Dalil-Dalil Diwajibkannya Khilafah
....
Hadits-hadits di atas antara lain merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah Saw. bahwa akan ada para penguasa yang memerintah kaum muslimin, dan bahwa seorang khalifah adalah laksana perisai. Pernyataan Rasulullah Saw. bahwa seorang imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya makna fungsional dari keberadaan seorang imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah SWT. dan Rasul-Nya apabila mengandung celaan (adz dzam) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalabut tarki) atau merupakan larangan (nahyi); dan apabila mengandung pujian (al madhu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalabul fi'li). Dan apabila pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara', atau jika ditinggalkan mengakibatkan terbengkalainya hukum syara', maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat tegas (thalab jazim).
Dalam hadits-hadits ini juga disebutkan bahwa yang memimpin dan mengatur kaum muslimin adalah para khalifah. Ini menunjukkan tuntutan untuk mendirikan khilafah. Salah satu hadits tersebut ada yang menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak) dari penguasa. Semuanya ini menegaskan, bahwa kegiatan mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Selain itu, Rasulullah Saw. telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para khalifah dan memerangi orang yang akan merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasul ini berarti perintah untuk mengangkat seorang khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang akan merebutnya. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu ia mem berikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."
Jadi, perintah mentaati imam berarti pula perintah mewujudkan sistem kekhilafahannya. Sedangkan perintah memerangi orang yang merebutnya merupakan indikasi (qarinah) yang menegaskan secara pasti akan keharusan melestarikan adanya imam yang tunggal.
Adapun dalil ijma'us shahabat menunjukkan bahwa para sahabat ridhwanullah 'anhum, telah bersepakat mengenai keharusan mengangkat seorang pengganti Rasulullah Saw. setelah beliau wafat. Mereka juga sepakat untuk mengangkat seorang khalifah, sepeninggal Abu Bakar, Umar Bin Khattab dan Utsman Bin Affan.
Ijma' shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda kewajiban mengebumikan jenazah Rasulullah Saw. dan mendahulukan pengangkatan seorang khalifah, pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharusan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah tersebut melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, sebagian sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah Saw. ternyata justru mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat khalifah. Sedangkan sebagian sahabat lain, yang tidak ikut sibuk mengangkat khalifah ternyata ikut pula menunda kewajiban mengebumikan jenazah Nabi Saw. sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal itu kemudian mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali jika status hukum mengangkat seorang khalifah lebih wajib dari pada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahwa seluruh sahabat selama hidup mereka telah sepakat mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah Saw. maupun ketika pergantian masing-masing khalifah yang empat. Oleh karena itu, ijma' sahabat merupakan dalil yang tegas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat khalifah.
Selain itu, menegakkan agama dan melaksanakan hukum syara' dalam semua aspek kehidupan dunia maupun akhirat adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum muslimin, berdasarkan dalil yang qath'ius tsubut (pasti sumber pengambilannya) dan qath'iud dilalah (pasti penunjukan maknanya). Kewajiban tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan adanya seorang penguasa. Sedangkan kaidah syara' menyatakan:
"Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."
Ditinjau dari kaidah ini, mengangkat seorang khalifah hukumnya adalah wajib juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar