Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 159 Rancangan UUD Islami
Pasal 159
Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.
Sabda Nabi saw.:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Umar)
Mengatur urusan pertanian adalah bagian dari mengurus urusan rakyat, maka dari itu menjadi bagian dari kewajiban Imam dalam pemerintahannya. Namun, Negara tidak secara langsung melakukan urusan pertanian, karena Rasulullah saw. menyerahkannya kepada kaum Muslimin; Beliau bersabda dalam hadits terkait penyerbukan pohon kurma:
«أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُمْ»
“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” (HR Muslim, dari ‘Aisyah ra. and Anas ra.)
Ibnu Hazm meriwayatkan dalam al-Ihkam dengan sanad-nya yang berbeda dari ‘Aisyah ra. dan Anas ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
«أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُمْ»
“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”
Dalam riwayat yang lain dari Anas ra.:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ، فَقَالَ: لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ. قَالَ: فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ»
“Bahwa Nabi Saw. pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Beliau lalu bersabda, “Andai kalian tidak melakukannya niscaya menjadi baik.” Anas berkata: Ternyata hasilnya jelek. Lalu Nabi Saw. suatu saat melewati lagi mereka dan bertanya, “Apa yang terjadi pada pohon-pohon kalian?” Mereka berkata, “Anda pernah berkata demikian dan demikian.” Beliaupun bersabda, “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.”
Dan dalam riwayat Ahmad dari Anas, Rasulullah saw. bersabda:
«إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ، فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ»
“Jika itu sesuatu dari urusan dunia kalian maka kalian lebih tahu tentangnya, dan jika itu dari urusan agama maka datanglah kepadaku.”
Ini menunjukkan bahwa Negara tidak secara langsung mengomando atau mengerjakan pertanian, tapi melakukan pengawasan umum dengan mengatur apa yang mubah, menurut berbagai cara yang dipilih dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pertanian, memfasilitasinya untuk memudahkan urusannya, juga merencanakan kebijakan pertanian yang akan meningkatkan tingkat produksi. []
Bacaan:
Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar