Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 04 Januari 2022

Setiap Individu Rakyat Berhak Mendirikan Laboratorium Penelitian Ilmiah

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 162 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 162

 

Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.

 

Penelitian ilmiah tidak lebih dari pengetahuan yang dapat dipelajari oleh manusia, dan Allah SWT secara umum membolehkan pengetahuan. Allah SWT berfirman:

 

 ((اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ)) 

 

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan (QS al-‘Alaq [96]: 1)

 

((عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ ))

 

(Dia) mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS al-‘Alaq [96]: 5)

 

Dan Nabi saw. bersabda:

 

«مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ»

 

"Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama.” (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Mu’awiyah)

 

Dan al-Bukhari meriwayatkan hadits secara Ta’liq (sanadnya terputus dari bawah) namun dia menyebutkannya secara pasti sebagai hadits:

 

«وَإِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ»

 

“Sesungguhnya ilmu hanya diperoleh dengan belajar”

 

Dan al-Hafizh juga menyebutkannya di al-Fatih bahwa sanadnya bersambung sampai ke Nabi saw.

 

Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan pengetahuan secara umum. Firman Allah SWT, “Bacalah,” itu umum mencakup membaca apa saja, dan firman Allah SWT, “Mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya,” termasuk semua pengetahuan. Sabda Rasul saw., “Sesungguhnya ilmu,” isim jenis dengan Alif dan Lam maka itu termasuk lafadz yang umum. Ini semua mengindikasikan bahwa mempelajari apapun boleh, dan semua pengetahuan diperbolehkan.

 

Dengan demikian, keumuman dalil-dalilnya mengindikasikan kebolehan pengetahuan. Berdasarkan hal ini, siapapun dari warga Negara boleh mencari pengetahuan, dengan kata lain, pengetahuan apapun, dan menggunakan cara-cara yang diperlukan untuk mencapai fakta ilmiah dan kebenaran. Maka semua individu berhak mengadakan laboratorium penelitian yang dia inginkan, dan untuk membantu siapapun yang dia inginkan dalam mendirikan laboratorium.

 

Laboratorium-laboratorium itu termasuk golongan kepemilikan pribadi/swasta dan bukan termasuk kepemilikan umum atau Negara. Namun, Negara dibolehkan memiliki kepemilikan yang tergolong pribadi semacam itu dalam kapasitasnya sebagai sebuah entitas maknawi, sebagaimana siapapun orang dapat memilikinya. Kepemilikan Negara atas suatu laboratorium tidak menjadikan laboratorium itu tergolong kepemilikan Negara; akan tetapi tetap kepemilikan individu/pribadi, namun dimiliki oleh Negara dan menjadi bagian dari harta Negara sementara tetap termasuk jenis kepemilikan individu. Negara dalam mendirikan laboratorium hanyalah dalam rangka mengurusi urusan-urusan rakyat, dan menegakkan kewajiban dari Allah SWT atasnya yaitu menghasilkan pengetahuan, yang termasuk bagian darinya adalah mendirikan berbagai laboratorium. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1037-dstr-ni-iqtsd-162

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam