Oleh: Annas I. Wibowo, S.E.
SWF Versi Indonesia: LPI INA
Pemerintah telah membuat sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF) versi Indonesia atau yang disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bernama Indonesia Investment Authority (INA), kelanjutan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Lembaga inipun telah resmi bekerja pasca diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16/02/2021 sekaligus memperkenalkan direksi LPI.1
Dua peraturan pelaksanaan turunan dari UU Omnibus Law Ciptaker dan satu Keputusan Presiden dalam memayungi pendirian dana abadi yang akan menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia tersebut telah dibuat. Dua regulasi turunan tersebut yakni PP No.73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan PP No.74 Tahun 2020 tentang LPI.
Adapun Kepres tersebut yakni Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.2
Dalam UU Cipta Kerja pada Bab X Pasal 157 dan pasal-pasal berikutnya menunjukkan bahwa aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut. Sumber aset LPI yang lain bisa berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usahanya, hibah, dan sumber lain yang sah.
LPI INA dengan asetnya kemudian bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, mulai dari berupa kuasa kelola, pembentukan perusahaan patungan berbadan hukum Indonesia maupun asing, atau bentuk kerjasama lainnya. Aset Lembaga dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Keuangan LPI INA diperiksa oleh Akuntan Publik bukan oleh BPK. LPI bertanggung jawab kepada Presiden.3
Melalui PP No.73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun dari APBN 2020.4 Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No.74 Tahun 2020.5
Penyertaan modal negara kepada LPI dapat diberikan dalam bentuk dana tunai, Barang Milik Negara, Piutang Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, dan/atau saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas.6
Untuk memenuhi modal dari negara sebesar Rp75 triliun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bisa dilakukan semacam inbreng saham BUMN.
Inbreng saham adalah transaksi pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dalam penyertaan modal, yang bisa juga berupa aktiva di antaranya tanah, bangunan, dan aset lainnya.7
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keberadaan LPI atau SWF ditujukan agar bisa membiayai pembangunan infrastruktur nasional dengan sumber pendanaan dari modal, bukan dari utang seperti yang dilakukan saat ini. Modal ini bersumber dari dana pemerintah, juga dari investasi lembaga-lembaga keuangan banyak negara yang akan diinvestasikan di Indonesia melalui INA.8
Direktur Investasi INA Stefanus Ade Hadiwidjaja menegaskan, "Jadi jawaban singkatnya masuknya uang dari investor asing itu dalam bentuk equity bukan sebagai hutang. Di sini sering disebut Foreign Direct Investment (FDI), Misalnya perusahaan luar yang melakukan investasi dengan membangun pabrik di Indonesia," tambahnya.
Berbeda dengan portofolio investment (pembelian saham) pada perusahaan di pasar modal, di mana ada capital yang diperdagangkan dan uangnya bisa keluar kapan saja, menurut Stefanus yang diinginkan dari INA adalah investasi FDI yang sifatnya jangka panjang.
"Bukan INA dipinjamin uang terus nanti dua tahun bayar balik. Ini dalam bentuk ekuitas. Istilahnya menjadi bisnis partner dengan INA di aset tersebut. Contohnya pengembangan pabrik melakukan investasi bersama INA, membangun toll road," jelas Stefanus.9
Dewan Pengawas INA Darwin Cyril Noerhadi mengatakan, "Jadi misalnya katakanlah dari 100% dana investasi yang dilakukan investor asing 60-70%, lokal seperti dana pensiun 10%, dan sisanya 20%."10
Untuk jangka pendek, ada tiga subsektor yang disiapkan untuk jadi tempat parkir dana SWF-INA. Mulai dari jalan tol, bandara hingga Pelabuhan.11
Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LPI mengatakan, “Untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia (kekayaan alam) bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama.”12
Menko Perekonomian mengklaim, pemerintah telah menemui 50 investor global untuk menjaring investasi yang bisa dikelola melalui INA. "Kami sudah mendapatkan letter of interest dari US DFC, JBIC dan juga ADIA dari United Arab Emirates," katanya.13
Ada juga letter of interest informal komitmen sebesar lebih dari US$ 2 miliar dari CDPQ Kanada untuk pembangunan jalan tol, dari APG Belanda sebesar US$ 1,5 miliar dan Macquarie dengan potensi kontribusi US$ 300 juta.14
Jasa Marga sejauh ini telah mempersiapkan sembilan ruas tol yang siap untuk didivestasikan melalui INA. Aset-aset ini dinilai sudah mature dan dipastikan minimal dari risiko investasi lantaran pembangunannya telah selesai.
Sejalan dengan itu, Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Taufik Hendra Kusuma mengatakan, Waskita telah mempersiapkan PT Waskita Toll Road (WTR) untuk didivestasikan kepemilikan melalui INA ini. WTR saat ini telah memiliki sebanyak 17 ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatera, 12 di antaranya telah beroperasi, baik secara penuh maupun parsial. "Skema divestasi yang diharapkan adalah skema jual-beli tunai," kata dia.
Sementara itu, Plt. EVP of Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menyebutkan bahwa adanya INA ini diharapkan dapat membantu perusahaan untuk membiayai pembangunan tol Trans Sumatera.
Adapun saat ini Hutama Karya mengoperasikan 2 ruas tol di Jakarta dan 7 ruas tol di Pulau Sumatera. Tol yang dioperasikan perusahaan ini dinilai memiliki Internal Rate of Return (IRR) yang positif, didukung oleh lalu lintas harian yang baik sehingga menarik untuk ditawarkan kepada investor.15
PT Pertamina (Persero) tengah menggarap 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi mendapatkan pendanaan dari LPI INA. Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan 14 proyek yang masuk dalam PSN berada di sektor hulu sampai hilir, termasuk energi baru terbarukan (EBT).16
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi, menyebutkan rencana pembangunan ibukota negara berpeluang dibiayai menggunakan dana dari LPI atau SWF.17
SWF Versi Dunia
SWF adalah kolam dana (pooled fund) milik pemerintah yang digunakan untuk berbagai kepentingan negara. Sumber dananya bermacam-macam, tergantung karakteristik negara yang bersangkutan.
Misalnya di Norwegia, diberi nama Norges Bank, termasuk lembaga investasi terbesar di dunia, yang juga berfungsi sebagai bank sentral. Sumber dana Norges Bank berasal dari penghasilan minyak Norwegia.
Dana itu kemudian diputar di berbagai instrumen yaitu saham (di berbagai negara termasuk Apple, Nestle, Microsoft, hingga Samsung), obligasi negara, sampai properti. Investasi tersebut tersebar di Asia, Amerika, Eropa, hingga Afrika.
Kemudian di Singapura, SWF diberi nama GIC Private Limited yang dibentuk pada 1981 dan kini sudah mengelola aset senilai lebih dari US$ 100 miliar yang tersebar di 40 negara. GIC sepenuhnya mengelola cadangan devisa Singapura.18 Negara Cina, UEA, Kuwait, Hongkong juga punya SWF.19
LPI INA: Karpet Merah Neo-Imperialisme
SWF versi Indonesia yaitu LPI INA sejatinya adalah jalan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) berupa Foreign Direct Investment (FDI) ke Indonesia, yaitu termasuk dalam privatisasi, liberalisasi ekonomi, dan neo-imperialisme bagi asing.
Syariat Islam telah menggariskan bahwa seluruh benda-benda yang oleh Allah dan Rasul-Nya dinyatakan untuk masyarakat banyak, yang masing-masing saling membutuhkan, terkategori sebagai barang milik umum. Benda-benda tersebut tampak dalam tiga hal:
(1) Yang merupakan fasilitas umum, yang kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu masyarakat akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
(2) Tambang dan kandungannya yang sangat besar.
(3) Sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan. Islam melarang tiap-tiap individu maupun kelompok orang untuk menguasainya.
Nabi Saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra.:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ : الْمَاءُ ، وَالْكَلَأُ ، وَالنَّارُ
“Tiga hal yang tidak boleh dihalangi [dari manusia] yaitu air, padang dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits dari Sahabat Abyadh bin Hammal ra.:
عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ: أَنَّه وَفْدَ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ فَقَطَعَه لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِ س: أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاء الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزِعَ مِنْهُ
Ia pernah datang kepada Rasulullah Saw. Lalu ia meminta (tambang) garam. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “tambang yang ada di Ma’rib.” Beliau Saw. kemudian memberikannya. Ketika dia pergi, seseorang di majelis itu berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sesungguhnya Anda memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Rasul lalu menarik kembali (tambang itu) dari Abyadh bin Hammal.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)
Maka, minyak bumi dan gas, mineral dan barang tambang lainnya yang melimpah beserta industrinya, pembangkit listrik beserta jaringannya, laut, hutan, infrastruktur jalan merupakan harta milik umum. Ir. Nashir Abduh dalam Majalah al-Wa’ie (Arab) no.173 menyatakan bahwa pelabuhan juga tidak boleh dikuasai oleh swasta karena menjadi sarana yang digunakan untuk memanfaatkan barang milik umum yaitu laut, sungai, danau, teluk, selat dan kanal. Negara berkewajiban pula menempatkan pendapatan darinya pada pos kepemilikian umum di Baitul Mal.20
Dalam sistem Islam, hak pengelolaan harta-harta milik umum itu dibebankan kepada negara. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam hal.68 menyebutkan bahwa untuk kepemilikan umum pengelolaannya menjadi kewenangan negara karena negara adalah wakil dari umat.21
Sabda Rasulullah Saw.,
فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin rakyat adalah pengurus [mereka]. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Muslim)
Negara berkewajiban untuk mengatur pengelolaannya sehingga potensi alam tersebut dapat dengan optimal digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan bukan justru menjualnya atau menguasakelolakan -dengan sebutan kontrak karya ataupun yang lain- kepada swasta apalagi swasta asing.
Hasil pengelolaan oleh negara atas kekayaan milik umum adalah hak rakyat yang dapat berupa barang yang murah seperti BBM; dana untuk memenuhi kebutuhan primer umum: pendidikan, kesehatan, fasilitas umum; maupun pemenuhan kemaslahatan rakyat lainnya.
Investasi juga diharamkan dalam industri barang haram, seperti miras; maupun jasa haram, seperti perbankan ribawi yang legal di NKRI.
Aset yang menurut syariah adalah aset milik negara bukan milik umum, bolehkah Amirul Mukminin/Khalifah menjual atau memberikannya? Pada asalnya, Negara boleh menjual atau memberikan kepemilikan negara kepada individu. Namun, pengaturan Khalifah terhadapnya tidak boleh menimbulkan mudharat kepada kaum muslimin.22 Maka, penjualan negara terhadap aset miliknya sebagai bagian dari privatisasi, liberalisasi, dan neo-imperialisme yang memberi dharar pada masyarakat hukumnya haram.
Kaidah syara’ menetapkan:
الْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرِامٌ
“Segala sarana kepada keharaman, hukumnya haram pula.”
Praktik LPI INA sepatutnya diduga mengandung dharar/ bahaya privatisasi yang diharamkan Islam seperti:
1. Pemiskinan masyarakat secara sistematis
Dengan dimiliki maupun dikuasai oleh kapitalis, maka kekayaan yang seharusnya milik publik beserta aneka manfaat / pendapatan darinya dan kekayaan yang seharusnya dimiliki negara untuk kemaslahatan publik menjadi dinikmati oleh segelintir kapitalis saja. Kemaslahatan besar untuk masyarakat menjadi diambil alih oleh asing, kesenjangan ekonomi akan makin melebar.
2. Semakin hilangnya kedaulatan politik dan ekonomi
Beralihnya penguasaan harta milik umum kepada para kapitalis berarti masyarakat semakin melemah kekuatan ekonomi dan politiknya. Para kapitalislah yang kemudian memiliki pengaruh kuat atas masyarakat karena telah menjadi pemilik aset-aset yang vital.
3. Membesarnya ancaman imperialisme
Lemahnya kedaulatan ekonomi dan politik berakibat semakin menipisnya pertahanan negeri terhadap imperialisme. Kekuatan militer akan melemah –atau malah berada dalam belenggu imperialis- karena kurangnya dana untuk personel maupun persenjataan, independensi politik luar negeri pun terancam hilang, imperialis asing makin mudah melancarkan berbagai serangan.
4. Meningkatnya perlawanan terhadap aspirasi umat akan tegaknya ideologi Islam
Imperialisme asing yang makin kuat bekerjasama dengan para penguasa antek yang terus berlangsung di berbagai segi kehidupan semakin mengokohkan hegemoni peradaban kufur, menjangkitkan aneka pemikiran di luar Islam dan kemungkaran.
Firman Allah SWT:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
“Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin” (QS. an-Nisa [4]: 141)
Hukum Negara Islam/Khilafah Membentuk SWF Untuk Berinvestasi ke Asing
Rasulullah Saw. bersabda:
“Kaki anak Adam tidak akan bergeser di hadapan Rabb-nya pada Hari Kiamat nanti sebelum ditanya tentang lima perkara (yaitu): umurnya, bagaimana ia lalui; masa mudanya, bagaimana ia habiskan; hartanya darimana ia dapatkan dan bagaimana ia belanjakan; serta tentang apa yang telah ia amalkan dari ilmu yang ia miliki.” (HR. at-Tirmidzi)
SWF versi dunia merupakan bagian dari praktik politik luar negeri ideologi Kapitalisme di bidang ekonomi yang haram dilakukan. Penjajahan (imperialisme) baik gaya lama maupun gaya baru adalah metode penyebaran ideologi tersebut. Penjajahan gaya baru ini didasarkan pada hegemoni dalam bidang ekonomi, politik, dan budaya. Salah satu serangan universal imperialisme gaya baru adalah politik pasar bebas. Tujuan AS memaksakan politik pasar bebas atas negara-negara di dunia, adalah mengubah keadaan dunia menjadi "Pasar Bebas", membuka pasar negara-negara di dunia bagi penanaman modal asing, dan mengeliminir peran negara-negara di dunia untuk mengatur perekonomian, dengan melakukan privatisasi sektor publik.23
Sementara politik luar negeri Negara Khilafah dibangun dengan prinsip mengemban dakwah Islam. Mengemban dakwah merupakan kegiatan pokok Negara Islam dan jihad adalah thariqah-nya. Negara-negara kaum kafir harus diajak memeluk Islam dahulu sebelum dilakukan jihad penaklukan, jika mereka menolak maka diminta untuk tunduk dalam pemerintahan Negara Islam dan membayar jizyah, jika menolak juga maka diperangi sebagai alternatif terakhir.24
Kaum Muslim dalam sejarahnya telah membebaskan berbagai negeri, lalu mereka memerintahnya dengan Islam. Islam telah mewajibkan mereka untuk mengatur pemerintahan dan kepemimpinan. Mereka tidak boleh diperintah oleh kafirin.25 Pemerintahan dalam pandangan Islam adalah merupakan pelayanan terhadap urusan rakyat berdasarkan hukum syara’.26
Berbagai pembebasan tersebut tidak lain merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban kaum Muslim, yaitu menyampaikan Islam ke seluruh umat manusia dengan cara yang sangat menarik perhatian yaitu dengan menegakkan hukum-hukum Islam kepada mereka dan menyebarkan pemikiran-pemikiran Islam di tengah kehidupannya. Karena itu, berbagai pembebasan Islam tidak dimaksudkan untuk mengeksploitasi dan menjajah bangsa-bangsa yang dibebaskan. Bukan pula dengan mengeruk kekayaan negeri mereka. Tujuannya hanya satu, yaitu menyelamatkan mereka dari kehidupan yang menyengsarakan dan dari sistem yang rusak.27
Khatimah
LPI INA muncul di NKRI -yang sejak proklamasi kemerdekaan tidak bersistem Islam- menjadi kelanjutan liberalisasi di bidang ekonomi yang telah lama berlangsung beserta berbagai dampak buruknya. Karena itu, sudah saatnya kita membuang dan mencampakkan ideologi dan sistem kapitalisme dari tengah-tengah kehidupan kita. Sebaliknya, marilah kita terapkan ideologi dan sistem Islam yang datang dari Allah SWT, Dzat Yang Mahaadil dan Mahabijaksana. Hanya dengan itulah terwujud negara yang berkah dan diridhai Allah SWT.
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Wajib kalian berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin al-Mahdiyyin. Berpegang teguhlah kalian padanya dan gigitlah ia dengan geraham-geraham kalian.” (HR. Abu Dawud)
WalLaahu a'lam bi ash-shawaab. Alhamdulillaah.
18 Maret 2021[]
Catatan Kaki:
3. Salinan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (final 1.187 halaman)
20. Majalah al-Wa’ie edisi 180, Demi Infrastruktur, Negara Digadaikan
21. KH. M. Shiddiq al-Jawi, Membangun Kemandirian Ekonomi Khilafah, Majalah al-Wa’ie edisi 182
22. M. Shiddiq al-Jawi, Privatisasi: Fakta Dan Bahayanya, Majalah al-Wa’ie edisi 1
23. al-‘Alim Syaikh Abdul Qadim Zallum, Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, Hizbut Tahrir
24. al-‘Alim Syaikh Abdul Qadim Zallum, Sistem Pemerintahan Islam, hal.193-194, 229, Al Azhar Fresh Zone Publishing
25. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Daulah Islam, hal.190, Pustaka Fikrul Mustanir
26. al-‘Alim Syaikh Abdul Qadim Zallum, Sistem Pemerintahan Islam, hal.337, Al Azhar Fresh Zone Publishing
27. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Daulah Islam, hal.186, Pustaka Fikrul Mustanir []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar