Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 163 Rancangan UUD Islami
Pasal 163
Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.
Dalilnya adalah kaidah syari’ah:
(الشيء المباح إذا كان فرد من أفراده يؤدي إلى ضرر يمنع ذلك الفرد ويبقى الشيء مباحاً)
“Sesuatu yang mubah, jika bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya (dharar), maka bagian itu saja yang haram, sementara sesuatu itu tetap mubah.”
Laboratorium yang bila dimiliki individu/swasta dapat menghantarkan pada bahaya (dharar) dilarang dimiliki secara pribadi, seperti laboratorium nuklir dan selainnya yang kepemilikannya secara individu dapat menimbulkan bahaya. []
Bacaan:
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar