Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 18 Desember 2021

Kurikulum Pendidikan Wajib Berlandaskan Akidah Islam

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 170 Rancangan UUD Islami

 

POLITIK PENDIDIKAN

 

Pasal 170

 

Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dalam pendidikan dari asas tersebut.

 

Dikatakan secara bahasa,

 

: أَيْ حَصَلَتْ لَهُ حَقِيقَةُ العِلْمِ، وَعَلِمَ الشَّيْءَ عَرَفَهُ "عَلِمَ الرَّجُلُ عِلْمًا"

 

Seseorang belajar pengetahuan (‘ilm[an]): ia sampai pada pengetahuan yang sebenarnya, dan dia belajar sesuatu, dia mengetahuinya.

 

Arti secara bahasa ini adalah dasar arti kata pengetahuan dan turunan-turunannya. Yang dimaksud dengan “kurikulum pendidikan” adalah dalam pengertian bahasa; dengan kata lain, setiap pengetahuan. Kurikulum pendidikan adalah sebuah ekspresi yang memiliki makna asas yang di atasnya dibangun informasi yang diinginkan untuk dipelajari; dari satu sisi ini adalah subjek-subjek yang tercakup oleh informasi dan dari sisi lain adalah bagaimana informasi ini diberikan. Jadi, kurikulum pendidikan mencakup dua perkara: pertama, topik-topik untuk dipelajari, dan kedua, metodologi penyampaian pelajaran.

 

Karena aqidah Islam adalah asas kehidupan Muslim, dan asas bagi Negara Islam, serta asas bagi interaksi-interaksi antar kaum Muslimin, dengan kata lain, asas bagi masyarakat, maka wajib bahwa semua informasi yang didapat oleh Muslim didasarkan pada aqidah Islam. Ini berlaku tanpa memandang apakah informasi itu terkait kehidupan seorang Muslim, atau terkait hubungan-hubungannya dengan orang lain, atau terkait situasi politik Negara, atau terkait aspek apapun dalam hidup ini, ataupun terkait apa yang ada sebelumnya dan yang ada setelahnya. Rasul saw. pertamanya berdakwah mengajak manusia untuk memeluk aqidah Islam. Setelah mereka masuk Islam, Beliau saw. mengajari mereka hukum-hukum Islam, maka aqidah adalah basis ajaran-ajaran Rasul saw. kepada kaum Muslimin.

 

Ketika terjadi gerhana pada waktu putra Beliau saw. Ibrahim meninggal dunia, orang mengatakan bahwa matahari gerhana karena meninggalnya Ibrahim, maka Beliau saw. bersabda kepada mereka:

 

«إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، لا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ»

 

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Dan Nabi saw. menjadikan ‘aqidah sebagai dasar bagi informasi yang Beliau saw. sabdakan terkait gerhana matahari dan bulan.

 

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Abu Sa’id al-Khudri yang berkata:

 

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ بَنِي الْمُصْطَلِقِ، فَأَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْيِ الْعَرَبِ، فَاشْتَهَيْنَا النِّسَاءَ، فَاشْتَدَّتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَأَحْبَبْنَا الْعَزْلَ، فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوا، مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَهِيَ كَائِنَةٌ»

 

“Kami pernah keluar bersama Rasulullah saw. dalam perang (terhadap) Bani al-Mushthaliq, kemudian kami mendapatkan beberapa orang Arab sebagai tawanan (juga wanita dari penduduk sipil yang terlibat perang), kemudian kami mempunyai keinginan terhadap wanita, sedangkan kami merasa berat dalam kondisi jauh dari istri (lama tidak jima’), sementara kami menyukai ‘azl. Kami menanyakannya pada Rasulullah saw., Beliau berkata: "Mengapa kalian tidak melakukannya. Tidak ada satu jiwa pun yang telah [Allah] tetapkan ada, sampai datangnya hari kiamat, kecuali ia pasti terjadi."

 

Dan dalam riwayat yang lain, mereka menanyakan tentang ‘azl dan menjawab:

 

«مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ كَتَبَ مَنْ هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

 

“Tidak apa-apa atas kalian jika kalian melakukannya. Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan apa saja yang Dia ciptakan sampai Hari Kiamat.”

 

Dan Imam Muslim meriwayatkan yang semisalnya.

 

Jadi, Nabi saw. menjadikan keimanan pada takdir dan ilmu Allah SWT sebagai dasar jawaban Beliau; dengan kata lain, Beliau saw. menjadikan aqidah Islam sebagai dasar jawaban Beliau. Dan ada banyak riwayat yang mengindikasikan bahwa wajib bagi Negara menjadikan aqidah Islam sebagai asas kurikulum pendidikan. Sama sekali tidak boleh Negara menyimpang darinya.

 

Namun, menjadikan aqidah sebagai dasar bagi kurikulum pendidikan bukan berarti bahwa tiap-tiap informasi harus memancar darinya, sebab demikian itu tidaklah diminta oleh syara’. Juga itu bertentangan dengan realitas, sebab tidak setiap informasi memancar dari aqidah Islam. Aqidah Islam khusus mencakup aqidah dan hukum-hukum. Sehingga makna dari menjadikan aqidah Islam sebagai dasar kurikulum pendidikan adalah bahwa semua informasi terkait aqidah dan hukum-hukum harus memancar dari aqidah Islam, sebab itulah bawaan aqidah Islam itu sendiri.

 

Dalam hal informasi apapun selain keyakinan dan hukum-hukum, maksud menjadikan aqidah Islam sebagai dasarnya adalah bahwa informasi dan hukum-hukum harus dibangun di atas aqidah Islam; dengan kata lain, aqidah Islam menjadi kriterianya, sehingga apapun yang menyelisihinya ditolak dan tidak dipercaya, dan apapun yang tidak menyelisihinya dibolehkan dan diterima. Jadi, aqidah adalah standar bagi penerimaan dan pembenaran. Sementara, dilihat dari sisi informasi sebagai suatu untuk pembelajaran, tidak ada larangan untuk dipelajari, karena dalil-dalil yang mendorong mencari ilmu datang dalam bentuk umum. Nabi saw. bersabda:

 

«طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ»

 

Menuntut ilmu adalah kewajiban,” (Az-Zarkasyi berkata dalam At-Tadzkirah: “Dan Al-Hafizh Jamaluddin Al-Mizzi berkata: “Ini diriwayatkan dari banyak jalur hingga mencapai tingkatan riwayat hasan)

 

Dan kata “ilmu” bersifat umum mencakup semua ilmu yang bermanfaat.

 

Dan Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab meriwayatkan dari Katsir bin Qais, dia berkata:

 

«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ»

 

"Barangsiapa meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mempermudah jalannya ke surga.”

 

Dan kata “ilmu” bersifat umum, mencakup semua ilmu yang bermanfaat.

 

Dan dalam al-Qur’an al-Karim tercantum ide-ide dan keyakinan-keyakinan yang bertentangan dengan Islam, seperti:

 

((وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ))

 

Dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa.” (QS al-Jatsiyah [45]: 24)

 

Dan contoh-contoh lain semacamnya, yang mengindikasikan bolehnya mempelajari ide-ide yang bertentangan dengan aqidah Islam. Dengan demikian, mempelajari informasi tanpa mengadopsinya atau mempercayainya dibolehkan dan tidak ada yang salah dengan itu, tetapi yang dilarang adalah mengadopsi ide-ide yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sebagai contoh, ide Darwin yang mengatakan, manusia berevolusi dari kera, sementara Allah SWT berfirman:

 

((إنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آَدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (59)))

 

Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah," maka jadilah dia.” (QS Ali ‘Imran [3]: 59)

 

Dan teori komunis evolusi materi mengklaim bahwa materi berevolusi selamanya, dan tidak ada yang mengadakannya, maka tidak ada Tuhan, sementara Allah SWT berfirman:

 

((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ))

 

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah” (QS an-Nisa’ [4]: 136)

 

Dengan kata lain, dalam keberadaan Allah SWT.

 

Dan Dia SWT berfirman:

 

((الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا))

 

Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya.” (QS al-Furqan [25]: 59)

 

Buku literatur pra-Islam (jahiliyah) menyebutkan bahwa cerita Ibrahim hanyalah buatan atau palsu dan tidak ada kebenarannya, hanya dikarang oleh pengarang, meskipun kisah Ibrahim disebutkan dalam al-Qur’an dan diceritakan sebagai kisah yang terjadi dalam realitas maka menyangkalnya adalah penolakan terhadap al-Qur’an. Oleh karenanya, jenis-jenis informasi semacam itu dan apapun yang serupa dengannya tidak dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan jika dapat menghantarkan pada diadopsinya dan dipercayainya, jadi, tidak dimasukkan sebagai bagian dari pendidikan dasar, sebab akan menghantarkan pada pengadopsiannya (oleh siswa anak-anak). Begitu juga, jika itu dimasukkan ke dalam kurikulum, wajib dijelaskan kekeliruannya dan ide-ide itu dibongkar sehingga tidak ada orang yang mau mengadopsinya atau mempercayainya.

 

Begitulah, aqidah Islam menjadi asas kurikulum pendidikan, dijadikan kriteria untuk mengadopsi informasi, dalam arti kriteria untuk menilai sesuai-tidaknya informasi dengannya, dan bukan semata-mata bahwa itu sebuah informasi. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-education-policy/1151-dstr-sys-talm-175

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam