Pondasi Negara Pemerintahan Islam - Kekuasaan Milik Umat
....
B. Kekuasaan Milik Umat
Adapun pilar kedua, yaitu kekuasaan di tangan umat, diambil dari fakta bahwa syara' telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh umat, di mana seorang khalifah hanya memiliki kekuasaan melalui bai'at. Dalil bahwa syara' telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh umat adalah tegas sekali di dalam hadits-hadits tentang bai'at. Diriwayatkan dari Ubadah Bin Shamit yang berkata:
"Kami telah membaiat Rasulullah Saw. untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi." (Shahih Bukhari no. 7199)
Dari Jarir Bin Abdillah yang berkata:
"Aku membaiat Nabi Saw. untuk mendengar dan mentaati perintahnya."
Dari Abi Hurairah yang berkata:
"Ada tiga orang yang pada hari kiamat nanti, di mana Allah SWT. tidak akan mengajak bicara mereka, tidak mensucikan mereka, dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki kelebihan air di jalan namun melarang ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) memanfaatkannya. Kedua, orang yang telah membaiat imam tetapi hanya karena pamrih keduniaan; jika diberi apa yang diinginkan maka ia menepati baiatnya, kalau tidak ia tidak akan menepatinya. Ketiga, orang yang menjual barang dagangan kepada orang lain setelah waktu 'Ashar, lalu dia bersumpah demi Allah bahwa dia telah diberi keuntungan dengan dagangan itu segini dan segini (dia telah menjual dengan harga tertentu), orang itu (calon pembeli) mempunyainya lalu membeli dagangan tersebut, padahal dia (penjual) tidak diberi keuntungan dengan dagangan itu (belum menjual dengan harga tersebut)."
Bai'at tersebut diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah, bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin, karena merekalah yang membai'at khalifah, di mana merekalah yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa mereka. Yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin adalah bahwa mereka telah menjadi khalifah dengan cara mengambil bai'at dari tangan umat. Mereka juga tidak akan menjadi khalifah, kalau tidak dengan bai'at dari umat yang diberikan kepada mereka.
Sedangkan khalifah memiliki kekuasaan karena dibai'at adalah jelas dan tegas berdasarkan hadits-hadits at tha'at (keharusan taat kepada imam) dan hadits-hadits kesatuan khilafah. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amru Bin Ash yang berkata: "Bahwa dia pernah mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaklah mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya maka penggallah leher orang itu."
Dari Nafi' yang berkata: "Abdullah Bin Umar berkata kepadaku: 'Aku mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa mempunyai hujjah, dan siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada bai'at, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah."
Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja yang membenci sesutu dari pemimpinnya, hendaklah ia tetap bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar (memberontak) dari penguasa sejengkal saja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw. bersabda:
"Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah'. Para sahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka'." (Hadits Riwayat Imam Muslim dari Abi Hazim, hadits no. 1842)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa khalifah mendapatkan kekuasaan semata-mata melalui bai'at. Karena Allah telah mewajibkan agar mentaati khalifah dengan adanya bai'at: "Siapa saja yang telah membaiat imam .... hendaklah ia mentaatinya." (Al Hadits). Karena itu, khalifah baru mendapatkan kekhilafahannya dengan melalui bai'at, dan umat wajib mentaatinya karena ia adalah khalifah yang benar-benar telah dibai'at. Oleh karena itu khalifah benar-benar telah mendapatkan kekuasaan dari tangan umat dengan adanya bai'at umat kepadanya. Dan ketaatan umat wajib diberikan kepada orang yang mereka bai'at, yaitu kepada orang yang karena adanya orang itu di atas pundak umat terdapat bai'at.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa kekuasaan di tangan umat. Akan halnya Nabi Saw. sekalipun beliau adalah rasul, namun beliau tetap saja mengambil baiat dari tangan umat maksudnya adalah bai'at untuk mendapatkan kekuasaan dan pemerintahan, bukan bai'at terhadap kenabian. Beliau telah mengambil bai'at tersebut baik dari pria maupun wanita dan beliau tidak mengambil bai'at dari anak-anak kecil yang belum baligh. Karena kaum musliminlah yang mengangkat seorang khalifah dan membai'at mereka dengan kitabullah dan sunah Rasul-Nya, di samping khalifah mendapatkan kekuasaan hanya dengan adanya bai'at tersebut, maka semuanya tadi telah menjadi dalil yang tegas bahwa kekuasaan adalah milik umat; di mana umat akan memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakinya.
....
Pondasi Negara Pemerintahan Islam - Kekuasaan Milik Umat
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir