal : air, padang rumput dan api.”

Diriwayatkan bahwa Abyadh bin Hammal pernah diberi tambang garam oleh Rasul SAW Kemudian kepada Rasul SAW ditanyakan : “Apakah anda mengetahui bahwa apa yang anda telah berikan adalah ibarat air yang mengalir ?. Kemudian Rasul SAW menarik kembali tambang tersebut.”

“Mina adalah tempat parkir unta (menjadi hak) bagi orang yang terlebih dulu datang”

PASAL 134

Dilihat dari segi bangunannya, industri adalah suatu yang termasuk kepemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada bahan baku yang diproduksinya. Jika bahan baku tersebut termasuk hak milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya apabila bahan baku yang digunakan termasuk hak kepemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik/pertambangan besi.

KETERANGAN

Dasarnya adalah Kaidah Syara :
Sesungguhnya industri (pabrik) hukumnya mengikuti barang yang dihasilkan/diproduksi

PASAL 135

Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Kepemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.
KETERANGAN

Islam melarang siapapun termasuk Negara mengambil harta yang bukan miliknya. Rasul SAW bersabda : Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali atas kebaikan (kerelaan)nya.

Kepemilikan umum tidak boleh diubah oleh Negara sebab Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat atas tiga hal, yakni air, padang rumput dan api.” Dan harta milik umum tetap berlaku hingga Hari Kiamat

PASAL 136

Setiap individu umat berhak menggunakan/ memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki/ mengelola hak milik umum.

KETERANGAN

Kepemilikan umum tidak boleh diubah oleh Negara sebab Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat atas tiga hal, yakni air, padang rumput dan api.” Dan harta milik umum tetap berlaku hingga Hari Kiamat

PASAL 137

Negara dibenarkan untuk mengambil alih sebagian tanah-tanah mawa’at dan sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum, untuk kemaslahatan apapun yang dianggap oleh negara sebagai kemaslahatan rakyat.

KETERANGAN

Negara adalah pelindung (penggembala rakyatnya), dan Negara diperbolehkan. Dasarnya adalah sabda Rasul SAW :
“Tidak ada perlindungan kecuali milik Allah dan RasulNya”

Dari Ibnu Umar : “Rasulullah SAW melindungi(menjaga) sumur yang berlimpah (sumber air) bagi pasukan berkuda kaum muslimin.”

Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak
Hizbut Tahrir

1 komentar:

  1. ya akhi.... mari kita perjuangkan syariah dan khilafah. hanya dengan syariah dalam bingkai khilafah umat islam akan sejahtera dan kehidupan tidak akan semrawut seperti ini.

    BalasHapus

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam