Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 27 Januari 2022

Negara Islam Menjamin Biaya Hidup Kalangan Tidak Mampu

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 156 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 156

 

Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

 

Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan sebagai dalil di Pasal 153, yaitu sabda Rasulullah saw.:

 

«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا»

 

Siapa saja yang [mati] meninggalkan harta, harta itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang [mati] meninggalkan orang lemah, itu adalah urusan kami (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)

 

Kall[an] dalam hadits ini adalah orang yang lemah, termasuk orang yang miskin, siapa saja yang tidak sanggup bekerja dan yang fisiknya tidak mampu atau cacat.

 

Dan sabda Rasulullah saw.:

 

«وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ»

 

“Dan jika dia [mati] meninggalkan hutang atau (orang lemah) tanggungan maka datanglah kepadaku karena aku adalah penanggungnya.” (HR al-Bukhari, dari Abu Hurairah)

 

Ini mencakup semua orang yang ditinggalkan dalam kondisi kekurangan atau musibah kesengsaraan termasuk orang miskin, tidak mampu bekerja, tidak mampu secara fisik, cacat dan semacamnya. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1043-dstr-ni-iqtsd-156

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

 

Selasa, 25 Januari 2022

Materi Kultum: Hawa Nafsu VS Syariat Islam

 



"Hendaklah kamu menghukumi mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka." (TQS. al-Maidah 49)

 

Hawa nafsu memang seringkali bertentangan dengan ketaatan untuk menjalankan syariat dari Allah SWT.

 

“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (yaitu yang tidak disukai hawa nafsu) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat (yaitu yang disukai hawa nafsu)” (HR Muslim)

 

Allah SWT di dalam banyak ayat al-Qur'an Mendorong umat Islam untuk taat melaksanakan syariat Islam meskipun bertentangan dengan hawa nafsu, pikiran maupun perasaan manusia sendiri.

 

Al-Qur'an surat Al-Baqarah : 219

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya...”

 

Surat An-Nur : 2



"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat; dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."


Surat Al-Baqarah ayat 216



"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."

 

Juga hadits

 

"Tegakkanlah oleh kalian hudûd Allah atas orang dekat atau jauh dan janganlah celaan para pencela menghalangi kalian." (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi)

 

...Mereka yang merasa punya hukum yang lebih baik daripada hukum Islam adalah orang-orang yang sangat menyimpang...

Minggu, 23 Januari 2022

Negara Selalu Berusaha Memutar Harta di Antara Rakyat

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 157 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 157

 

Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.

 

Allah SWT berfirman:

 

…كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ…

 

“...Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr (59): 7)

 

Inilah yang menjadi ‘illat (yang membangkitkan pensyariatan hukum) sehingga Nabi saw. membagikan fai’ dari Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar dari Madinah kecuali dua orang yaitu Abu Dujanah Samak Bin Khurasyah dan Sahal Bin Hanif. Mereka berdua ini kebetulan keadaannya seperti keadaan orang-orang Muhajirin, yakni sama-sama fakir. Alasannya yaitu supaya kekayaan tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja, dan ini adalah ‘illat syar’i yang ada dan tidaknya menentukan ada dan tidaknya pensyariatan hukum. Maka dari itu, kapanpun kesenjangan ada, Khalifah harus berusaha (secara syar’i) untuk mencapai keseimbangan, menerapkan ayat ini, karena di satu sisi terdapat ‘illat, dan di sisi lain kata-katanya umum meskipun latar belakang turunnya ayat itu spesifik. Kaidah Syari’ah menyatakan:

 

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

 

Pelajaran (yang menjadi patokan) itu diambil dari umumnya lafal, bukan khususnya sebab

 

Sehingga itu terus berlaku di setiap waktu. []

 

Daftar Bacaan:

An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1042-dstr-ni-iqtsd-157

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Rabu, 19 Januari 2022

Negara Memberikan Kesempatan Setiap Warganya Memenuhi Kebutuhan Pelengkap

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 158 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 158

 

Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:

a. Dengan memberikan harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki Negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fai’ dan lain-lain.

b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.

c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fai’ dan sebagainya.

 

 

Dalil poin (a) adalah bahwa Allah SWT memberikan kekayaan Bani al-Nadhir kepada Nabi saw. berupa fai’ supaya Beliau memberikannya kepada siapapun yang Beliau kehendaki, dan Rasulullah saw. memberikannya khusus untuk kaum Muhajirin tidak untuk kaum Anshar kecuali 2 orang Anshar yang fakir. Fai’ sebagaimana harta lainnya yang berasal dari sumber pemasukan tetap seperti kharaj, pengeluarannya berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Imam untuk membelanjakannya menurut pendapat dan ijtihad-nya, kecuali harta zakat yang telah ditentukan golongan-golongan penerimanya oleh nash. Ini berlaku untuk sumber-sumber pemasukan tetap, tetapi untuk harta yang dikumpulkan dari pajak sementara atas kaum Muslimin tidak bisa diberikan karena nash mengenai fai’ dan analogi terhadapnya dibuat untuk semua yang serupa, yaitu sumber-sumber tetap pemasukan Baitul Mal. 

 

Terkait poin (b), dalilnya adalah perbuatan Rasulullah saw. ketika membagi tanah. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Huraits yang berkata:

 

«خَطَّ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ بِقَوْسٍ وَقَالَ: أَزِيدُكَ أَزِيدُكَ»

 

“Rasulullah saw. menggariskan sebuah rumah dengan anak panah di Madinah untukku. Beliau bersabda, “Aku akan menambahkan untukmu, aku akan menambahkan untukmu.” (HR Abu Dawud, dinilai hasan olehnya)

 

Dan dalam sebuah riwayat oleh Ahmad, dan juga al-Baihaqi, keduanya melalui ‘Alqamah bin Wail, dari ayahnya bahwa:

 

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا، قَالَ: فَأَرْسَلَ مَعِي مُعَاوِيَةَ أَنْ أَعْطِهَا إِيَّاهُ، أَوْ قَالَ أَعْلِمْهَا إِيَّاهُ»

 

“Rasulullah saw. memberikan tanah untuknya. Dia berkata, "Lalu Beliau mengutusku bersama Mu'awiyah untuk memberikan tanah itu padanya, atau dia menyebutkan, "Beritahukanlah tanah itu kepadanya."

 

Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam al-Amwal dan Abu Yusuf dalam al-Kharaj:

 

«سَأَلَ تَمِيمُ الدَّارِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطِعْهُ عَيْنُونَ، البَلَدِ الَّذِي كَانَ مِنْهُ بِالشَّامِ قَبْلَ فَتْحِهِ، وَهُوَ مَدِينَةُ الْخَلِيلِ، فَأَقْطَعَهُ إِيَّاهَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ »

 

“Tamim ad-Dari meminta Rasulullah saw. untuk memberinya bagian (tanah) ‘Aynun yang dahulu dia memilikinya di Syam sebelum ditaklukkan, yaitu kota al-Khalil, lalu Rasulullah saw. memberikan kepadanya.”

 

Selain itu, juga bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberi para petani di Irak sejumlah uang dari Baitul Mal supaya mereka sanggup menggarap lahannya, dan para Sahabat mengetahuinya dan tidak ada yang mengkritiknya, sehingga itu menjadi ijma’ Sahabat.

 

Untuk poin (c), dalilnya adalah apa yang Allah SWT sebutkan mengenai harta zakat dalam firman-Nya:

 

 (( والْغَارِمِينَ ))

Dan (untuk) orang-orang yang dililit hutang” (QS at-Taubah [9]: 60)

 

Dan sabda Rasulullah saw.:

 

«أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَمَنْ تَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ»

 

Aku lebih utama bagi setiap Mukmin dibandingkan dengan dirinya. Maka siapa saja yang [mati] meninggalkan hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya (HR Muslim dari Jabir)

 

Dan syari’ah menentukan bahwa harta dari fai’ dapat disalurkan oleh Khalifah menurut pendapat dan ijtihad-nya, termasuk melunasi hutang mereka yang dililit hutang. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1041-dstr-ni-iqtsd-158

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Senin, 17 Januari 2022

Negara Mengatur Urusan Pertanian Berikut Produksinya

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 159 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 159

 

Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

 

Sabda Nabi saw.:

 

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

 

Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Umar)

 

Mengatur urusan pertanian adalah bagian dari mengurus urusan rakyat, maka dari itu menjadi bagian dari kewajiban Imam dalam pemerintahannya. Namun, Negara tidak secara langsung melakukan urusan pertanian, karena Rasulullah saw. menyerahkannya kepada kaum Muslimin; Beliau bersabda dalam hadits terkait penyerbukan pohon kurma:

 

«أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُمْ»

 

Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian (HR Muslim, dari ‘Aisyah ra. and Anas ra.)

 

Ibnu Hazm meriwayatkan dalam al-Ihkam dengan sanad-nya yang berbeda dari ‘Aisyah ra. dan Anas ra. bahwa Nabi saw. bersabda:

 

«أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُمْ»

 

Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian

 

Dalam riwayat yang lain dari Anas ra.:

 

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ، فَقَالَ: لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ. قَالَ: فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ»

 

“Bahwa Nabi Saw. pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Beliau lalu bersabda, “Andai kalian tidak melakukannya niscaya menjadi baik.” Anas berkata: Ternyata hasilnya jelek. Lalu Nabi Saw. suatu saat melewati lagi mereka dan bertanya, “Apa yang terjadi pada pohon-pohon kalian?” Mereka berkata, “Anda pernah berkata demikian dan demikian.” Beliaupun bersabda, “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” 

 

Dan dalam riwayat Ahmad dari Anas, Rasulullah saw. bersabda:

 

«إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ، فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ»

 

“Jika itu sesuatu dari urusan dunia kalian maka kalian lebih tahu tentangnya, dan jika itu dari urusan agama maka datanglah kepadaku.”

 

Ini menunjukkan bahwa Negara tidak secara langsung mengomando atau mengerjakan pertanian, tapi melakukan pengawasan umum dengan mengatur apa yang mubah, menurut berbagai cara yang dipilih dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pertanian, memfasilitasinya untuk memudahkan urusannya, juga merencanakan kebijakan pertanian yang akan meningkatkan tingkat produksi. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1040-dstr-ni-iqtsd-159

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam