Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 28 Maret 2013

Umat Islam Bisa Tersesatkan Paham Sekularisme

Umat Islam Bisa Tersesatkan Paham Sekularisme
 
para ulama menolak ruu ormas produk sekularisme
 SEKULARISME DAN DEMOKRASI; SALAH FAHAM KEPADA ISLAM

Hakikat Sekularisme

Menurut Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani (Nizhamul Islam, 1953), "sekularisme" adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan (fashluddin 'anil hayah), yang berarti memisahkan agama dari negara.
Pemikiran sekularisme berasal dari sejarah gelap Eropa Barat di abad pertengahan. Saat itu, kekuasaan para gerejawan (rijaluddin) demikian mendominasi semua lapangan kehidupan, bahkan termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun dogmatisme gereja memasung kreativitas yang tumbuh di kalangan bangsa Eropa yang sedang mengalami masa pencerahan (renaissance). Termasuk memberangus hasil-hasil temuan para ilmuwan yang dianggap bertabrakan dengan pendapat gereja dalam ilmu pengetahuan.

Konflik pun berjalan sangat panjang. Seiring dengan dominasi kekuasaan gereja dalam negara yang justru secara riil menyengsarakan masyarakat, para intelektual Eropa berkesimpulan, masyarakat harus dibebaskan dari gereja. Kompromi yang mereka lakukan sampai pada pemisahan agama dari gereja. Inilah cikal bakal sekularisme. Sebagai legitimasi, mereka menukil bunyi kitab suci mereka: "Berikanlah hak Kaisar kepada Kaisar dan hak Tuhan kepada Tuhan".

Dengan pandangan itu Bangsa Eropa melahirkan satu tatanan kehidupan yang bebas dari pengaruh agama Nasrani, yakni ideologi yang kemudian dikenal dengan ideologi Kapitalisme. Dasar ideologi Kapitalisme ini adalah Sekularisme itu sendiri, yakni memisahkan agama dari kehidupan dan negara. Dan kalau mereka melarang agama mengatur negara, bukanlah untuk menjaga netralitas negara terhadap pluralitas agama —toh agama bangsa Eropa itu satu, Nasrani. Tetapi mereka memang ingin menyingkirkan agama gereja itu dari kehidupan.

Ideologi Kaptalisme telah menimbulkan persaingan ketat dalam kehidupan ekonomi di kalangan bangsa-bangsa Eropa. Lalu, mereka melakukan penjajahan ke luar Eropa, yakni Afrika dan Asia. Mereka yang semula hanya berdagang, di kemudian hari memerangi, mendominasi, memonopoli, dan mengeksploitasi. Pada saat mereka menjajah negeri-negeri Islam, mereka memandang agama Islam seperti agama Nasrani Eropa. Di sinilah letak kesalahan bangsa-bangsa Kapitalis Barat, yakni melakukan generalisasi agama gereja mereka terhadap semua agama, termasuk Islam.

Oleh karena itu, mereka mencabut berlakunya hukum Islam dan memaksakan penerapan hukum-hukum sekularis kapitalis itu kepada kaum muslimin. Setelah itu, mereka menerapkan program-program dan kurikulum pendidikan sekular untuk mencuci otak kaum muslimin sehingga tidak lagi mampu berfikir secara Islami. Justru para pelajar kaum muslimin itu berfikir secara sekularis. Merekalah yang dipersiapkan para penjajah itu untuk menggantikan mereka di kemudian hari memimpin daerah bekas jajahan kaum sekularis kapitalis.

Islam jelas tidak mengenal pemisahan antara urusan ritual dengan urusan politik. Shalat adalah ibadah yang merupakan bagian dari syariat di mana seluruh umat Islam harus terikat sebagaimana mereka juga terikat kepada syariat di bidang ekonomi, sosial-politik, hankam dsb. Seluruh gerak laku seorang muslim adalah ibadah, karena Islam adalah sebuah totalitas. Dan justru merupakan tindak kekufuran yang sebenar-benarnya apabila beriman kepada sebagian ajaran Islam dan menolak sebagian yang lain. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu" (QS. Al-Baqarah 208).

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasulNya, dengan mengatakan: 'Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian yang lain', serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan tengah (moderat) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan" (QS. An-Nisaa 150-151).

Maka, sekularisme adalah paham yang batil. Dan merupakan suatu kebodohan luar biasa bila umat dan intelektual Islam mengikuti sekularisme atau kelompok sekuler, apalagi turut menyebarkan dan memperjuangkannya!

Hakikat Negara Demokrasi Sekuler

Sekularisme telah merobohkan kekuasaan gereja atas negara. Para filosof sekuler antara lain John Locke, Montesque, dan Voltaire berusaha membangun paradigma baru pemerintahan —setelah menggali filsafat Yunani dan Romawi— yang bakal menjaga kepentingan rakyat. Sebuah pemerintahan "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Mereka menamakan pemerintahan baru itu dengan nama demokrasi (berasal dari kata demos= rakyat dan kratos= pemerintahan).

Sejak itulah bangsa Eropa mengenal sistem pemerintahan itu hanya dua, yaitu otokrasi dan demokrasi. Otokrasi manakala kekuasaan pemerintahan dipegang oleh satu orang. Pemerintahan demikian disebut otoriter. Sedangkan pemerintahan yang kekuasaannnya di tangan orang banyak disebut demokrasi. Dan negara demokrasi sekuler dibangun dengan paradigma pemerintahan yang disusun para filosof sekuler di atas.

Dalam pandangan negara demokrasi sekuler, agama adalah seperti agama gereja Nasrani Eropa yang tak boleh ikut campur dalam urusan pemerintahan. Oleh karena itu, negara hanya mentolerir apresiasi pemeluk suatu agama hanya terbatas pada ajaran ritual suatu agama dan sedikit etika agama itu. Negara akan melakukan tindakan represif terhadap warganya manakala melakukan apresiasi agama melintasi batas tersebut. Contoh kasus adalah depolitisasi umat Islam yang terjadi pada massa Orde Baru.

Terhadap agama Nasrani Eropa, tindakan negara demokrasi sekuler itu wajar. Sebab, agama Nasrani tidak memiliki sistem hukum dalam kehidupan ekonomi dan politik serta ketatanegaraan. Keterbatasan ajaran agama Nasrani sendiri yang mengakibatkan bencana di masyarakat.

Namun, Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. dengan kelengkapan syari'at yang meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan syari'at Islam memiliki karakter yang khas, yakni sebagai pemecah problematika kehidupan (mu'alajat limasyakalin insan). Maka, menempatkan agama Islam sama sejajar dengan agama Nasrani Eropa adalah tindakan gegabah dan kesalahan fatal.

Jika kita mau berfikir jernih dan mau mendalami ajaran Islam, maka kita akan menempatkan Islam sebagai sebuah mabda (aqidah yang menghasilkan peraturan pemecahan problematikan kehidupan). Dalam posisi inilah Islam bisa diperbandingkan dengan sistem ideologi kapitalisme (atau sosialisme komunisme yang sudah bangkrut). Kalau kapitalisme memiliki sistem ekonomi, maka Islam pun juga memiliki sistem ekonomi. Kalau Kapitalisme memiliki sistem politik dan pemerintahan, maka Islam pun memiliki sustem politik dan pemerintahan. Kalau Kapitalisme memiliki sistem negara demokrasi, maka Islam memiliki sistem negara Khilafah (bukan negara demokrasi Islam seperti yang diilusikan sebagian orang). Bahkan sistem negara Khilafah itu telah berlanjut dari masa Khulafaur Rasyidin, Umawiyyin, Abbasiyyin, dan Utsmaniyyin hingga tahun 1924 (Saat diruntuhkan oleh konspirasi negara-negara kapitalis imperialis Inggris yang bekerjasama dengan seorang Yahudi Dunama bernama Kamal At Taturk)
Oleh karena itu, di masa tidak adanya khilafah seperti sekarang, dan di mana kaum muslimin hidup dalam negara-negara nasionalis (nation state) kecil dan lemah yang terkungkung dalam dominasi negara demokrasi sekuler Barat semacam AS, Islam disalahfahami, disalahtafsirkan, dan disalahsangkakan. Islam tidak lagi dipandang sebagai sistem kehidupan yang memberikan kemakmuran dan kesejahteraan serta keadilan dunia. Tapi Islam diposisikan sebagai agama yang sama dengan agama-agama lain yang hanya menyalurkan perasaan ruhani manusia.

Di masa Orde Baru, jargon "semua agama sama" yang dipropagandakan secara paksa kepada rakyat pada hakikatnya adalah politik menghilangkan peranan Islam sebagai agama yang mampu menyelesaikan problem-problem ekonomi, politik, dan sosial kemasyarakatan. Islam dikubur bersama dengan marginalisasi kekuatan politik kaum muslimin. Juga jargon, "Negara Indonesia bukanlah Negara Agama (baca= Islam) dan Bukan Negara Sekuler" juga merupakan politik untuk mengubur aspirasi dan kesadaran politik kaum muslimin. Wajarlah pernyataan Ketua PP Muhammadiyyah Prof Dr. Ahmad Syafii Ma'arif dalam sebuah seminar bahwa dalam nation state, aspirasi Islam tak bisa terwujud. Sebab, setiap ada ide yang berasal dari Islam, langsung dipotong dengan negara kita bukan negara Islam. Atau dalam negara demokrasi sekuler agama tertentu (baca: Islam) tidak boleh mengatur negara.

Oleh karena itu, pengakuan negara terhadap agama adalah sekedar kepercayaan pribadi yang tak ada hubungannya dengan negara. Agama apapun yang tercantum dalam KTP seorang warga negara, dalam persepsi negara demokrasi sekuler pada hakikatnya adalah sama, yakni hak pribadi yang dijamin negara selama tidak ikut campur dalam penentuan peraturan dan perundangan negara.

Dengan jalan pikiran yang terkungkung oleh konsep negara demokrasi sekuler, cendekiawan yang tersesat ketika mendengar pendapat tentang jabatan presiden (kepala negara) wanita, dia mengatakan negara tak campur tangan dalam urusan intern agama. Dia tidak mau mendalami masalah itu —yang seharusnya seorang cendekiawan melakukannya. Padahal yang sebenarnya, di antara ulama itu ada yang tak bisa ditutup mata hatinya dan tanggung jawab ilmiyahnya, bahwa larangan terhadap kaum muslimin menyerahkan jabatan kepala negara (khalifah) kepada seorang wanita adalah ijmak ulama dari masa ke masa.

Satu hal yang tak pernah disadari oleh cendekiawan yang tersesat adalah keluasan dan kesempurnaan sistem kehidupan Islam. Dan tentang syarat kepala negara laki-laki itu, dalam sistem Islam adalah hanya sebagian kecil dari seluruh sistem peraturan kehidupan Islam yang harus dilaksanakan secara sempurna.

Khatimah

Jelaslah bahwa konsep negara demokrasi sekuler (termasuk negara otoriter/semidemokrasi sekuler) memiliki persepsi yang salah terhadap agama Islam. Para pengemban konsep tersebut tidak mau mengakui dan memahami bahwa Islam adalah sistem kehidupan yang peraturannya mencakup seluruh aspek kehidupan. Mereka memandang —dan memaksakan pandangan itu atas masyarakat kaum muslimin— Islam sama seperti agama yang lain, yakni sebatas agama ritual moral dan mengatur urusan akhirat.

Kaum muslimin tidak layak berfikir demikian. Karena, itu tidak sesuai dengan fakta hukum Islam itu sendiri. Bahkan untuk mengatasi seluruh persoalan hidup mereka, kaum muslimin wajib bertahkim kepada Islam. Mereka diharamkan bertahkim kepada yang lain. Allah SWT berfirman:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS. An Nisaa 60).

Umat Islam Bisa Tersesatkan Paham Sekularisme

Penyesatan Opini Tentang Amerika Serikat AS

Penyesatan Opini Tentang Amerika Serikat AS
 


Penyesatan Opini: Amerika Sang Pembebas
Penyesatan Opini: budaya (kultur AS) sebagai kultur masa kini dan masa depan yang telah membawa kemajuan yang luar biasa bagi umat manusia.
Penyesatan Opini: kebebasan yang membawa demokrasi dan hak asasi menubuhkan kesejahteraan dan kekayaan.
Penyesatan Opini: tindakan AS di Afghanistan yang membunuhi ribuan warga Afghan adalah sah dan dilakukan demi membebaskan rakyat Afghanistan dari penindasan rezim Taliban yang sangat biadab.

Penyesatan Opini: AS "halal" melakukan pembantaian terhadap warga Afghanistan atas nama "berburu teroris"
Penyesatan Opini: tidak kejam berbagai rezim AS yang membantai warga Indian dan Negro, di Nagasaki dan Hiroshima, Vietnam, Palestina, Irak, Iran, Afsel, Cili, Indonesia, dan sebagainya.

Fakta: Prof. Edwar S. Herman, guru besar Pannsylvania University, objektif membeberkan data dan fakta perilaku AS di muka bumi. Dalam bukunya The Real Terror Network (1982), mengungkap fakta-fakta keganjilan kebijakan terorisme AS. AS adalah pendukung rezim-rezim "teroris" Garcia di Guatemala, Pinoche di Cili, dan rezim apartheid di Afsel. Di tahun 1970-an, AS memasukkan PLO, Red Brigades, Cuba, Libya sebagai teroris, tetapi rezim Afsel dan sekutu-sekutu AS di Amerika Latin tidak masuk dalam daftar teroris, padahal pada 4 Mei 1978, tentara Afsel membunuh lebih dari enam ratus penduduk di kamp pengungsi Kassinga Namibia. Sebagian besar adalah wanita dan anak-anak. Tentara Afsel juga terbukti membunuh ratusan penduduk sipil Angola. Jumlah itu jauh lebih besar dari korban serangan PLO dan sebagainya.

Terorisme sekutu utama AS di Timur Tengah -Israel- dan tokoh-tokohnya juga sangat telanjang. Menachem Begin, misalnya, adalah tokoh kelompok teroris Yahudi "Irgun" yang terkenal kebrutalannya dalam aksi pembantaian di Deir Yasin, 9 April 1948. PM Israel Ariel Sharon, dalam tayangan Panorama BBC, 17 Juni 2001, oleh Jaksa PBB Richard Goldstone dinyatakan harus diadili sebagai penjahat perang karena terbukti bertanggung jawab atas pembantaian ribuan pengungsi Palestina di Shabra-Satila, 1982.

Noam Chomsky, Profesor linguistik di MIT menyimpulkan, "Pengeboman Afghanistan adalah kejahatan ..." Pendekatan Barat terhadap konflik Afghanistan adalah pendekatan yang didasari pandangan picik dan sangat berbahaya. "As adalah terdakwa negara teroris," tegas Chomsky.

Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk membaca misi AS di Afghanistan. AS sedang memperlancar misi imperialistisnya. Data kebutuhan minyak AS yang dkeluarkan Energy Information Administration menunjukkan bahwa pada tahun 2020, AS harus mengimpor minyak sekitar 18,8 juta barrel per hari. John J. Maresca, Vice President International Relations UNOCAL Corporation, pada 12 Februari 1998 memaparkan alternatif rencana pipanisasi minyak sepanjang 440 mil melalui Afghnistan. Jalur pipanisasi inilah yang paling menguntungkan. Ia mengakui, UNOCAL telah melakukan kontak dengan semua faksi di Afghanistan untuk memuluskan rencana tersebut.

Apakah AS membawa kesejahteraan dunia? Berbagai kemajuan AS -terutama dalam bidang iptek- wajib dicontoh. Akan tetapi, dunia tentu tidak silau dan tidak perlu otak yang terlalu pintar untuk melihat bahwa sebagian besar penduduk bumi justru menderita hidup di bawah kekuasaan AS Sang Kafir Penjajah.

Penyesatan Opini Tentang Amerika Serikat AS

Selasa, 26 Maret 2013

Pengertian Sukses Arti Sukses Sejati Definisi

Pengertian Sukses Arti Sukses Sejati Definisi


Pengantar

Sukses dapat diartikan sebagai keadaan tercapainya tujuan atau cita-cita. Lawannya adalah gagal, yaitu keadaan tidak tercapainya suatu tujuan atau cita-cita. Sukses di sini masih memiliki arti umum, dalam arti bisa bernilai benar atau salah, tergantung pada pandangan hidup yang mendasari perumusan tujuan dan standar yang digunakan untuk menilai suatu kesuksesan dan kegagalan. Seorang perampok misalnya, dapat dikatakan sukses bila dia berhasil merampok barang yang telah ditargetkannya. Sementara seorang petani, dikatakan sukses bila berhasil melakukan panen dengan hasil yang sesuai dengan harapannya. Jadi, “sukses” tidak selamanya identik dengan “benar”. Bisa saja seseorang merasa sukses, namun sebenarnya dia tidak berada di atas kebenaran. Dengan kata lain, hakikatnya dia telah gagal.Yang harus dicari adalah kesuksesan yang sejati, yaitu kesuksesan yang berada dalam jalur kebenaran. Ini hanya terwujud bila seseorang mencapai suatu tujuan yang didasarkan pada pandangan hidup dan standar yang benar. Dan di samping itu, kesuksesan itu harus diraih dengan cara yang benar pula, bukan dengan sembarang cara. Kesuksesan yang diraih lewat jalan yang tidak benar, sebenarnya adalah kesuksesan yang semu dan palsu, bukan kesuksesan yang hakiki.

Demikian pula kiranya dengan dunia mahasiswa. Tatkala seseorang ingin menjadi mahasiswa yang sukses dalam kuliahnya, maka pertanyaan kritis yang harus dijawab adalah, apa tujuan dari kuliahnya? Standar-standar serta indikator-indikator apa yang dipakai untuk mengukur tercapainya tujuan itu? Apakah tujuan itu sudah didasarkan pada pandangan hidup yang benar?

Antara Fakta Dan Idealita

Dunia saat ini – termasuk Dunia Islam – dicengkeram oleh ideologi kapitalisme, yang berasaskan ide sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Dengan demikian, seluruh aspek kehidupan termasuk juga pendidikan, akan terwarnai dan terpola oleh ideologi asing tersebut. Dalam sebuah sistem kehidupan yang menerapkan atau terpengaruh dengan ideologi ini, sistem pendidikan akan senantiasa bersifat sekuleristik. Pendidikan tidak akan memberikan ruang yang cukup bagi agama, sebab agama (dianggap) bukanlah sesuatu yang penting dalam kehidupan. Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan Tuhan, sementara hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti aspek politik, ekonomi, budaya, tidaklah diatur oleh agama.

Karena itu, dapat dilihat bahwa output sistem pendidikan seperti ini, hanya akan menjadi manusia yang pandai dalam ilmu pengetahuan, namun dangkal dalam pemahaman agama. Para alumnus sistem ini akan menjadi manusia yang sekuleristik, materialistik, oportunistik, dan individualistik. Dikatakan sekuleristik, karena dia akan meletakkan agama dalam posisi terbatas yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhannya. Sementara aspek interaksi sosial yang luas, dianggapnya tidak perlu diatur dengan agama. Bersifat materialistik, karena tujuan hidupnya hanya mengejar kesenangan duniawi semata, seperti harta benda, jabatan, dan sebagainya, namun lupa akan tujuan akhiratnya. Dikatakan oportunistik, karena cara dia mengukur segala tindakannya adalah berdasarkan manfaat belaka, atau untung rugi, bukan berdasarkan ketentuan halal-haram. Dan bersifat individualistik, karena dia akan menjadi orang yang hanya mementingkan diri sendiri, serta kurang menaruh kepedulian dan perhatian kepada orang lain. Memang manusia seperti ini akan bisa hidup, namun jelas bukan hidup yang benar.

Dalam sistem sekuleristik seperti ini, sukses tidaknya seorang mahasiswa tentunya hanya akan diukur berdasarkan indikator-indikator akademik semata yang kering dari sentuhan nilai dan norma agama. Mahasiswa tetap dikatakan sukses setelah dia menyelesaikan studinya dalam waktu sekian tahun, dengan indeks prestasi sekian, meskipun dia dangkal atau bahkan bodoh dalam pemahaman agamanya. Apakah manusia seperti ini yang dikehendaki Islam? Cukupkah kesuksesan mahasiswa muslim hanya diukur dengan indikator-indikator akademik semata yang cenderung sekuleristik itu?

Sesungguhnya Islam telah menetapkan tujuan dalam sebuah proses pendidikan, yang hanya bisa dicapai bila sebuah sistem pendidikan didasarkan pada ideologi Islam, bukan ideologi kapitalisme seperti yang ada saat ini. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah terbentuknya kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah) yang dibekali dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang diperlukan dalam kehidupan (Lihat Muqaddimah Dustur, Taqiyyuddin An Nabhani, hal. 414). Memiliki kepribadian Islam, berarti seseorang mempunyai pola pikir (aqliyah) yang Islami, yaitu dia akan menjadikan Aqidah Islamiyah sebagai standar untuk menilai segala pemikiran yang ada. Di samping itu, dia mempunyai pola jiwa/sikap (nafsiyah) yang Islami, yaitu mempunyai kecenderungan perasaan yang Islami dan memenuhi segala kebutuhannya dengan standar Syariat Islamiyah, baik kebutuhan jasmaninya (al hajat al ‘udlwiyah), seperti makan dan minum, maupun kebutuhan naluriahnya (al gharizah), yang meliputi naluri beragama (gharizah tadayyun), naluri mempertahankan diri (gharizatul baqa’), dan naluri melangsungkan keturunan (gharizatun nau’), beserta segala penampakan (mazhahir) yang muncul dari ketiga naluri tersebut.

Adapun ilmu dan pengetahuan yang menjadi bekal hidup, adalah segala jenis ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk kehidupan bermasyarakat, seperti sains dan teknologi beserta segala macam ilmu cabang dan terapannya. Namun demikian, Aqidah Islamiyah harus dijadikan standar dalam hal pengambilan atau pengamalannya. Segala ilmu yang sesuai Aqidah Islamiyah saja yang boleh diambil dan diamalkan. Yang bertentangan dengan Aqidah Islamiyah haram untuk diambil dan diamalkan. Dari segi pengetahuan dan studi, Islam memang membolehkan segala macam ilmu, meskipun bertentangan dengan Islam. Tetapi dari segi pengambilan/pengamalan dan i’tiqad (keyakinan), Islam hanya membolehkan pengetahuan yang tidak bertentangan dengan Islam, bukan yang lain. (Ibid., hal. 413).

Dengan demikian, dapat diringkas bahwa pendidikan Islam mempunyai tujuan: 1). Pembentukan kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah), dan 2) Penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam kehidupan.

Dari sinilah seharusnya seorang mahasiswa muslim menetapkan indikator-indikator kesuksesannya, sebab dia bukan sekedar beridentitas mahasiswa, tetapi juga seorang muslim. Identitas keislaman ini tentu tak boleh dia tanggalkan dalam segala kiprahnya di dunia, termasuk kiprahnya dalam menuntut ilmu di perguruan tinggi.

Kiat Mahasiswa Muslim Sukses

Dari uraian di atas, kiranya jelas bahwa seorang mahasiswa muslim yang sukses dapat dicirikan dengan dengan 2 (dua) indikator: Pertama, Dimilikinya kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah), Kedua, Dikuasainya ilmu pengetahuan yang menjadi bidang studinya. Seorang mahasiswa muslim yang sukses, dengan demikian, adalah mahasiswa yang berhasil memiliki kedua indikator tersebut secara bersamaan. Jadi mahasiswa yang hanya menguasai pengetahuan yang menjadi objek studinya, namun dangkal dalam pemahaman Islamnya, hakikatnya adalah mahasiswa yang gagal. (Meskipun menurut ukuran konvensional yang sekuleristik, dia adalah mahasiswa yang “sukses”!).

Untuk memiliki kepribadian Islam, pada prinsipnya seorang mahasiswa harus mempelajari Islam secara mendalam. Dia harus menjadikan Aqidah Islamiyah sebagai landasan berpikirnya, yang dengannya dia dapat berpikir Islami dengan menjadikan Aqidah Islamiyah sebagai standar untuk menilai segala pemikiran yang ada. Dia harus juga menjadikan Syariat Islamiyah – yang lahir dari Aqidah Islamiyah —sebagai standar untuk menetapkan kecenderungannya dan memenuhi segala kebutuhannya. Salah satu karakter muslim yang berkepribadian Islam, untuk konteks sekarang, adalah mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kondisi umat. Kondisi umat Islam di seluruh dunia yang kini dikuasai oleh ideologi kapitalisme yang kafir, harus membuatnya terhentak dan tersadar dengan keadaran yang penuh dan menyeluruh untuk turut serta dalam proses perubahan menuju kondisi yang Islami. Secara konkret, muslim yang peduli dengan keadaan umat itu akan mengindentifikasikan dirinya sebagai seorang pengemban dakwah (hamilud dakwah), sebab metode Islam untuk mengubah kondisi tak Islami menjadi Islami tak lain adalah dengan jalan mengemban dakwah Islamiyah (hamlud dakwah al islamiyah). …

… peduli terhadap keadaan umat, dengan jalan turut serta memikul tanggung jawab dakwah Islamiyah demi terwujudnya tatanan umat dan masyarakat yang Islami. [ ]

Pengertian Sukses Arti Sukses Sejati Definisi
Menuju Mahasiswa Muslim Sukses
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi

Sabtu, 23 Maret 2013

Jenis Minuman Memabukkan Khamer Masa Kini

Jenis Minuman Memabukkan Khamer Masa Kini

2. Tinjauan Teknologi

Dari uraian yang dijelaskan pada bagian satu, keharaman suatu bahan pangan dapat disebabkan oleh karena bahan asalnya (babi dan turunannya, binatang buas, bangkai), sifatnya (memabukkan), dan cara penyembelihan hewan (tidak mengikuti syariat Islam). Dari segi teknologi, titik kritis yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan makanan dan minuman halal ialah jenis dan asal bahan serta cara penyembelihan. …

Pada tulisan ini penulis akan memberikan gambaran bagaimana mengenali bahan-bahan yang diharamkan dalam kaitannya dengan penggunaannya dalam teknologi pangan di samping akan menyinggung pula masalah penyembelihan. Sebagian bahan tulisan ini (khususnya produk hewani) penulis peroleh dari kolega penulis yaitu Dr. Ir. Joko Hermanianto, seorang ahli teknologi daging dari Institut Pertanian Bogor.

Pada dasarnya ada tiga jenis kategori bahan makanan dan minuman yang diharamkan yaitu: 1) minuman yang memabukkan; 2) produk hewani (bagian yang dapat dimakan dari babi, bagian yang dapat dimakan dari hewan yang tidak disembelih menurut syariat Islam, darah, bangkai dan turunan dari bahan-bahan yang berasal dari produk hewani yang telah disebutkan, sebagai contoh asam stearat yang berasal dari lemak babi); 3) bahan tambahan makanan yang mengandung unsur-unsur bahan yang termasuk ke dalam kategori 1) dan 2).

1) Minuman yang memabukkan

Banyak sekali jenis-jenis minuman yang memabukkan ini. Minuman jenis ini sering disebut juga dengan istilah minuman keras dan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai alcoholic beverages. Secara garis besar minuman yang memabukkan dikelompokkan menjadi wine, bir, dan spirit yang terdiri dari liquor dan liqueurs (cordials).

Ada berbagai jenis jenis bir yang beredar di pasaran dengan kadar alkohol bervariasi dan dapat mencapai 5.5%, bahkan pada strong beer dapat mencapai 8%. Ada juga salah satu jenis bir yang disebut lager yaitu bir yang disimpan sekitar 6 bulan sebelum dipasarkan. Yang juga penting diketahui ialah ada produk minuman yang dibuat dari campuran bir (dapat pula bahan dasar bir), perisa (flavourings), air dan bahan lainnya yang ditambah lagi dengan gas karbon dioksida, yang di pasaran dikenal sebagai minuman shandy. Minuman jenis ini sangat mengecoh konsumen yang tidak tahu asal usulnya karena kalau dilihat sifatnya memang tidak memabukkan karena kadar alkoholnya hanya 1%. Akan tetapi, mengingat minuman tersebut mengandung unsur bir yang diharamkan maka seharusnya minuman jenis shandy ini juga haram (Tidak tertutup kemungkinan ada yang menghalalkan minuman ini dengan dasar sifatnya yang tidak memabukkan, akan tetapi menurut penulis asal bahan harus dipertimbangkan, sehingga suatu bahan jika mengandung bahan yang haram maka haramlah ia. Di samping itu, diperlukan pula usaha untuk tidak membuka peluang diproduksi dan beredarnya minuman haram).

Yang membingungkan bagi awam adalah minuman yang namanya rootbeer. Setelah kami cek dari keterangan komposisinya ternyata minuman ini dibuat dari perisa (flavourings, dikenal juga dengan essens), air dan gas karbon dioksida. Dilihat dari komposisinya maka rootbeer tidak dapat dikategorikan haram, akan tetapi mengingat sebagian namanya memakai nama minuman yang diharamkan, maka jenis minuman ini seharusnya dihindari karena dengan namanya tersebut dapat mengakibatkan kita menjadi dekat dengan barang-barang yang haram, atau dapat pula karena suatu saat akan tidak jelas lagi mana yang halal dan mana yang haram. Sebagai contoh, rum adalah salah satu jenis minuman keras yang sangat memabukkan. Akan tetapi, sekarang beredar rum sintetik yang tidak dibuat dengan cara fermentasi seperti rum aslinya, akan tetapi merupakan campuran bahan-bahan kimia sintetik. Ibu-ibu rumah tangga sering menggunakan rum ini untuk membuat kue sus. Orang awam jelas tidak dapat membedakan dengan mudah mana rum yang asli dan mana yang sintetik. Oleh karena itu, semua bahan yang mempunyai nama sama dengan bahan yang diharamkan sebaiknya dihindari.

Perlu pula diketahui bahwa sekarang ini beredar yang disebut dengan alcohol-free beer, yang sebenarnya tidak benar-benar bebas alkohol, bahkan kadar alkoholnya dapat mencapai 1%. Bir jenis ini dapat dibuat dengan 2 cara yaitu cara pertama dengan mendistilasi bir sehingga kadar alkoholnya jauh menurun, sedangkan cara kedua yaitu membuat bir dari campuran perisa (flavor) bir dan bahan-bahan lainnya. Bir yang dibuat dengan cara pertama jelas haram karena berasal dari bir, sedangkan bir yang dibuat dengan cara kedua juga sebaiknya dihindari bahkan diharamkan karena jika tidak dan kita mengkonsumsinya, maka dikhawatirkan nantinya kita akan cenderung untuk mencintai barang-barang yang diharamkan.

Secara umum ada dua jenis wine yaitu white wine (anggur putih) dan red wine (anggur merah). Secara lebih spesifik wine ini sangat banyak sekali ragamnya, sering dikenal dengan nama daerah asal atau varitas anggur yang digunakan sebagai bahan dasarnya. Berdasarkan fungsinya wine dapat dibedakan menjadi dessert wines (Malaga, Portwine, Samos, Marsala, dll), wine-like beverages (minuman seperti wine) seperti berbagai jenis cider, sake, dll, dan jenis berikutnya yaitu malt wine. Kadar alkohol wine berkisar antara 5.5 - 16.6%. Jenis wine lainnya ialah apa yang disebut dengan wine-containing beverages (minuman yang mengandung wine) yang dibuat dengan bahan dasar wine dengan bahan tambahan lainnya seperti rempah-rempah, contoh wine jenis ini yaitu vermouth. Yang patut diwaspadai ialah apa yang disebut dengan punches, minuman ini dibuat dari campuran wine, air soda dan buah-buahan. Yang juga harus diwaspadai yaitu bahwa wine sering digunakan sebagai salah satu bahan tambahan suatu masakan (terutama masakan Barat, khususnya masakan Perancis), bahkan arak pun kadang digunakan pada pembuatan kambing guling. Jelas hal ini akan mengakibatkan haramnya masakan yang dibuat dengan menambahkan wine atau arak tersebut.

Spirit adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi karbohidrat sehingga kadar alkoholnya menjadi tinggi. Seperti telah dijelaskan di atas minuman ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu liquor (kadar alkohol minimum 38%) dan liqueurs (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35%. Yang termasuk ke dalam liquor yaitu wine brandy, fruit brandy, rum, arak, gin, whiskey, whisky dan vodka. Ada berbagai macam jenis liqueurs yang intinya campuran hasil distilasi seperti liqour dengan buah-buahan, rempah-rempah, ekstrak atau essens. Perlu diperhatikan pada waktu membeli coklat impor karena cukup banyak pula yang mengandung bahan-bahan seperti rum, brandy atau wine (sherry wine), yang mengandung sherry wine ini biasanya coklatnya mengandung buah sherry tetapi di dalam buah sherry tersebut terkandung sherry wine.

Ada jenis minuman yang seharusnya juga haram karena sifatnya yang memabukkan walaupun minuman jenis ini sering dikategorikan sebagai obat, tetapi karena sifatnya yang memabukkan maka minuman jenis ini termasuk khamer. Yang termasuk ke dalam minuman jenis ini (yang memabukkan yaitu termasuk khamer) yaitu anggur obat, beras kencur, anggur kolesom, dll. Kadar alkohol minuman jenis ini dapat mencapai 15%, sehingga tidak dapat diragukan lagi sifat memabukkannya.

...
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamer. Yang dimaksud dengan khamer yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw. berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: Setiap yang memabukkan adalah khamer (termasuk khamer) dan setiap khamer adalah diharamkan. Dari penjelasan Rasulullah tersebut jelas bahwa batasan khamer didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamer yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian Hadits-Hadits yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu. Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamer itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.

Keharaman khamer ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.

Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamer. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Etanol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok khamer. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamer maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.

Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak meyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw. tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam Hadits-Hadits berikut:
·         Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadits Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
·         Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadits Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
·         Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadits tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).

Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Dari pembahasan tersebut di atas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan Hadits Rasulullah saw. Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium. Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Di samping itu ingatlah firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 87: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Ada pula yang berpendapat bahwa etanol itu haram, akan tetapi etanol dapat digunakan dalam pengolahan pangan asalkan pada produk akhir tidak terdeteksi lagi adanya etanol. Pendapat ini lemah karena dua hal; pertama, berdasarkan hukum fiqih, apabila suatu makanan atau minuman tercampur dengan bahan yang haram maka menjadi haramlah ia (Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dibolehkan sepanjang tidak merubah sifat-sifat makanan atau minuman tersebut. Pendapat ini hasil qias terhadap kesucian air yang tercampuri bahan yang najis, sepanjang tidak merubah sifat-sifat air maka masih tetap suci. Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini karena masalah kehalalan makanan dan minuman tidak bisa disamakan dengan masalah kesucian air, keduanya merupakan dua hal yang berbeda). Kedua, secara saintifik (ilmu pengetahuan) tidak mungkin dapat menghilangkan suatu bahan sampai 100 persen apabila bahan tersebut tercampur ke dalam bahan lain, dengan kata lain apabila etanol terdapat pada bahan awalnya, maka setelah pengolahan juga masih akan terdapat pada produk akhir, walaupun dengan kadar yang bervariasi tergantung pada jumlah awal etanol dan kondisi pengolahan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan di laboratorium.

Batasan khamer ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada Hadits yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram (Hadits Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram (Hadits Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan ecstasy adalah haram.
Wallahualam bissawab.
Jenis Minuman Memabukkan Khamer Masa Kini
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi
Dr. Ir. H. Anton Apriyantono
Staf Pengajar Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi
Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam