Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 24 November 2021

Politik Adalah Pemeliharaan Urusan Umat di Dalam Maupun Luar Negeri oleh Negara Bersama Umat

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 181 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

 

POLITIK LUAR NEGERI

 

Pasal 181

 

Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh Negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi Negara dalam pelaksanaannya.

 

Pasal ini adalah definisi politik dan itu merupakan definisi umum yang dipahami setiap orang sebab definisi itu mengkarakterisasi realitas politik sebagaimana fakta sesungguhnya. Jadi itu serupa dengan definisi akal, definisi kebenaran, definisi kekuasaan dan definisi-definisi lain yang punya fakta tunggal bagi semua orang tanpa perbedaan, sebab itu adalah realitas yang terjangkau dan disadari, sehingga itu hanya berbeda dalam hukum-hukumnya. Selain itu, pengertian politik secara bahasa (saasa, yasuusu, siyaasat[an]) adalah memelihara urusan-urusan; disebutkan di dalam kamus al-Muhith:

وَسُسْتُ الرَّعِيَّةَ سِيَاسَةً أَمَرْتُهَا وَنَهَيتُهَا

“Aku mengurus rakyat siyaasat[an] – artinya aku memerintah mereka dan melarang mereka,” dan inilah pemeliharaan urusan-urusan melalui perintah-perintah dan larangan-larangan. Di samping itu, terdapat riwayat-riwayat terkait tindakan-tindakan penguasa, meminta tanggung jawab penguasa dan memperhatikan urusan-urusan kaum Muslimin, dan definisi politik diturunkan dari itu semua. Sabda Nabi saw. dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, berikut ini dengan redaksi riwayat al-Bukhari, dari Ma’qil bin Yasar:

 

«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ»

 

Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan kepadanya untuk memimpin rakyatnya (tanggungannya), kemudian dia tidak menunaikannya dengan penuh nasihat, niscaya dia tidak akan mencium harumnya surga.”

 

Dan sabdanya saw.:

 

«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَّنَّةَ»

 

Siapa saja yang memimpin pemerintahan kaum Muslimin kemudian mati dalam keadaan menipu mereka, maka Allah akan mengharamkan baginya surga.”

 

Dan sabdanya saw.:

 

«سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لا مَا صَلَّوْا»

 

Nanti akan ada para pemimpin. Lalu kalian mengakui kemakrufan mereka dan mengingkari kemungkaran mereka. Siapa saja yang mengakui kemakrufan mereka akan terbebas dan siapa saja yang mengingkari kemungkaran mereka akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridha dan mengikuti (kemungkaran mereka akan celaka).” Para Sahabat bertanya, “Tidakkah kita perangi saja mereka?” Nabi menjawab, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.” (HR Muslim, dari Ummu Salamah)

 

Kata shalat dalam hadits ini merupakan kinâyah (kiasan) dari aktivitas memerintah atau memutuskan perkara dengan (hukum-hukum) Islam.

 

Dan sabdanya saw.:

 

«وَمَنْ أَصْبَحَ وَهَمُّهُ غَيْرُ اللهِ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ»

 

Siapa yang bangun di pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia tidak berurusan dengan Allah sedikitpun, dan barangsiapa tidak memperhatikan (urusan) kaum Muslimin, maka ia tidak termasuk golongan kaum Muslimin.” (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari Ibnu Mas’ud)

 

Dan diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdullah yang berkata:

 

«بَايَعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى: إِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ»

 

"Aku telah membai'at Rasulullah saw. untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat dan setia, menasihati kepada setiap Muslim." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Dan diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdullah yang berkata:

 

«أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: أُبَايِعُكَ عَلَى الإِسْلامِ، فَشَرَطَ عَلَيَّ: وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ»

 

"Aku pergi kepada Nabi saw. dan mengatakan, “Aku berbai’at kepadamu atas Islam.” Lalu Beliau memberi persyaratan kepadaku untuk saling memberi nasihat kepada setiap Muslim." (HR al-Bukhari)

 

Definisi politik ditarik dari semua riwayat tersebut, baik terkait penguasa dan dijalankannya kekuasaan, ataupun terkait Umat dan dimintanya tanggung jawab penguasa, maupun terkait hubungan antar sesama kaum Muslimin yang saling memperhatikan urusan-urusan mereka dan saling menasihati, yaitu adalah memelihara urusan-urusan Umat, dan oleh karenanya definisi politik, yang disebutkan pasal ini, adalah definisi syar’i ditarik dari dalil-dalil syara’. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1189-dstr-sys-khrj-en-181

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam