Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 April 2011

Dalil-Dalil bahwa Mendirikan Daulah Islam Wajib

Dalil-Dalil bahwa Mendirikan Daulah Islam Wajib



....
   Di samping itu, Allah SWT. memberikan perintah kepada Rasulullah Saw. agar memberlakukan hukum di tengah-tengah kaum muslimin dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah Allah kepada Rasul tersebut berbentuk tegas (thalaban jaziman). Allah SWT. berfirman yang ditujukan kepada Rasulullah Saw.:

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (Q.S. Al Maidah: 48)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu." (Q.S. Al Maidah: 49)

Seruan untuk Rasulullah juga merupakan seruan bagi umatnya, selama tidak ada (dalil) yang men-takhsis-nya. Dan di sini tidak terdapat dalil apapun (untuk mentakhsis), maka dalil tersebut juga merupakan seruan bagi kaum muslimin agar menegakkan pemerintahan (sesuai dengan apa yang diturunkan Allah). Sedangkan mendirikan khilafah itu hanya bisa diartikan sebagai menegakkan hukum dan kekuasaan.

   Hanya saja Allah SWT. memfardlukan kepada kaum muslimin untuk mentaati ulil amri atau para penguasa. Hal itu membuktikan adanya ulil amri adalah wajib bagi kaum muslimin. Allah SWT. berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu." (Q.S. An Nisa: 59)

Allah tidak pernah memerintahkan taat kepada orang yang tidak ada. Termasuk tidak mengharuskan taat kepada orang yang keberadaannya  hanya sunnah, maka ini membuktikan bahwa mewujudkan waliyul amri hukumnya adalah wajib. Sehingga ketika Allah memerintahkan taat kepada waliyul amri, berarti itu juga merupakan perintah agar mewujudkannya. Sedangkan adanya waliyul amri tersebut memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara', dan diam tidak mewujudkan waliyul amri membawa konsekuansi lenyapnya hukum syara', maka hukum mewujudkannya adalah wajib. Dan karena meninggalkannya membawa konsekuensi tidak terwujudnya hukum syara', maka hukum meninggalkannya adalah haram. Karena hal itu bisa melenyapkan hukum syara'.

   Dalil-dalil di atas, semuanya menegaskan wajibnya mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan bagi kaum muslimin; juga menegaskan wajibnya mengangkat khalifah untuk memegang tampuk pemerintahan dan kekuasaan. Kewajiban mengangkat khalifah tersebut adalah demi melaksanakan hukum-hukum syara', bukan sekedar mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan. Perhatikanlah sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui 'Auf bin Malik:

"Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Seburuk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian". Ditanyakan kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka?' Beliau menjawab: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian'."

Hadits ini menegaskan akan adanya imam-imam yang baik dan imam yang jahat, selain menegaskan keharaman memerangi mereka dengan senjata selama mereka masih menegakkan agama. Karena "menegakkan shalat" merupakan kinayah (kiasan) untuk mendirikan agama dan sistem pemerintahan. Dengan demikian, jelaslah bahwa kewajiban kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah demi menegakkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah merupakan suatu perkara yang tidak ada lagi syubhat (kesamaran) pada dalil-dalilnya. Di samping itu hal tersebut termasuk suatu kewajiban yang difardlukan oleh Allah SWT. bagi kaum muslimin, yakni terlaksananya hukum Islam dan terpeliharanya kesatuan kaum muslimin.

   Hanya saja kewajiban ini termasuk fardlu kifayah. Artinya, apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya sampai kewajiban tadi terpenuhi, maka gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang lain. Namun bila sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu, walaupun mereka telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat seorang khalifah, maka status kewajiban tersebut adalah tetap dan belum gugur atas kaum muslimin, selama mereka belum mempunyai khalifah.

   Berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslimin adalah termasuk suatu perbuatan maksiat yang paling besar. Karena hal itu berarti berdiam diri terhadap salah satu kewajiban yang amat penting dalam Islam, di mana tegaknya hukum-hukum Islam --bahkan eksistensi Islam dalam kancah kehidupan-- bertumpu kepadanya. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin akan berdosa besar bila berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang khalifah. Kalau ternyata seluruh kaum muslimin sepakat untuk tidak mengangkat seorang khalifah, maka dosa itu akan ditanggung oleh seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru bumi. Namun apabila seluruh kaum muslimin melaksanakan kewajiban itu sedangkan sebagian yang lain tidak melaksanakannya, maka dosa itu akan gugur bagi mereka yang telah berusaha mengangkat khalifah --sekalipun kewajiban itu tetap dibebankan atas mereka sampai berhasil diangkatnya seorang khalifah. Sebab menyibukkan diri untuk melaksanakan suatu kewajiban akan menggugurkan dosa atas ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban tersebut dan atau penundaannya dari waktu yang telah ditetapkan. Hal ini karena dia telah terlibat melaksanakan fardlu juga karena adanya suatu kondisi yang memaksanya sehingga gagal melaksanakan fardlu itu dengan sempurna.

   Sedangkan mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas menegakkan  khilafah, akan tetap menanggung dosa sejak tiga hari setelah tidak adanya khilafah. Dosa itu akan tetap dipikulnya hingga hari pengangkatan khilafah yang baru. Sebab, Allah SWT. telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajiban tetapi mereka tidak mengerjakannya, bahkan tidak terlibat dalam upaya-upaya yang menyebabkan terlaksanakannya kewajiban tersebut. Oleh karena itu, mereka layak menanggung dosa; layak menerima siksa Allah dan kehinaan baik di dunia maupun di akhirat. Kelayakan mereka menanggung dosa ini adalah suatu hal yang jelas dan pasti sebagaimana seorang muslim yang layak menerima siksa  karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah. Apalagi kewajiban tersebut merupakan tumpuan pelaksaan kewajiban-kewajiban lain; tumpuan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh, bahkan menjadi tumpuan eksistensi tegaknya Islam sehingga panji Allah dapat berkibar di negeri-negeri Islam dan seluruh penjuru dunia.

   Oleh karena itu, tidak ada udzur (alasan) apapun bagi seorang muslim di muka bumi ini untuk berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban menegakkan agama yang telah difardlukan oleh Allah ini kepada mereka. Itulah, upaya-upaya untuk menegakkan khalifah kaum muslimin, manakala di permukaan bumi ini belum ada khilafah; dan manakala tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum Allah untuk melindungi keharaman-keharaman-Nya; dan manakala tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum agama; yaitu upaya untuk menyatukan seluruh jama'ah kaum muslimin di bawah panji La Ilaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah. Dan di dalam Islam tidak ada rukhshah (keringanan) sedikitpun agar diperbolehkan berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah difardlukan oleh Allah, sampai kewajiban tersebut tegak.

 Dalil-Dalil Diwajibkannya Khilafah - Dalil bahwa menegakkan Daulah Islam Wajib
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir


Berlanjut halaman : 1  2  3

1 komentar:

  1. Buku bagus "WAJIB MENERAPKAN SYARIAT ISLAM"
    LINK: http://islamicandmedicalupdates.blogspot.com/2012/05/download-kajian-utama-edisi-66-majalah.html

    BalasHapus

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam