Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 11 November 2021

Penjelasan Pasal 187 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami



Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Pasal 187

 

Prinsip utama politik Umat adalah menampilkan Islam dalam sosok Negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta upaya terus-menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.

 

Maksud kata “prinsip/kepentingan utama politik” adalah perkara yang dihadapi Negara dan Umat dan menjadi tugas mereka untuk menjalankan apapun yang dibutuhkan dari pemeliharaan urusan-urusan Umat. Perkara ini bisa umum, dan begitu pula kepentingan utama politiknya; atau bisa pula spesifik sehingga kepentingan utama politiknya spesifik, atau merupakan bagian dari suatu perkara umum, sehingga menjadi suatu perkara di antara berbagai perkara dari kepentingan utama. Sebagai contoh, perkara yang dihadapi Umat Islam dan mewajibkannya untuk menjalankan apapun yang dibutuhkan untuk mengurus urusan-urusan Umat adalah penegakan-kembali Khilafah, maka ini menjadi kepentingan utama politiknya, dan apapun selainnya dari berbagai kepentingan seperti masalah Palestina dan masalah negara-negara Kaukasus adalah perkara-perkara dari kepentingan utama ini. Meskipun perkara-perkara itu dihadapi Umat Islam dan termasuk dari urusan-urusan yang harus ditangani, tapi itu termasuk bagian dari tegaknya-kembali Khilafah.

 

Ketika Negara Islam didirikan kembali, kepentingan utama politiknya adalah untuk menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah Islam secara internasional. Jadi, ketika Negara telah stabil di suatu wilayah maka kepentingan utama politiknya adalah yang disebutkan dalam pasal ini. Dengan demikian, jika Negara menerapkan Islam dengan benar dan kedudukannya secara internasional telah kuat, maka kepentingan utama politiknya menjadi mengemban dakwah Islam kepada dunia, hingga Allah SWT menjadikan Islam menang atas semua jalan hidup lain.

 

Oleh sebab itu, kepentingan utama politik adalah apa yang Negara dan Umat hadapi dari perkara-perkara politik penting yang syara’ wajibkan atas mereka. Maka, Negara wajib bekerja menegakkannya sesuai dengan apa yang syara’ perintahkan, dan hal ini tidak memerlukan dalil khusus sebab telah menjadi bagian dari penerapan hukum-hukum syara’ atas berbagai perkara yang terjadi.

 

Atas dasar itu, kepentingan utama politik berubah mengikuti perubahan perkara-perkara yang terjadi. Kepentingan utama politik bagi Rasul saw. selama Beliau di fase dakwah di Makkah adalah untuk menjadikan Islam terwujud, itulah mengapa ketika Abu Thalib berkata kepada Beliau: “Kaummu telah datang padaku dan mengatakan begini dan begini –apapun yang mereka katakan padanya–, maka jagalah aku dan dirimu, dan janganlah membebaniku apa yang aku tak sanggup membawanya,” Rasul saw. berpikir bahwa pamannya akan membiarkannya dan menyerahkannya, dan dukungan padanya telah diperlemah, maka Beliau berkata kepadanya:

 

«يَا عَمُّ، وَاللهِ لَوْ وَضَعُوا الشَّمْسَ فِي يَمِينِي وَالْقَمَرَ فِي يَسَارِي عَلَى أَنْ أَتْرُكَ هَذَا الأَمْرَ حَتَّى يُظْهِرَهُ اللهُ أَوْ أَهْلَكَ دُونَهُ مَا تَرَكْتُهُ»

 

Wahai Paman, demi Allah, andaikan mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya hingga Allah memenangkan urusan ini atau aku mati karenanya.” (Sirah Ibnu Hisyam)

 

Kata-kata itu menunjukkan bahwa kepentingan utama politik bagi Rasul saw. di waktu itu adalah menjadikan Islam terwujud. Ketika Beliau saw. di Madinah, Negara telah didirikan dan sejumlah perang terjadi antara Beliau saw. dan musuh utamanya, gembong kekufuran yang pada waktu itu adalah Quraisy, kepentingan utama politik Beliau saw. tetap mewujudkan Islam. Inilah mengapa dalam perjalanan Beliau saw. berhaji sebelum mencapai Hudaibiyah, setelah mendengar bahwa Quraisy mengetahui bahwa Beliau sedang dalam perjalanannya dan mereka keluar dalam rangka memerangi Beliau, seorang laki-laki dari Bani Ka’ab berkata pada Beliau: “Mereka telah mendengar tentang perjalananmu, sehingga mereka pergi memakai kulit singa, dan mereka berkemah di Dzi Thuwa bersumpah kepada Allah bahwa kamu tidak akan pernah bisa masuk,” dan kemudian Rasul saw. bersabda:

 

«يَا وَيْحَ قُرَيْشٍ! لَقَدْ أَكَلَتْهُمْ الْحَرْبُ، مَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ خَلَّوْا بَيْنِي وَبَيْنَ سَائِرِ النَّاسِ» إلى أن قال: «فَمَاذَا تَظُنُّ قُرَيْشٌ؟ وَاللَّهِ، إِنِّي لا أَزَالُ أُجَاهِدُهُمْ عَلَى الَّذِي بَعَثَنِي اللَّهُ لَهُ حَتَّى يُظْهِرَهُ اللَّهُ لَهُ أَوْ تَنْفَرِدَ هَذِهِ السَّالِفَةُ»

 

Celakalah Quraisy! Mereka telah tercabik-cabik oleh perang. Apa beratnya sekiranya mereka membiarkanku untuk berurusan dengan orang-orang Arab lainnya,” sampai sabda Beliau saw.: “Apa yang dipikirkan Quraisy? Demi Allah, sungguh aku tidak akan berhenti memerangi mereka dengan apa yang Allah utuskan kepadaku hingga Allah memenangkannya atau hingga salifah terpisah (sampai mati).” (HR Ahmad, dari al-Miswar dan Marwan)

 

Salifah adalah permukaan leher, dan Rasul saw. menggunakan keterpisahannya sebagai metafora untuk kematian, dengan kata lain: “sampai mati.”

 

Maka, kepentingan utama politiknya di kedua keadaan itu sama. Namun, dalam keadaan pertama Beliau saw. menjelaskan tekadnya untuk terus mengemban dakwah Islam hingga Allah SWT menjadikan Islam terwujud, dan di kondisi kedua, yaitu di masa Negara Islam telah didirikan, Beliau saw. menjelaskan tekadnya atas jihad hingga Allah SWT menjadikan Islam terwujud.

 

Setelah Nabi saw. mencapai perjanjian gencatan senjata dengan Quraisy, yang dengannya merupakan penaklukan besar, sebab itu merupakan persiapan untuk penaklukan Makkah dan membuat bangsa Arab datang kepada Rasulullah saw. memeluk agama Islam berbondong-bondong. Di titik ini kepentingan utama politik bagi Rasul saw. bukanlah sekadar membuat Islam terwujud melainkan menjadi membuatnya terwujud dan menang atas semua jalan hidup lain melalui peperangan melawan negara-negara pengikut jalan hidup lain, seperti Romawi dan Persia. Ini sesuai surat al-Fath yang diwahyukan kepada Beliau saw., termasuk firman Allah SWT: 

 

((هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ))

 

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama.” (QS al-Fath [48]: 28)

 

Maka dari itu, jika Negara Islam menerapkan Islam dengan baik, dan kedudukan internasionalnya kuat, kepentingan utama politik baginya akan menjadi membuat Islam menang atas semua agama dan persiapan untuk mengalahkan mereka yang membawa ideologi-ideologi lain dan agama-agama lain.

 

Inilah yang mendasari pasal ini. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1195-dstr-sys-khrj-en-187

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam