Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 14 Maret 2016

Tidak boleh menegakkan hudud kecuali Khalifah




Rasulullah Saw. pernah bersabda:
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh, Allah telah menjadikan untuk mereka jalan: gadis dengan jejaka seratus kali dera dan pengasingan satu tahun; janda dengan duda dicambuk seratus kali dera dan rajam.” (HR. Muslim)
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ…
“Siapa yang meminum khamr, cambuklah dia.” (HR. at-Tirmidzi)

Hadits-hadits Rasul Saw. menjelaskan, bahwa pelaku dosa yang wajib dikenai had telah dihadapkan kepada Rasul Saw. untuk dihukum oleh beliau. Imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Anas bin Malik:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ، قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ،
“Kepada Nabi Saw. pernah didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu beliau mendera dia dengan dua buah tongkat sekitar empat puluh kali. Anas bin Malik berkata, “Itu juga dilakukan oleh Abu Bakar.” (HR. Muslim)

Diungkapkan oleh Abu Al-Qosim An-Naisaburi (w. 406 H) dalam kitab tafsirnya: 

أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله ﴿ فاجلدوا ﴾ هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب .
“Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dalam firman Alloh Swt. (maka cambuklah oleh kalian) adalah seorang Imam (Kholifah), hingga dengannya mereka beralasan atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sesungguhnya sesuatu perkara yang mana suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya maka perkara tersebut hukumnya wajib.” (Al-Hasan bin Muhammad An-Naisaburi, Tafsir An-Naisaburi, juz 5 hlm. 465)

Banyak kejadian pada masa Khulafaur-Rasyidin yang menunjukkan bahwa pelaku dosa yang wajib dijatuhi had dibawa ke hadapan Khalifah atau wakilnya untuk ditegakkan had atas dirinya.
Abu Dawud ath-Thayalisi telah mengeluarkan riwayat di dalam Musnad-nya dari Hudhayn Abiy Sasan ar-Raqasyi yang berkata:
حَضَرْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ بْنِ عُقْبَةَ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَشَهِدَ عَلَيْهِ حُمْرَانُ بْنُ أَبَانَ وَرَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ عُثْمَانُ لِعَلِيٍّ: «أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ…
“Aku pernah mendatangi Utsman bin Affan ra. dan kepada dia didatangkan Walid bin ‘Uqbah. Dia telah minum khamar yang disaksikan oleh Humran bin Aban dan seorang laki-laki lain. Utsman ra. berkata kepada Ali, “Tegakkan had atas dirinya.” (Riwayat Abu Dawud)

Ibn Taymiyah mengatakan, “Allah menyeru kaum Mukmin dengan hudud dan hak-hak sebagai seruan yang bersifat mutlak seperti firman-Nya: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah….” Namun, sebagaimana dimaklumi, pihak yang diseru di sini secara riil harus mampu melaksanakannya. Adapun orang yang tidak mampu, dia tidak wajib…Kemampuan di sini adalah kekuasaan. Karena itu pelaksanaan hudud ini wajib bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan wakilnya.”
Al-Qurthubi berkata, “Tidak ada perbedaan, bahwa pihak yang diseru (al-mukhathab) dalam perkara ini (al-hudud) adalah Imam (Khalifah) dan orang yang mewakilinya.”

Imam asy-Syafi’iy berkata, “Tidak boleh menegakkan had terhadap orang merdeka kecuali Imam (Khalifah) dan orang yang mendapat pendelegasian dari Imam (Khalifah).”
Ibn Qudamah juga berkata, “Tidak boleh seorangpun menegakkan had kecuali Imam (Khalifah) atau wakilnya.”

Ketika Rasulullah Saw. wafat dan Abu Bakar ra. diangkat menggantikan beliau sebagai Khalifah dan muncul sebagian orang dari kalangan Arab yang membangkang dengan menolak membayar zakat maka Khalifah Abu Bakar memerangi mereka. Disebutkan oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, bahwa Abu Bakar berkata:
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ
“Demi Allah aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya sekelompok orang menghalangi dariku apa yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw. pasti aku perangi mereka atas keengganan mereka itu.”

Di samping itu, Allah SWT mewajibkan kaum Muslim agar menaati ulil amr yang berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul Saw., yakni Imam/ Khalifah. Sehingga ini menjadi dalil wajibnya ada ulil amr (penguasa) bagi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-nisa [4]: 59)

Wajh al-Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah: ayat ini telah memerintahkan kaum Muslimin untuk menaati ulil amri di antara mereka, yaitu para Imam (Khalifah). Perintah untuk menaati ulil amri ini adalah dalil tentang kewajiban mengangkat ulil amri. Sebab, tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menaati sesuatu yang tidak ada. (Abdullah Umar Sulaiman ad-Dumaiji,  Al-Imamah al-‘Uzhma ‘inda Ahlus-Sunnah wa al-Jama’ah, (Kairo: t.p), 1987, hlm. 49)

Sehingga ini menjadi dalil wajibnya membentuk ulil amr (penguasa) (Lihat: Taqiyyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III/173-176; dibandingkan juga dengan Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul; al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushul al-Ahkaam).
Perintah membentuk ulil amr (penguasa) ini status hukumnya bukan sunnah atau mubah, melainkan wajib. Sebab memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah adalah wajib. Ketika Allah SWT memerintahkan supaya menaati ulil amr (penguasa), maka itu adalah perintah untuk membentuk ulil amr (penguasa). Sedang adanya ulil amr (penguasa) menyebabkan diterapkannya hukum-hukum Islam.
Sebaliknya, dengan tidak membentuk ulil amr (penguasa), menyebabkan disia-siakannya hukum-hukum Islam. Dengan demikian, membentuk ulil amr (penguasa) adalah wajib, karena dengan tidak membentuk ulil amr (penguasa), menyebabkan sesuatu yang haram, yaitu menyia-nyiakan hukum-hukum Islam.

Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk mentaati penguasa (khalifah) mukmin yang selalu berpegang teguh kepada Syariat Allah swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah Swt. (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285)

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah, kekuasaan itu memiliki dua pilar utama: kekuatan (al-quwwah) dan amanah (al-amanah). Yang dimaksud dengan al-quwwah (kekuatan) di sini adalah kapabilitas dalam semua urusan. Kuat dalam urusan peperangan misalnya, (wilayah al-harb) terefleksi dalam bentuk keberanian hati, keahlian dalam mengatur perang dan strategi perang, serta keahlian dalam menggunakan alat-alat perang. Kuat dalam urusan pemerintahan terwujud pada kapasitas ilmu dan keadilan serta kemampuan dalam menerapkan hukum-hukum Syariah. Adapun amanah direfleksikan pada takut kepada Allah SWT, tidak menjual ayat-ayat-Nya dengan harga murah dan tidak pernah gentar terhadap manusia. (Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, 1/6-7, 9)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam