Para Pemerintah Barat adalah teroris sebenarnya
Debat tentang keterlibatan Australia di Afghanistan berlanjut minggu ini di Senat. Sebagaimana terjadi di House of Representatives, mayoritas kontributor telah mendukung pendirian bi-partisan Pemerintah dan Oposisi dalam mendukung perang itu, sementara sejumlah senator telah menentang. Namun demikian tetap bersepakat dalam premis argumennya alasan penjajahan itu sama di seantero dewan: kebutuhan untuk memerangi 'Terorisme Islamis'yang memiliki basis di Afghanistan, dan perlunya membimbing rakyat Afghanistan, khususnya para wanitanya, yang ditekan oleh 'ekstrimisme Islami'.
Dalam mengungkapkan sifat dasar salah dan menipu premis ini, Hizbut Tahrir Australia menyatakan poin-poin berikut ini:
- 1. Para Pemerintah Barat - dengan AS dan Inggris sebagai kepalanya - memiliki catatan terburuk global dalam opresi, eksploitasi dan perang di masa modern. Mereka bertanggung jawab bagi kematian rakyat sipil yang lebih banyak daripada individu atau kelompok lainnya seluruh dunia. Mereka dikenal bagi penyulutan berbagai perang tak beralasan, penyiksaan, eksploitasi sumberdaya negeri-negeri yang lebih lemah, mendukung rezim-rezim represif ketika menguntungkan, dan pengabaian umum nyawa manusia dalam pengejaran kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi. Berbagai klaim oleh rezim-rezim seperti itu tentang memerangi terorisme hanyalah dianggap serius oleh mereka yang meleset, atau memilih untuk mengabaikan, sifat hipokrit terang-terangan itu.
- 2. Masih lebih buruk, Para Pemerintah Barat dalam 'Perang Terhadap Teror' mereka dipimpin oleh pemerintahan Amerika, yang seragamnya didekorasi dengan emblem-emblem dari eksploitasi mereka akhir-akhir ini: Guantanamo, Abu Ghraib, Baghram, penyiksaan atas dasar keinginan, waterboarding, penghancuran terang-terangan Irak dan Afghanistan, Blackwater... dan usaha untuk menutupi semua ini, sebagaimana dikonfirmasi lagi-lagi melalui berbagai dokumen yang dipublikasikan oleh Wikileaks. Dengan resume seperti ini, adalah Amerika yang butuh 'perubahan rezim' lebih daripada Afghanistan.
- 3. Kekurangan Dunia Muslim - yang memang kacau - tidak akan dikoreksi oleh intervensi berniatan buruk mereka yang punya lebih banyak lagi kekurangan. Mereka malah akan dikoreksi dengan penghentian interferensi dan pemaksaan Barat sehingga Kaum Muslim bisa menentukan nasib politik mereka sendiri sesuai dengan jalan hidup, sejarah dan nilai-nilai mereka.
- 4. Bukanlah 'ekstrimisme Islami' yang perlu ditakuti oleh dunia tapi ekstrimisme Barat. Kemanusiaan tidak punya sesuatu yang ditakuti dari Islam, jalan hidup berusia ratusan tahun yang telah banyak berkontribusi pada kemajuan intelektual dan peradabannya. Maka kemanusiaan punya lebih banyak untuk ditakuti dari liberalisme sekular yang kontribusi kemajuan materialnya muncul dengan biaya yang tidak bisa diterima dalam nilai-nilai spiritual, moral dan kemanusiaan.
Kantor Media
Media Office
Hizb ut-Tahrir Australia
27 October 2010
Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam
Jumat, 29 Oktober 2010
Para Pemerintah Barat Adalah Teroris Sebenarnya
Jumat, 22 Oktober 2010
Download Buku Penerapan Syariah Islam di Indonesia: Tantangan dan Agenda
Download Buku Penerapan Syariah Islam di Indonesia: Tantangan dan Agenda
Tantangan terbesar penerapan syariah di Indonesia adalah ketidakmampuan sistem hukum nasional untuk mendukung penerapan syariah secara total (kaffah). Dengan kata lain, negara Indonesia pada dasarnya tidak didesain untuk menerapkan seluruh syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Syariah hanya mengurusi sebagian kecil aspek kehidupan rakyat, khususnya dalam hukum-hukum keluarga, seperti nikah, waris, perceraian, dan sebagainya. Syariah tidak punya peran dalam mengatur kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan dan sistem ekonomi.
Ini sebenarnya kembali pada satu sebab mendasar, yakni negara Indonesia adalah negara sekuler yang tidak menjadikan agama sebagai landasan pengaturan kehidupan secara menyeluruh. Sekularisme --pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah)-- yang dibawa oleh kolonialisme-imperialisme Barat di Indonesia ternyata telah menghasilkan reduksi atau pengkerdilan syariah Islam dari cakupan kewenangan yang seharusnya. Semestinya syariah mengatur segala aspek kehidupan, tapi kenyataannya hanya mengatur sebagian kecil dari aspek kehidupan umat Islam di Indonesia.
Sebagai buktinya, bisa kita lihat sejauh mana kewenangan dari Peradilan Agama yang dianggap mencerminkan penerapan syariah Islam di Indonesia. Pada dasarnya, dapat dikatakan bahwa kewenangan Peradilan Agama yang didasarkan pada UU No. 7 tahun 1989 (disahkan 29 Desember 1989), tidak banyak berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama (Priesterraad) di masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1823, dengan Resolusi Gubernur Jenderal No. 12 tertanggal 3 Juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di Palembang dengan wewenang meliputi : (1) Perkawinan, (2) Perceraian, (3) Pembagian Harta, (4) Kepada siapa anak diserahkan jika orang tuanya bercerai, (5) Apakah hak tiap-tiap orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka, (6) Pusaka dan wasiat, (7) Perwalian, dan (8) Perkara-perkara lain yang menyangkut agama.v
Tetapi, pada tahun 1854, terjadilah pembatasan kewenangan Peradilan Agama oleh penjajah Belanda. Melalui pasal 78 Regeeringsreglement (RR) 1854 (Stbl. 1855 No. 2) diputuskan bahwa : (1) Peradilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, dan (2) Peradilan agama baru berwenang jika menurut hukum-hukum agama atau adat-adat lama, suatu perkara harus diputus oleh Peradilan Agama.vi
---------------------------------------------------------------------------------------------
Dan ironinya, prinsip sekularisme yang menyebabkan keterbatasan kewenangan syariah Islam ini, sesungguhnya adalah warisan dari kebijakan politik penjajah Belanda yang cenderung memarjinalkan agama dari ranah politik dan kekuasaan. Sikap dan kebijakan penguasa Indonesia sekarang tidak berbeda banyak dengan sikap penjajah Belanda dalam memposisikan agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Snouck Hurgronje dulu pernah memberi advis kepada pemerintah kolonial Belanda untuk mengekalkan jajahannya di Indonesia. Snouck Hurgronje membagi Islam ke dalam tiga kategori: (1) bidang agama murni dan ibadah, (2) bidang sosial kemasyarakatan, (3) bidang politik. Masing-masing bidang mendapat perlakuan yang berbeda. Resep Snouck Hurgronje inilah yang dikenal sebagai "Islam Politiek", atau kebijakan pemerintah kolonial untuk menangani masalah Islam di Indonesia. Dalam bidang agama murni atau ibadah, seperti ibadah haji, pemerintah kolonial pada dasarnya memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda. Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan cara menggalakkan rakyat agar mendekati Belanda, dan bahkan membantu rakyat menempuh jalan tersebut. Dan dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme dan Pan-Islamisme. Sebab hal ini dianggap akan bisa menimbulkan perlawanan kepada penjajah Belanda. Jadi, seperti ungkapan Aqib Suminto dalam bukunya Politik Islam Hindia Belanda, Snouck Hurgronje hendak membatasi Islam menjadi agama masjid belaka.xvii
Rincian Agenda Penerapan Syariah Islam – Formalisasi Hukum Islam
Rincian Agenda Penerapan Syariah Islam – Formalisasi Hukum Islam
Agenda Secara Rinci. Adapun rincian lebih jauh dari ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada tahap pertama pembentukan kader, aktivitas ini hanya pada kegiatan pembinaan saja, yakni penyampaian tsaqafah saja. Perhatian diutamakan untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota/pendukung, membina mereka secara berkelompok dan intensif dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah yang telah ditentukan sehingga berhasil membentuk satu kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu dengan Islam, mentabanni (menerima dan mengamalkan) ide-ide partai, serta telah berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan ummat.
Setelah Hizbut Tahrir dapat membentuk kelompok partai sebagaimana yang dimaksud di atas, juga setelah masyarakat mulai merasakan kehadirannya, mengenal ide-ide dan cita-citanya, pada saat itu sampailah Hizbut Tahrir ke tahap kedua.
Tahap kedua adalah tahap berinteraksi dengan masyarakat, agar umat turut memikul kewajiban menerapkan Islam serta menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya. Caranya, yaitu dengan membentuk opini umum (ar-ra’yu al-‘am) yang didasarkan pada kesadaran umum (al-wa’yu al- ‘am) pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh Hizbut Tahrir, sehingga mereka menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan, dan mereka akan berjalan bersama-sama Hizbut Tahrir dalam usahanya menegakkan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pada tahap ini Hizbut Tahrir mulai beralih menyampaikan dakwah kepada masyarakat banyak secara kolektif. Pada tahap ini Hizbut Tahrir melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut:
(1) Pembinaan Tsaqafah Murakkazah (pembinaan intensif) melalui halaqah-halaqah untuk para pengikutnya, dalam rangka membentuk kerangka gerakan dan memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang Islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi pergolakan pemikiran (ash-shira’ al-fikri) serta perjuangan politik (al-kifah as-siyasi).
(2) Pembinaan Tsaqafah Jama'iyah (pembinaan kolektif) bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni/ditetapkan Hizbut Tahrir, secara terbuka kepada masyarakat umum. Aktivitas ini dapat dilakukan melalui pengajian-pengajian di masjid, di aula atau di tempat-tempat pertemuan umum lainnya. Bisa juga melalui media massa, buku-buku, atau selebaran-selebaran. Aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum (al-wa’yu al-‘am) di tengah masyarakat, agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam; juga untuk menggalang basis dukungan rakyat (qa’idah sya’biyah) sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah SWT.
(3) Ash Shira' al-Fikri (pergolakan pemikiran) untuk menentang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur, selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat dan pemahaman-pemahaman yang rancu. Aktivitas ini dilakukan dengan cara menjelaskan kepalsuan, kekeliruan dan kontradiksi ide-ide tersebut dengan Islam, untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide yang sesat itu, serta dari pengaruh dan dampak buruknya.
(4) Al-Kifaah as-Siyasi (perjuangan politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas:
a) Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan, baik penjajahan pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer; mengungkap strategi yang mereka rancang; membongkar persekongkolan mereka, demi untuk menyelamatkan ummat dari kekuasaan mereka dan membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka.
b) Menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya; mengungkapkan (rencana) kejahatan mereka; menyampaikan nasehat/ kritik kepada mereka; dan berusaha untuk meluruskan mereka setiap kali mereka merampas hak-hak rakyat atau pada saat mereka melalaikan kewajibannya terhadap ummat, atau pada saat mengabaikan salah satu urusan mereka. Disamping berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan mereka, yang menerapkan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur, yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk menggantikan hukum-hukum kufur tersebut.
(5) Menetapkan kemaslahatan ummat (Tabbani Mashalih Al-Ummah), yaitu dengan cara melayani dan mengatur seluruh urusan ummat, sesuai dengan hukum-hukum syara'.
Di samping aktivitas-aktivitas tersebut, Hizbut Tahrir politik dalam tahap kedua ini juga dilakukan aktivitas Thalabun Nushrah yang telah digabungkan dengan aktivitas dakwah lainnya. Hizbut Tahrir meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan), yakni para Ahlun Nushrah. Tujuannya ada dua macam, yaitu:
Pertama, untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung.
Kedua, untuk mencapai tingkat pemerintahan/ kekuasaan dalam rangka menegakkan Daulah Khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sekalipun Hizbut Tahrir telah melakukan upaya mencari pertolongan ini, namun Hizbut Tahrir tetap melanjutkan seluruh aktivitas-aktivitas yang telah dilakukannya selama ini; mulai dari pembinaan dalam halaqah intensif untuk anggotanya maupun untuk masyarakat umum; memberi perhatian penuh kepada umat agar mereka dapat mengemban Islam; mewujudkan opini umum di tengah-tengah umat; berjuang menentang negara-negara kafir imperialis, mengungkap rencana jahat mereka, membongkar persekongkolan mereka; dan menentang para penguasa; hingga aktivitas menetapkan kemaslahatan umat. Hizbut Tahrir tetap melanjutkan aktivitas-aktivitasnya ini, dengan harapan mudah-mudahan Allah segera memberikan kepadanya dan kepada seluruh umat Islam suatu kemenangan, keberhasilan dan kesuksesan. Ketika itulah orang-orang yang beriman akan bergembira karena telah tiba nashrullah (pertolongan Allah).
6. Penutup
Kami ingin menutup makalah kami ini dengan suatu keyakinan dan optimisme yang tinggi, bahwa pada akhirnya Islam-lah (dengan seizin Allah) yang akan tampil kembali di panggung dunia untuk mewujudkan kembali kebajikan dan rahmat bagi alam semesta. Sekaligus Islam-lah yang akan menghancurkan segala kebatilan dan kepalsuan yang telah merusak dan menghinakan umat manusia di seluruh dunia. Allah SWT berfirman :
“Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, agar Dia memenangkannya atas segala agama, meskipun orang-orang musyrik membencinya.” (QS Ash-Shaff : 9). ***
- - - - - -
CATATAN AKHIR :
Agenda Penerapan Syariah Islam – Formalisasi Hukum Islam
Agenda Penerapan Syariah Islam – Formalisasi Hukum Islam
5.3. Agenda Menuju Penerapan Syariah
Untuk menuju terwujudnya formalisasi syariah seperti diuraikan sebelumnya, dengan perubahan yang menyeluruh (taghyir), diperlukan agenda khusus.
Bagi Hizbut Tahrir, agenda ini berupa metode untuk melakukan aktivitas dakwah Islam (haml al-da’wah al-islamiyah), yang pada hakikatnya adalah hukum-hukum syara’ yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah SAW, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah SWT :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS Al Ahzab : 21)
“Katakan : Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS Ali Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah SAW, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau. Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur --karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah SWT-- maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah SAW diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan mensuriteladani Rasulullah SAW.
Dengan mendalami sirah Rasulullah SAW di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah SAW inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasulullah SAW dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Agenda Secara Global. Berdasarkan sirah Rasulullah SAW tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatqit), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah). Yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Pengambilalihan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Tahap pertama tersebut, serupa dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW pada tahap awal dakwah beliau yang berlangsung selama tiga tahun. Beliau berdakwah melalui individu dan menyampaikan kepada orang-orang (yang ada di Makkah dan sekitarnya) apa yang telah disampaikan Allah kepadanya. Bagi orang yang sudah mengimaninya, maka ia diikat dengan kelompoknya (pengikut Rasul) atas dasar Islam secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah SAW berusaha mengajarkan Islam kepada setiap orang baru dan membacakan kepada mereka apa-apa yang telah diturunkan Allah dan ayat-ayat Al-Quran, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia dan membina mereka secara rahasia pula di tempat-tempat yang tersembunyi. Selain itu mereka melaksanakan ibadah secara sembunyi-sembunyi. Kemudian penyebaran Islam makin meluas dan menjadi buah bibir masyarakat (Makkah), yang pada akhirnya secara berangsur-angsur mereka masuk ke dalam Islam
Adapun tahap kedua, dilaksanakan Rasulullah SAW setelah turunnya firman Allah SWT :
"Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik." (QS Al-Hijr : 94)
Rasulullah SAW diperintahkan menyampaikan risalahnya secara terang-terangan. Beliau menyeru orang-orang Quraisy di bukit Shafa dan memberitahu bahwasanya beliau adalah seorang nabi yang diutus. Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau memulai menyampaikan dakwahnya kepada kelompok-kelompok dan kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang Quraisy melawan tuhan-tuhan mereka, aqidah dan pemikiran mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya.
Beliau menyerang dan mencela setiap aqidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sementara ayat Al-Quran masih turun secara berangsur-angsur. Ayat Al-Quran tersebut turun dan menyerang apa yang dilakukan orang-orang Quraisy, seperti perbuatan memakan riba, mengubur anak-anak perempuan (hidup-hidup), mengurangi timbangan dan perzinahan. Seiring dengan itu ayat Al-Quran turun mengecam para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, mencapnya sebagai orang bodoh, termasuk nenek moyang mereka dan mengungkapkan persekongkolan yang mereka rancang untuk menentang Rasul dan sahabat-sahabatnya.
Sedang tahap ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan, ditempuh dengan cara melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan dan dukungan) untuk menjamin keberlangsungan dakwah secara aman dan memperoleh kekuasaan. Dalam sirah Rasulullah SAW, beliau mendapatkan nushrah dari kabilah Aus dan Khazraj yang dengan peristiwa Baiat Aqabah II, mereka akhirnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka dan menyerahkan kekuasaan kepada beliau. Secara nyata kekuasaan ini dilaksanakan dan dijalankan oleh Rasulullah SAW setelah beliau berhijrah ke Madinah dan menjadikan Madinah sebagai Daulah Islamiyah pertama di muka bumi, untuk menegakkan hukum Allah di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam dengan jalan dakwah dan jihad ke luar negeri.
Bidang Kehidupan Formalisasi Syariah Islam
Bidang Kehidupan Formalisasi Syariah Islam
Cakupan Formalisasi Syariah. Bidang kehidupan yang diatur adalah hubungan sesama manusia, yang meliputi aspek muamalat dan uqubat. Aspek muamalat misalnya sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, pergaulan pria-wanita, dan hubungan luar negeri. Aspek uqubat (sanksi-sanksi) meliputi hudud (seperti hukum rajam), jinayat (seperti hukum qishash), ta’zir (sanksi atas pelanggar syara’ yang tak dijelaskan ketentuan sanksinya dalam nash), dan mukhalafat (sanksi terhadap penyimpangan aturan administrasi negara). Inilah yang diatur dalam formalisasi syariah.
Sedangkan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu ibadat, pada dasarnya khalifah tidak melakukan adopsi, misalnya khalifah tidak menetapkan qunut pada sholat Shubuh atau tarawih 20 rakaat pada bulan Ramadhan. Khalifah tidak mentabanni hukum dalam hukum ibadat karena : (1) tidak sesuai dengan fakta adopsi hukum, yaitu hanya menyangkut hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan (2) dapat menimbulkan haraj (kesulitan/kesempitan) padahal Islam memerintahkan menghilangkan haraj (QS Al Hajj : 78).i
Namun demikian, untuk hukum-hukum ibadat yang ada kaitannya dengan interaksi masyarakat dan menyangkut kesatuan negara dan masyarakat, khalifah wajib melakukan adopsi hukum, misalnya dalam hukum jihad, zakat, dan juga penetapan hari-hari untuk mengawali/mengakhiri puasa Ramadhan, dan penetapan Iedul Fitri dan Iedul Adha.
Mengenai hubungan manusia dengan Tuhan yang berupa pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan aqidah, khalifah juga tidak melakukan adopsi. Misalnya khalifah tidak mengadopsi pemikiran bahwa Al Qur`an adalah makhluk. Hal ini disebabkan adopsi pemikiran seperti itu telah menyalahi realitas adopsi dan juga menimbulkan haraj (kesulitan/kesempitan), seperti halnya dahulu Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah--yang mengalami siksaan penguasa karena menolak mengikuti pendirian penguasa yang menyatakan Al Qur`an adalah makhluk.ii
[i]
[i] Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, pasal 2 dan 3, hlm.11-19; Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, “Hukm Tabanni Rais Ad Daulah fi Al Ibadat” dan “Hukm Tabanni Rais Ad Daulah fi Al Aqa`id”, Qawaid Nizham Al Hukm fi Al Islam, hlm. 356-362.
[ii]
[ii] Negara secara prinsip menjadikan Aqidah Islamiyah sebagai dasar negara. Namun negara (khalifah) tidak mengadopsi pemikiran yang berkaitan dengan aqidah, yaitu pemikiran yang tidak ada nash yang qath’i padanya, misalnya masalah khalqul Qur`an (kemakhlukan Al Qur`an), Qadha`-Qadar, dan sebagainya.
Alat Instrumen Formalisasi Syariah Islam
Alat Instrumen Formalisasi Syariah Islam
Instrumen Formalisasi Syariah. Instrumen formalisasi syariah wujudnya berupa undang-undang dasar (dustur/qanun asasi) dan berbagai undang-undang (qanun), baik qanun tasyri’i (peraturan perundang-undangan) maupun qanun ijra`i / qanun idari (peraturan prosedural / administratif).i
Meskipun istilah undang-undang dasar (dustur/qanun asasi) dan undang-undang (qanun) merupakan istilah asing (bukan asli dari khazanah fiqih Islam), namun inti pengertiannya ada fiqih Islam. Undang-undang didefinisikan sebagai “majmu’ah al-qawa’id allati yujbiru biha as-sulthanu an- naasa ‘ala it-tiba’iha fi ‘alaqatihim” (Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kekuatan yang mengikat rakyat, dalam hubungan antar mereka)ii, atau sebagai “majmu’ah al-awamir wa an-nawahi al-wajib al-iltizamu biha fi al-bilad” (Seperangkat perintah dan larangan yang wajib untuk diikuti [rakyat] di sebuah negeri).iii
Dalam pengertian yang demikian, penggunaan istilah undang-undang dasar dan undang-undang adalah mubah dan tidak haram menurut syara’, sebab pengertian ini ada dalam khazanah Islam, yaitu “al-ahkam allati tabannaaha al- khalifatu min al-ahkam asy-syar’iyyah” (hukum-hukum syara’ yang diadopsi oleh seorang khalifah). Ini sebagaimana yang terjadi pada masa shahabat ketika Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab menetapkan hukum-hukum syara’ tertentu yang diberlakukan secara mengikat untuk seluruh rakyat.
Hanya saja tentu undang-undang Islam berbeda dengan undang-undang non-Islam dalam hukum positif sekarang, baik dari segi sumber hukum (mashdar al-ahkam) maupun tempat lahirnya (mansya` al-ahkam). Undang-undang yang ada sekarang sumbernya berasal dari adat-istiadat, yurisprudensi, dan lain-lain; dan tempat lahirnya, untuk undang-undang dasar adalah panitia ad hoc penyusun undang-undang dasar, sementara untuk undang-undang adalah parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini karena dalam sistem demokrasi rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan (as-sulthan/authority), dan kedaulatan (as-siyadah/sovereignty) juga berada di tangan rakyat. Adapun undang-undang dasar dan undang-undang Islami, sumbernya adalah Al Quran dan As Sunnah, tidak ada yang lain; sedang tempat lahirnya adalah ijtihad para mujtahid, di mana khalifah akan memilih beberapa hukum tertentu dari hasil ijtihad tersebut lalu melegislasikannya dan memerintahkan rakyat untuk melaksanakannya. Hal ini karena kedaulatan menurut Islam hanya milik syara' semata. Sementara ijtihad untuk mengambil hukum-hukum syara' adalah hak bagi seluruh kaum muslimin yang hukumnya fardhu kifayah. Akan tetapi hanya khalifah saja yang berhak melegislasi hukum-hukum syara'.iv
Undang-undang dasar mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan, batas-batas hak dan kewenangan lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyat serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah.
Sedangkan undang-undang merupakan peraturan yang lahir dan tercabang dari ketentuan dalam undang-undang dasar. Undang-undang secara garis besar ada 2 (dua) macam, yaitu qanun tasyri’i (peraturan perundangan) dan qanun ijra`i (peraturan prosedural).
Qanun tasyri’i (peraturan perundangan) adalah undang-undang yang materinya berupa hukum syara’, atau aqidah, atau kaidah kulliyah syar’iyyah, atau sumber-sumber hukum syara’. Qanun tasyri’i ini hanya diambil dari sumber-sumber hukum Islam (Al Qur`an dan As Sunnah), tidak boleh diambil dari selainnya secara mutlak. Misalnya undang-undang yang isinya hukum-hukum prinsip konstitusional (mabadi` dusturiyah) seperti kewajiban mentaati ulil amri, baiat, syura, atau hukum-hukum cabang yang parsial (ahkam far’iyah juz’iyah) seperti : (1) undang-undang pidana (qanun jina`i) yang mengatur hukum potong tangan pencuri, rajam bagi pezina muhshan, (2) undang-undang hukum keluarga (al ahwal asy syakhshiyyah) yang mengatur perkawinan dan cerai, (3) undang-undang perdata (qanun al madani) yang mengatur perdagangan dan jual beli dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya seperti syarat, sebab, dan mani’ (pencegah berlakunya hukum). Qanun tasyri’i juga dapat mencakup kaidah kulliyah seperti kaidah izalatul dharar (kewajiban menghilangkan bahaya/dharar).v
Sedang qanun ijra’i (peraturan prosedural) adalah undang-undang yang materinya berkaitan dengan sekumpulan cara (uslub), sarana (wasilah), dan alat (adawat) untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu. Undang-undang ini intinya menjelaskan aspek-aspek teknis –yang tidak diterangkan Al Qur`an dan As Sunnah— untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu. Undang-undang ini dapat diambil dari sumber mana pun, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan hukum syara’. Sifatnya dinamis, dalam arti dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan manusia. Misalnya tentang ketentuan teknis syura (musyawarah). Dalam Al Qur`an diterangkan bahwa syura adalah hak umat terhadap penguasa (QS Asy Syuraa : 38). Namun teknis pelaksanaan hukum syara’ ini tidak diterangkan Al Qur`an dan As Sunnah, misalnya apakah dilaksanakan satu kali atau dua kali dalam satu tahun, atau di mana tempat pelaksanaannya, bagaimana agenda sidangnya, bagaimana sarananya, dan sebagainya. Semua ini diatur dalam qanun ijra`i.
Keberadaan qanun ijra`i didasarkan pada beberapa dalil dari As Sunnah dan juga contoh shahabat, antara lain sabda Nabi,”Antum a’lamu bi umuri dunyaakum” (Kamu lebih mengetahui urusan duniamu). (HR Muslim dan Ibnu Majah). Begitu pula Nabi SAW pernah mengambil pendapat Salman Al Farisi dalam penggalian parit sebagai sarana mempertahankan diri dalam Perang Ahzab. Umar bin Khaththab pernah mengambil peraturan administrasi untuk mengatur pembagian harta Baitul Mal.vi
[i]
[i] Taqiyuddin An Nabhani, “ Ad Dustur wa Al Qanun”, Nizham Al Islam, hlm. 84-85, “Tabanni Khalifah lil Ahkam wa Al Asalib”, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, hlm. 116-117; Muhammad Ahmad Mufti & Sami Salih Al Wakil, “Al Qawanin Al Ijra`iyyah wa At Tasyri’iyyah”, At Tasyri’, hlm. 27-39.
[ii]
[ii] Taqiyuddin An Nabhani, “Ad Dustur wa Al Qanun”, Nizham Al Islam, hlm. 84.
[iii]
[iii] Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Fiqh An Nawazil, Jilid I, Riyadh : Maktabah Ar Rasyid, 1408 H, hlm. 185.
[iv]
[iv] Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Islam, hlm. 86. Meski perbedaan UUD Islami dan non-Islami nampaknya cukup jelas, namun tak jarang dalam praktik masih ada kerancuan sehingga yang diklaim sebagai UUD Islami di sebagian negara, misalnya UUD Iran (1979) dan UUD Sudan (1998), sebenarnya belum mencerminkan UUD yang Islami. Lihat selengkapnya dalam Hizbut Tahrir, Nash Naqdh Masyru’ Ad Dustur Al Irani Al Mathruh lil Munaqasyah fi Lajnah Al Khubara` wa Nash Ad Dustur Al Islami, t.t.p. : t.p., 1979; Hizbut Tahrir, Naqdh Masyru’ Dustur Jumhuriyyah As Sudan Sanah 1998 wa Nash Masyru’ Ad Dustur Al Islami. t.t.p. : t.p., 1998.
[v]
[v] Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Salih al Wakil, At Tasyri’, hlm. 29-30.
[vi]
[vi] Ibnu Hisyam, As Sirah An Nabawiyyah, Juz III dan IV, Beirut : Mu`assasah Ulum Al Qur`an, tanpa tahun, hlm. 216.
Pihak Otoritas Pelaku Formalisasi Syariah Islam
Pihak Otoritas Pelaku Formalisasi Syariah Islam
Otoritas Formalisasi Syariah. Pihak yang berhak melakukan formalisasi syariah dalam sistem pemerintahan Islam adalah khalifah sebagai kepala negara Khilafah Islamiyah, bukan yang lain.i Kaidah syara’ menetapkan bahwa : lil khalifah wahdahu haqqu tabanni al-ahkam asy-syar’iyyah fa huwa alladzi yasunnu ad-dustur wa al-qawanin (Khalifah saja yang berhak melakukan adopsi/legislasi hukum dan Khalifah-lah yang menetapkan UUD dan UU).ii
Dasar kaidah di atas adalah Ijma’ Shahabat (sebagai salah satu sumber hukum Islam), yakni para shahabat Nabi Muhammad SAW telah ber-ijma’ (bersepakat) dan tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa hanya khalifah saja yang berhak melakukan adopsi hukum, bukan yang lain. Adanya Ijma’ Shahabat ini nampak jelas pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab, tatkala keduanya mengadopsi hukum-hukum tertentu dari sejumlah pemahaman hukum syara’ pada satu masalah, seperti telah diuraikan sebelumnya.iii Hukum syara’ yang telah diadopsi oleh khalifah itu lalu berlaku secara mengikat bagi para hakim, wali (gubernur) dan seluruh rakyat. Dari Ijma’ Shahabat ini lalu diambil beberapa kaidah syara’ yang masyhur di kalangan ulama fiqih, yaitu : “Amrul Imaam yarfa’ul khilaaf” (Perintah Imam [Khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat), “Amrul Imam naafidz” (Perintah Imam [Khalifah] wajib dilaksanakan), dan “Li as- sulthaan an yuhditsa min al-aqdhiyah bi qadari maa yahdutsu min musykilaat” (Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan hukum baru sesuai problem-problem baru yang terjadi).iv
Berdasarkan kaidah-kaidah tersebut, maka jika khalifah telah melakukan formalisasi syariah, wajib atas rakyat untuk melaksanakannya, meskipun hukum syara’ yang diadopsi khalifah berbeda dengan yang dianut oleh rakyat. Dalam kondisi demikian, rakyat wajib meninggalkan pengamalan/pelaksanaan hukum syara’ yang dianutnya, untuk selanjutnya mengamalkan hukum syara’ yang diadopsi khalifah.
Namun perlu diketahui bahwa kewajiban rakyat dalam hal ini hanya dari segi pelaksanaan hukum saja. Rakyat tidak wajib mengubah pendapat pribadinya sedemikian sehingga pendapat mereka sama persis dengan pendapat khalifah, misalnya harus mengajarkan atau mendakwahkan pendapat khalifah. Rakyat tetap boleh berijtihad, mengajarkan, atau mendakwahkan pendapat/hukum syara’ yang berbeda dengan hukum syara’ yang diadopsi khalifah. Jadi formalisasi syariah tidak memacetkan ijtihad dan juga tidak menghilangkan keanekaragaman hukum syara’ di kalangan rakyat. Kewajiban rakyat hanya dari segi pelaksanaan saja, bukan yang lain.
Hal itu karena Ijma’ Shahabat membatasi ketaataan rakyat terhadap hukum syara’ yang diadopsi khalifah hanya pada pelaksanaan/pengamalan hukum saja, tidak termasuk yang selain itu seperti mengajarkan dan mendakwahkan hukum. Karena itu, kita dapati ketika Abu Bakar membagi harta Baitul Mal secara sama rata tanpa melihat siapa yang lebih dulu masuk Islam, Umar bin Khaththab mendebat Abu Bakar karena Umar berpendapat lain, yakni pembagian harta seharusnya tidak sama rata tetapi melihat siapa yang lebih dulu masuk Islam dan melihat pertimbangan lainnya. Meskipun demikian, Umar tunduk pada pendapat yang diadopsi Abu Bakar seraya tetap mengadopsi pendapatnya sendiri (meskipun tidak diamalkan).v
Perlu ditambahkan bahwa meskipun yang berhak melakukan formalisasi syariah hanya khalifah saja, namun bukan berarti rakyat tidak mempunyai peran dalam hal ini. Peran rakyat adalah melakukan kontrol atau kritik kepada khalifah dalam penerapan hukum syara’ yang diadopsi khalifah. Dan melalui Majelis Ummat yang menjadi lembaga wakil rakyat dalam hal musyawarah dan pengawasan penguasa, Majelis Ummat dapat mendiskusikan berbagai undang-undang sebelum secara resmi dilegislasi oleh khalifah.vi
[i]
[i] Negara Islam (Khilafah/Imamah) itu sendiri wajib hukumnya secara syar’i. Inilah pendapat ulama-ulama Islam yang dapat dipercaya. Lihat Imam Al Mawardi, Al Ahkamus Sulthaniyah, hlm. 5; Abu Ya'la Al Farraa', Al Ahkamus Sulthaniyah, hlm.19; Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar'iyah, hlm.161; Ibnu Taimiyah, Majmu'ul Fatawa, jilid XXVIII hlm. 62; Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad, hlm. 97; Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hlm.167; Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hlm.264; Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa'iqul Muhriqah, hlm.17; Ibnu Hajar A1 Asqalany, Fathul Bari, juz XIII hlm. 176; Imam An Nawawi, Syarah Muslim; juz XII hlm. 205; Dr. Dliya'uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hlm.99; Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hlm. 26; Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla'una As Siyasiyah, hlm. 124; Dr. Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hlm. 248; Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al 'Uzhma, hlm.75; Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hlm. 61; Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah, juz V hlm. 416; Syaikh Ali Belhaj, I’adatul Khilafah, hlm. 13 dan masih banyak lagi yang lainnya.
[ii]
[ii] Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Hukm, hlm. 42.
[iii]
[iii] Hukum-hukum yang diadopsi khalifah pada masa Khulafa`ur Rasyidin antara lain, hukum pembagian harta dari Baitul Mal, pembagian zakat bagi para mu`allaf, tanah taklukan di Irak, mengumpulkan thalaq tiga dengan satu ucapan, dan perang kepada orang murtad. Lihat Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukm, hlm. 336-341.
[iv]
[iv] Ibid.; Lihat juga Imam Al Juwaini, Ghiyatsul Umam fi At Tiyatsi Azh Zhulam, Qathr : Mathabi’ Ad Dauhah Al Haditsah, 1400 H, hlm. 216-217; Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyah, ditahqiq oleh Syu’aib Al Arna`uth, (Damaskus : Maktabah Darul Bayan, 1401 H/1981 M), hlm. 360. Perhatikanlah bahwa hak legislasi dalam sistem Islam yang berada di tangan Khalifah, berbeda dengan sistem demokrasi yang memberikan hak legislasi/adopsi hukum kepada lembaga legislatif (parlemen). Berbeda pula dengan golongan Syiah yang memberikan hak legislasi kepada para faqih (dalam sistem Wilayatul Faqih) yang berfungsi sebagai pengganti Imam yang sedang ghaib (tidak ada). Lihat Imam Khomeini, Al Hukumah Al Islamiyyah., (t.t.p. : t.p., tanpa tahun), hlm. 49.
[v]
[v] Taqiyuddin An Nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, hlm. 121.
[vi]
[vi] Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Islam, hlm. 111.
Alasan Mengapa Perlu Formalisasi Syariah Islam
Alasan Mengapa Perlu Formalisasi Syariah Islam
Mengapa Formalisasi Syariah. Mengapa umat Islam perlu melakukan formalisasi syariah ? Jawaban untuk pertanyaan ini dapat ditinjau dari beberapa alasan berikut :
Pertama, alasan aqidah. Para ulama telah menjelaskan mengapa formalisasi syariah perlu dilakukan. Pada dasarnya, menerapkan syariah adalah suatu kewajiban sebagai konsekuensi keimanan seorang muslim. Tidak boleh ada hukum yang mengatur kehidupan umat Islam yang beriman kecuali hanya syariah Islam semata.i Keterikatan pada syariah adalah konsekuensi iman seorang muslim. Allah SWT berfirman :
“Maka demi Tuhanmu (Muhammad), mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan...” (QS An Nisaa` : 65)
“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)ii
Kedua, alasan filsafat hukum. Formalisasi syariah menemukan urgensi dan relevansinya tatkala di suatu masyarakat diterapkan sistem hukum Barat yang secara filosofis bertentangan dengan syariah. Jadi formalisasi syariah perlu dilakukan karena ia merupakan upaya untuk menggantikan sistem hukum Barat yang prinsip-prinsip dasarnya tidak sesuai untuk umat Islam.
Filsafat (prinsip dasar) hukum Barat bertentangan dengan Islam. Misalnya : (1) pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah), (2) relativitas/kenisbian undang-undang dan hukum (nisbiyyah al-qawanin wa at-tasyri’at), (3) pemeliharaan kebebasan individu (hifzh al-hurriyah al-fardiyyah).
Prinsip pemisahan agama dari kehidupan telah menghilangkan unsur agama dalam pembuatan hukum, sehingga hukum akhirnya tunduk kepada keinginan orang banyak (volonte generale), bukan mengikuti ketentuan agama. Prinsip pemisahan agama dari kehidupan itu juga melahirkan prinsip kenisbian hukum, sebab setelah hukum dilepaskan dari agama, hukum akhirnya dipahami secara positivistik sebagai anak kandung yang lahir dari situasi dan kondisi masyarakat yang selalu berubah sesuai waktu dan tempat. Prinsip pemisahan agama dari kehidupan juga melahirkan prinsip pemeliharaan kebebasan individu, sebab setelah agama dipisahkan dari kehidupan, berarti manusia menjadi bebas dari keterikatannya dengan agama. Maka hukum dibuat untuk memelihara kebebasan individu dan negara dianggap tidak boleh melanggar kebebasan individu ini, walaupun kebebasan individu itu berarti melanggar agama. Semua filsafat hukum Barat ini bertentangan dengan Islam karena Islam tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan, yang sebenarnya lahir dalam konteks sosio-historis Eropa setelah lepas dari dominasi gereja pada Abad Pertengahan (abad V-XV M).
Dengan demikian, formalisasi syariah sesungguhnya sangat perlu dilakukan, karena ia merupakan kritik terhadap filsafat hukum Barat yang mencengkeram pola pikir umat Islam saat ini. Sebaliknya, deformalisasi syariah berarti taqlid buta kepada filsafat hukum Barat yang batil dan sekaligus upaya mengajak umat Islam bergabung ke dalam masyarakat kapitalis yang rusak.iii
Ketiga, alasan ideologis-politis. Selama tiga abad terakhir (abad ke-18, 19, dan 20 M) negara-negara kapitalis penjajah telah melancarkan serangan pemikiran (ash-shira’ al-fikri) dan serangan politik (ash-shira’ al-siyasi) yang ganas untuk memaksakan ideologi kapitalisme yang kafir ke Dunia Islam. Mereka memaksakan sistem politik, sosial, dan ekonomi Barat terutama sebagai akibat hancurnya Khilafah di Turki pada tahun 1924. Selain itu, mereka juga melakukan upaya distorsi bangunan pemikiran Islam di bidang politik, ekonomi, dan sosial untuk mengacaukan pemikiran umat di Dunia Islam dengan tujuan akhir agar sistem-sistem Barat tersebut dapat menancap kuat di Dunia Islam.iv
Segala perilaku kejam penjajah itu dalam banyak hal telah mengakibatkan : (1) kacau dan rusaknya pemahaman umat terhadap Islam (yang sebenarnya sudah lemah secara internal itu),v khususnya aspek politik Islam, (2) lahirnya sikap lemah dalam jiwa umat Islam tatkala berhadapan dengan berbagai pemikiran dan pola kehidupan Barat (seperti nasionalisme, sekularisme, liberalisme). Semua ini pada gilirannya telah menggiring umat Islam untuk mengadopsi secara total terhadap sistem hukum Barat tanpa melihat lagi pertentangannya dengan syariah. Muncul juga perasaan pesimis dan putus asa di kalangan umat untuk membangun kembali institusi politik Islam sebagai akibat terpecah-belahnya Dunia Islam.vi
Secara politis, kondisi tersebut mengakibatkan para penguasa Dunia Islam tidak lagi merasa berdosa ketika membatasi penerapan Islam hanya pada aspek ibadah ritual (dan sedikit aspek muamalat), seraya mengabaikan aspek politis dan pengaturan urusan publik menurut perspektif syariah.
Di tengah hegemoni ideologi kapitalisme dan sikap politik penguasa Dunia Islam yang sekularistik ini, maka upaya formalisasi syariah menjadi sangat dibutuhkan, karena ia sesungguhnya adalah perlawanan terhadap kekalahan ideologis dan politis tersebut. Formalisasi syariah merupakan upaya pengembalian Islam kepada jatidirinya yang hakiki, sekaligus upaya untuk melepaskan diri dari dominasi Barat. Sebaliknya, dengan demikian, deformalisasi syariah adalah kepasrahan tanpa syarat terhadap ideologi kapitalisme dan sekaligus legitimasi terhadap sikap politis penguasa Dunia Islam yang sekularistik dan mengekor kepada negara-negara imperialis.
Keempat, alasan khilafiyah fiqhiyah. Kendatipun seorang muslim wajib mengamalkan syariah, namun pada hukum-hukum syariah yang cabang, banyak terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) pada satu masalah yang sama sebagai hasil perbedaan ijtihad para mujtahidin. Padahal khalifah sebagai kepala negara Khilafah wajib mengatur urusan-urusan publik (ri’ayatu syu`un) dengan ketentuan syariah, seperti hukum-hukum zakat, dhara`ib (pajak), kharaj, dan hubungan luar negeri (alaqat kharijiyyah). Maka dari itu, wajiblah khalifah melakukan tabanni (adopsi) hukum syara’ dari sekian hukum syara’ yang ada sedemikian sehingga menjamin kesatuan negara dan pemerintahan (wihdah ad daulah wa wihdah al hukm). Jadi melakukan tabanni bagi khalifah –yang hukum asalnya mubah bagi khalifah— telah menjadi wajib secara syar’i jika kewajiban pengaturan urusan publik tidak dapat terlaksana kecuali dengan melakukan tabanni terhadap salah satu hukum syara’ yang ada. Kaidah syara’ menyatakan bahwa jika suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya (maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib).vii
Dengan demikian, formalisasi syariah dalam kerangka negara Islam (Khilafah) perlu dilakukan karena pada umumnya pengaturan urusan-urusan publik tidak mungkin diselenggarakan dengan hukum syara’ yang berbeda-beda. Karenanya, jika pengaturan urusan publik tidak mungkin terlaksana dengan tertib dan teratur kecuali dengan penetapan satu hukum syara’ dari sekian hukum syara’ yang ada, maka wajib atas khalifah untuk melakukan formalisasi syariah dalam arti mentabanni satu hukum syara’ yang berlaku secara mengikat untuk seluruh rakyat.
[i]
[i] Muhammad Ahmad Mufti & Sami Shalih Al Wakil, At Tasyri’, hal. 60
[ii]
[ii] Lihat juga Al Maaidah : 45 dan 47. Rincian tafsir ayat-ayat tersebut (QS Al Maa`idah ayat 44,45, dan 47) lihat Al Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz IV hal. 92-94. Untuk pemahaman ayat-ayat tersebut dalam aspek pemerintahan/politik, lihat Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawaid Nizham al Hukm fi al Islam, hal. 65, 66, dan 364.
[iii]
[iii] Kerusakan masyarakat kapitalis (khususnya Amerika Serikat) telah terjadi dalam berbagai aspek kehidupan : kesehatan, kehamilan, AIDS, keluarga, seks, perkawinan, minuman keras, pendidikan, hutang, keuangan, politik, pembunuhan, pemerkosaan, rasialisme, persenjataan, lingkungan, atmosfir, energi, nuklir, media massa, dan sebagainya. Selengkapnya dapat dilihat misalnya Andrew L. Shapiro, Amerika Nomor 1 : Kondisi AS yang Kontradiktif dan Ironis (We are Number One : Where America Stands and Falls in the New World Order), terjemahan Jamilah M. Baraja, Cetakan I, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1995). Lihat juga Muhammad bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan (As Suquthu min Ad Dakhil), terjemahan oleh Mustholah Maufur, Cetakan I, (Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 1995).
[iv]
[iv] Muhammad Ahmad Mufti & Sami Salih Al Wakil, At Tasyri’, hal. 7.
[v]
[v] Uraian kelemahan-kelemahan umat Islam secara komprehensif lihat Syaikh Afif Az Zain, Faktor-Faktor Kelemahan Umat Islam (‘Awamil Dha’fil Muslimin), terjemahan oleh Imaduddin Muhammad Muhyi, Cetakan I, (Surabaya : Bina Ilmu, 1993), hlm. 9-43. Lihat juga Abdul Majid Abdus Salam Al Muhtasib, “Awdha’ Al Muslimin Al Ammah Mundzu Awa`il Al Qarn At Tasi’ ‘Asyar”, Ittijahat At Tafsir fi al ‘Ashri Ar Rahin, cetakan III, (Amman : Maktab An Nahdhah Al Islamiyyah, 1982), hlm. 6-39; Taqiyuddin An Nabhani, “Awamil Dha’f Ad Daulah Al Islamiyah” dst, Ad Daulah Al Islamiyyah, cetakan V, (Beirut : Darul Ummah, 1994), hlm. 169-211
[vi]
[vi] Muhammad Ahmad Mufti & Sami Salih Al Wakil, op.cit., hlm. 7
[vii]
[vii] Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, hlm. 13-14. Menurut An Nabhani, pada dasarnya hukum melakukan adopsi adalah mubah bagi khalifah, tidak wajib, berdasarkan Ijma’ Shahabat. Jadi hukum asalnya boleh khalifah melakukan adopsi dan boleh juga tidak melakukan adopsi. Jika urusan publik dapat diselenggarakan tanpa adopsi hukum oleh khalifah, maka khalifah tidak wajib mengadopsi hukum. Namun hukum mubah ini menjadi wajib jika kewajiban pengaturan urusan publik tidak dapat terlaksana kecuali dengan adanya adopsi hukum oleh khalifah.
Konsep Formalisasi Syariah Islam
Konsep Formalisasi Syariah Islam
5. Konsep dan Agenda Penerapan Syariah Islam
Dari uraian di atas, jelaslah diperlukan sebuah konsep dan agenda penerapan syariah yang paripurna, yang dimaksudkan untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Baik tantangan ideologis yang mendasar, yakni eksistensi sekularisme, maupun tantangan sistemik yang lahir akibat sistem hukum yang sekularistik itu. Termasuk juga tantangan penerapan syariah, baik dalam tataran fikrah (ide) maupun thariqah (metode).
Konsep dan agenda penerapan syariah ini meliputi 3 (tiga) hal pokok :
(1) Konsep perubahan total (taghyir), untuk menjawab tantangan bercokolnya sekularisme di Indonesia,
(2) Konsep formalisasi syariah, untuk menjawab tantangan fikrah dalam penerapan syariah secara garis besar dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
(3) Agenda penerapan syariah, untuk menjawab tantangan thariqah dalam upaya mengubah kondisi Indoensia yang sekularistik saat ini menjadi kondisi Islami yang kondusif untuk formalisasi syariah.
5.1. Konsep Perubahan Total
Kami secara radikal memandang bahwa keberadaan sekularisme di Indonesia adalah problem utama yang harus diselesaikan. Dan solusinya tidak dapat dilakukan dengan melakukan perubahan reformatif yang bersifat parsial (ishlah), misalnya mengubah sistem hukum, atau salah unsur sistem hukum yang sekarang ada di Indonesia.i Yang seharusnya dilakukan adalah melakukan perubahan revolusioner yang bersifat total secara mendasar (taghyir).
Taghyir adalah perubahan yang bersifat total yang diawali dari asas (ide dasar/aqidah).v Asas ini merupakan ide dasar yang melahirkan berbagai ide cabang. Dalam individu seorang muslim, juga dalam masyarakat Islam, yang menjadi asas, adalah Aqidah Islamiyah. Perubahan total ini tertuju pada kerusakan sesuatu yang bersifat mendasar dan fatal, sehingga harus diadakan perubahan pada asasnya, yang berlanjut pada cabang-cabangnya.ii Ishlah adalah perubahan yang bersifat parsial. Asumsinya, asas yang ada masih selamat/benar, atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing. Yang mengalami kerusakan bukan pada asasnya, tetapi cabang-cabangnya. Maka, perubahan parsial ini hanya tertuju pada aspek cabang, bukan aspek asas.iii
Itulah konsep perubahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Perhatikanlah sabda Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal yang beliau utus ke Yaman :
“Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Kalau mereka memenuhi seruan itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima kali sehari-semalam. Kalau mereka memenuhi seruan itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari, hadits no. 686 dan no. 721. H.R. Muslim, hadits no. 501).iv
Hadits di atas jelas menunjukkan, bahwa untuk melakukan perubahan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat dan zakat), tidaklah bisa dilakukan langsung pada orang non-muslim. Tetapi harus diawali dan didahului dengan mengubah aspek asas, yaitu mengajak orang non-muslim untuk memeluk Aqidah Islamiyah.
Metode perubahan pada individu tersebut juga berlaku untuk perubahan pada negara. Sebab sebuah negara pada dasarnya juga didasarkan pada suatu asas, sebagaimana halnya individu. Negara diatur oleh berbagai peraturan yang berpangkal pada konstitusi (UUD). Konsitusi ini lahir dari sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam), dan pada akhirnya sumber-sumber hukum ini berasal dari sebuah asas (ide dasar/aqidah).
Maka dari itu, jika sebuah negara mengalami kerusakan dan penyimpangan, haruslah dilihat dulu faktanya. Apakah negara itu merupakan negara yang berasaskan Aqidah Islamiyah, ataukah sebuah negara yang asasnya bukan Aqidah Islamiyah. Jika asasnya Aqidah Islamiyah, maka negara itu hanya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Negara Khilafah Utsmaniyah di Turki pada abad ke-18 dan ke-19, misalnya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Sebab negara itu asasnya sudah benar, yakni Aqidah Islamiyah. Hanya saja negara tersebut mengalami kemerosotan dalam pemahaman Islam dan penerapannya dalam realitas kehidupan. Maka dari itu, tidak tepat jika dilakukan upaya taghyir, dengan mengubah sistem kenegaraan secara total, seperti yang dilakukan Musthofa Kamal Ataturk. Upaya ini jelas salah alamat. Ini seperti halnya ada orang muslim yang malas shalat, lalu diperbaiki dengan cara dimurtadkan sekalian. Padahal seharusnya cukup dinasehati dan didakwahi.
Adapun jika negara yang ada tidak didirikan atas asas Islam, seperti negara-negara yang ada di Dunia Islam saat ini, maka yang diperlukan bukanlah ishlah, tetapi taghyir. Jika sebuah negara mengalami kerusakan dalam sistem hukumnya, misalkan, maka mereformasi sistem hukumnya tidaklah cukup. Apalagi sekedar substansi atau sturukturnya. Yang wajib dilakukan adalah melakukan taghyir yang total, sejak dari asasnya yang kemudian menjangkau cabang-cabangnya->ed), seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem pendidikan, dan seterusnya. Maka dari itu, tidaklah benar jika untuk negara semacam ini dilakukan ishlah, yaitu hanya sekedar memperbaiki sistem hukumnya, atau salah satu unsurnya, tanpa mengubah keseluruhannya sejak dari asas. Ini tak ubahnya seperti mengajak orang kafir untuk shalat. Padahal seharusnya dia harus diajak lebih dulu masuk Islam.
5.2. Konsep Formalisasi Syariah
Konsep formalisasi syariah ini paling tidak meliputi jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut :
1. Apa definisi syariah?
2. Apa definisi formalisasi syariah ?
2. Mengapa harus formalisasi syariah ?
3. Siapa otoritas yang berhak melakukan formalisasi syariah ?
4. Apa instrumen formalisasi syariah ?
5. Bidang kehidupan apa saja yang diatur dalam formalisasi syariah ?
Definisi Syariah. Syariah menurut bahasa mempunyai beberapa arti. Di antaranya adalah mawrid al-maa` alladzi yustaqaa minhu bi-laa risyaa` (sumber air yang menjadi tempat pengambilan air tanpa tali timba), ath- thariqah (jalan), dan ‘atabah (tangga/pintu).vi
Secara terminologis syariah mempunyai dua makna, makna umum dan makna khusus. Makna umum syariah adalah sama dengan diinul Islam itu sendiri, yaitu keseluruhan agama Islam secara holistik yang meliputi aqidah dan hukum. Ibrahim Anis (1972) mendefinisikan syariah sebagai maa syara’a-llaahu li ibaadihi min ‘aqaaid wa ahkaam, yakni apa-apa yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, yang berupa aqidah (aqa`id) dan hukum-hukum (ahkam). Jadi syariah mencakup aqidah dan hukum.vii
Sedang makna khusus syariah, adalah hukum syara’ (al-hukm asy- syar’i), tidak mencakup masalah aqidah. Hukum syara’ adalah khithab asy- syari’ al-muta’alliqu bi af’al al-‘ibad (khithab Asy Syari’ [seruan/firman Allah] yang berkaitan dengan perbuatan hamba-hamba-Nya).viii Makna khusus inilah yang dimaksud dalam makalah ini. Dengan demikian istilah syariah dalam makna khusus ini --yang bermakna hukum syara’-- merupakan makna majazi (metaforis), bukan dalam makna hakikinya, yakni menyebutkan istilah syariah yang mencakup keseluruhan (aqidah dan hukum) tapi yang dimaksud adalah sebagian dari keseluruhan itu, yaitu masalah hukum saja. Dalam bahasan ilmu balaghah, penggunaan majazi ini disebut dengan ithlaqul kulli wa iradatul juz’i (totem pro parte).ix
Jadi pengertian syariah yang dimaksud di sini adalah hukum-hukum syara’ (al-ahkam asy-syar’iyyah). Syariah di sini tidak mencakup masalah-masalah keimanan (aqidah). Adapun fiqih, adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ tersebut yang diperoleh dari dalil-dalil syar’i yang rinci.x Syariah menurut Muhammad Husain Abdullah (1995) mempunyai 3 cakupan : pertama, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu hukum-hukum ibadat; kedua, yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, yaitu hukum-hukum makanan, minuman, pakaian, dan akhlaq; ketiga, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, yaitu muamalat dan uqubat (sanksi-sanksi).xi
Formalisasi Syariah. Pengertiannya dalam bahasa Arab sama dengan tabanni (adopsi/legislasi hukum), atau sann ad-dustur wa al-qawanin (penetapan UUD dan UU). Pengertiannya menurut Mufti dan Al Wakil (1992) adalah ja’l al-ahkam asy-syar’iyyah mulzimah (menjadikan hukum-hukum syara’ menjadi bersifat mengikat). Jadi formalisasi syariah adalah penetapan hukum-hukum syara’ menjadi peraturan yang mengikat dan berlaku secara umum bagi masyarakat.xii
Dengan pengertian ini, berarti suatu hukum syara’ itu pada asalnya tidaklah mengikat secara umum bagi masyarakat. Ia berlaku bagi mujtahid yang mengistinbath hukum syara’ itu dan juga bagi para muqallid yang mengikuti mujtahid itu. Namun hukum syara’ itu dapat berlaku mengikat secara umum bila telah diadopsi oleh penguasa umat Islam (khalifah) dan ditetapkannya sebagai undang-undang (qanun). Hukum syara’ itu lalu berlaku secara mengikat bagi para hakim, wali (gubernur) dan seluruh rakyat, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab.xiii Khalifah Abu Bakar telah mengadopsi hukum bahwa ucapan thalaq yang diucapkan tiga kali jatuh thalaq satu, dan bahwa pembagian harta dari Baitul Mal adalah sama rata tanpa melihat siapa yang lebih dulu masuk Islam dan tanpa pertimbangan kebutuhan (al hajah). Sementara itu ketika Umar menjadi khalifah, dia mengadopsi hukum yang berbeda, yaitu bahwa ucapan thalaq yang diucapkan tiga kali jatuh thalaq tiga, dan bahwa pembagian harta dari Baitul Mal adalah tidak sama, tergantung pertimbangan siapa yang lebih dulu masuk Islam dan pertimbangan kebutuhan (a-l hajah). Hukum-hukum tersebut setelah diadopsi oleh khalifah menjadi mengikat dan berlaku secara umum bagi para hakim, wali (gubernur) dan seluruh rakyat.xiv Umar bin Khaththab juga pernah mengadopsi hukum mengenai tanah Irak yang diperoleh sebagai ghanimah perang yang semuanya dijadikan milik Baitul Mal dan tidak dibagikan baik kepada para prajurit yang ikut perang maupun kepada kaum muslimin.xv
Dengan uraian singkat di atas juga diketahui bahwa masalah formalisasi syariah (tabanni al-hukm asy-syar’i) secara historis telah mulai ada sejak masa Khalifah Abu Bakar. Hanya saja sifatnya terbatas, yakni pada hukum-hukum khusus. Dalam perjalanan sejarahnya, pernah pula terjadi formalisasi syariah dalam arti luas, yakni yang diadopsi oleh khalifah bukan lagi hukum-hukum tertentu, tetapi satu madzhab tertentu. Kekuasaan Bani Ayyub mengadopsi madzhab Asy Syafi’i dan Daulah Utsmaniyyah mengadopsi madzhab Abu Hanifah.xvi
[i]
[i] Dalam hal ini, penting dikemukakan pendapat Lawrence M. Friedman dalam bukunya The Legal System; A Social Science Perspective, (New York : Russell Sage Foundation, 1975) bahwa ada tiga unsur sistem hukum, yaitu :
1. Struktur ;
2. Substansi ;
3. Kultur Hukum;
Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi : kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya. Substansi adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat. Lihat Ahmad Ali, Reformasi Komitmen dan Akal Sehat dalam Reformasi Hukum dan HAM di Indonesia, makalah Seminar Nasional “Meluruskan Jalan Reformasi”, UGM, Yogyakarta, 25-27 September 2004 (http://ugm.ac.id/seminar/reformasi/i-ahmad-ali.php).
[ii]
[ii] Taqiyuddin An-Nabhani, “At-Tafkir bi At-Taghyir”, At-Tafkir, 1973, hlm. 120-123.
[iii]
[iii] Contoh taghyir : Jika kita hendak memperbaiki perilaku orang kafir (non-muslim) yang tidak shalat, maka perubahan yang dilakukan adalah taghyir. Bukan ishlah. Sebab asas kehidupan orang kafir itu, bukan Aqidah Islamiyah. Maka, haruslah dia diajak secara baik (bukan dipaksa) untuk memeluk Aqidah Islamiyah lebih dahulu, sehingga dia mau mengucapkan syahadat. Inilah perubahan aspek asas. Setelah itu, barulah dia dapat kita ajak untuk melaksanakan shalat lima waktu. Jadi, untuk orang kafir tidaklah tepat kita langsung mengajaknya shalat (melakukan ishlah), tanpa mengubah aspek asasnya lebih dahulu.
[iv]
[iv] Contoh ishlah : jika kita melihat orang Islam yang malas mengerjakan shalat, maka perubahan yang ada adalah ishlah, bukan taghyir. Sebab asas (aqidah) yang dimilikinya masih selamat. Hanya saja dalam hal ini ada penyimpangan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat). Untuk muslim yang tidak taat ini, cukup kita ingatkan dia akan aqidah Islam yang diyakininya, memberinya nasihat dan dakwah, agar ketakwaannya subur kembali sehingga dia mau shalat. Jadi, kepada orang muslim ini tidak tepat kita lakukan tahgyir dengan mengubah aqidahnya, sebab aqidahnya sudah benar. Yang diubah atau diperbaiki cukuplah pada aspek cabangnya.
[v]
[v] Imam Baihaqi, Bingkisan Seberkas 77 Cabang Iman (Mukhtashar Syu’abul Iman li Imam Al-Qazwini), hlm. 72-73.
[vi]
[vi] Ibrahim Anis et al., Al Mu’jamul Wasith, (Kairo : Darul Maarif,1972), hlm. 479.
[vii]
[vii] Ibrahim Anis et al., Al Mu’jamul Wasith, (Kairo : Darul Maarif,1972), hlm. 479. Bandingkan dengan definisi syariah menurut Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifat, (Jeddah : Al Haramayn, tanpa tahun), hlm. 167. Lihat juga Kadik Bilal Al Jaza`iri, “Ma’na Asy Syari’ah”, Majalah Al Wa’ie, no. 79, Th. VII, Jumadil Ula 1414 H/Oktober 1993, hlm. 24.
[viii]
[viii] Saifuddin Al Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, Cetakan I, (Beirut : Darul Fikr, 1996), Juz I. hlm. 70-71; Taqiyuddin An Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Cetakan II, (Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir, 1953), Juz III, hlm. 31. Muhammad Husayn Abdullah, Al- Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, Cetakan III, (Beirut : Darul Bayariq, 1995), hlm. 219.
[ix]
[ix] Penggunaan makna majazi dengan menyebut seluruhnya tapi yang dimaksud adalah sebagiannya (totem pro parte), digunakan misalnya dalam QS Al Baqarah : 19, Nuh : 7. Lihat Imam Al Akhdori, Ilmu Balaghoh (Jauhar Maknun), Terjemahan oleh Moch Anwar, Cetakan III, (Bandung : PT. Alma’arif, 1989), hlm. 143. Ali Al Jarim dan Musthafa Usman, Al Balaaghatul Waadhihah, Terjemahan oleh Mujiyo Nurkholis dkk, Cetakan I, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1993), hlm. 149. Hifni Bek Dayyab et. al., Kaidah Tata Bahasa Arab (Qawa’id Al Lughah Al Arabiyyah), Terjemahan oleh Chatibul Umam dkk, Cetakan VI, (Jakarta : Darul Ulum Press, 1997), hlm. 493.
[x]
[x] Al Jurjani, At Ta’rifat, hlm. 168. Lihat juga Imam Asy Syaukani, Irysadul Fuhul ila Tahqiqi Al Haq min Ilm Al Ushul, (Beirut : Darul Fikr, tanpa tahun), hlm. 3; Saifuddin Al Amidi, Al Ihkam fi Ushul Al Ahkam, hlm. 9; Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Al Fiqh, Cetakan XII, (Kuwait : Darul Qalam, 1978), hlm. 11. Mahmud Yunus, Mudzakkarat fi Ilmi Ushul Al Fiqh, Cetakan V, (Jakarta : Al Maktabah Al Mahmudiyyah, 1959), hal. 5. Para ulama ushul tidak pernah membedakan syariah dan fiqih. Semuanya tercakup dalam istilah teknis dalam disiplin ushul fiqih : al hukm asy syar’i. Istilah ini digunakan untuk membedakan dengan hukum menurut adat/kebiasaan (al hukm al adi), hukum berdasarkan akal (al hukm al aqli), dan hukum lain yang tidak berdasarkan syara’ (wahyu). Pandangan kontemporer (dari orientalis) membedakan antara syariah dengan fiqih. Syariah dikatakan buatan Tuhan, sedang fiqih buatan fuqaha. Pembedaan ini walau ada benarnya tapi bersifat tendensius, sebab tujuannya adalah untuk membuang fiqih Islam (karena “hanya” buatan manusia, bukan buatan Tuhan), untuk selanjutnya diganti dengan hukum-hukum positif dari Barat (yang kufur). Lihat Busthami Muhammad Said, “Syariat Allah dan Syariat Fuqaha”, Gerakan Pembaharuan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddun (Mafhum Tajdid Al Din), terjemahan Ibnu Marjan & Ibadurrahman, cetakan I, (Bekasi : Wacanalazuardi Amanah, 1995), hlm. 290-297. Lihat juga pandangan Bernard Weiss, The Spirit of Islamic Law, Athens, GA, USA : University of Georgia Press, 1998, hlm. 120 seperti dikutip oleh Abdullahi Ahmed An Na’im, “Syariat dan Hukum Positif di Negara Modern”, Jurnal Tashwirul Afkar, Edisi No. 12, Tahun 2002, (Jakarta : Lakpesdam NU & The Asia Foundation, 2002), hlm. 46.
[xi]
[xi] Muhammad Husayn Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hlm. 56-58.
[xii]
[xii] Muhammad Ahmad Mufti & Sami Salih Al Wakil, At Tasyri’ wa Sann Al Qawanin fi Ad Daulah Al Islamiyah : Dirasah Tahliliyah, Cetakan I, (Beirut : Dar An Nahdhah Al Islamiyyah, 1992), .hal. 8. Taqiyuddin An Nabhani, “Tabanni Al Khalifah Al Ahkaam wa Al Asaalib”, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, Cetakan II, (Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir, 1953), Hal. 120.
[xiii]
[xiii] Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukm fi Al Islam, Cetakan I, (Kuwait : Dar Al Buhuts Al Ilmiyyah, 1980), hal. 336-338.
[xiv]
[xiv] Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Islam, Cetakan VI, (t.t.p : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir, 2001), hal. 82-83. Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fi Al Fikr Al Islami, Cetakan I, (Beirut : Dar Al Bayariq), 1990, hal. 62
[xv]
[xv] Syaikh Muhammad Ali As Sayis, Fiqih Ijtihad : Pertumbuhan dan Perkembangannya (Nasy`ah Fiqh Al Ijtihad wa Atwaruha), terjemahan oleh M. Muzammil, Cetakan I, (Solo : Pustaka Mantiq, 1997), hal. 82-92.
[xvi]
[xvi] Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Islam, hal. 86. Lihat juga Abdul Wahhab Khallaf, Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Khulashah Tarikh Tasyri’ al Islami), terjemahan oleh Zahri Hamid, Cetakan I, (Yogyakarta : Dua Dimensi, 1985), hal. 81-83. Subhi Mahmashani, Filsafat Hukum Islam (Falsafah At Tasyri’ fi Al Islam), Cetakan II, Terjemahan Ahmad Sudjono, (Bandung : PT. Alma’arif, 1981), hal. 69-75. Khusus mengenai kodifikasi hukum Islam pada masa Utsmaniyah, lihat misalnya Syamsul Anwar, “Majallah Al Ahkam Al Adliyyah (Kodifikasi Hukum Perdata Islam Pertama)”, Jurnal Asy Syir’ah, no. 2, Th. XIV, 1989, hal. 29-41, Yogyakarta : Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)